0
Terpidana telah dua kali memenuhi panggilan Odmil III-11 Surabaya untuk pelaksanaan eksekusi pidana 5 bulan penjara tetapi tidak dapat dilaksanakan Karena belum ada surat keterangan kesehatan. Apakah hasil pemeriksaan dari RS umum milik pemerintah diragukan sehingga wajib dari RS milik Militer? Tim Advokat dari LBH LSM LIRA Surabaya: siapkan Upaya hukum PK 

BERITAKORUPSI.CO -
Tim Advokat atau Penasehat Hukum terpidana Lettu (K) dr Raditya dari LBH DPD LSM LIRA Surabaya yang terdiri dari Surono, SH., Eko Mardiyanto, SH, Supolo Setyo Wibowo, SH., MH, Ananta Triatmojo, SH., M.Kn, Indo Widya Asmoro, SH , MH, Krisnawati, SH., MH dan Argie Wilson Julian Imbiri, SH., MH menyoroti pemberitaan dibeberapa media masa yang menyatakan agar terpidana segera dilakukan eksekusi karena kesehatannya baik-baik saja dan tidak ada yang menghawatirkan 

"Perlu kami sampaikan terkait pemberitaan di beberapa media massa yang menyatakan agar terpidana segera dilakukan eksekusi karena kesehatannya baik-baik saja dan tidak ada yang menghawatirkan agar hal itu dapat dibuktikan sesuai rekam medis bukan sekedar ucapan agar tidak menjadi fitnah dan menjadi opini liar di masyarakat," ucap Ketua LBH DPD LSM LIRA Surabaya, Surono, Minggu, 10 Mei 2026

Surono memperlihatkan beberapa dokumen hasil rekam medis duari beberapa rumah sakit, diantaranya RS Jantung Harapan Kita Jakarta, RS Mayapada Surabaya, RS Onkologi Surabaya, RS Haji Surabaya, RS Siloam Surabaya RS Kangker Dharmais Jakarta, RS dr. Soetomo Surabaya, RSPAL dr. Ramelan Surabaya 

"Dari hasil rekam medis, bahwa Klien kami sebelum menikah tahun 2021 dengan istrinya sudah menderita penyakit Hyperthropic Cardiomyopathy Non Obstructive atau Pembesaran Katup Jantung dan  Lymphoma Non Hodgkin (Kanker Kelenjar Getah Bening) sejak tahun 2018 sampai sekarang dan sudah pernah menjalani kemoterapi pada tahun 2021. Apakah hasil medis ini dianggap palsu ? Silahkan buktikan secara medis maupun secara hukum karena kita ada di negara hukum," tegas Surono  sambil menunjukkan dokumen hasil medis dari beberapa rumah sakit dimaksud 

Selain itu, juga menyoroti panggilan  pelaksanaan eksekusi oleh Oditur Militer III-11 Surabaya pada tanggal 7 Mei 2026 sementara jadwal pemeriksaan dokter RSPAL (Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut) dr. Ramelan Surabaya baru akan dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan pada besok Senin, 11 Mei 2026,

Surono menjelaskan, beberapa minggu lalu terpidana sudah pernah memenuhi panggilan Odmil untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA tersebut tetapi ditunda karena belum ada surat keterangan kesehatan dari rumah sakit yang menyatakan sehat dan layak menjalani hukuman. Pada tanggal 7 Mei 2026 juga terpidana memenuhi panggilan Odmil untuk pelaksanaan eksekusi hasilnya sama karena belum ada surat keterangan kesehatan dari rumah sakit.

"Hal ini menjadi pertanyaan bagi kami. Mengapa eksekusi mau dilaksanakan tanggal 7 Mei 2026 sementara jadwal pemeriksaan dokter RSPAL baru akan dilakukan besok Senin, tanggal 11 Mei 2026. Ada apa kan. Apakah tidak ada koordinasi atau tidak tau jadwal itu selaku eksekutor. Apakah karena pemberitaan di media massa. Dan apakah pemeriksaan itu memang wajib harus dari rumah sakit militer dalam hal ini RSPAL?," tanya Surono Heran

"Apakah diragukan hasil medis dari rumah sakit umum pemerintah."

Terkait putusan MA Nomor 56 K/Mil/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang membatalkan putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103- K/PM.III/AL/VII/2025 tanggal 12 November 2025 dari vonis bebas menjadi pidana penjara 5 bulan, Surono menjelaskan menghormati putusan tersebut tetapi akan menentukan sikap setelah mempelajari secara mendalam putusan MA untuk upaya hukum PK mencari keadilan yang sesungguhnya 

"Kami menghormati putusan MA tersebut tetapi ada beberapa hal yang perlu kami pertimbangkan dan lakukan untuk upaya hukum baik perakara pertama KDRT maupun perkara kedua untuk mencari keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," tegas Surono

Surono pun mengungkapkan yang menjadi perimbangan Majelis Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103- K/PM.III/AL/VII/2025 tanggal 12 November 2025 yang memutus bebas Lettu (K) dr. Raditya, yaitu  alat bukti yang diajukan oleh Oditur hanya Satu yakni keterangan korban.  

"Menurut pertimbangan Majelis Hakim bahwa keterangan korban pun berubah-ubah saat dihadirkan sebagai saksi. Kemudian surat dokter, bukan hasil visum tetapi berobat. Terkait trauma, Majelis Hakim mengatakan bukan akibat dari perburuan terdakwa. Tapi satu hal yang menjadi pertanyaan bagi kami, apakah persidangan ini adil dimana Terdakwa saat itu tidak boleh berada di ruang sidang saat saksi korban dihadirkan di persidangan?," ujarnya dengan heran

"Dalam perkara pertama juga demikian Terdakwa diminta keluar. Selain diminta keluar, surat tuntutan yang sudah dibacakan dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum tetapi satu minggu kemudian di batalkan atau diminta oleh Majelis Hakim agar direvisi oleh Odmil karena ada tuntunan restitusi atau ganti rugi," lanjut Surono. (Tim)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top