![]() |
| Terdakwa Suratman (kemeja putih) bersama Tim.PH-nya |
Kedua terdakwa dalam perkara ini adalah Suratman Bin Alm Sakijo selaku Manager Keuangan dan Kebun PT. Bukit Dhoho Indah (PT BDI) sebagai Terdakwa I, dan Satya Andi Lala, karyawan kontrak PT. BDI sebagai Terdakwa II. Keduanya dituntut oleh JPU selaku pelaku utama dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Baca juga: Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Menuju Bandara Dhoho Kediri: Tim PH Terdakwa Menyebut Dugaan Unsur Kerugian Keuangan Negara Jadi Tidak Terungkap - https://www.beritakorupsi.co/2025/12/sidang-perkara-penipuan-dan-penggelapan.html
Dalam pledoinya, Tim Advokat Terdakwa I Suratman yang didampingi tim pengacara besar consisting of Budiarjo Setiawan, SH., MH, Prastiyo Silowidodo, SH, Suryanto, SH., MH, Dipa Kurniyantoro, SH., MH, Rekha Tustarama, SH., MH, Isom Nur Salim, SH. MH, Moh. Rofi’an, SH., MH, Al Hayu Muthoharoh, SH, Adhimas Satria Pamungkas, SH, dan Andik Sukaca, SH, menegaskan posisi Terdakwa I Suratman. Sementara itu, Terdakwa II Satya Andi Lala yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya Purwanto dan rekan, juga menyatakan hal senada: bahwa terdakwa bukanlah pelaku utama, melainkan hanya melaksanakan perintah pimpinan
Tim Advokat terdakwa I Suratman menjelaskan secara rinci bahwa aktor dibalik perkara ini adalah Suwardi dan Istata Taswin Siddharta. Dalam pledoinya dijelaskan: "Istata Taswin Siddharta selaku Direktur PT. Surya Kerta Agung yang juga salah satu Direktur di PT Gudang Garam menunjuk secara lisan Suwardi, karyawan PT Gudang Garam sebagai Ketua Tim pembebasan lahan untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada tahun 2019-2020."
Rantai perintah ini berlanjut ke bawah. "Kemudian Suwardi menunjuk secara lisan Terdakwa I Suratman selaku Manager Keuangan dan Kebun PT BDI dan Terdakwa II Satya Andi Lala, Karyawan kontrak PT BDI, sebagai Leader/PIC (Person In Charge) Tim pembebasan lahan dengan memberikan petunjuk lokasi Pembebasan lahan di 7 Desa dengan harga per meter sebesar Rp250.000 dan melarang kedua Terdakwa untuk turun lapangan agar tidak diketahui," jelasnya dalam Pledoinya. Fakta ini pun diakui oleh Suwardi sendiri dalam persidangan saat dihadirkan sebagai saksi
Sementara pantauan Wartawan selama persidangan, Majelis Hakim juga tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan Istata, melainkan dan mungkin untuk yang pertama kalinya terjadi di PN Kediri, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Kediri menyarankan agar kedua Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan masa penahanan
Kemudian Tim Penasihat Hukum juga menyoroti fakta krusial mengenai aliran dana: "Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menerima gaji atau upah apalagi tidak pernah menerima uang pencairan untuk biaya pembebasan lahan dari bagian keuangan PT SKA."
Lalu, siapa yang memegang kendali uang? Fakta yang terungkap adalah bahwa yang menerima uang dari bagian keuangan PT SKA adalah Ganang Susanto Bin Sujiman (yang telah menjadi terpidana dalam perkara yang sama). Hal inipun diakui saksi dari PT SKA saat dihadirkan sebagai saksi.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah peran perantara. Slamet Rohadi yang memperkenalkan Ganang Susanto selaku broker tanah di Kabupaten Kediri kepada Terdakwa II, yang kemudian diteruskan ke Terdakwa I. Lalu kedua terdakwa melaporkannya kepada Suwardi selaku ketua Tim
Dalam pelaksanaan eksekusi pembebasan lahan di lapangan di 7 Desa Kabupaten Kediri, pihak yang berhubungan langsung dengan pemilik tanah, melakukan penawaran dan pembayaran harga, termasuk berhubungan dengan Kepala Desa membuat perubahan nama di buku C Desa yang disebut konfersi tanpa sepengetahuan pemilik asli atau ahli waris serta membuat PPJB (Perjanjian pengikatan jual beli) di Notaris, adalah Ganang Susanto. Ganang lah yang menerima uang dari Bagian Keuangan PT SKA untuk pembayaran lahan.
Ganang Susanto melaporkan ke Terdakwa I dan terdakwa II bahwa Ia (Ganang Susanto) telah berhasil melakukan pembelian lahan sesuai petunjuk PT SKA melalui Suwardi dengan menunjukkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala desa serta diketuai camat disertai stempel basah . Kemudian Terdakwa I dan terdakwa II melaporkannya kepada Suwardi selaku ketua tim selanjutnya diteruskan ke Direktur PT SKA
Ganang Susanto kemudian menerima pencairan uang ratusan miliar dari bagian keuangan PT SKA. Uang tersebut dipergunakannya untuk pembayaran lahan yang telah dibeli, sebagian biaya perubahan nama di buku C Desa kepada kepala desa sebesar Rp1,5 juta per bidang tanah, biaya pembuatan PPJB di Notaris, pengamanan pemberitaan kepada sejumlah Wartawan dan LSM serta keamanan ke pihak-pihak lain. Dan sebagian lagi dibagi-bagikannya sebagai bonus kepada Terdakwa I, terdakwa II dan Slamet Rohadi
"Dari penjelasan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, siapa pelaku utama yang sebenarnya dan siapa yang dikorbankan serta siapa yang terselamatkan oleh siapa?."
2. Mengapa JPU enggan menghadirkan Istata Taswin Siddharta ke persidangan untuk dikonfrontasi dengan Suwardi, padahal ia disebut sebagai pemberi mandat utama? Apakah ada perlindungan khusus terhadap pejabat level Direktur perusahaan swasta raksasa seperti PT SKA anak perusahaan PT Gudang Garam, Tbk?
3. Apakah Direktur PT SKA maupun Ketua Tim Pembebasan lahan tidak melakukan on the spot (OTS) kelapangan terkait kebenaran lahan yang sudah dibeli broker Ganang Susanto sebelum dilakukan pembayaran? Apakah Direktur PT SKA maupun Ketua Tim Pembebasan lahan tidak mengetahui bahwa uang ratusan miliar rupiah dikelola oleh broker (Ganang Susanto) dan bukan melalui mekanisme korporasi yang wajar?
4. Sejauh mana otoritas Suwardi dalam menentukan siapa yang mendapat "bonus" dan siapa yang disingkirkan? Jika ia mengakui menunjuk Suratman dan Satya Andi Lala secara lisan serta melarang mereka turun lapangan, apakah ini berarti Suwardi sengaja menciptakan "tembok pemisah" antara manajemen resmi dengan realita di lapangan untuk memuluskan aksi penggelapan?
5. Apakah Suwardi, yang posisinya sangat sentral sebagai jembatan antara Direktur PT SKA dan pelaksana lapangan akan diminta pertanggungjawaban hukum sebagaimana disampaikan ahli hukum pidana maupun ahli hukum administrasi negara saat dihadirkan Tim Advokat terdakwa di persidangan? Atau posisi Suwardi tak terjangkau hukum?
6. Terkait Peran Kepala Desa: Apakah yang dilakukan oleh para Kepala Desa terkait istilah konfersi tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli waris merubah buku C Desa termasuk menerima imbalan uang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Atau peran kepala desa sulit juga terjangkau hukum?
7. Terkait Peran Notaris:Bagaimana bisa seorang Notaris memproses pembuatan PPJB jika pemilik lahan yang sebenarnya tidak hadir dihadapan nya? Apakah yang dilakukan oleh Notaris tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
8. Terkait Proses Penegakan Hukum : Apakah Polres Kota Kediri bersama Kejari Kota Kediri bersungguh-sungguh untuk mengungkap "misteri" yang sesungguhnya dibalik kasus Pembebasan lahan di 7 Desa Kabupaten Kediri untuk pembangunan Jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri? Atau sudah puas dengan dihukumnya tiga terdakwa termasuk Ganang Susanto?
9. Apakah Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan Tim Advokat untuk menyebutkan dalam putusan terkait dalang utama dibalik "perintah lisan" yang mengakibatkan hilangnya uang ratusan miliar milik PT SKA dan mengakibatkan dua terdakwa yang bukan karyawan PT SKA ataupun PT Gudang Garam, Tbk dipenjara akibat menjalankan perintah? Atau....!?
10. Apakah vonis nanti akan menyentuh aspek pemulihan aset (asset recovery) dari para penerima bonus dan broker, atau hanya berhenti pada hukuman badan bagi kedua terdakwa?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin

.jpg)
.jpg)
Posting Komentar
Tulias alamat email :