0

Eko Budiono, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Arif Wibowo, SE., MM selaku Bendahar KONI Kota Kediri mengatakan, “Pengakuan Arif Wibowo ada aliran uang ke Walikota atau mantan Walikota Kediri Abu Bakar (Abdullah Abu Bakar. SE), yang mengantar adalah Ketua Kwin Atmoko Yuwono dan Arif. Arif Wibowo di lobby, Ketua masuk. Tapi dipersidangan tidak diakui Ketua. Arif meminta gara CCTV dibuka.”

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya bersama JPU Kejari Kota Kediri, Kamis, 30 Oktober 2025, kembali menggelar sidang perkara dugaan Korupsi dan hibah untuk membiayai pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga atlet berprestasi di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Cabang Kota Kediri yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp10.000.000.000 yang merugikan keuangan negara Cq. Pemkot Kediri sebesar Rp2.429.941.492 berdasarkan hasil audit Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1200/PW13/5.1/2024 tanggal 30 Desember 2024, dengan agenda pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa maupun dari masing-masing Tim Penasehat Hukum Terdakwa atas tuntutan pidana penjara dari JPU Kota Kediri

Ketiga Terdakwa adalah selaku pengurus KONI Cabang Kota Kediri, yaikni Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, MM selaku Ketua Umum KONI Kota Kediri dituntut pidana penajara selama 3 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti. Kemudian Arif Wibowo, SE., MM Bin Suandoko selaku Wakil Bendahara KONI Kota Kediri dan Dian Ariyani, SE., M.Si selaku Bendahara KONI Kota Kediri maing-masing dituntut pidana penajara selama 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti untuk Terdakwa Arif Wibowo sebesar Rp2.210 lebih atau sekitar Rp1,510 miliar lebih setelah dikurangi uang yang sudah dititipan Terdakwa ke Kejaksaan sebasar Rp700 juta. Sedangkan uang pengganti untuk Terdakwa Dian Ariyani sebesar Rp219 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan

Agenda sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 30 Oktober 2025 adalah Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa dan dari masing-masing Tim Penasehat Hukum Terdakwa, diketuai Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Prof (HC). DR (HC). Suparman, SH., MH  
Dihadapan Majelis Hakim, Eko Budiono, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Arif Wibowo mengatakan, ketidaksesuaian antara dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Surat Dakwaan yang menerangkan 19 kali penarikan, yang kemudian berubah dalam Surat Tuntutan menjadi 21 kali penarikan, memperlihatkan Jaksa Penuntut umum KACAU BALAU dalam menghitung Kerugian Negara, serta TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN DENGAN TEPAT BERAPA KERUGIAN NEGARA YANG SEBENARNYA, hal tersebut menunjukkan jika Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP serta tidak memenuhi Asas Hukum bahwa Dalam Perkara Pidana Bukti Bukti Haruslah Lebih Terang Daripada Cahaya,” beber Eko Budiono, SH., MH

Eko Budiono, SH., MH menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menghitung Kerugian Negara hanya mendasar pada ILMU KIRA KIRA saja, TIDAK MENDASAR PADA FAKTA YANG SEBENARNYA, dapat dilihat dari berubah ubahnya Jaksa Penuntut Umum mendalilkan jumlah penarikan, baik dalam Surat Dakwaan yang menerangkan 19 kali penarikan, maupun Surat Tuntutannya yang menerangkan 21 kali penarikan, jumlah penarikan dana sebesar Rp10.033.010.028, FAKTA YANG SEBENARNYA dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutannya, Perhitungan Jaksa Penuntut Umum SALAH DAN KACAU BALAU, sehingga dalam persidangan tidak diketemukan berapa Kerugian Negara yang pasti, apakah Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan telah dapat membuktikan Berapa Kerugian Negara yang Pasti ???

“Dalam persidangan TIDAK ADA SATUPUN SAKSI yang dapat menerangkan siapa yang menikmati Uang Kerugian Negara tersebut, sampai dengan persidangan selesai, TIDAK DIKETEMUKAN SATUPUN SAKSI yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah yang menikmati Uang Kerugian Negara tersebut” ucapnya 
Eko Budiono, SH., MH juga menjelaskan, jadi bagaimana cara Jaksa Penuntut Umum dapat menghitung Uang Kerugian Negara yang dinikmati oleh Terdakwa sebesar Rp2.210.491.492, Saksi (Terdakwa.Red) DIAN ARIYANI, S.E., M.Si, sebesar Rp219.450.000, dan Saksi (Terdakwa.red) Drs. H. KWIN ATMOKO YUWONΝΟ, M.M. NIHIL ATAU ZERO ATAU NOL ???, Dari mana Jaksa Penuntut Umum menghitungnya, apakah dengan ILMU KIRAKIRA ???. Apakah menentukan UANG PENGGANTI UNTUK TERDAKWA juga menggunakan ILMU KIRA-KIRA ???,

“Mohon dijelaskan oleh Jaksa Penuntat Umum dalam Repliknya, agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya, jika tidak dapat menjelaskan apa yang kami buat dalam Pledoi kami, kami harapkan Dakwaan dan Tuntutan yang NGAWUR dan KACAU BALAU untuk dikesampingkan dan TERDAKWA untuk dibebaskan demi hukum,” ujarnya memohon

Seusai persidangan, kepada beritakorupsi.co Eko Budi, SH., MH kembali mengatakan, bahwa dakwaan dan tuntutan JPU tidak jelas dan berubah-ubah terkait jumlah penarikan dan nilai nominal, begitu juga dengan keterangan Ahli dari BPKP.

“Dalam dakwaan Jaksa mengatakan ada penarikan sebanyak 19 kali dengan nominal sepuluh miliar sekian. Dan dituntutan itu berubah menjadi 21 kali penarikan dengan nominal yang sama. Sementara fakta persidangan dan juga kami hitung, penarikan sebanyak 19 kali dengan nominal sembilan miliar sekian. Lalu sisianya kemana atau dari mana? Ahli dari BPKP juga berbeda. Dalam persidangan mengatakan 21 kali. Tapi tidak bisa menjelaskan dari mana 21 kali atau selisihnya 3 kali penarikan?,” kata Eko Budi dengan nada heran 
Saat ditanya terkait penghitungan yang dilakukan, Eko Budi menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan. “Kami menghitung dengan  cermat, ada memang penarikan sebanyak 19 kali bukan 21 kali, jumlahnya sembilan miliar sekian (Rp9.883.010.028),” ungkap Eko Budi sambil memperlihatkan Pledoinya

Saat ditanya lebih lanjut, apakah memang ada perbuatan sesuai dakwaan Jaksa dan apakah hanya ketiga Terdakwa ini yang terlibat atau ada pihak lain?.

Menanggapi hal itu, Eko Budi mengakui, bahwa ada perbuatan. Ada pergeseran anggaran dan itu dilakukan atas perintah. Dan yang menikmati uang bukan Terdakwa melainkan ada eksekutif dan legislatif. Di BPA (berita acara pemeriksaan) tercantun dan juga dijelaskan Terdakwa saat sidang agenda pemeriksaan Terdakwa

“Ada memang pergesaran anggaran dan itu dilakukan atas perintah. Ada (yang terlibat), bukan hanya ketiga Terdakwa ini. Ada dari ekesekutif dan legislatif. Ada mantan Walikota, Sekda, Dispora. Di BAP ada, Terdakwa Arif juga mengatakan saat pemeriksaan Terdakwa,” ungkap Eko Budi

“Ada aliran duit?” tanya beritakorupsi.co penasaran, lalu dijawab Eko Budi “ada”

“Pengakuan Arif Wibowo ada aliran uang ke Walikota atau mantan Walikota Kediri Abu Bakar (Abdullah Abu Bakar. SE), yang mengantar adalah Ketua Kwin Atmoko Yuwono dan Arif. Arif Wibowo di lobby, Ketua masuk. Tapi dipersidangan tidak diakui Ketua. Arif meminta gara CCTV dibuka,” ungkap Eko Budi.  

Baca juga :
JPU Kejari Kota Kediri Menghadirkan Lima Orang Saksi Dalam Perkara Korupsi KONI Sebesar Rp2.429 M - https://www.beritakorupsi.co/2025/08/jpu-menghadirkan-zachrie-ahmad-ssos.html


Apa yang dikatakan Eko Budi selaku Penasehat Hukum Terdakwa sesuai BAP dan pengakuan Terdakwa dalam persidangan, tidak jauh beda dengan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangusung pada Kamis, 7 Agsutus 2025, saat JPU Kejari Kota Kediri menghadirkan 5 orang Saksi 
Kelima Saksi dimaksud yaitu Drs. Hery Purnomo (PNS), Wakil Ketua I KONI Kota Kediri, Efni Tuani Lubis (guru), Ketua Perencanaan  Anggaran KONI Kota Kediri, Sri Wibowo, A.Md (swasta EO), Sekretaris Umum KONI Kota Kediri,; Agung Yulianto (PNS), Wakil Sekretaris Umum KONI Kota Kediri, dan Andra Dwi Yulianto (karyawan swasta), Anggota Bidang Organisasi dan  Pendataan KONI Kota Kediri/Satgas Monev Kota Kediri

Dalam persidangan saat itu (Kamias, 7 Agustus 2025), Majelis Hakim dibuat bingung atas pengakuan saksi yang tidak menerima uang (gaji) tetapi ada bukti bahwa saksi mengakui bahwa tanda tangan yang diperlihatkan JPU dihadapan Majelis Hakim diakui.

Yang membuat Majelis Hakim merasa jengkel adalah keterangan saksi Sri Wibowo selaku Sekretaris Umum KONI Kota Kediri, karena dalam bukti yang diperlihatkan JPU dihadapan Majelis Hakim, ternyata Saksi Sri Wibowo lah yang membuat notulen

Selain itu. Pertanyaan salah seorang Terdakwa kepada Kelima saksi terkait keuangan KONI, “apakah diketahui Ketua dan Sekretaris”, tak satupun Saksi yang mengetahuinya. Padahal, para Saksi juga sebagai pengurus di KONI Kota Kediri.

Pertanyaan selanjutnya dari salah seorang Terdakwa adalah terkauit “apakah Saksi (Kelima saksi) menerima uang dana taktis?”. Juga tak satupun saksi mengakuinya. Ketua Majelis Hakim pun menyarankan kepada Terdakwa agar membuat dalam Pledoi atau Pembelaannya

Nah, pertanyaannya adalah, mengapa JPU tidak menghadirkan mantan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar. SE, Sekda, pejabat Dispora dan anggota DPRD Kota Kediri sebagai Saksi agar perkara ini dapat terang benderang ?.

Penulis : Jent
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top