Jaksa Tuntut Marwan Kustiono 4 Tahun Penjara & Membayar Uang Pengganti Rp5,4 Miliar Subsider 2 Tahun Penjara Padahal Uang Sudah Disita? Sementara Terdakwa Ahmad Fauzan selaku AO BSM Dituntut 1, 6 Tahun Penjara Dikurangi Selama Dalam Tahanan Yang Sejak Awal Tidak Ditahan. Lalu Bagaimana Nasib Dua Pejabat BSM Atau BSI yaitu Sri Aguslita dan Hadi Purnomo ?- Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil: Analyst Officer (AO) Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi BSM (status tidak ditahan).
- Marwan Kustiono: Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (anak dari mendiang Rachmat Kustiono).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH., dibantu hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (Ad Hoc), serta Panitera Pengganti (PP). Kedua terdakwa hadir didampingi tim advokat masing-masing.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah disparitas dan kejanggalan dalam tuntutan:
- Terdakwa Ahmad Fauzan (AO BSM): Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara (dikurangi masa tahanan, meski ia tidak pernah ditahan di Rutan sejak penyidikan) dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara
- Terdakwa Marwan Kustiono: Dituntut 4 tahun penjara (dikurangi masa tahanan) dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Selain itu, Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5.481.873.500 dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu bayar.
Keanehan mencuat ketika Tim Advokat Marwan Kustiono menyoroti tuntutan uang pengganti tersebut. Dalam berkas tuntutan JPU pada angka 8 disebutkan secara rinci barang bukti yang dirampas, termasuk uang tunai total Rp5.481.873.500 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp1.000, dan koin) yang dinyatakan "Dirampas untuk Negara cq. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara."
"Kita heran atas tuntutan Jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp5.481.873.500, padahal sudah disita oleh Jaksa tapi tidak diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam amar tuntutan pokok. Ini kan jadi dobel karena ada Subsider 2 tahun penjara," kata salah seorang penasihat hukum Marwan sambil menunjuk inkonsistensi dalam dokumen tuntutan.
Advokat menilai, jika uang tersebut sudah disita dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, maka tuntutan subsider penjara tambahan akibat gagal bayar uang pengganti menjadi tidak relevan dan memberatkan terdakwa secara tidak adil.
Modus Operandi: Rekayasa Dokumen & Bank Tidak Melakukan OTS Atau Survey
Fakta persidangan mengungkap dugaan skema rekayasa dokumen yang sistematis. Marwan Kustiono mengajukan KMK pada 2011 bukan atas nama PT Dimitra Jaya Abadi (yang baru berdiri Maret 2012), melainkan menggunakan dokumen CV Dimitra Jaya. PT Dimitra Jaya Abadi baru didirikan menjelang pencairan dana, berdasarkan Akta Notaris Sherly Dian Meirawati, SH.
- Surat Permohonan Kredit atas nama CV Dimitra Jaya (19 Des 2011).
- Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan berbagai pihak (Gatot Santoso, Jemmy Tansah, PT Mega Surya Eratama, PT Rajawali Bara Makmur) pada Januari 2012.
- Puluhan Invoice fiktif dari Februari hingga Juni 2012.
Yang lebih mengejutkan, BSM diduga tidak melakukan On The Spot (OTS) atau survey lapangan ke alamat PT Dimitra Jaya Abadi di Jl. Margomulyo 9/A-5, Surabaya.
Fakta ini membuat Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda mencerca saksi Sri Aguslita selaku Kepala Bagian Pembiayaan BSM Pusat dan Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporat BSM Pusat yang mendisposisi pengajuan tersebut.
Peran pejabat internal Bank BSM lainnya, alur persetujuan kredit yang bypass prosedur, hingga dugaan kolusi antara oknum Bank dan debitur menjadi pintu masuk yang harus diusut tuntas. Publik menunggu keberanian Kejari Tanjung Perak untuk tidak sekadar mengejar vonis, tetapi membongkar akar masalah yang sesungguhnya dalam skandal kredit macet senilai Rp27 miliar ini.
- Mengapa dalam tuntutan uang pengganti terhadap Terdakwa Marwan Kustiono bersifat ambigu? Jika uang Rp5,4 miliar sudah disita dan diperhitungkan sebagaimana tertulis di poin 8 tuntutan, mengapa subsider penjara 2 tahun masih dicantumkan? Apakah ini bentuk ketidaktelitian JPU atau upaya kesengajaan memberatkan terdakwa?
- Bagaimana mungkin kredit sebesar itu cair tanpa On The Spot (OTS) ke lokasi debitur? Apakah ini indikasi adanya "orang dalam" yang memfasilitasi kelancaran pencairan dana ilegal? Siapa yang memberikan persetujuan akhir (approval) di atas level AO?
- Apakah pemberian kredit oleh BSM kepada PT Dimitra Jaya Abadi sudah direncakan sehingga dokumen CV Dimitra Jaya bisa digunakan oleh PT Dimitra Jaya Abadi yang baru berdiri menjelang pencairan?. Dan apakah uang hasil kredit tersebut benar-benar digunakan untuk trading batu bara, atau dialihkan untuk kepentingan pribadi?
- Apakah ada pembiaran regulasi yang memungkinkan Bank Syariah Mandiri melakukan praktik lending yang ceroboh? Lalu bagaimana nasib Sri Aguslita selaku Kepala Bagian Pembiayaan BSM Pusat dan Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporat BSM Pusat yang mendisposisi pengajuan tersebut?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

.png)
Posting Komentar
Tulias alamat email :