
Vonis terhadap empat “ikan kecil” belum menjawab misteri hilangnya Rp2,3 miliar uang negara. Sorotan kini mengarah pada dugaan keterlibatan Plt Kadis PUPR, mantan Bupati Sampang, 12 kontraktor, serta integritas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara hingga aktor intelektual.
BERITAKORUPSI.CO – Putusan pidana terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang senilai kerugian negara Rp2.905.212.897,42 justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab atas hilangnya Rp2,3 miliar uang rakyat yang hingga kini belum terungkap secara utuh?
Di balik vonis penjara terhadap para terdakwa yang oleh publik dinilai hanya menyentuh level pelaksana teknis dan perantara proyek, muncul tekanan kuat kepada Polda Jawa Timur untuk berani membuka “kotak pandora” dugaan keterlibatan pejabat struktural di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sampang hingga kemungkinan adanya peran pengambil kebijakan di level kepala daerah.
Apakah aparat penegak hukum memiliki keberanian dan integritas untuk menembus “tembok perlindungan kekuasaan” dengan menetapkan Ir. H. Ach. Hafi, S.H., selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang saat itu, sebagai tersangka?
Akankah penyidik juga memeriksa H. Slamet Junaidi (Abah Idi) selaku Bupati Sampang periode 2019–2024?
Ataukah proses hukum ini hanya berhenti pada empat terdakwa, sementara aktor-aktor yang diduga berada di lingkar pengambil keputusan tetap aman dari jerat hukum?
Pertanyaan kritis itu mengemuka setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 11 Mei 2026, menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan 12 paket proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Tahun Anggaran 2020 dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar.
Majelis menyatakan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.212.897,42.
Empat Terdakwa Divonis Bersalah
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara bervariasi antara 3 tahun 3 bulan hingga 4 tahun 8 bulan, yakni:
1. Mohammad Hasan Mustofa
Selaku PPK Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Sampang sekaligus KPA, divonis 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebani uang pengganti sebesar Rp472.113.500,47 subsidair 3 tahun penjara.
Majelis hakim menegaskan, meskipun sebagian dana tersebut dialihkan kepada pihak lain, selama pihak penerima belum dituntut, maka tanggung jawab pembayaran tetap dibebankan kepada terdakwa.
2. Ahmad Zahran Wiami
Selaku PPTK, divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp63 juta yang telah dikembalikan saat proses penyidikan.
3. Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya
Disebut sebagai calo proyek, divonis 3 tahun 4 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp145 juta yang telah dikembalikan.
4. Khoirul Umam
Juga disebut sebagai perantara proyek, divonis 3 tahun 3 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp45 juta yang telah dikembalikan.
Majelis menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo ketentuan KUHP terbaru.
Siapa “Orang yang Menyuruh Melakukan”?
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut Mohammad Hasan Mustofa dan Ahmad Zahran Wiami sebagai “orang yang melakukan”, sedangkan Slamet Iwan Supriyanto dan Khoirul Umam sebagai “orang yang turut melakukan.”
Namun pertanyaan mendasar pun muncul:
Jika ada pihak yang melakukan dan turut melakukan, lalu siapa pihak yang menyuruh melakukan?
Apakah masuk akal jika seorang PPK dan PPTK menjalankan rekayasa terhadap 12 paket proyek bernilai miliaran rupiah tanpa arahan atau restu atasan?
Mengapa putusan tidak secara eksplisit menguraikan unsur “orang yang menyuruh melakukan” sebagaimana lazim dibedah dalam konstruksi tindak pidana korupsi berjamaah?
Absennya uraian tersebut dikhawatirkan justru menjadi celah bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Jatim untuk tidak melakukan pengembangan perkara ke level pengambil keputusan.
Fakta Sidang Mengarah ke Atasan Struktural
Dalam persidangan, saksi Ir. H. Ach. Hafi, S.H. mengakui sejumlah fakta penting. Ia menyebut bahwa 12 paket pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan melalui tender, namun faktanya justru dilakukan melalui penunjukan langsung.
Ia juga mengaku tidak dilibatkan sejak awal proses, meskipun pada saat bersamaan mengakui telah menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar), menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Tugas pengawasan; menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan dan pencairan anggaran.
Lebih jauh, dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan bahwa terdakwa selaku PPK menerima petunjuk dan arahan berupa perintah lisan dari Ir. H. Ach. Hafi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Majelis Hakim juga mengungkap adanya rekayasa dokumen pengadaan untuk 12 paket pekerjaan, mulai dari pembuatan dokumen kontrak hingga penunjukan perusahaan penyedia yang sebagian besar hanya dipinjam benderanya.
Dokumen-dokumen tersebut bahkan sebagian ditandatangani bukan oleh direktur sah perusahaan, melainkan oleh pihak lain.
Rekayasa Sistematis 12 Paket Proyek
Dalam fakta persidangan terungkap, pengondisian dilakukan terhadap 12 perusahaan/CV yang digunakan untuk mengerjakan proyek rehabilitasi jalan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang.
Dokumen pengadaan dan kontrak yang seharusnya dibuat oleh masing-masing direktur perusahaan justru direkayasa oleh staf bidang jalan dan jembatan.
Sebagian Direktur perusahaan bahkan tidak pernah menandatangani kontrak. Hal ini menguatkan dugaan bahwa penyimpangan proyek dilakukan secara sistematis dan terstruktur, sehingga sulit diterima akal sehat jika hanya empat terdakwa yang harus memikul seluruh tanggung jawab pidana.
Beberapa Pertanyaan Yang Mengemuka Dari Kasus Perkara Ini Adalah ;
Untuk Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang
Jika benar memberi arahan lisan, mengapa hingga kini belum berstatus tersangka? Mengapa menandatangani SPM dan dokumen pertanggungjawaban jika mengaku tidak dilibatkan sejak awal? Apakah ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran prosedur pengadaan?
Untuk Mantan Bupati Sampang
Benarkah terdapat catatan atau arahan terkait pelaksanaan proyek ini? Apakah kepala daerah mengetahui metode pengadaan yang menyimpang dari aturan? Sejauh mana kontrol dan pengawasan terhadap proyek DID II tahun 2020?
Untuk Staf Dinas PUPR Kabupaten Sampang;
Atas perintah siapa dokumen-dokumen pengadaan direkayasa? Apakah tindakan tersebut dilakukan secara sukarela atau karena tekanan jabatan? Siapa pihak yang paling diuntungkan dari manipulasi administrasi ini?
Untuk 12 Kontraktor/Pemilik CV
Mengapa bersedia meminjamkan perusahaan kepada pihak lain? Apakah meminjamkan perusahaan kepada pihak lain sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah menerima kompensasi tertentu? Siapa yang mengkoordinasikan penggunaan bendera perusahaan tersebut?
Untuk Polda Jatim dan Kejati Jatim
Mengapa pengembangan perkara ini belum menyentuh pejabat struktural? Apakah fakta persidangan belum cukup untuk pendalaman terhadap atasan langsung terdakwa? Adakah hambatan non-yuridis dalam pengusutan kasus ini?
Untuk Integritas Penegakan Hukum di Jawa Timur
Apakah pemberantasan korupsi masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas? Apakah vonis ini sekadar formalitas penuntasan perkara tanpa menyentuh aktor utama? Beranikah aparat penegak hukum membuka seluruh rantai komando korupsi proyek lapen Sampang?
Misteri Hilangnya Rp2,3 Miliar Masih Menunggu Jawaban
Jika total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar, sementara beban uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa hanya sebagian kecil, maka pertanyaan besarnya adalah: Ke mana sisa sekitar Rp2,3 miliar itu mengalir?
Siapa yang menikmatinya?
Siapa yang harus bertanggung jawab? Publik kini menunggu apakah Polda Jawa Timur berani menuntaskan perkara ini hingga aktor intelektual, atau justru membiarkan kasus ini berhenti pada empat terpidana yang dianggap hanya pelaksana lapangan.
Kasus proyek lapen Sampang bukan sekadar perkara korupsi biasa. Ini adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Jawa Timur.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)



Posting Komentar
Tulias alamat email :