
Di Balik Vonis Para 'Ikan Kecil': Akankah Polda Jatim Berani Buka Kotak Pandora? Misteri Hilangnya Rp2,3 Miliar Uang Rakyat Masih Jadi PR Besar
BERITAKORUPSI.CO -
Setelah empat terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapen di Kabupaten Sampang divonis pidana penjara, sorotan publik kini tertuju pada penyidik Polda Jawa Timur yang sudah menangani penyelidikan dan penyidikan kasus ini sejak awal. Pertanyaan besar mengemuka: apakah aparat penegak hukum punya keberanian dan integritas untuk menjebol tembok perlindungan para pejabat tinggi?
Akankah Ir. H. Ach. Hafi, S.H selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka? Apakah H. Slamet Junaidi atau yang akrab disapa Abah Idi — Bupati Sampang periode 2019-2024 — juga akan dipanggil dan diperiksa secara mendalam? Atau, apakah penegakan hukum di kasus ini hanya akan berhenti di level bawah, yakni keempat terdakwa yang sudah diadili?
Pertanyaan ini makin menguat mengingat dari total kerugian negara sebesar Rp2.905.212.897,42, baru sekitar Rp600-an juta yang sudah dikembalikan. Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas sisa kerugian sebesar Rp2,3 miliar yang hilang?
Isu kritis ini mencuat tepat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan pidana, Senin 11 Mei 2026. Hakim menilai keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kejahatan itu berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan 12 paket proyek rehabilitasi jalan Lapen (DID II) tahun anggaran 2020 — proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp12 miliar.
Rincian Vonis: Hukuman Penjara 3,3 - 4,8 Tahun & Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Keempat terdakwa yang divonis adalah pejabat struktural di lingkungan Dinas PUPR dan dua pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau calo proyek. Berikut rincian lengkap putusannya:
1. Mohammad Hasan Mustofa (selaku PPK sekaligus KPA Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR):
Dihukum penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Wajib membayar uang pengganti Rp472.113.500,47 dengan memperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp17 juta saat proses penyidikan dan penuntutan. Jika tidak dibayar, ancaman penjara tambahan 3 tahun. Menurut hakim, meski uang ini tidak dinikmati langsung olehnya melainkan dialihkan ke pihak lain, tanggung jawab pembayaran tetap dibebankan kepadanya selama belum ada penuntutan terhadap pihak penerima.
2. Ahmad Zahran Wiami (selaku PPTK / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan):
Dihukum penjara 4 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Wajib membayar uang pengganti Rp63 juta yang sudah dikembalikan sepenuhnya saat penyidikan. Jaksa Penuntut Umum diperintahkan menyetorkan uang itu ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan (pihak swasta/perantara);
Dihukum penjara 3 tahun 4 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Wajib membayar uang pengganti Rp145 juta dan sudah lunas dikembalikan saat penyidikan, akan disetorkan ke kas negara.
4. Khoirul Umam (pihak swasta/perantara);
Dihukum penjara 3 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Wajib membayar uang pengganti Rp45 juta sudah lunas dikembalikan saat penyidikan, akan disetorkan ke kas negara.
Keempat terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan: Mohammad Hasan Mustofa dan Ahmad Zahran Wiami berkedudukan sebagai pihak yang melakukan tindak pidana. Sedangkan Slamet Iwan Supriyanto dan Khoirul Umam berkedudukan sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Pertanyaan Mengganjal: Di Mana Peran 'Penyuruh Melakukan'?
Pembagian peran dalam pertimbangan Majelis Hakim itu justru memunculkan teka-teki besar. Jika ada yang bertindak sebagai pelaku dan ada yang sebagai pembantu, maka siapa yang menyuruh melakukan kejahatan tersebut?
Sangat sulit dibayangkan jika pejabat di tingkat pelaksana seperti PPK dan PPTK berani melakukan penyimpangan besar-besaran pada proyek bernilai Rp12 miliar tanpa arahan, izin, atau setidaknya sepengetahuan atasan langsungnya yaitu Plt. Kepala Dinas PUPR, apalagi tanpa restu Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi di daerah.
Yang makin mengganjal: mengapa Majelis Hakim sama sekali tidak menguraikan atau menyinggung keberadaan "pihak penyuruh melakukan" dalam pertimbangannya? Apakah pihak penegak hukum sulit mengungkap fakta itu di persidangan? Atau, apakah rumusan putusan yang demikian sengaja dibuat agar penyidik tidak memiliki dasar untuk mengembangkan kasus ke tingkat yang lebih tinggi?
Padahal, fakta persidangan yang terungkap sangat jelas dan merujuk langsung ke pejabat tinggi. Ir. H. Ach. Hafi, S.H saat dihadirkan sebagai saksi justru mengakui banyak hal krusial. Ia tahu betul 12 paket proyek bernilai Rp1 miliar per paket itu seharusnya dilelang, namun faktanya dilakukan melalui penunjukan langsung yang melanggar aturan.
Ia juga mengaku tidak dilibatkan di tahap awal, namun mengakui menerima catatan atau arahan dari Bupati terkait proyek itu tanpa pernah melakukan klarifikasi kebenarannya. Yang lebih penting: Ir. H. Ach. Hafi mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), menerbitkan surat perintah tugas pengawasan, serta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan seluruh anggaran Dinas PUPR.
Bahkan, dalam pertimbangan Majelis Hakim sendiri tertulis secara gamblang: "Bahwa dalam pelaksanaan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut, Terdakwa selaku PPK menerima petunjuk dan arahan berupa perintah secara lisan dari Saksi Ir. H. Ach. Hafi, S.H selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang."
Berdasarkan perintah lisan itulah, Mohammad Hasan Mustofa lalu menetapkan penyedia jasa lewat pengadaan langsung. Padahal, sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, pengadaan langsung hanya diperbolehkan untuk nilai di bawah Rp200 juta sedangkan tiap paket proyek ini bernilai hampir Rp1 miliar. Prosedur yang benar seharusnya lelang terbuka.
Rekayasa Dokumen & Praktik 'Pinjam Nama Perusahaan
Untuk melegalkan penyimpangan itu, terungkap modus operandi yang terstruktur. Bersama Ahmad Zahran Wiami, Slamet Iwan Supriyanto, dan Khoirul Umam, para terdakwa mengatur siapa saja pelaksana lapangan yang akan mengerjakan proyek. Pelaksana ini "meminjam nama" perusahaan atau CV agar terlihat sah secara administrasi.
Secara teknis, Ahmad Zahran Wiami memerintahkan staf Dinas PUPR, Arief Budiyanto, untuk membuat seluruh dokumen pengadaan, kontrak, dan administrasi proyek lengkap dengan formatnya. Dokumen itu dibuat seolah-olah berasal dari 12 perusahaan pemenang lelang, padahal semuanya direkayasa di kantor dinas.
Berikut daftar perusahaan yang tercantum dalam dokumen resmi, lengkap nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan lokasi proyeknya:
- CV. BARUNA – Jl. Banjrasokah-Batuporo Barat, Kec. Kedundung | Rp999.700.000
- CV. ALVIN JAYA – Jl. Kamodung-Meteng, Kec. Omben | Rp999.200.000
- CV. AMAN KARYA – Jl. Paopale Laok-Lar-Lar, Kec. Ketapang | Rp999.700.000
- CV. KARYA MANDIRI – Jl. Labang - Noreh, Kec. Sreseh | Rp999.700.000
- CV. CIPTA SARANA ABADI – Jl. Trapang-Asem Jaran, Kec. Banyuates | Rp999.700.000
- CV. MAKMUR – Jl. Somber-Banjar, Kec. Tambelangan | Rp999.100.000
- CV. CENDANA INDAH – Jl. Karang Penang-Bulmated, Kec. Karang Penang | Rp999.500.000
- CV. SENI WACANA – Jl. Banjartalela-Taddan, Kec. Camplong | Rp999.500.000
- CV. SURAMADU JAYA – Jl. Panyepen-Baturasang, Kec. Jrengik | Rp999.100.000
- CV. GUBIS RATAS – Jl. Tobai Timur-Poreh, Kec. Sokobanah | Rp999.500.000
- CV. RIZKY ABADI – Jl. Banjar-Somber, Kec. Kedundung | Rp999.700.000
- CV. RADEN GRUP – Jl. Lepelle-Palenggiyan, Kec. Kedundung | Rp999.500.000
Fakta yang makin mencengangkan: dari 12 perusahaan yang tercatat sebagai pemenang, hanya 5 direktur yang benar-benar menandatangani dokumen kontrak secara langsung. Kelimanya adalah:
1. Moh. Khoirul Maulidi (CV. Suramadu Jaya)
2. Nuri (CV. Baruna)
3. Muhammad Hasun (CV. Raden Grup)
4. Faradila Marta Claudia (CV. Gubis Ratas)
5. Lutfan Jamila (CV. Rizky Abadi)
Sisanya, dokumen ditandatangani oleh pihak lain yang tidak ada kaitan resmi dengan perusahaan tersebut. Tiga dokumen ditandatangani oleh Nuri dari CV. Baruna, tiga lainnya oleh Khoirul Umam, dan satu lagi oleh Ali Ridho. Semua dokumen palsu ini kemudian ditandatangani dan disahkan oleh Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK, seolah semuanya sah dan sesuai prosedur.
Deretan Pertanyaan Kritis: Siapa Bertanggung Jawab Atas Rp2,3 Miliar yang Hilang?
Vonis terhadap empat terdakwa dianggap baru "memotong ekor" kasus korupsi raksasa ini. Masih banyak pertanyaan besar yang belum terjawab, terutama terkait sisa kerugian negara dan keterlibatan pihak lain. Berikut poin-poin krusial yang harus dijawab aparat penegak hukum:
Terkait Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang:
- Jika Ir. H. Ach. Hafi mengakui memberi perintah lisan untuk pengadaan langsung yang melanggar aturan, mengapa ia belum ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi?
- Apakah peranannya yang menandatangani pertanggungjawaban mutlak anggaran tidak menjadikannya pihak yang paling bertanggung jawab atas keseluruhan keuangan proyek ini?
- Ke mana perginya selisih uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar, apakah ada bagian yang dinikmati oleh pihak pimpinan dinas?
Terkait Bupati Sampang (Periode 2019-2024):
- Benarkah ada catatan atau arahan langsung dari Bupati H. Slamet Junaidi terkait pelaksanaan proyek ini seperti yang disebutkan Plt. Kepala Dinas PUPR dalam persidangan? Jika ada, apakah itu merupakan perintah untuk melakukan penyimpangan?
- Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, apakah Bupati tidak memiliki kewajiban mengawasi agar anggaran Rp12 miliar digunakan sesuai aturan? Mengapa pengawasan itu tidak berjalan?
- Apakah ada aliran dana dari proyek ini yang masuk ke kas pribadi atau kas politik Bupati dan timnya?
Terkait Staf Dinas PUPR Kabupaten Sampang:
- Apakah staf seperti Arief Budiyanto yang membuat seluruh dokumen palsu hanya sekadar pelaksana perintah, atau juga mendapatkan keuntungan materi dari rekayasa itu?
- Bagaimana peran staf pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, namun membiarkan proyek berjalan di luar ketentuan? Apakah ada keterlibatan pasif atau aktif dalam kejahatan ini?
Terkait 12 Perusahaan/Kontraktor:
- Perusahaan mana saja yang bersedia meminjamkan nama dan dokumennya demi proyek ini, dan berapa besar imbalan yang mereka terima?
- Mengapa ada perusahaan yang dokumennya ditandatangani pihak lain tanpa sepengetahuan direkturnya, apakah ini bentuk kolusi atau penipuan administrasi?
- Apakah kontraktor pelaksana lapangan juga terlibat dalam pembagian keuntungan dari uang negara yang hilang tersebut?
Terkait Polda Jawa Timur & Kejaksaan Tinggi Jawa Timur:
- Apakah penyidik sudah menelusuri aliran dana lengkap hingga ke penerima akhir, sehingga bisa terungkap ke mana hilangnya Rp2,3 miliar tersebut?
- Mengapa fakta hukum yang jelas menunjukkan adanya perintah dari pejabat tinggi tidak ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka baru? Apakah ada tekanan atau intervensi dari yang kasat mata?
- Sampai kapan masyarakat harus menunggu agar kasus ini selesai sampai ke akar-akarnya, bukan hanya berhenti di tingkat bawah?
Terkait Integritas Penegakan Hukum di Jawa Timur:
- Apakah vonis ini sekadar formalitas untuk meredam kemarahan publik, atau benar-benar langkah awal pemberantasan korupsi yang menyeluruh?
- Bagaimana kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan jika kasus-kasus korupsi besar selalu berakhir dengan pemidanaan pelaksana saja, sementara pejabat pemberi perintah tetap aman?
- Apakah penegak hukum berani menerapkan hukum yang sama rata tanpa pandang pangkat, jabatan, atau kekuasaan di Kabupaten Sampang maupun wilayah Jawa Timur lainnya?
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kabupaten Sampang dan pemerhati anti Korupsi masih menunggu langkah selanjutnya dari Polda Jatim. Apakah kotak pandora akan dibuka lebar-lebar, atau justru ditutup rapat demi melindungi para pejabat tinggi?
Jawabannya akan menentukan wajah penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di tanah Jawa Timur pada umumnya.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)




Posting Komentar
Tulias alamat email :