
Sumber Beritakorupsi.co — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dan gratifikasi proyek jaringan fiber optik Kabupaten Nganjuk senilai Rp840 juta. Dana tersebut disebut sebagai setoran wajib ke Sekretaris Daerah demi mendapatkan jabatan Kepala Dinas. Namun, aliran dana ke puluhan rekening hingga kini masih menjadi misteri, begitupun peran Hikmawan Putra, seorang guru di SMKN 1 Nganjuk yang menjadi perantara utama dalam kasus ini.
BERITAKORUPSI.CO -
Selasa, 19 Mei 2026, Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjadi saksi bisu sekaligus ketegangan saat Sujono selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk pada Mei 2023 dan kemudian pada Oktober 2024 diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas (menggantikan Slamet Basuki.Red) saat memberikan keterangan sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi sebesar Rp840 juta (Rp70 juta per bulan) yang diterimanya sejak Januari - Desember 2024 dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjosoemar atau Ayom selaku Direktur PT PT Laxo Global Akses yang mengerjakan proyek Jaringan Intra Fiber Optik untuk 93 Kantor/OPD di Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Hikmawan Putra (Guru SMKN 1 Nganjuk)
Agenda sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra adalah Pemeriksaan atau mendengarkan keterangan terdakwa Sujono dihadapan Majelis Hakim. Namun Terdakwa Sujono Terlihat seperti ada beban tanpa fisik yang dipikulnya. Hal itu terlihat saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim maupun Tim JPU terkait permintaan dan jumlah uang dari Direktur PT PT Laxo Global Akses
Awal Mula Proyek Rp6 Miliar Hingga Terseretnya Sujono
Terseretnya Sujono berawal pada tahun 2024 saat Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk melaksanakan proyek Fiber Optik untuk 93 Kantor/OPD dengan anggaran sebesar Rp6 miliar dari APBD TA 2024.
Pada tanggal 02 Januari 2024, Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk melakukan pemilihan penyedia melalui laman e-catalog. Berdasarkan penawaran yang tertera, PT Laxo Global Akses memberikan penawaran harga satuan sebesar Rp510.000.000 dan total harga sebesar Rp6.120.000.000. Kemudian dilakukan negosiasi harga dan disepakati harga satuan menjadi Rp500.000.000 dengan total harga menjadi Rp6.000.000.000.
Dari hasil negosiasi tanggal 02 Januari 2024 tersebut, Dinas Kominfo menetapkan PT Laxo Global Akses sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan proyek Jaringan Intra Fiber Optik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024.
Pada tanggal 2 Januari 2024, Dinas Kominfo menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/055.PPK/411.312/2024. Pekerjaan instalasi jaringan intra untuk 93 kantor/OPD di Pemkab Nganjuk pun dilaksanakan oleh Tim Teknis dari PT Laxo Global Akses yaitu Haris Fakhrudin, Robbyanto Kurnia, dan Dani Aldi Aji Feraldin. Mereka didampingi dan diawasi oleh Tim Teknis dari Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk yaitu Nanang Hertanto, Rendra Alfaritdho, dan Agung Joko Wicaksono.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sekitar 3 bulan, di mana dalam 1 hari pemasangan dapat dilakukan sebanyak 1 atau 3 kantor OPD dengan titik lokasi instalasi jaringan intra yang dikerjakan oleh PT. Laxo Global Akses di 93 kantor/OPD.
Atas pekerjaan pengadaan jaringan Intra Fiber Optik di 93 OPD Pemkab Nganjuk tersebut, PT Laxo Global Akses TA 2024 telah dibayar lunas oleh Dinas Kominfo sebesar Rp500 juta setiap bulan sejak 2 Februari 2024 sesuai SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 3518/03.0/0000/LS/2.16.2.20.21.01.0000/M/2/2024. Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp500 juta dengan SPM Nomor 3518/03.00/0000 179/LS/2.16.2.20.21.01.0000/PPR2/12/2024
Setelah pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk tahun 2024 berjalan sekitar beberapa hari, terdapat komunikasi antara Terdakwa Sujono yang sudah saling kenal sebelumnya dengan Nemesius Ajom Rahwana Dwidjosoemarto atau Ayom selaku Direktur PT Laxo Global Akses melalui perantara Hikmawan Putra atau Hikmawan.
Komunikasi tersebut diawali pada awal Januari 2024 dimana Terdakwa Sujono menghubungi Ayom untuk menanyakan apakah ada dari nilai kontrak yang disepakati tersebut ada yang dapat disisihkan untuk Terdakwa yang akan dipergunakan sebagai biaya operasional melalui Hikmawan. Terdakwa menghubungi Hikmawan berkali-kali untuk menanyakan terkait biaya operasional tersebut dengan nada bicara yang tinggi.
Awalnya Ayom tidak terlalu menanggapi permintaan dari Terdakwa Sujono, bahkan Ayom sempat memberikan penolakan dengan alasan bahwa kontrak sudah berjalan untuk 1 (satu) tahun. Namun sekitar tanggal 04 Januari 2024, Ayom memberikan biaya operasional tersebut karena Ayom khawatir apabila kontrak kerja pengadaan yang telah dibuat antara PT Laxo Global Akses dan Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk akan diputus secara sepihak pada saat pekerjaan telah berjalan, atau setidaknya pembayaran setiap bulan kepada PT Laxo Global Akses akan dipersulit.
Hal tersebut sangatlah beralasan karena Terdakwa memiliki kewenangan selaku Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk tahun 2024 yang berwenang dalam melakukan verifikasi pembayaran kepada penyedia setiap bulannya.
Alasan tersebut nyatanya juga semakin diperkuat seiring dengan pengangkatan Terdakwa Sujono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk pada tanggal 17 Oktober 2024, sekaligus diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Nganjuk No. 100.3.3.2/598/K/411.312/2024 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Bupati Nganjuk No. 188/02/K/411.312/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024 tanggal 18 Oktober 2024.
Terdakwa Sujono: "Saya Ditawari, Tidak Meminta Apalagi Memaksa"
Sementara dalam persidangan yang berlangsung, Selasa, 19 Mei 2026, Sujono mengatakan kepada Majelis Hakim, tidak pernah meminta langsung uang untuk biaya operasional kantor Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk. Ia mengatakan kalau yang menawarkan itu adalah Hikmawan
"Saya tidak pernah meminta apalagi memaksa. Saya ditawari. Kalau memang ada yang disisihkan dan sudah tersedia saya terima," kata terdakwa Sujono dengan suara berat
Anggota Majelis Hakim menanyakan terdakwa tentang keterangannya di BAP saat di penyidikan. "Uang itu saya pergunakan untuk kepentingan pribadi saya. Ini bagaimana keterangan saudara. Saudara didampingi pengacara nggak saat dipenyidikan," tanya Majelis Hakim dengan membacakan BAP Terdakwa.
Terdakwa Sujono mengakui isi BAP tersebut tetapi bukan sebesar Rp840 juta. "Ya tapi saya gunakan tapi tidak sebanyak itu," jawab terdakwa dengan menundukkan kepalanya terlihat seperti menanggung beban berat tanpa fisik
Terdakwa menambah bahwa Ia tidak pernah memerintahkan Hikmawan untuk membagi-bagikan uang tersebut ke puluhan bahkan ratusan orang termasuk istri terdakwa sendiri
"Lalu kenapa saudara tidak membantah keterangan saksi. Lalu bagaimana dengan keterangan saudara di BAP ini" tanya Majelis Hakim, namun Terdakwa tidak menjawab hanya menundukkan kepalanya
Fakta Lain: Barang Bukti Bukan Atas Terdakwa Melainkan Orang Lain
Menariknya, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, maupun Sumber terpercaya menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang dilampirkan dalam perkara ini justru atas nama nama orang lain (Slamet Basuki, mantan Kepala Dinas Kominfo periode 2022–2024).
Barang bukti itu berupa tas tangan, kopi, rokok cerutu, dan uang tunai itu diketahui sudah dilaporkan Slamet ke KPK sejak diterimanya sesuai Pasal 6 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
"Itu Kepala Dinas sebelumnya tahun 2⁰22-2024 dan sudah dilaporkan sejak awal diterimanya," ungkap sumber, Rabu, 20 Mei 2026
Informasi lain yang terungkap, ZPenasihat Hukum Terdakwa Sujono saat ini berbeda dengan yang mendampingi saat proses penyidikan. Sayangnya saat dikonfirmasi, Anang Hartoyo, SH selaku Advokat yang mendampingi Terdakwa di persidangan sedang sakit di rumah sakit. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nganjuk belum dapat memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
"Sebentar ya saya di rumah sakit. Saya sakit," jawab Nanang Hartoyo melalui pesan WhatsApp, Rabu, 20 Mei 2026 pukul 16.56 Wib
Sumber : Sujono Sebagai Korban Setoran Wajib
Sumber terpercaya BERITAKORUPSI.CO Mengungkap fakta paling sensasional. Menurut sumber tersebut, Sujono sebenarnya adalah korban dalam kasus ini yang dijadikan sebagai tersangka/terdakwa tunggal
"Sujono ini korban. Kenapa hanya dia jadi tersangka (terdakw)? Pada tahun 2023, Sujono selaku Sekretaris Dinas Kominfo diperintahkan Sekda untuk menyetorkan uang sebesar Rp60 juta setiap bulan dan dijanjikan menjadi Kepala Dinas tahun 2024. Jadi Sujono memerintahkan Hikmawan untuk meminta dari PT Laxo. Jadi uang dari PT Laxo disetorkan setiap bulan sebesar Rp60 juta, sisanya digunakan untuk biaya operasional kantor dan juga dibagikan ke beberapa orang termasuk staf dan istrinya," ujar sumber tersebut.
Sumber itu menambahkan, "Saat penyidikan sempat ada pemberitaan tentang itu tapi entah kenapa beritanya hilang."
Meski informasi ini cukup kuat, Drs. Nur Solekan M.Si selaku Sekda Nganjuk tidak memberikan tanggapan apapun hingga saat ini. Sementara Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, mengaku tidak mengetahui.
"Aduh saya tdk tahu mas … dan waktu itu saya juga sudah purna Bupati, Ngapunten nggih, thanks," balas Kang Marhaen singkat.
Kini publik menanti kebenaran di balik aliran dana misterius ini. Apakah Sujono benar pelaku utama, atau hanya 'kambing hitam yang dikorbankan untuk menyelamatkan pihak lain" dari praktik setoran jabatan ?
Beberapa Pertanyaan Menarik;
Yang menjadi pertanyaan menarik dari kasus ini adalah;
1. Mengapa dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara terang benderang berapa jumlah uang yang diterima terdakwa Sujono dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjosoemar atau Ayom selaku Direktur PT PT Laxo Global Akses atau melalui Hikmawan Putra (Guru SMKN 1 Nganjuk)?
2. Mengapa dalam surat dakwaan hanya menjelaskan bahwa uang sebesar Rp840 juta atau Rp70 juta per bulan (Januari-Desember 2024) diterima Hikmawan Putra termasuk sisa uang sebesar Rp100 juta lebih tersimpan di rekening Hikmawan
3. Siapa dan apa peran serta tugas atau kewenangan Hikmawan Putra salah seorang guru SMKN 1 Nganjuk di Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk sementara SMU dan SMK dibawah Pemprov Jatim? Mengapa JPU tidak menjelaskan secara terang benderang?
4. Apakah benar uang Rp70 juta per bulan itu merupakan setoran wajib sebesar Rp60 juta per bulan ke Sekda demi jabatan Kepala Dinas?
5. Ke mana perginya sisa uang ratusan juta rupiah yang disebutkan dibagikan ke puluhan bahkan ratusan orang di lingkungan Pemkab Nganjuk? Apakah Terdakwa Sujono akan tetap menjadi korban untuk menanggung uang yang dinikmati ratusan orang tersebut?
6. Mengapa Hikmawan Putra, seorang guru SMKN 1 Nganjuk, bisa berperan penting menjadi perantara aliran uang proyek Pemerintah Kabupaten sementara SU/SMK dibawah Pemprov?
7. Mengapa barang bukti dalam perkara ini banyak yang atas nama orang lain dan bukan atas nama terdakwa Sujono?
8. Mengapa keterangan Sujono berubah antara saat penyidikan dan saat persidangan, serta apa alasan pergantian pengacara yang mendampinginya?
9. Apakah Sujono benar-benar pelaku utama sekaligus pelaku tunggal, atau hanya menjadi kambing hitam untuk menutupi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin
Posting Komentar
Tulias alamat email :