0

#Uang Sebesar Rp150.200.298.000 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin adalah berasal : dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp7.377.127.000 dan barang senilai Rp4.485.570.000. Dari para pengusaha sebesar Rp137.329.601.000 dan barang senilai Rp1.008.000.000, dengan rincian ; 1. dari Rismillah selaku Komisaris PT Griya Sheilla Ammaris (GSA) sebesar Rp80.000.000 melalui Saleh; 2. dari Achmad Badawi selaku Direktur CV. Raya Properti sebesar Rp420.000.000; 3. dari Achmad Rifa’i  selaku pengusaha tanah kavling sebesar Rp175.000.000; 4. dari Abdullah Agus Salim Chamid selaku Direktur PT Sys Smart Sejahtera melalui Saleh sebesar Rp100.000.000; 5. dari Adnan Mohammad selaku rekanan perorangan pengurusan izin PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Wilayah Jember sebesar Rp920.000.000; 6. dari Khasan Masud selaku License Staff PT Indomarco Pristama (Indomaret) Cabang Jember sebesar Rp1.200.000.000; 7. dari Rudy Sufianto selaku manager CV. Tambak Inti Budidaya Bersama sebesar Rp50.000.000; 8. dari Deni Surya Utama selaku Manager PT Sindomukti Berkah Properti sebesar Rp200.000.000; 10. dari Joko Prastiyono selaku Pemilik Rumah Makan Bawangan Probolinggo melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp13.000.000; 11. dari Kevin Iskandar selaku Direktur Utama CV Agro Bentar Gemilang melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp10.000.000; 12. dari Liena Lius selaku Marketing PT. Sani Tiara Prima dan PT. Rindang Bumi Utama sebesar Rp1.389.792.000; 13. dari pemilik PT Malindo menerima mebel melalui Hadi Prayitno senilai Rp400.000.000; 14. dari pemilik PT Mitra Jaya Succesindo (MJS) melalui Hadi Prayitno sebesar Rp200.000.000, dan 15. dari pihak swasta lainnya sebesar Rp133.139.809.000. Dan kemudian dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, Polis Asuransi, ditipkan kepada Zulkifar Imawan yang totalnya sebesar Rp106.193.864.875 dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram#

BERITAKORUPSI.CO –

“Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”. Mungkin ungkapan inilah yang saat ini dialami Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013

Sebab pasangan suami istri ini, sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) sebagai narapidana Koruptor yang bermula dari kasus Korupsi Suap tangkap tangan atau OTT KPK pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, dimana saat itu tim penyidik KPK meringkus Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI, dan 17 calon Pj (Pejabat) Kades (Kepala Desa) serta 2 Camat

“Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”, karena belum selesai menjalani hukuman pidana penjara sebagai narapidana Koruptor, kini pasangan suami istri iniun kembali diseret oleh JPU KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) sebesar Rp150.200.298.000

Uang Sebesar Rp150.200.298.000 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaaku anggota DPR RI ini adalah berasal : dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp7.377.127.000 dan barang senilai Rp4.485.570.000. Dari para pengusaha sebesar Rp137.329.601.000 dan barang senilai Rp1.008.000.000, dengan rincian ; 1. dari Rismillah selaku Komisaris PT Griya Sheilla Ammaris (GSA) sebesar Rp80.000.000 melalui Saleh; 2. dari Achmad Badawi selaku Direktur CV. Raya Properti sebesar Rp420.000.000; 3. dari Achmad Rifa’i  selaku pengusaha tanah kavling sebesar Rp175.000.000; 4. dari Abdullah Agus Salim Chamid selaku Direktur PT Sys Smart Sejahtera melalui Saleh sebesar Rp100.000.000; 5. dari Adnan Mohammad selaku rekanan perorangan pengurusan izin PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Wilayah Jember sebesar Rp920.000.000; 6. dari Khasan Masud selaku License Staff PT Indomarco Pristama (Indomaret) Cabang Jember sebesar Rp1.200.000.000; 7. dari Rudy Sufianto selaku manager CV. Tambak Inti Budidaya Bersama sebesar Rp50.000.000; 8. dari Deni Surya Utama selaku Manager PT Sindomukti Berkah Properti sebesar Rp200.000.000; 10. dari Joko Prastiyono selaku Pemilik Rumah Makan Bawangan Probolinggo melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp13.000.000; 11. dari Kevin Iskandar selaku Direktur Utama CV Agro Bentar Gemilang melalui Saiful Farid Cahyonobhakti sebesar Rp10.000.000; 12. dari Liena Lius selaku Marketing PT. Sani Tiara Prima dan PT. Rindang Bumi Utama sebesar Rp1.389.792.000; 13. dari pemilik PT Malindo menerima mebel melalui Hadi Prayitno senilai Rp400.000.000; 14. dari pemilik PT Mitra Jaya Succesindo (MJS) melalui Hadi Prayitno sebesar Rp200.000.000, dan 15. dari pihak swasta lainnya sebesar Rp133.139.809.000. Dan kemudian dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, Polis Asuransi, ditipkan kepada Zulkifar Imawan yang totalnya sebesar Rp106.193.864.875 dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram
Akibatnya, Terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI inipun terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai dengan Pasal 12 B UU No. 31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya diancam dengan Undang-Undang Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasangan suami istri ini juga diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3 atau Pasal 4 karena uang sebesar Rp150.200.298.000 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI sebagian dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, pembelian kendaraan, pembayaran Polis Asuransi, ditipkan kepada Zulkifar Imawan dan lain sebagaianya yang totalnya sebesar Rp106.193.864.875 dan emas seberat 1.733 gram. Hal ini sebagaimana dibacakan JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam surat dakwaannya di persidangan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 13 Juni 2024

Namun ibarat janji pasangan sejoli yang menjadi nyata, yaitu “susah dan senang dijalani bersama”. Mungkin inipulalah yang dialami Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin. Bayangkan, keduanya sama-sama menikmati tampuk pimpinan tertinggi di Kabupaten Probolinggo sebagai Bupati, masing-masing selama 10 tahun. Dan selama 10 tahun, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo menundukan kepala bila bertemu kedua pasangan suami istri ini karena sebagai pejabat

Dan kini ibarat ungkapan “habis terang datanglah gelap” karena kedua pasangan suami istri (Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin inipun) inipun sama-sama menjalani hidup sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, dan juga sama-sama menyandang gelar sebagai Terdakwa serta sama-sama diadili pula dalam perkara yang sama dan terancam hidup di penjara untuk lebih lama lagi

Baca juga:
Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - https://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin Di Vonis 4 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi - https://www.beritakorupsi.co/2022/06/bupati-probolinggo-puput-tantriana-sari.html
 
Kasus yang menyeret Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo bermula pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib

Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib), KPK melakukan Tangkap Tangan karena diketahui ada “bisnis jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, dan hasilnya Tim penyidik KPK mengamankan sebayak 22 orang dengan barang bukti sejumlah uang  

Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara. Dan di koordinator oleh Sumarto dan Doddy Kurniawan selaku Camat), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara. Yang di Koordinator oleh Muhamad Ridwan selaku Camat)

Dan 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013

Dari 22 orang Terdakwa ini, 20 diantaranya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama

Peran Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dalam perkara ini adalah menerima duit sebesar Rp260 juta dari 13 orang anak buahnya yang dicalonkan sebagai Pj. Kades yang masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton menerima sebesar Rp100 juta dari 5 orang anak buahnya yang juga dicalonkan sebagai Pj. Kades.

Duit yang terkumpul ditangan Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin, karena Hasan Aminudin punya peran penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo

Nah, ternyata duit yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, bukan hanya dari 18 ASN di dua Kecamatan (Krenjengan dan Paiton) Kabupaten Probolinggo yang akan dilantik sebagai Pj. Kades, namun dari beberapa pihak lainnya. 
Itulah sebabnya, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013 sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU sebelaum diadili dalam perkara Korupsi Suap OTT KPK pada tahun 2021 lalu

Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan Terdakwa II Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2013 dibacakan JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 13 Juni 2024) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Pengganti yang dihadiri Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya  
 
Dalam  surat dakwaannya JPU KPK Arif Suheramto menjelaskan, bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-120 Tahun 2013 tertanggal 6 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, dan  periode  tahun  2018  s.d  2023, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN selaku suami dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode tahun 2014 s.d 2019 dan tahun 2019 s.d 2024, yaitu pada bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, di Kantor Bupati Probolinggo Jalan Raya Dringu Nomor 901 Kabupaten Probolinggo (kantor lama) dan Jalan Raya Panglima Sudirman No.134 Patokan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo (kantor baru),     
Di
Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo,  
 
Di Kantor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, di Rumah Dinas Camat Paiton Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo,di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, di Kantor PCNU Kota Kraksaan, di Stadion Gelora Merdeka Probolinggo Jalan Panglima Sudirman, Karang Dampit, Kebonagung, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Islamic Center Kabupaten Probolinggo, di ATM Bank Jatim Cabang Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Bank Jatim Cabang Kota Probolinggo, di Warung Kopi Triple A Jalan Pahlawan Kota Probolinggo, di rumah DWIJOKO NURJAYADI Jalan Edelweis I No.4 Green Royal Residence Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, di rumah YAHYADI Dusun Lengkong RT 10 RW 08 Desa Gebangan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, di Asrama Haji Sukolilo Jalan Manyar Kertoadi No.1 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, di Perumahan Regency Surabaya, di Tunjungan Plaza Mall Surabaya Jalan Jenderal Basuki Rachmat No. 8-12 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,  
 
 Di Galaxy Mall (GM) Surabaya Jalan Dharmahusada Indah Timur 35-37 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang dan barang total sejumlah Rp150.200.298.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dengan rincian menerima uang sejumlah Rp144.706.728.000,00 (seratus empat puluh empat miliar tujuh ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dan barang senilai Rp5.493.570.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)   
Atau sekitar jumlah itu
berupa paket qurban sapi, paket makanan, paket sembako, paket sayuran, paket buah-buahan, paket sarung, 1 (satu) unit Sepeda Merek ALEX MOULTON berwarna Merah, dan 1 (satu) unit Sepeda Merek TREK model Emonda SLR 800 OCLV Carbon berwarna Hitam dengan corak biru, dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
§  Bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-120 Tahun 2013 tertanggal 6 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur dan periode tahun 2018 s.d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, sedangkan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN merupakan suami dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode tahun 2014 s.d 2019 dan tahun 2019 s.d 2024, yang sebelumnya adalah Bupati Probolinggo selama 2 (dua) periode yaitu pada tahun 2003 s.d 2008 dan tahun 2008 s.d 2013;
 

§  Bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo memberikan keleluasaan penuh kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN untuk turut terlibat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Bupati Probolinggo terkait promosi, demosi ataupun mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, serta terkait perizinan dan pelaksanaan proyek oleh rekanan di Kabupaten Probolinggo, padahal tidak ada aturan yang secara atributif memberikan kewenangan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN selaku Anggota DPR RI untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan tugas-tugas Bupati Probolinggo;

 

§  Bahwa selama Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI menjabat sebagai Bupati Probolinggo, bersama-sama dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN telah menerima gratifikasi berupa uang dan barang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yaitu:

 

A.  Penerimaan uang sejumlah Rp7.377.127.000,00 (tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan barang senilai Rp4.485.570.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut: 

1.  Penerimaan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dari SOEPARWIYONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan Mei 2021 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA.

2)    Pada bulan Juni 2021, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA .

 

2. Penerimaan uang sejumlah Rp684.000.000 (enam ratus delapan puluh empat juta rupiah) dari PRIJONO selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Probolinggo periode Januari 2009 s.d November 2016, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo periode Desember 2016 s.d Maret 2019, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Probolinggo periode April 2019 s.d Juni 2019, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2013 s.d 2019 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai operasional tahunan, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2014 menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta

      rupiah);

-       Pada tahun 2018 menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2019 menerima uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);

 

2)    Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 8 (delapan) tahun sebagai THR;

 

3)    Pada tahun 2016 s.d 2019 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran haji/umroh, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2016 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

-       Pada tahun 2017 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

-       Pada tahun 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;

-       Pada tahun 2019 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

 

4)    Pada tahun 2016 s.d April 2021, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 64 (enam puluh empat) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);   

5)   Pada tahun 2015 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan dan uang sejumlah Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui NURUL YAQIN, dengan rincian:

-       Pada tahun 2015 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

-       Pada tahun 2016 s.d 2020 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun selama 5 (lima) tahun;

 

6)    Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 48 (empat puluh delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

7)    Pada tahun 2017, bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui ANGGIT HERMANUADI yang digunakan untuk kegiatan pameran.

 

3. Penerimaan uang sejumlah Rp434.000.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta rupiah) dari RACHMAD WALUYO selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2010 s.d 2016, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2017, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2019, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2021, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2013 s.d 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai operasional tahunan, dengan rincian sebagai berikut;

-       Pada tahun 2013 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2014 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2015 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2016 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2017 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

-       Pada tahun 2019 sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

 

2)    Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 s.d 2016, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun melalui SOEDIJANTO;

-       Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten 

Probolinggo, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun melalui SANTIYONO;

   

3)    Pada tahun 2016 s.d 2018, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

4)    Pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) melalui staf Dinas Pendidikan dengan rincian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;

 

5)    Pada tahun 2017 s.d 2018, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2017 bertempat di Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan;

-       Pada tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan;

 

6)    Pada tahun 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran haji/umroh;

 

4. Penerimaan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari HENGKI CAHJO SAPUTRO selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan Juli s.d Agustus 2021, bertempat di Kantor Dinas  PUPR Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui staf Sekretariat Daerah dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati).

2)    Pada bulan Juli s.d Agustus 2021, bertempat di Kantor Dinas  PUPR Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

5. Penerimaan uang sejumlah Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) dari ANGGIT HERMANUADI selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo periode tahun 2009 s.d tanggal 7 April 2015, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo periode tanggal 8 April 2015 s.d tanggal 27 Desember 2016, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo periode tanggal 28 Desember 2016 s.d tanggal 9 Desember 2018, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo periode tanggal 10 Desember 2018 s.d Januari 2021, yaitu:

 

1)    Pada bulan April 2015 s.d Januari 2021, menerima uang sejumlah Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:

 

-       Pada bulan April 2015 s.d November 2016 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama  20 (dua puluh) bulan;

-       Pada bulan Desember 2016 s.d November 2018 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama  24 (dua puluh empat) bulan;

-       Pada bulan Desember 2018 s.d Januari 2021 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan sebanyak 24 (dua puluh empat) kali;

 

2)    Pada bulan April 2015 s.d Januari 2021, menerima uang sejumlah Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) melalui EDI SUYITNO untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada bulan April 2015 s.d November 2016 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama  20 (dua puluh) bulan;

-       Pada bulan Desember 2016 s.d November  2018 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama  24 (dua puluh empat) bulan;

-       Pada bulan Desember 2018 s.d Januari 2021 bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) kali;

 

3)    Pada tahun 2015 s.d 2021, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) kali.  



6. Penerimaan uang sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari TUTUG EDI UTOMO selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2017, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2020 s.d 2021, Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2021, yaitu:

 

1)     Pada tahun 2013 s.d 2019 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut;

-       Pada tahun 2013 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2014 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2015 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2016 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2019 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

2)    Pada tahun 2013 s.d 2016, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun yang digunakan untuk pembelian bingkisan berupa kain kepada para pegawai;

 

3)    Pada tahun 2019, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai operasional tahunan;

 

4)    Pada tahun 2019, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani No.23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai iuran haji/umroh;

 

5)    Pada bulan April  2021 s.d September 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 6 (enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati)


7. Penerimaan uang sejumlah Rp275.800.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dari ABDUL HALIM selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo periode tahun 2012 s.d 2013, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2019, Asisten Administrasi Umum  Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d Juli 2020, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Probolinggo periode Agustus 2020 s.d Desember 2020, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo sejak bulan Desember 2020, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2013 s.d 2018 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2014 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2015 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2016 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-       Pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2018 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

 

2)    Pada setiap akhir tahun 2014 s.d 2018 dan tahun 2020, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) melalui staf Badan Keuangan Daerah dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun sebagai iuran akhir tahun;

 

3)    Pada bulan Maret 2014 s.d April 2019, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.800.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 62 (enam puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

4)    Pada bulan Maret 2014 s.d April 2019, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) melalui NAWI dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 62 (enam puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

8.  Penerimaan uang sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari HERI SULISTIYANTO selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 30 Desember 2018, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo periode tanggal 31 Desember 2018 s.d tanggal 16 April 2021, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2013 s.d 2018 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun sebagai THR;

 

2)   Pada tahun 2013 s.d 2018, bertempat di Kantor Bank Jatim Cabang Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 s.d 2018 sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan;

-       Pada bulan April 2020 s.d Agustus 2021 sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 18 (delapan belas) bulan.

 

3)    Pada tahun 2013 s.d 2018, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun sebagai iuran akhir tahun;

 

4)    Pada tahun 2013 s.d 2021, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:

-       pada tahun 2013 s.d 2018 sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan;

-       Pada bulan April 2020 s.d Agustus 2021 sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 18 (delapan belas) bulan.  


9. Penerimaan uang sejumlah Rp134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) dari ANUNG WIDIARTO selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2015, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2017, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2018, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2019, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 s.d 2019 sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 7 (tujuh) tahun;

-       Pada tahun 2020 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui DEWI KORINA;

 

2)    Pada periode bulan Juli 2016 s.d Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 54 (lima puluh empat)  kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

3)    Pada periode bulan Juli 2016 s.d bulan Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 54 (lima puluh empat) kali;


10.  Penerimaan uang sejumlah Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah) dari MAHBUB ZAUNAIDI selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d Mei 2018, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo periode bulan Juni 2018 s.d Desember 2019, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Probolinggo periode tahun 2020 s.d April 2021, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 s.d 2016 dan tahun 2018 s.d 2020, menerima uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 s.d 2016, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;

-       Pada tahun 2018 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun;

-       Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

2)    Pada tahun 2013 s.d 2015 dan tahun 2018 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebagai iuran akhir tahun, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2013 s.d 2015 sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;

-       Pada tahun 2018 s.d 2019 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun;


3)    Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo dan tahun 2018 s.d 2019 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

4)    Pada tahun 2015 dan tahun 2018 s.d 2019, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

11. Penerimaan uang sejumlah Rp102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) dari DODDY NUR BASKORO selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo tahun 2018, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2021, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 dan tahun 2018 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut;

-        Pada tahun 2013 bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jl Ahmad Yani No.23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

-        Pada tahun 2018 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

-        Pada tahun 2019 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui SANTIYONO;

-        Pada tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

2)    Pada tahun 2015 s.d 2020 bertempat di Kantor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

3)    Pada tahun 2015 s.d 2020 bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

12.  Penerimaan uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari ANANG BUDI YOELIJANTO selaku Direktur RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2015, Staf Ahli Bupati Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2016, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2018, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo periode bulan Desember 2018 s.d Agustus 2020, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo sejak bulan September 2020, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 s.d 2015 dan tahun 2017 s.d 2021, menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 8 (delapan) tahun sebagai THR;

 

2)    Pada tahun 2015 dan tahun 2017 s.d 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada tahun 2021 bertempat di Kantor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 8 (delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo; 



13.  Penerimaan uang sejumlah Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dari SHODIQ TJAHJONO selaku Direktur RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo periode tahun 2010 s.d 2013, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2020, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, yaitu:

1)     Pada tahun 2013 s.d 2018 dan tahun 2020 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:

-        Pada tahun 2013 s.d 2018, sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun;

-        Pada tahun 2020 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

-        Pada tahun 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

2)     Pada tahun 2016 s.d Juni 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 66 (enam puluh enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

3)     Pada bulan Januari 2021 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 6 (enam) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

14.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp1.077.600.000,00 (satu miliar tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp881.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah) dan barang senilai Rp196.600.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dari DWIJOKO NURJAYADI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo periode tanggal 20 Agustus 2013 s.d 27 Desember 2016, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Probolinggo periode tanggal 28 Desember 2016 s.d 7 Januari 2020, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo periode tanggal 8 Januari 2020 s.d 9 Agustus 2020, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo sejak tanggal 10 Agustus 2020, yaitu

 

1)     Pada tahun 2014, bertempat di rumah DWIJOKO NURJAYADI Jalan Edelweis I No.4 Green Royal Residence Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) melalui MUSAYYIB ;

 

2)     Pada tahun 2016 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-     Tahun 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

-     Tahun 2017 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Tahun 2019 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

-     Tahun 2020 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

-     Tahun 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 

3)     Pada tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

4)     Pada tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan senilai Rp17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian senilai Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;

5)     Pada bulan Maret 2020, bertempat di rumah pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

 

6)     Pada bulan April 2020, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) melalui MUHAMMAD SUKRI;

 

7)     Pada bulan Oktober 2020, bertempat di rumah pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima 1 (satu) unit Sepeda Merek ALEX MOULTON berwarna Merah senilai Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);

 

8)     Pada tanggal 03 November 2020, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima 1 (satu) unit Sepeda Merek TREK model Emonda SLR 800 OCLV Carbon berwarna Hitam dengan corak biru senilai Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah);

 

9)     Pada bulan Desember 2020, bertempat di rumah pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai iuran akhir tahun;

 

10)   Pada akhir tahun 2020, bertempat di rumah pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

 

15.  Penerimaan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari DEWI KORINA selaku Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo periode tahun 2011 s.d 2016, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2019 dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2020 s.d sekarang, yaitu:

1)    Pada tahun 2016 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:

-     Tahun 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

-     Tahun 2017 s.d 2019 bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;

-     Tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui SANTIYONO;

2)    Pada tahun 2016 s.d 2019, menerima uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sebagai iuran akhir tahun, dengan rincian sebagai berikut;

-     Tahun 2016 bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

-     Tahun 2017 s.d 2019 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;

3)    Pada akhir tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun sebagai iuran haji/umroh;

 

4)    Pada tahun 2017 s.d Juni 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 54 (lima puluh empat) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

5)    Pada tahun 2017 s.d 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan dan uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) melalui NURUL YAQIN dengan rincian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;

 

6)    Pada tahun 2018 dan tahun 2021, menerima uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang digunakan sebagai operasional tahunan, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2018 bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui SOEDIJANTO;

-     Pada tahun 2021 menerima uang sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian diterima sebanyak 2 (dua) kali, yaitu bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA, dan bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA;

 

7)    Pada tahun 2019 s.d Juni 2021, menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);

-     Pada tahun 2020 s.d Juni 2021 bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);

 

8)    Pada tahun 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui NURUL YAQIN;

 

16.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp70.500.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan barang senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari ACHMAD ARIF selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada tahun 2019 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun sebagai THR;

 

2)    Pada tahun 2019 s.d April 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 28 (dua puluh delapan) bulan melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket makanan senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;

 

4)    Pada tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran haji/umroh;

 

5)    Pada tahun 2019 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo;   

17.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp75.600.000,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) dari UGAS IRWANTO selaku Camat Sumber Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2015, Camat Sumberasih Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2019, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut :

1)    Pada periode tahun 2013 s.d 2015, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima barang berupa paket sayuran senilai Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);

 

2)    Pada periode tahun 2015 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima barang berupa paket buah-buahan senilai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);

 

3)    Pada tahun 2019 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai THR;

 

4)    Pada bulan Juni 2019 s.d Juni 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 25 (dua puluh lima) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

5)    Pada bulan Desember 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

 

18.  Penerimaan uang sejumlah Rp45.600.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dari MUHAMMAD ABDUH RAMIN selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2016, Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2017, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2018, Camat Gending Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, yaitu:

 

1)    Pada periode tahun 2015 s.d 2019, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 48 (empat puluh delapan) kali pemberian yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)    Pada tahun 2015 s.d 2019, menerima uang sejumlah Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;

 

-     Pada tahun 2016 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

-     Pada tahun 2017 bertempat di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;

 

-     Pada tahun 2018 bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;  

19.  Penerimaan uang dari ABU SAMSUDIN selaku Pj. Kepala Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun 2019 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp11.400.000,00 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) melalui MUHAMMAD ABDUH RAMIN;

 

20.  Penerimaan uang dari DEMOKRATUS KRISNA YUSTISIA, yaitu pada tahun 2019 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui MUHAMMAD ABDUH RAMIN;

 

21.  Penerimaan uang sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) dari MARIONO selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d Juni 2021, yaitu:

1)    Pada tahun 2019 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui SOEDIJANTO dengan rincian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun sebagai THR, 

 

2)    Pada Bulan Januari 2019 s.d Juni 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada bulan Januari 2019 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo

 

22.  Penerimaan uang sejumlah Rp90.600.000,00 (sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dari EDY SURYANTO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2016, Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2018, Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d Nopember 2019, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo sejak bulan Desember 2019, yaitu:

 

1)    Pada tahun 2016, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pembangunan di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)    Pada periode tahun 2017 s.d Agustus 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp19.300.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2017 s.d Nopember 2018 menerima uang sejumlah Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) kali;

-     Pada periode bulan Desember 2018 s.d Desember 2019 menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali;

-     Pada bulan Januari 2020 s.d Agustus 2021 menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 20 (dua puluh) bulan;

 

3)    Pada periode tahun 2017 s.d Agustus 2021, menerima uang sejumlah Rp19.300.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada periode tahun 2017 s.d Nopember 2018, bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) kali;

-     Pada periode bulan Desember 2018 s.d Desember 2019, bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali;

-     Pada bulan Januari 2020 s.d Agustus 2021, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 20 (dua puluh) bulan;

-     Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;

 

4)    Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun; 

23.  Penerimaan uang sejumlah Rp144.500.000,00 (seratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari DEDDY ISFANDI selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2013, yaitu:

1)    Pada tahun 2019 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2020 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);

 

2)    Pada bulan Januari 2019 s.d Agustus 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 32 (tiga puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)    Pada bulan Januari 2019 s.d Agustus 2021, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 32 (tiga puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

4)    Pada periode tahun 2019 s.d Agustus 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali;

 

5)    Pada tahun 2019 dan tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA sebagai iuran akhir tahun, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2019 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2020 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

24.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp181.980.000,00 (seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari SUGENG WIYANTO selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

1)     Pada bulan Nopember 2019, bertempat di Asrama Haji Sukolilo Jalan Manyar Kertoadi No.1 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui MUHAMMAD SUKRI;

 

2)     Pada tahun 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA sebagai THR;

 

3)     Pada bulan September 2019 s.d Juli 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 11 (sebelas) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

4)     Pada bulan Januari s.d Agustus 2019, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo menerima uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) kali, yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo;

 

5)     Pada bulan Mei 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket sarung senilai Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);

 

6)     Pada bulan Juli 2021, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk pembayaran pembelian meja billiard;

 

7)     Pada tahun 2021 bertempat di beberapa rumah makan di Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pembayaran makan tamu Para Terdakwa yang berkunjung ke Kabupaten Probolinggo;  



25.  Penerimaan uang sejumlah Rp 275.500.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari SANTIYONO selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2012 s.d 2015, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2017, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2020, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, yaitu:

1)     Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2013 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2014 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

-     Pada tahun 2015 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2016 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2017 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

-     Pada tahun 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

-     Pada tahun 2019 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

-     Pada tahun 2020 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

2)     Pada tahun 2015 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)     Pada tahun 2015 s.d 2020, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU kabupaten Probolinggo;

 

4)     Pada tahun 2017 s.d 2018, bertempat di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagai iuran akhir tahun, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-     Pada tahun 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

 

5)     Pada tahun 2018, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran haji/umroh;

6)     Pada tahun 2018, bertempat di ruang Bidang Perbendaharaan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui SOEDIJANTO yang digunakan untuk acara INBOX SCTV;

 

26.  Penerimaan uang sejumlah Rp278.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dari HUDAN SYARIFUDDIN selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d Maret 2021, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo sejak bulan April 2021, yaitu:

1)     Pada periode tahun 2013 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 92 (sembilan puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)     Pada periode tahun 2013 s.d Juli 2021, bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 92 (sembilan puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

3)     Pada tahun 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

4)     Pada tahun 2020 dan 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-       Pada tahun 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

-       Pada tahun 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA; 

5)     Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun sebagai iuran akhir tahun;

6)     Pada tahun 2020 s.d 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun. 

 

27.  Penerimaan uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dari YAHYADI selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)     Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

2)     Pada tahun 2020, bertempat di rumah YAHYADI Dusun Lengkong RT 10 RW 08 Desa Gebangan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

-     Pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

 

28.  Penerimaan barang dari PRIYO SISWOYO selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Juli 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket makanan senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

29.  Penerimaan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dari AHMAD HASYIM ASHARI selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Agustus 2017 s.d Juli 2018, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

30.  Penerimaan uang sejumlah Rp17.400.000,00 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) dari SANIWAR selaku Camat Sumber Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, Camat Kuripan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2020, Camat Bantaran Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, yaitu:

1)     Pada bulan Januari 2019 s.d bulan Februari 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 26 (dua puluh enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Pondok Hati;

2)     Pada bulan Januari 2020 s.d Agustus 2020, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama 8 (delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

3)     Pada tahun 2019 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:

-     Pada tahun 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui KRISTIANA RULIANI;

-     Pada tahun 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI; 

31.  Penerimaan uang sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari WIWIT SURYANINGSIH selaku Camat Sumberasih Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)     Pada bulan September 2020 sd September 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

2)     Pada bulan Januari 2021 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 6 (enam) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

3)     Pada tahun 2021, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI;

 

32.  Penerimaan uang sejumlah Rp111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah) dari KRISTIANA RULIANI selaku Camat Dringu Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2019, Camat Leces Kabupaten Probolinggo tahun 2019, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Probolinggo periode Desember 2019 s.d 2021, yaitu:

1)     Pada periode tahun 2014 s.d 2020, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui SOEDIJANTO dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali sebagai iuran haji/umroh;

 

2)     Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 48 (empat puluh delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

3)     Pada bulan Desember 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

 

4)     Pada periode tahun 2019 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

5)     Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

33.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp31.750.000,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan barang senilai Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kabid P2T PMPTSP) Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada bulan Januari 2017 s.d Agustus 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket sembako berupa beras senilai Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dengan rincian senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 56 (lima puluh enam) bulan;

 

2)    Pada periode tahun 2016 s.d Agustus 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

 

3)    Pada tahun 2018 menjelang hari raya idul adha, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 1 (satu) ekor kambing senilai Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);   

34.  Penerimaan uang sejumlah Rp60.400.000,00 (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) dari SUATMADI selaku Camat Leces Kabupaten Probolinggo periode tanggal 27 September 2019 s.d 16 Juni 2020, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo periode tanggal 16 Juni 2020 s.d 16 April 2021, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo periode tanggal 16 April 2021 s.d Juni 2021, dan Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Probolinggo sejak bulan Juli 2021, yaitu:

1)    Pada tahun 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui NURIZ ZAMZAMI;

2)    Pada periode tahun 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

3)    Pada periode tahun 2020 bertempat di Kantor Kecamatan Leces  Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 6 (enam) kali yang digunakan untuk keperluan PC NUKota Kraksaan;

4)    Pada tahun 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani No. 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai THR;

 

35.  Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp33.300.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Penerimaan uang sejumlah Rp28.300.000,00 (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari HARI PRIBADI selaku Camat Pakuniran Kabupaten Probolinggo periode bulan Oktober 2019 s.d Juli 2021, Camat Krucil Kabupaten Probolinggo sejak bulan Juli 2021, yaitu:

1)     Pada tahun 2020 s.d 2021 menjelang hari raya idul adha, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 2 (dua) ekor kambing senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rincian senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun untuk keperluan qurban di Pondok Hati;

 

2)     Pada tahun 2019 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 22 (dua puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

3)     Pada tahun 2019 s.d Juli 2021, bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 22 (dua puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;

4)     Pada tahun 2020, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai THR;

 

5)     Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai iuran akhir tahun;

6)     Pada tahun 2020, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai iuran haji/ umroh.

7)     Pada tahun 2019 s.d 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun melalui EDI SUYITNO;

36.  Penerimaan uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari RR. DENY KARTIKA SARI selaku Camat Gending Kabupaten Probolinggo, yaitu:

1)    Pada periode bulan April 2020 s.d Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali yang digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

2)    Pada periode bulan April 2020 s.d Juli 2021 bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;

 

37.  Penerimaan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari HARY TJAHJONO selaku Camat Gading Kabupaten Probolinggo, yaitu bulan Agustus 2020 s.d Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selama 6 (enam) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

 

38.  Penerimaan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari SUBUR selaku Pj Kades Dandang, yaitu bulan Maret 2021 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui HARY TJAHJONO;

 

39.  Penerimaan uang sejumlah Rp9.250.000,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari SUHARTO selaku Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016, Camat Kotaanyar Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2017, yaitu:

1)    Pada tahun 2013 s.d 2015 menjelang hari raya idul adha, menerima uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui M. YASIN untuk keperluan qurban di Pondok Hati, dengan rincian:

-  pada bulan Februari 2013, bertempat di depan Kantor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

-     pada bulan Mei 2014, bertempat di Stadion Gelora Merdeka Probolinggo Jalan Panglima Sudirman, Karang Dampit, Kebonagung, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

-  pada bulan Agustus 2015, bertempat di parkiran Kantor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

2)    Pada tahun 2014 s.d 2016 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui M. YASIN sebagai THR, dengan rincian:

-       pada bulan Juli 2014, bertempat di parkiran Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

-       pada bulan September 2015, bertempat di depan Kantor Bupati Probolinggo sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

-       pada bulan Desember 2016, bertempat di depan Kantor Bupati Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

3)    Pada bulan Juni 2013 s.d 2017, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui M. YASIN sebagai iuran haji/umroh, dengan rincian:

-       pada bulan Juni 2013, bertempat di Rumah Dinas Camat Paiton Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

-       pada bulan Maret 2016, bertempat di parkiran Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

-       pada bulan Juni 2017, bertempat di depan Kantor Bupati Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

4)    Pada bulan April 2013 bertempat di Rumah Dinas Camat Paiton Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui M. YASIN;