0
Majelis Hakim Perintahkan KPK Dalami  Kesaksian Mertua-Menantu (Eko dan Dian)  dan Periksa Sesuai Kewenangan KPK: Uang Tanpa Bukti, Proyek  Jual Beli Kayu Tanpa Dokumen, Apakah Ini Upaya Sistematis Menggagalkan Penyidikan Korupsi Yang Dilakukan KPK? Serius dan Mau kah KPK Melaksanakan Perintah Majelis Hakim?

BERITAKORUPSI.CO -
Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 26 Mei 2026, kembali menjadi "drama"  yang menggelikan atas keterangan Saksi Dian Nur Cahyanto dan mertuanya, Eko Agus Supriadi pemilik CV. Selo Kencono, suami salah seorang anggota DPRD Ponorogo dalam sidang perkara korupsi suap dan gratifikasi yang menyeret Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda), dan Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo) yanh bermula dari kegiatan tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 lalu

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 5, orang yang dihadirkan JPU KPK dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH., dibantu dua hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (masing-masing Ad Hoc) serta Panitera Pengganti (PP) dan dihadiri langsung oleh para Ketiga terdakwa dengan didampingi Tim Advokat-nya masing-masing.

Lima saksi yang dihadirkan JPU KPK kali ini adalah:
1. Dian Nur Cahyanto (Kontraktor);
2. Eko Agus Supriadi (Mertua Dian) pemilik CV. Selo Kencono, dan suami salah seorang anggota DPRD Ponorogo);
3. Bambang Yudi Setiawan (Kontraktor);
4. Sulfar Ali Akbar (Ajudan Bupati); dan
5. Wildan (Ajudan Bupati).

Kehadiran Eko Agus Supriadi merupakan yang kedua kalinya. Namun, keterangannya justru memicu kemarahan dan keheranan Majelis Hakim. Eko bersikeras bahwa uang sebesar Rp850 juta yang ia berikan kepada Terdakwa Sugiri Sancoko, dan juga mantan Bupati sebelumnya Drs. H. Ipong Muchlissoni sebesar Rp1,4 miliar adalah "pinjaman" tanpa bukti tertulis dan hingga kini belum dibayar sama sekali.

"Itu pinjam, Pak," kata Eko menjawab pertanyaan JPU KPK.

Jawaban ini sontak memancing sikap tegas  dari Majelis Hakim. Hakim menilai alasan tersebut tidak logis, mengingat Eko mengaku telah memberikan pinjaman berulang kali tanpa penagihan utang sebelumnya dan tanpa bukti apapun hanya alasan kepercayaan karena sama-sama sekolah di STM yang sama

"Benar itu pinjaman? Kalau itu pinjaman tunjukan kepada kami buktinya. Tidak masuk akal orang pinjam belum bayar sudah pinjam lagi dan lupa lagi jumlah uang yang dipinjamkan," tanya Ketua Majelis Hakim dengan nada tegas.

"Ya itu pinjam," jawab Eko tetap

Gerakan tubuh saksi Eko ternyata tidak luput dari perhatian Ketua Majelis Hakim, lalu menegur saksi agatbtidak usah gelisah saat memberikan keterangan.

"Saudara tidak udah gelisah. Saya tau kalau saudara gelisah karena apa yang dipikiran saudara tidak sama dengan dihati," lanjut Ketua Majelis Hakim

Hakim kemudian menggali latar belakang hubungan mereka. Eko mengaku kenal dengan Sugiri sejak sekolah di STM dan menjadi pengusaha sejak 2012 dan baru memberikan uang kepada Terdakwa Sugiri Sancoko tahun 2025. Dan sering mengerjakan proyek di Dinas PU

"Sudah kenal lama sama-sama STM jadi percaya aja," jawabnya enteng, seolah kepercayaan buta adalah dasar transaksi ratusan juta rupiah.

Menantu Eko, Dian Nur Cahyanto, saat ditanya JPU KPK memberikan kesaksian senada. Keduanya juga mengklaim bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa Sugiri Sancoko adalah pinjaman dan hasil dari "jual beli kayu".

Namun, anehnya, tidak ada satu pun bukti kwitansi, invoice, atau surat keterangan dari Dinas Kehutanan yang diajukan untuk mendukung klaim transaksi kayu tersebut.

Perintah Keras Dari Majelis Hakim: Dalami dan Periksa Kedua Saksi. Atau dianggap Main-main?
Melihat dan mendengar keterangan yang dinilai tidak relevan dan jauh dari akal sehat, Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda mengeluarkan perintah tegas kepada JPU KPK, bukan sekali, melainkan dua kali.

"Ini tidak masuk akal. Silahkan saudara Jaksanu untuk mendalami keterangan kedua saksi ini," perintah Hakim pertama kali.

JPU KPK kembali mempertegas jawaban saksi, "Kami ingin mempertegas saja. Itu pemberian atau fee? Kalau itu pemberian ya sudah Anda tidak akan terjerat. Tapi kalau itu fee, Anda bisa seperti Sucipto (terpidana 2 tahun dalam kasus ini). Itu pemberian atau fee?"

Eko tetap menjawab, "Pinjaman."

Majelis Hakim pun kembali menekan perintah kepada JPU KPK: "Ini kan Pemberantasan Korupsi. Sesuai kewenangan saudara, silahkan dalami keterangan kedua saksi ini supaya tidak dianggap main-main. Saudara punya kewenangan untuk itu. Silahkan periksa kedua saksi ini," perintah Hakim untuk kedua kalinya di depan persidangan.

Menanggapi hal ini sesuai persidangan, JPU KPK Agus Subagya, SH., MH. menyatakan akan melaporkan hasil persidangan kepada tim penyidik.

"Kalau tadi keterangannya mengatakan bahwa uang itu adalah pemberian supaya dapat proyek, ya sudah. Tapi tadi keterangannya sudah sama-sama kita dengar," kata Agus.

Menunggu Sikap Tegas KPK  Atas Perintah Majelis Hakim Terhadap Saksi, apakah Sumpah Palsu Atau Mencegah Penyidikan?
Kasus ini mengingatkan publik pada preseden hukum yang pernah terjadi di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Agustus 2023 lalu. Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring, seorang advokat asal Surabaya, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia terbukti melakukan tindak pidana mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara korupsi.

Laurenzius menyusun skenario rekayasa bahwa uang suap dari Ivan Kwelju dan Liem Sin Tiong kepada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan adalah utang piutang dan investasi, padahal itu adalah pemberian uang suap.

Pertanyaan besarnya sekarang: Apakah KPK akan berani mengambil langkah serupa terhadap saksi Dian Nur Cahyanto dan Eko Agus Supriadi?

Kedua saksi ini, meski sudah disumpah, ternyata dianggap tidak jujur dan tidak mampu menunjukkan satu pun alat bukti atas klaim "pinjaman" dan "jual beli kayu" mereka. Jika keterangan ini memang rekayasa untuk melindungi Sugiri Sancoko dan kroninya, maka ini adalah upaya sistematis untuk menggagalkan penegakan hukum yang dilakukan KPK maupun Pengadilan Tipikor.

Masyarakat menunggu sikap dan aksi tegas, bukan sekadar ucapan. Apakah KPK akan menetapkan kedua saksi sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu yang merintangi penyidikan dan persidangan? Ataukah kasus ini akan berakhir dengan vonis ringan bagi para pejabat, sementara saksi "pemain sandiwara" ini lepas bebas?

Integritas KPK pun sedang diuji. Publik ingin melihat bahwa hukum tidak memilah dan memilih apalagi tumpul ke atas dan tidak bisa dibodohi oleh dalih "pinjaman tanpa bukti dan jual beli kayu tanpa dokumen" di tengah negara yang sedang darurat korupsi.

Pertanyaan Kritis Dalam Penanganan perkara ini;
Untuk KPK:
Apakah KPK akan memeriksa dan menetapkan saksi Eko Agus Supriadi dan Dian Nur Cahyanto sebagai tersangka yang memberikan keterangan palsu atau tidak jujur dan tanpa bukti di persidangan? Ataukah KPK hanya akan diam dan membiarkan "skenario pinjaman" ini lolos begitu saja dan menjadi "senjata" bagi saksi-saksi lainnya?

Untuk Majelis Hakim:
Jika JPU KPK tidak juga mendalami keterangan saksi yang "tidak jujur dan tidak masuk akal" ini, apakah Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam putusannya nanti Terhadap Terdakwa? Apakah Majelis  Hakim berani menggunakan hak konstitusionalnya dalam perkara ini karena saksi yang diduga menghalangi keadilan?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top