Dakwaan JPU Kejari Tanjung Perak Terkait Dugaan Mark-Up dan Pelanggaran Prosedur Pengadaan Proyek Pengerukan Kolam PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Mulai Mengemuka di PersidanganBERITA KORUPSI.CO –
Sidang perkara dugaan Korupsi pengerukan dan Pemeliharaan kolam milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun 2021-2024 yang menelan anggaran sebesar Rp200,583 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp83,2 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan 6 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tanjung Perak untuk enam terdakwa yang terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo dan tiga terdakwa dari Direksi PT APBS
Keenam saksi dimaksud adalah Rudi Kurnianto selaku GM Nilam Port, Heru Azhiza dari bagian Operasional Nilam Port, Dothy selaku Staf Utama PT Pelindo Terminal Petikemas, Arief Prabowo yang menjabat Direktur Utama PT Pelindo Jasa Maritim sekaligus Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia, Made Rusli selaku Branch Manager Jamrud Nilam Mirah pada PT Pelindo Multi Terminal periode 2021–2023, serta Bekti Wahyu Aditya yang merupakan staf pemeliharaan fasilitas pelabuhan PT Pelindo Regional 3 tahun 2022.
Sementara pada persidangan pekan sebelumnya, Tim JPU juga telah menghadirkan tujuh orang saksi lainnya, yaitu Abdul Kadir selaku konsultan pengawas proyek, Agustinus Maun selaku Kepala KSOP Utama Tanjung Perak, Nanang Afandi selaku Plt Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak, Guntur I.P. Turnip dari KSOP Utama Tanjung Perak, Iwan Dwi Nugroho selaku Kepala Seksi Pengawasan Bandar KSOP Utama Tanjung Perak, Hartanto selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, serta Habibul Huda yang merupakan mantan Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo.
Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan tiga pimpinan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Tiga terdakwa dari PT Pelindo Regional 3 Surabaya masing-masing adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head atau pimpinan PT Pelindo Regional 3 Surabaya periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik atau Kepala Divisi Teknik PT Pelindo Regional 3 Surabaya, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Surabaya.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT APBS yakni Firmansyah selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH., dengan hakim anggota Darwin Panjaitan, SH., MH., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn. Sementara masing-masing terdakwa didampingi tim penasihat Hukum-nya.
Dari keterangan para saksi selama dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yaitu terkait pelaksanaan proyek pengerukan kolam PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dalam praktiknya diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh PT APBS sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Fakta persidangan mengungkap bahwa pekerjaan pengerukan dan pemeliharaan kolam justru dialihkan kepada perusahaan lain, yakni PT Samudra Atlantis Internasional (PT SAI) dan PT Rukindo. Namun, laporan progres pekerjaan tetap menggunakan nama PT APBS sebagai pelaksana proyek.
Sementara dalam dakwaan JPU, persoalan utama dalam perkara ini bukan terletak pada tujuan pekerjaan pengerukan maupun pemeliharaan kolam pelabuhan, melainkan pada prosedur pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proyek dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, bukan melalui lelang langsung atau penunjukan langsung sebagaimana diduga terjadi dalam perkara ini.
Selain dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, JPU dalam dakwaannya juga menduga adanya praktik mark-up anggaran serta pengalihan pekerjaan dari PT APBS kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Jaksa mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pekerjaan bernilai besar wajib dilakukan melalui proses pelelangan terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda seputar pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa maupun pihak lain yang belum terungkap dalam proyek yang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp83,2 miliar
Namun pertanyaan yang muncul dalam Persidangan adalah:
1. Mengapa proyek senilai Rp200,583 miliar tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka sesuai ketentuan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
2. Siapa pihak yang memutuskan penggunaan metode penunjukan langsung atau lelang langsung dalam proyek tersebut?
3. Apakah PT Pelindo Regional 3 Surabaya mengetahui bahwa pekerjaan pengerukan dan pemeliharaan kolam dialihkan kepada PT SAI dan PT Rukindo?
4. Mengapa laporan progres pekerjaan tetap menggunakan nama PT APBS meskipun pelaksanaan proyek dilakukan pihak lain?
5. Apakah terdapat hubungan bisnis maupun kepentingan tertentu antara PT APBS dengan perusahaan pelaksana pekerjaan dilapangan?
6. Bagaimana mekanisme pengawasan internal PT Pelindo Regional 3 Surabaya terhadap pelaksanaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut?
7. Siapa pihak yang paling diuntungkan dari dugaan pengalihan pekerjaan dan mark-up proyek tersebut?
8. Apakah ada pihak lain di luar enam terdakwa yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini, lalu bagaimana dengan pimpinan diatas tiga terdakwa dari PT Pelindo Regional 3 Surabaya?
Berdasarkan informasi yang diperoleh BERITAKORUPS.CO, JPU akan menghadirkan pimpinan PT Pelindo Regional 3 Surabaya sebagai saksi dalam perkara ini. Namun terkait kebenaran informasi tersebut belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau keseluruhan dari artikel berita ini tanpa ijin


Posting Komentar
Tulias alamat email :