Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Tegaskan: Meski BSM Bukan BUMN Langsung, Kerugiannya Tetap Masuk Kategori Keuangan Negara; Ahli Bank Bantah: Modal Berasal dari Uang Nasabah, Bukan APBN
BERITAKORUPSI.CO -
Sebuah pertanyaan mendasar mengguncang ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (8/5/2026). Dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang macet di Bank Syariah Mandiri (BSM), kini Bank Syariah Indonesia (BSI), muncul perdebatan sengit mengenai status hukum bank tersebut dan implikasinya terhadap definisi "kerugian keuangan negara".
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH., dibantu dua hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (masing-masing Hakim Ad Hoc), serta didampingi Panitera Pengganti (PP), kali ini mendengarkan keterangan dua orang ahli (pidana dan perbankan) serta satu orang saksi dari Bank Syariah Indonesia yang dihadirkan oleh Tim Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil, selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi Bank Syariah Mandiri.
Terdakwa Ahmad Fauzan, yang tidak ditahan sejak awal, bersama terdakwa kedua, Marwan Kustiono (Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi dan anak dari mendiang Rachmat Kustiono), dijerat dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27.386.833.332,67. Angka ini sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: 03.03/SR-706/PW13/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Status BSM: BUMN atau Bukan?
![]() |
| Terdakwa Ahmad Fauzan |
Hal senada disampaikan saksi kepada BERITAKORUPSI.CO sesaat persidangan diskors menjelang Sholat Jum'at. "BSM bukan BUMN tapi anak usaha BUMN," jawabnya singkat sebelum buru-buru meninggalkan lokasi.
Salah seorang ahli perbankan yang dihadirkan juga memperkuat argumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa anak usaha BUMN tidak otomatis menjadi BUMN karena modalnya bukan berasal dari negara (APBN), melainkan dari BUMN induk.
"Lalu dari mana modal Bank Mandiri mendirikan anak usahanya yaitu Bank Syariah Mandiri? Apakah uang atau modal yang digunakan Bank Mandiri adalah bagian dari kekayaan negara sebab pemilik modal atau saham terbesar di Bank Mandiri adalah negara?" tanya BERITAKORUPSI.CO kepada ahli tersebut.
Menurut ahli itu, jawabannya adalah "bukan". Modal yang digunakan bukan dari APBN, tetapi uang yang ada di Bank induk (Bank Mandiri). Uang yang ada di Bank induk adalah uang masyarakat yang dihimpun dalam bentuk tabungan. Dasarnya adalah Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
"Pasal 1 ayat (2) UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 menyatakan 'bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank bukan menyalurkan lalu menghimpun tetapi menghimpun baru menyalurkan.' Jadi modal yang digunakan Bank Induk untuk membuka anak usaha bukan uang atau milik Bank selaku BUMN tetapi uang masyarakat yang dihimpun," lanjutnya.
Senada dengan itu, salah seorang ahli hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya juga menjawab pertanyaan BERITAKORUPSI.CO dengan tegas: anak usaha BUMN bukan termasuk BUMN.
"Bukan BUMN. Putusan MK No. 26/PUU-XIX/2021, anak perusahaan BUMN bukan merupakan BUMN karena modalnya berasal dari induk BUMN bukan langsung dari APBN/kekayaan negara yang dipisahkan.
Putusan MA No. 21P/HUM/2917, mempertegas bahwa anak perusahaan BUMN berbentuk PT adalah subjek hukum mandiri yang modalnya berasal dari kekayaan BUMN (induk) bukan langsung dari APBN."
Posisi Kejaksaan: Kerugian Anak Usaha = Kerugian Negara
![]() |
| Terdakwa Marwan Kustiono |
1. "Bahwa benar Bank Syariah Mandiri, bukan merupakan BUMN namun anak perusahaan BUMN in casu Bank Mandiri, yang mendapat penyertaan modal langsung Bank Mandiri sebagai BUMN sebagaimana dinyatakan dalam akta pendirian Bank Syariah Mandiri."
2. "Sehingga Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN, yang penyertaan modalnya dari BUMN termasuk kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 (Rumusan Kamar Pidana Poin 4)."
3. "Bahwa pada asas nya, UU BUMN 2025 tidak berlaku surut dalam perkara a quo, karena tempus delictinya sejak tahun 2012, asas non-retroaktif."
Kronologi Kasus: Dokumen Palsu dan Tanpa Survey Lapangan
Kasus yang menyeret Ahmad Fauzan dan Marwan Kustiono ini bermula pada tahun 2011. Awalnya, Marwan Kustiono, selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada BSM. Namun, ia tidak menggunakan dokumen PT Dimitra Jaya Abadi, melainkan menggunakan dokumen CV Dimitra Jaya. Ironisnya, PT Dimitra Jaya Abadi sendiri baru berdiri menjelang pencairan kredit, yakni pada tahun 2012 berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor: 17 Tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Sherly Dian Meirawati, SH di Surabaya.
Dalam persidangan juga terungkap kejanggalan fatal: BSM diduga tidak melakukan OTS (On The Spot) atau survey ke lapangan terhadap PT Dimitra Jaya Abadi di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Padahal, prosedur perbankan wajib memastikan keberadaan debitur.
Pencairan kredit KMK tersebut diajukan menggunakan dokumen CV Dimitra Jaya yang mengajukan permohonan kredit KMK pada tanggal 19 Desember 2011 (Surat Nomor 007/MGM-B1/III/11) dan surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 008/BSM/DJA/III/2012 Tanggal 28 Maret 2012.
Latar Belakang Merger dan Kebijakan Negara
Perlu dicatat bahwa Bank Syariah Mandiri berdiri dan beroperasi pada tanggal 1 November 1999 dengan status hukum PT Bank Susila Bhakti yang dikonversi menjadi Bank Syariah Mandiri. Pada tanggal 1 Februari 2021, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah resmi merger menjadi PT Bank Syariah Indonesia, Tbk yang kemudian ditetapkan menjadi BUMN.
Manager Bank Syariah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang diharapkan menjadi arus baru ekonomi untuk memperkuat perekonomian nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Namun, di balik kebijakan strategis tersebut, kasus ini menyisakan tanya besar: Jika modal bank berasal dari uang nasabah, mengapa kerugian di anak usaha BUMN dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara yang bisa menjerat pegawai bank dengan pasal korupsi?
Dari Hal Tersebut Diatas, Pertanyaan Kritis Seputar Status BSM dan Kerugian Negara adalah:
Mengingat adanya pertentangan pandangan antara ahli perbankan/hukum administrasi dengan posisi Kejaksaan. Dan pertanyaannya adalah;
1. Definisi Kerugian Keuangan Negara:
Jika merujuk pada penjelasan ahli bahwa modal BSM berasal dari uang masyarakat (nasabah) yang dihimpun Bank Mandiri, bukan langsung dari APBN, apakah tepat jika kerugian di BSM serta-merta dikategorikan sebagai "kerugian keuangan negara" dalam konteks tindak pidana korupsi murni? Ataukah ini lebih tepat disebut sebagai kerugian korporasi/perdata?
2. Validitas SE MA No. 10 Tahun 2020:
Kejaksaan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 10 Tahun 2020 yang menyatakan kerugian anak usaha BUMN adalah kerugian negara. Namun, bagaimana kedudukan SE MA tersebut jika bertentangan dengan prinsip dasar hukum perbankan (UU No. 10/1998) yang memisahkan kekayaan negara (saham induk) dengan dana pihak ketiga (tabungan nasabah)? Apakah SE MA dapat mengesampingkan definisi "kekayaan negara" dalam UU Tipikor?
3. Tanggung Jawab Analis vs Sistem:
Terdakwa Ahmad Fauzan adalah Analyst Officer. Sejauh mana tanggung jawab individu seorang analis jika sistem pengawasan internal BSM saat itu memungkinkan pencairan kredit tanpa survey lapangan (On The Spot) dan dengan dokumen yang tidak sesuai (menggunakan CV untuk entitas PT yang belum berdiri sah saat pengajuan)? Apakah kelalaian prosedural kolektif harus dibebankan sepenuhnya pada satu analis?
4. Asas Non-Retroaktif dan UU BUMN Terbaru:
Kasi Pidsus menyebutkan UU BUMN 2025 tidak berlaku surut karena tempus delicti tahun 2012. Namun, apakah interpretasi "kerugian negara" pada tahun 2012 sama dengan interpretasi saat ini? Apakah ada preseden hukum sebelumnya di mana pegawai anak usaha BUMN divonis korupsi dengan dalih kerugian negara untuk kasus yang terjadi lebih dari satu dekade lalu?
5. Peran Marwan Kustiono dan Dokemen Fiktif:
Marwan Kustiono diduga menggunakan dokumen CV untuk mengajukan kredit atas nama PT yang belum legal secara operasional saat pengajuan. Apakah unsur penipuan (fraud) dari sisi debitur ini lebih dominan daripada unsur penyalahgunaan wewenang dari sisi bankir? Jika bankir tahu atau seharusnya tahu ketidaksesuaian dokumen, mengapa proses kredit tetap berjalan hingga macet Rp27,3 miliar?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin



.jpg)
Posting Komentar
Tulias alamat email :