0
Majelis Hakim Ungkap Rekayasa Dokumen Massal oleh Staf Dinas: 12 Paket Proyek Dikerjakan Tanpa Tender, Uang Rakyat Raib Rp2,3 Miliar, Akankah Tembok Perlindungan Pejabat Runtuh?

BERITAKORUPSI.CO – 
Sorotan publik kini beralih tajam ke penyidik Polda Jawa Timur setelah empat terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang divonis pidana penjara. Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 11 Mei 2026, ini dianggap baru menyentuh permukaan gunung es.

Pertanyaan besar mengemuka: Apakah Polda Jatim memiliki integritas dan nyali untuk membuka kotak Pandora serta menjebol tembok perlindungan pejabat dengan menetapkan Ir. H. Ach. Hafi, S.H. (Plt. Kepala Dinas PUPR Sampang) sebagai tersangka, serta memeriksa H. Slamet Junaidi atau akrab disapa Abah Idi (Bupati Sampang periode 2019-2024 yang juga menjabat hingga 2030?

Ataukah proses penegakan hukum ini akan berhenti di level bawah, yakni keempat terdakwa yang telah divonis? Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas sisa kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dari total kerugian Rp2.905.212.897,42?

Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pelaksanaan 12 paket proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Lapen (DID II) Kabupaten Sampang tahun 2020 yang menelan anggaran total Rp12 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Detail Vonis: Beban Uang Pengganti yang Kontroversial
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bervariasi antara 3,3 hingga 4,8 tahun penjara terhadap keempat terdakwa, yaitu PPK sekaligus KPA, PPTK, dan dua calo proyek:

1. Terdakwa Mohammad Hasan Mustofa (PPK Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang sekaligus KPA): Divonis penjara 4 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan membayar uang pengganti sebesar Rp472.113.500,47. Hakim memperhitungkan uang pengembalian saat penyidikan sebesar Rp17 juta. Menariknya, hakim membebankan uang pengganti penuh kepada terdakwa meskipun dana tersebut dialihkan ke pihak lain, dengan alasan belum ada penuntutan terhadap penerima dana tersebut. Subsider penjara 3 tahun jika tidak mampu bayar.

2. Terdakwa Ahmad Zahran Wiami (PPTK) : Divonis penjara 4 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan membayar uang pengganti Rp63 juta (sudah dikembalikan).

3. Terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya (Calo): Divonis penjara 3 tahun 4 bulan, denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan membayar uang pengganti Rp145 juta (sudah dikembalikan).

4. Terdakwa Khoirul Umam (Calo): Divonis penjara 3 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan membayar uang pengganti Rp45 juta (sudah dikembalikan).

Para terdakwa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Rekayasa Dokumen Kolosal: Staf Dinas Jadi "Pabrik" Kontrak Palsu
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan fakta mengerikan tentang bagaimana 12 paket proyek ini direkayasa. Hakim menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Mustofa dan Ahmad Zahran Wiami sebagai "orang yang melakukan", sementara Slamet Iwan Supriyanto dan Khoirul Umam sebagai "orang yang turut melakukan".

Namun, pertanyaan kritis muncul: Siapa "orang yang menyuruh melakukan"? Apakah bawahan (PPK dan PPTK) berani melakukan rekayasa massal tanpa perintah atasan?

Fakta persidangan mengungkap bahwa Ir. H. Ach. Hafi, S.H. (saat itu Plt. Kadis PUPR) memberikan petunjuk dan arahan lisan kepada PPK untuk melakukan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan, padahal nilainya di atas Rp1 miliar (jauh di atas batas pengadaan langsung Rp200 juta sesuai Perpres No. 16/2018). Seharusnya, metode yang digunakan adalah pelelangan/tender.

Lebih parah lagi, terungkap adanya rekayasa dokumen massal yang dilakukan oleh staf dinas. Saksi Arief Budiyanto (staff bidang jalan dan jembatan/pengawas) diperintahkan oleh PPTK (Ahmad Zahran Wiami) untuk membuat kelengkapan dokumen kontrak bagi 12 perusahaan/CV penyedia. Arief Budiyanto menerima format file dari PPTK, lalu memalsukan dokumen-dokumen tersebut seolah-olah diterbitkan oleh direktur masing-masing CV.

Dokumen-dokumen palsu ini kemudian diserahkan ke PPK (Mohammad Hasan Mustofa) untuk ditandatangani, menciptakan ilusi legalitas kontrak kerja.

Daftar 12 Paket Fiktif dan Tanda Tangan Palsu
Berikut adalah 12 paket pekerjaan yang direkayasa dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) mendekati Rp1 miliar per paket:
  1. CV. BARUNA: Rehabilitasi Jl. Banjrasokah-Batuporo Barat (Kec. Kedundung), HPS Rp999.700.000.
  2. CV. ALVIN JAYA: Rehabilitasi Jl. Kamodung-Meteng (Kec. Omben), HPS Rp999.200.000.
  3. CV. AMAN KARYA: Rehabilitasi Jl. Paopale Laok-Lar-Lar (Kec. Ketapang), HPS Rp999.700.000.
  4. CV. KARYA MANDIRI: Rehabilitasi Jl. Labang - Noreh (Kec. Sreseh), HPS Rp999.700.000.
  5. CV. CIPTA SARANA ABADI: Rehabilitasi Jl. Trapang-Asem Jaran (Kec. Banyuates), HPS Rp999.700.000.
  6. CV. MAKMUR: Rehabilitasi Jl. Somber Banjar (Kec. Tambelangan), HPS Rp999.100.000.
  7. CV. CENDANA INDAH: Rehabilitasi Jl. Karang penang-Bulmated (Kec. Karang Penang), HPS Rp999.500.000.
  8. CV. SENI WACANA: Rehabilitasi Jl. Banjartalela-Tadan (Kec. Camplong), HPS Rp999.500.000.
  9. CV. SURAMADU JAYA: Rehabilitasi Jl. Panyepen-Baturasang (Kec. Jrengik), HPS Rp999.100.000.
  10. CV. GUBIS RATAS: Rehabilitasi Jl Tobai Timur - Poreh (Kec. Sokobanah), HPS Rp999.500.000.
  11. CV. RIZKY ABADI: Rehabilitasi Jl. Banjar-Somber (Kec. Kedundung), HPS Rp999.700.000.
  12. CV. RADEN GRUP: Rehabilitasi Jl. Lepelle-Pelengyian (Kec. Kedundung), HPS Rp999.500.000.
Dari 12 Direktur CV tersebut, hanya 5 yang benar-benar menandatangani dokumen di kantor Dinas PUPR:
*   Moh. Khoirul Maulidi (CV. Suramadu Jaya)
*   Nuri (CV. Baruna)
*   Muhammad Hasun (CV. Raden Group)
*   Faradila Marta Claudia (CV. Gubis Ratas)
*   Lutfan Jamila (CV. Rizki Abadi)

Sisanya adalah tanda tangan palsu atau wakil:
  • 3 CV (Alvin Jaya, Aman Karya, Makmur) ditandatangani oleh Nuri (Direktur CV. Baruna).
  • 3 CV (Cendana Indah, Karya Mandiri, Seni Wacana) ditandatangani oleh terdakwa calo Khoirul Umam.
  • 1 CV (Cipta Sarana Abadi) ditandatangani oleh saksi Ali Ridho.
Ini membuktikan bahwa transaksi bisnis nyata tidak pernah terjadi secara wajar. Ini adalah skema mark-up dan fiktif yang terstruktur.

Peran Atasan: Diam Bukan Berarti Tidak Tahu
Saksi Ir. H. Ach. Hafi, S.H. mengakui di persidangan bahwa 12 paket pekerjaan seharusnya dilelang, namun faktanya dilakukan penunjukan langsung. Ia juga mengaku tidak dilibatkan sejak awal, namun ia menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar), menerbitkan Surat Perintah Tugas pengawasan, dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlas penggunaan anggaran.

Ironisnya, Hafi mengaku PPK dan PPTK menunjukkan "catatan dari Bupati" terkait proyek ini, namun Hafi tidak mengklarifikasi kebenaran catatan tersebut kepada Bupati. Sikap pasif dan penandatangan dokumen pembayaran oleh Plt. Kadis ini menjadi kunci mengapa kerugian negara bisa terjadi.

7 Pertanyaan Kritis Menuntut Tanggung Jawab Atas Hilangnya Rp2,3 Miliar

Mengingat kompleksitas rekayasa dokumen dan keterlibatan banyak pihak, berikut adalah pertanyaan mendesak untuk penegak hukum:

1. Untuk Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang (Ir. H. Ach. Hafi, S.H.):
  Mengapa Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang tidak memverifikasi "catatan dari Bupati" yang dijadikan dasar penyimpangan ini? Apakah tanda tangan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang pada dokumen pembayaran bukan bukti persetujuan terhadap aliran dana ilegal tersebut? Mengapa tidak ditetapkan sebagai tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan?

2. Untuk Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi / Abah Idi):
   Benarkah "catatan Bupati" terkait proyek rehabilitasi jalan Lapen sebagaimana yang disebutkan oleh Plt. Kadis PUPR di persidangan? Mengapa penyok Polda Jatim maupun JPU termasuk Majelis Hakim tidak menghadirkannya sebagai saksi di persidangan? Apakah catatan tersebut berisi instruksi politik untuk memenangkan rekanan tertentu? Sebagai kepala daerah, apakah tidak mengetahui bahwa 12 paket proyek senilai Rp12 miliar dikerjakan tanpa tender yang sah? 

3. Untuk Staf Dinas PUPR (Arief Budiyanto dan lainnya):
   Apakah bertindak atas inisiatif pribadi atau perintah berjenjang dari PPTK, PPK, hingga Kepala Dinas? Mengapa staf yang melakukan pemalsuan dokumen massal ini tidak terseret sebagai bersama keempat terdakwa? 

4. Untuk 12 Kontraktor/CV Pemilik Perusahaan:
  Apakah yang dilakukan 12 pemilik perusahaan/Kontraktor ini dianggap sudah sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku? Apakah mereka tidak menikmati hasil mark-up proyek? 

5. Untuk Polda Jatim dan Kejati Jatim:
Mengapa penyidikan terkesan berhenti pada level pelaksana teknis (PPK/PPTK) dan calo, sementara pemberi perintah (atasan) dan pemilik dana (Bupati/Dinas) masih aman? Apakah ada intervensi politik yang menghambat pengembangan kasus tersebut diatas? Kapan Polda Jatim akan meningkatkan melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru? 

6. Terkait Hilangnya Rp2,3 Miliar:
    Dari total kerugian Rp2,9 miliar, sekitar Rp2,3 miliar masih belum kembali. Kemana larinya uang sebesar dan siapa yang harus bertanggungjawab? Apakah uang tersebut mengalir ke kantong oknum pejabat, partai politik, atau kembali ke kas dinamis tertentu? 

7. Integritas Penegakan Hukum di Jawa Timur:
Jika kasus dengan bukti pemalsuan dokumen massal dan pelanggaran prosedur pengadaan yang begitu jelas saja sulit menjerat dalang utamanya, apa jaminan bahwa pemberantasan korupsi di Jawa Timur tidak pilih tebang? Apakah vonis terhadap "ikan kecil" ini hanya sandiwara hukum untuk menutupi kegagalan membuka kotak Pandora yang sda di lingkaran kekuasaan Pemkab Sampang?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top