0
Terdakwa Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya
Aneh Bin Ajaib: Ahmad Fauzan Dituntut 1,6 Tahun Penjara Dikurangi Selama Mass Tahanan Tapi Tak Pernah Ditahan, Sedangkan Marwan Kustiono Dituntut 4 Tahun Penjara Plus Bayar Rp5,4 Miliar Subsider 2 Tahun Penjara, Padahal Uang Itu Sudah Ada di Tangan Jaksa. Ini Hitungan Ganda Yang Sengaja Atau Lupa?

BERITAKORUPSI.CO -
Selasa, 26 Mei 2026, Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya kembali menjadi saksi ketidakadilan prosedural yang mengundang tanya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Hendi Sinatyra Imran, SH, dkk dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, akhirnya membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Dimitra Jaya Abadi di Bank Syariah Mandiri (kini berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia/BSI) pada tahun 2011. Kasus ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp27.386.833.332,67, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: 03.03/SR-706/PW13/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Kedua terdakwa itu adalah Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil, selaku Analyst Officer (AO) Divisi Pembiayaan Korporasi dan Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, anak dari mendiang Rachmat Kustiono.

Ada hal ganjil yang tercatat sejak awal proses hukum: Ahmad Fauzan yang masih usia muda dan terlihat segar bugar setiap kali persidangan tidak pernah menjalani penahanan di Rutan Negara selama proses penyidikan hingga persidangan menjelang vonis, berbeda nasib dengan Marwan Kustiono yang sudah berusia tua justru meringkuk di penjara.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Selasa 26 Mei 2026, diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH, dibantu dua hakim anggota, Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH (masing-masing Ad Hoc), serta Panitera Pengganti (PP). Dan dihadiri langsung oleh kedua terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya masing-masing.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 21/2001, Jo. Pasal 20 huruf a, c dan d UU No. 1/2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Untuk Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil, Jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan (yang ironisnya sama sekali tidak pernah ditahan, ia bebas bergerak selama proses hukum) dan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara.

Sementara itu, tuntutan terhadap Marwan Kustiono hampir tiga kali lipat lebih berat. Ia dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, dan yang paling kontroversial: diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.481.873.500 dengan ancaman subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayar.

Poin terakhir inilah yang memicu protes keras dan kekecewaan mendalam dari Tim Advokat Marwan Kustiono. Pasalnya, uang senilai Rp5,4 miliar lebih yang dituntut sebagai uang pengganti itu sebenarnya sudah disita oleh JPU. Namun dalam surat tuntutan, fakta penyitaan tersebut seolah diabaikan dan tidak diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban keuangan terdakwa. Bahkan ancaman penjara 2 tahun jika tidak dibayar

"Kami sangat heran dengan tuntutan uang pengganti sebesar Rp5.481.873.500 ini dan Subsider 2:tahun penjara. Padahal uang tersebut sudah disita sepenuhnya oleh Jaksa. Tapi kenapa tidak diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti? Ini namanya menjadi ganda, ada uangnya sudah dipegang, tapi tetap dituntut bayar lagi, ditambah lagi ada ancaman subsider 2 tahun penjara. Ini tidak masuk akal," tegas salah satu kuasa hukum terdakwa sambil menunjuk rincian di dalam berkas tuntutan.
Fauzan Bin Taufiq Kamil AO BSM
Memang terlihat kejanggalan yang mencolok. Di satu sisi, Jaksa menuntut pembayaran uang pengganti tanpa menyebut uang yang sudah disita. Namun di bagian lain, tepatnya pada angka 8 surat tuntutan, Jaksa justru merinci barang bukti uang tunai yang disita dan memerintahkan agar uang itu dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Rincian uang yang disita dan dimasukkan ke dalam daftar barang bukti itu adalah:
  1. Uang Tunai Rp1.500.000.000 (pecahan @Rp100.000 sebanyak 15.000 lembar)
  2. Uang Tunai Rp2.000.000.000 (pecahan @Rp100.000 sebanyak 20.000 lembar)
  3. Uang Tunai Rp1.500.000.000 (pecahan @Rp100.000 sebanyak 15.000 lembar)
  4. Uang Tunai Rp481.873.500 (berbagai pecahan)
Total berjumlah persis Rp5.481.873.500, yang dalam tuntutan disebutkan: "Dirampas untuk Negara cq. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara."

Selain uang tunai, Jaksa juga menyita 1 unit Handphone merk iPhone 12 warna midnight blue, yang dituntut untuk dimusnahkan serta beberapa dokumen disebutkan diperhitungkan sebagai uang pengganti

Kejanggalan tidak hanya terjadi di meja tuntutan, namun sudah tercium sejak awal proses pengajuan kredit. Fakta persidangan mengungkap bahwa Saksi Hadi Purnomo, selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporat BSM Pusat, mendisposisi permohonan kredit atas nama CV Dimitra Jaya menjadi atas nama PT Dimitra Jaya Abadi kepada saksi Sri Aguslita, Kepala Bagian Pembiayaan BSM Pusat.

Padahal, PT Dimitra Jaya Abadi baru berdiri pada tahun 2012 berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 17 Tanggal 21 Maret 2012, sedangkan pengajuan kredit sudah dilakukan sejak akhir 2011 menggunakan dokumen CV Dimitra Jaya.

Artinya, kredit diproses atas nama badan hukum yang belum ada saat dokumen diajukan. Parahnya lagi, terungkap bahwa BSM diduga tidak pernah melakukan survei lapangan (OTS - On The Spot) ke alamat perusahaan di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Proses pencairan pun berlangsung cepat: surat permohonan 19 Desember 2011, disusul surat pencairan Maret dan April 2012, padahal entitas hukumnya baru ada Maret 2012
Kekacauan prosedur ini membuat Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda geram dan melontarkan pertanyaan tajam kepada saksi Sri Aguslita. Hakim bahkan dengan tegas menyatakan bahwa Bank Syariah Mandiri saat itu sama sekali tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan dalam dunia perbankan.

Ketua Majelis Hakim sempat memperingatkan saksi tersebut, bahwa kelalaian yang terjadi sedemikian rupa seharusnya bisa menjeratnya.

Dalam dakwaan dijelaskan bagaimana Marwan Kustiono merekayasa dokumen perdagangan batu bara agar bisa lolos mendapatkan fasilitas kredit. Ia melampirkan puluhan dokumen fiktif, mulai dari perjanjian jual beli dengan berbagai pihak, hingga faktur/invoice yang dibuat-buat sebagai dasar pencairan dana.

Sementara itu, Ahmad Fauzan selaku AO dinilai turut berperan karena membuat puluhan dokumen analisa kredit, nota, dan laporan kunjungan (Nomor 14/097-2/DKI s.d. 14/1225-2/CRD) yang seluruhnya didasarkan pada data dan dokumen yang tidak benar atau fiktif, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Kasus yang sarat dengan rekayasa dokumen, kelalaian sistemik, hingga kejanggalan dalam penanganan hukum ini kini menyisakan tanda tanya besar. Apakah kasus korupsi raksasa senilai Rp27 miliar ini hanya akan berhenti di dua terdakwa? Padahal jejak persetujuan kredit itu melibatkan banyak pejabat dan jenjang birokrasi di dalam BSM saat itu.

Apakah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berani konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau kasus ini akan ditutup rapat dengan menyalahkan dua orang saja, sementara uang negara yang sudah disita tetap dikantongi negara meski dituntut dua kali, dan pelaku lainnya dibiarkan bebas?

Dari Kasus Inipun Lahir Beberapa Pertanyaan!
1. Bagaimana logika hukum bisa menerima tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,4 miliar terhadap Marwan Kustiono, jika fakta di berkas tuntutan sendiri menyatakan uang tersebut sudah disita dan akan dirampas untuk negara? Apakah ini kesalahan administrasi atau strategi agar negara mendapatkan keuntungan ganda di luar aturan hukum?

2. Mengapa Ahmad Fauzan yang dinilai berperan penting dalam pembuatan dokumen analisa kredit yang keliru dan berbahaya, justru diperlakukan istimewa dengan tidak pernah ditahan sejak awal penyidikan hingga sidang tuntutan.bahkan dituntut ringan, sementara Marwan Kustiono dipenjara?

3. Jika Majelis Hakim sendiri sudah menegaskan bahwa Bank Syariah Mandiri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan menyatakan saksi-saksi pejabat Bank bisa terjerat pasal pidana, mengapa hingga saat ini hanya dua orang ini yang dituntut? Di mana tanggung jawab pejabat lain yang memberikan persetujuan dan tanda tangan di atasnya serta mendisposisikan debitur?

4. Bagaimana mungkin kredit senilai puluhan miliar rupiah bisa cair atas nama PT yang belum berdiri secara hukum saat pengajuan, tanpa ada satu pun petugas Bank yang turun melakukan survei lapangan? Apakah ini kelalaian murni atau memang sudah ada "kesepakatan diam-diam" di balik meja kerja?

5. Apakah JPU menyadari ketidakkonsistenan fatal dalam surat tuntutannya, yaitu di satu sisi menuntut pembayaran uang pengganti dengan Subsider pidana penjara, namun di sisi lain merinci uang yang sama sudah disita dan  diperhitungkan sebagai uang pengganti?

6. Apakah kasus ini akan ditutup secepatnya dengan vonis ringan agar tidak menyinggung pihak-pihak besar di belakang BSM/BSI, atau Kejaksaan berani mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam pemberian kredit fiktif senilai Rp27 miliar tersebut?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin.


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top