0

Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet PT Dimitra Jaya Abadi memunculkan perdebatan hukum soal apakah anak usaha BUMN termasuk BUMN sehingga kerugian pada anak usaha BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara?

BERITAKORUPSI.CO – 
Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Syariah Mandiri (BSM) senilai Rp27,3 miliar kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 8 Mei 2026, memunculkan polemik baru terkait status hukum Bank Syariah Mandiri sebagai anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta apakah anak usaha BUMN termasuk BUMN sehingga kerugian yang timbul dalam perkara ini dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara?

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendi Sinatyra Imran, SH, menegaskan bahwa meskipun Bank Syariah Mandiri bukan BUMN secara langsung, posisinya sebagai anak perusahaan Bank Mandiri membuat kerugian yang timbul tetap dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Benar Bank Syariah Mandiri bukan merupakan BUMN, namun anak perusahaan BUMN in casu Bank Mandiri, yang mendapat penyertaan modal langsung Bank Mandiri sebagai BUMN sebagaimana dinyatakan dalam akta pendirian Bank Syariah Mandiri,” tegas Hendi kepada BERITAKORUPSI.CO.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH, didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH, kembali mengagendakan pemeriksaan dua ahli, masing-masing ahli pidana dan ahli perbankan, serta satu saksi dari Bank Syariah Indonesia yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil, selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi Bank Syariah Mandiri, serta Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, anak dari mendiang Rachmat Kustiono.

Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Dimitra Jaya Abadi pada tahun 2011 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.386.833.332,67, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor: 03.03/SR-706/PW13/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika Marwan Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi mengajukan fasilitas KMK ke Bank Syariah Mandiri.

Namun dalam prosesnya, permohonan kredit disebut tidak menggunakan dokumen PT Dimitra Jaya Abadi, melainkan dokumen milik CV Dimitra Jaya.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah dugaan bahwa pihak Bank Syariah Mandiri tidak melakukan On The Spot (OTS) atau survei lapangan terhadap alamat perusahaan di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Padahal berdasarkan Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Sherly Dian Meirawati, SH, PT Dimitra Jaya Abadi baru berdiri pada tahun 2012, sedangkan permohonan kredit diajukan sejak 19 Desember 2011.

Permohonan tersebut tercatat dalam surat Nomor 007/MGM-B1/III/11 tanggal 19 Desember 2011, sementara surat permohonan pencairan pembiayaan tercatat dalam Nomor 008/BSM/DJA/III/2012 tanggal 28 Maret 2012.

Status Bank Syariah Mandiri Diperdebatkan
Dalam persidangan, saksi dari Bank Syariah Indonesia menyatakan secara tegas bahwa Bank Syariah Mandiri bukan BUMN.

“BSM bukan BUMN, tapi anak usaha BUMN,” ujarnya singkat kepada BERITAKORUPSI.CO saat jeda persidangan.

Pendapat serupa disampaikan ahli perbankan yang dihadirkan di persidangan.
Menurutnya, anak usaha BUMN tidak otomatis berstatus BUMN karena modalnya bukan berasal langsung dari APBN, melainkan dari badan usaha induknya.

Ia merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.

“Modal yang digunakan Bank induk untuk membuka anak usaha bukan berasal dari APBN secara langsung, melainkan dari dana yang dihimpun Bank,” jelasnya.

Ahli hukum administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya juga menyampaikan pandangan yang tegas, anak usaha BUMN bukan termasuk BUMN

“Anak usaha BUMN bukan termasuk BUMN.  Putusan MK No. 26/PUU-XIX/2021, anak perusahaan BUMN bukan merupakan BUMN karena modalnya berasal dari induk BUMN bukan langsung dari APBN/kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan MA No. 21P/HUM/2917, mempertegas bahwa anak perusahaan BUMN berbentuk PT adalah subjek hukum mandiri yang modalnya berasal dari kekayaan BUMN (induk) bukan langsung dari APBN."

Penegasan Kejari Tanjung Perak
Menanggapi perdebatan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak memberikan penegasan hukum sebagai berikut:

1. Bank Syariah Mandiri memang bukan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN, yakni Bank Mandiri.

2. Kerugian pada anak perusahaan BUMN yang penyertaan modalnya berasal dari BUMN tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, Rumusan Kamar Pidana poin 4.

3. Ketentuan dalam UU BUMN Tahun 2025 tidak berlaku surut terhadap perkara ini karena tempus delicti terjadi pada 2012, sehingga berlaku asas non-retroaktif.

Pertanyaan Kritis Seputar Status BSM dan Kerugian Negara dalam Perkara Ini

1. Jika Bank Syariah Mandiri bukan BUMN, apakah seluruh kerugian yang timbul otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara?

2. Apakah penyertaan modal dari Bank Mandiri kepada BSM dapat dianggap tetap melekat sebagai kekayaan negara?

3. Sejauh mana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 dapat dijadikan dasar menjerat perkara kredit macet di anak usaha BUMN?

4. Apakah dana yang dihimpun bank dari masyarakat dapat dipersamakan dengan keuangan negara ketika dikelola oleh bank milik negara?

4. Mengapa fasilitas kredit dapat dicairkan sebelum legalitas PT Dimitra Jaya Abadi terbentuk secara sah?

6. Apakah tidak dilakukannya OTS merupakan bentuk kelalaian administratif biasa atau indikasi penyimpangan terstruktur?

7. Jika dokumen pengajuan menggunakan CV Dimitra Jaya, mengapa pencairan justru atas nama PT Dimitra Jaya Abadi?

8. Apakah audit BPKP cukup untuk menegaskan adanya kerugian keuangan negara dalam konteks anak perusahaan BUMN?

9. Adakah pihak lain di internal Bank Syariah Mandiri yang turut bertanggung jawab atas proses persetujuan kredit ini?

10. Apakah perkara ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di lingkungan anak perusahaan BUMN?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin 
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top