0
#Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) tidak melaksanakan perjanjian kerjasama dengan 8 Ansuransi yaitu Aspan, Askrida, Askrindo, Jamkrida, Jamkrido, Mega Insurance, Pan Pasific dan SLU tentang Restitusi Premi atau Refund Premi dan Resturno (fee base) serta tidak mengembalikan Resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk hingga merugikan keuangan negara c/q. PT. BPD Jatim atau Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917#

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, SH., MH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyeret Sumitro Sitorus, SE, selaku Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi (PT. Agra) ke pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi uang premi kepada Asuransi Askrida Cabang Surabaya, tidak meneruskan restitusi atau refund premi dan tidak mengembalikan resturno atau fee base sebesar 10% kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim (PT Bank Pembangunan - Jawa Timur), Tbk hingga merugikan keuangan negara c/q. Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917 (enam puluh satu miliar dua ratus juta tujuh puluh dua juta empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu) berdasarkan Laporan Progres Permasalahan Pialang Asuransi PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, Nomor : 059/22/AUI/SAA/SPC/NOTA Tanggal 18 Agustus 2020

Terdakwa Sumitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. Anugrah Bersama Berkah Abadi (PT Agra) tidak melaksanakan perjanjian kerjasama dengan 8 Ansuransi yaitu Aspan, Askrida, Askrindo, Jamkrida, Jamkrido, Mega Insurance, Pan Pasific dan SLU tentang Restitusi Premi atau Refund Premi dan Resturno (fee base) serta tidak mengembalikan Resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk hingga merugikan keuangan negara c/q. PT. BPD Jatim atau Bank Jatim sebesar Rp6.366.608.917

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur dengan agenda pembacaan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Haakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa Sumitro Sitorus melalui Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Surabaya   
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI (PT. AGRA) berdasarkan Keputusan RUPS Tahun 2009, mulai bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Maret 2019,

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Kantor Cabang Utama Surabaya di Jalan Basuki Rahmat Nomor 98-104 Surabaya,

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum tidak menyerahkan uang premi kepada Asuransi Askrida Cabang Surabaya, tidak meneruskan restitusi atau refund premi dan tidak mengembalikan resturno atau fee base sebesar 10% kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;

Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi (AGRA), telah menerima uang premi asuransi kredit multiguna tahun 2018 s/d tahun 2019 dari 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebesar Rp61.272.401.733 (enam puluh satu miliar dua ratus juta tujuh puluh dua juta empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu) untuk diteruskan kepada 8 pihak asuransi yang telah bekerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Bahwa benar, terdakwa Soemitro Sitorus selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf a dan b dalam perjanjian kerjasama yang dibuat antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI Tentang Jasa Konsultasi dan Pialang Asuransi Kredit Multiguna yang berbunyi :

a. Kewajiban pihak pertama (PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI) adalah menyerahkan premi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan  asuransi paling lama 1 hari kerja sejak premi diterima oleh pihak pertama;

b. Kewajiban pihak pertama (PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI) melaporkan kepada pihak kedua (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk) evaluasi performa dan kinerja serta hasi - hasil pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerjasama ini setiap bulan paling  lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 
Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI juga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan pasal 22 ayat 2 perjanjian kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan 8 asuransi yaitu ASPAN, ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC dan SLU tentang restitusi premi atau refund premi dan resturno (fee base) yaitu tidak meneruskan restitusi premi atau refund premi serta tidak mengembalikan resturno (fee base) 10 % kepada 10 kantor cabang PT. BPD Jatim, Tbk.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMITRO SITORUS selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian baik Perjanjian Kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan PT. BPD JATIM, Tbk pasal 3 ayat 2 huruf a dan b maupun Perjanjian Kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan para pihak asuransi pasal 11 dan pasal 22 ayat 2 yaitu :

a. Tidak menyerahkan premi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan asuransi (ASKRIDA) paling lama 1 hari kerja sejak premi diterima oleh pihak pertama;

b. Tidak melaporkan kepada pihak kedua (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk) evaluasi performa dan kinerja serta hasil - hasil pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerjasama ini setiap bulan paling  lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

c. Tidak meneruskan Restitusi atau Refund Premi kepada 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

d. Tidak mengembalikan pembayaran Resturno 10 % (Fee Base) kepada 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. 
Sehingga mengakibatkan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp6.366.608.917 (enam miliar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dengan rincian :
- Outstanding Premi    : Rp3.379.949.593,-
- Resturno (Fee Base)  : Rp2.774.028.954,-
- Refund Premi            : Rp   212.630.370,-
                                       Rp6.366.608.917,-

Sehingga perbuatan terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. melanggar ketentuan yaitu :
a. POJK No. 70/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi :

1). Pasal 5 ayat (1) : Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi.

2). Pasal 30 Ayat (1) : Premi atau kontribusi yang diterima Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dari pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding, wajib disetorkan ke dalam Rekening Premi; Ayat (2) : Rekening Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk a. pemindahbukuan untuk pembayaran premi atau kontribusi yang menjadi hak Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Reasuradur;

b. POJK No. 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan :

1. Pasal 20 Ayat (1) : Lembaga Penjamin hanya dapat memberikan biaya akuisisi yang berhubungan dengan perolehan bisnis;

Ayat (2) : Lembaga penjamin dilarang memberikan biaya akuisisi sebagaimana dimaksud ayat (1) melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari nilai IJP, IJK, IJPU atau IJKU yang diterima.

c. Surat Edaran Direksi Nomor : 056/073/DIR/KAR/ SE tanggal 21 April 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Multiguna dan pengurusan asuransinya.

d. PKS antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. dan PT Anugerah Bersama Berkah Abadi No. 0935/Dir-AGRA/PKS-BJ/V/2018 atau 057/203/DIR/KKR/ PKS/2018 tanggal 30 Mei 2018, adapun kewajiban yang dilanggar oleh pihak PT AGRA sebagai berikut :

No.

Pasal yang dilanggar

Kewajiban sesuai PKS

Aktualisasi

1

Pasal 3

ayat 2

poin a

Menyerahkan Premi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan asuransi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak premi diterima PIHAK PERTAMA (PT.AGRA). Dalam hal PIHAK PERTAMA belum menyerahkan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi setelah 1 (satu) hari kerja PIHAK PERTAMA wajib bertanggungjawab atas pembayaran Klaim yang timbul

-  PT AGRA tidak dapat memenuhi kewajibannya hal itu dibuktikan dengan  terdapat surat tembusan yang diterima Bank Jatim dari pihak Perusahaan Asuransi maupun dari Pihak PT AGRA terkait permasalahan tagihan premi yang belum dibayarkan PT AGRA pada periode Desember 2018.

-   Terdapat premi yang tidak dilimpahkan ke pihak perusahaan asuransi oleh PT AGRA.

-   Terdapat klaim yang tidak dapat diproses pihak Asuransi dikarenakan PT AGRA belum melakukan pembayaran premi asuransi

2

Pasal 3

ayat 2

poin b

Melaporkan kepada PIHAK KEDUA (BANK JATIM) evaluasi performa dan kinerja serta hasil-hasil pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerjasama setiap bulannya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

3

Pasal 3

ayat 2

poin c

Memberikan laporan kinerja perusahaan asuransi yang sudah bekerjasama dengan para pihak setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya  kepada PIHAK KEDUA

4

Pasal 3

ayat 2

poin d

Memberikan Laporan keuangan Perusahaan asuransi kepada PIHAK KEDUA setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan berikutnya.

5

Pasal 3

ayat 2

poin j

Menyelesaikan dan melakukan pembayaran klaim yang optimal tanpa mengurangi Hak PIHAK KEDUA maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal persetujuan klaim dari perusahaan asuransi.

6

Pasal 3

ayat 2

poin m

Setelah menerima data debitur dari PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA wajib meneruskan data tersebut ke Perusahaan Asuransi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja

7

Pasal 3

ayat 2

poin o

Melakukan Rekonsiliasi data penutupan asuransi dengan Perusaaan Asuransi setiap bulan dan mengirimkan laporan data hasil rekonsiliasi dengan Pihak Asuransi kepada PIHAK KEDUA setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

  







































 
   
e. Ketentuan Pasal 11 ayat 1 s/d 6 yang mengatur tentang Restitusi Premi dan Pasal 22 ayat 2 yang mengatur tentang Resturno (fee base) di 8 (delapan) Perjanjian Kerjasama antara PT Anugerah Bersama Berkah Abadi dengan para pihak asuransi yaitu : ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, ASPAN, SLU, MEGA INSURANSE maupun PAN PASIFIC.

Bahwa perbuatan terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah menggunakan premi asuransi, restitusi premi  dan resturno milik 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., yaitu sebesar Rp6.366.608.917 (enam miliar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., sebesar Rp6.366.608.917 (enam miliar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) berdasarkan Laporan Progres Permasalahan Pialang Asuransi PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, Nomor : 059/22/AUI/SAA/SPC/NOTA Tanggal 18 Agustus 2020 yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah,

Maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT. Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan,

Dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999,
Maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999.

Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan,

Maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012

Serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Bank mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961.

Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) dibentuk dan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007. Entitas induk terakhir dari Bank adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., sumber dananya berasal dari dana Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 51,13 % dan sisanya dari Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 28,35 % dan ada juga dari kepemilikan pihak swasta sebesar ± 20,52 %. Komposisi saham disetor pada bulan Juli 2012 berubah sehubungan dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur go publik sehingga terdapat modal saham dari masyarakat (publik), namun komposisi saham terbesar mayoritas tetap milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Jawa Timur.  
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan fasilitas kredit kepada debitur salah satunya melalui kredit multiguna;

Bahwa Kredit multiguna berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 056/073/DIR/KAR/ SE tanggal 21 April 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Multiguna, dimana Kredit Multiguna adalah Kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Swasta/ BUMN/ BUMD/ Perangkat Desa yang memiliki penghasilan tetap;

Bahwa Kredit Multiguna berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 056/073/DIR/KAR/ SE tanggal 21 April 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Multiguna pada Bab II halaman 28 tentang Analisa dan Pengusulan Kredit poin 2.6 Asuransi dengan penjelasan “ Debitur Kredit Multiguna sesuai dengan ketentuan harus ditutup Asuransi Jiwa Kredit plus PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja)”;

Bahwa biaya Asuransi Kredit Consumer (Kredit Multiguna) yang dibebankan kepada Debitur mengacu kepada Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan Perusahaan Asuransi yaitu sebesar 4/1000 (empat per mil) / tahun, dengan cover apabila Debitur meninggal Dunia, PHK atau kredit macet. Yang kemudian jumlah tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kredit antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan Debitur;

Bahwa proses pengurusan asuransi Kredit Multiguna yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., dengan menggunakan Pialang Asuransi sampai terbitnya Polis Asuransi pada tahun 2018 s/d 2019 berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah :

Awalnya ada Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., dengan perusahaan Asuransi untuk penutupan Asuransi Kredit Multiguna dengan nilai Premi yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama tersebut yaitu sebesar 4/1000 dari nilai plafon kredit / tahun.

PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., untuk proses pengurusan penutupan Asuransi Kredit Multiguna menggunakan Jasa Konsultan Perusahaan Pialang Asuransi dengan didasari pada Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., dengan Perusahaan Pialang Asuransi.  
Perusahaan Pialang Asuransi yang telah bekerja sama dengan  PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., juga melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi yang telah bekerja sama sebelumnya dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Kantor Cabang Operasional menunjuk perusahaan Asuransi yang sudah bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk  atas penutupan Asuransi dari pengajuan Kredit Multiguna.

Kantor Cabang melakukan debet rekening Debitur atas Premi Asuransi Kredit Multiguna, yang kemudian uang Premi tersebut dipindahbukukan ke rekening Perusahaan Pialang Asuransi.
Perusahaan Pialang Asuransi yang telah menerima premi asuransi kredit multiguna dari kantor cabang Bank Jatim akan meneruskan 80% ke rekening perusahan asuransi untuk pembayaran premi, 10 % untuk Jasa Perusahaan Pialang Asuransi, dan 10 % untuk Resturno (Fee Base) dikembalikan lagi ke kantor cabang Bank Jatim sebagai imbalan dalam bisnis asuransi yang harus dipindahbukukan oleh Perusahaan Pialang Asuransi ke rekening Kantor Cabang Bank Jatim.

Kemudian setelah Premi diterima oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi menerbitkan Polis atas pertanggungan penutupan Asuransi Kredit Multiguna tersebut.

Dapat saya jelaskan bahwa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., perusahaan pialang asuransi dan perusahaan asuransi terhubung dalam 1 (satu) Aplikasi Web asuransi untuk mengetahui proses pengajuan penutupan asuransi kredit multiguna.

Bahwa mekanisme sistem pembayaran premi asuransi yang dilakukan oleh kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk kepada perusaahan asuransi melalui pialang asuransi pada tahun 2018 s/d 2019 adalah Kantor Cabang Bank Jatim melakukan pemindahbukuan dari rekening debitur kepada rekening pialang asuransi berupa premi asuransi dengan besaran premi yang dilimpahkan sebesar uang pertanggungan per debitur.

Kemudian setelah itu sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pialang asuransi dengan perusahaan asuransi, pialang asuransi diwajibkan memindahbukukan kepada pihak asuransi.

Dari hal tersebut pihak pialang asuransi melimpahkan premi asuransi secara global kepada pihak asuransi paling lambat 10 hari setelah kantor cabang Bank Jatim melakukan pembayaran premi.

Bahwa Perusahaan Asuransi yang bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk untuk mengcover Kredit Multiguna ada 8 asuransi dengan membuat perjanjian kerjasama yaitu :

1. Sarana Lindung Upaya (SLU)
Perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. Sarana Lindung Upaya (SARULINA) Khusus untuk penutupan Asuransi PA Plus untuk Kredit Multiguna Nomor : 058/SP/DIR/KRD dan Nomor : 262/SLU_SBY.AS/IX/2008 pada tanggal 16 September 2008; 
2. Askrida
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., bekerja sama dengan Perusahaan Asuransi yaitu PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor : 057/SP/Dir/KRD dan Nomor : 024/PERJ/ABA/2008 yang dibuat pada hari Selasa tanggal 16 September 2008;

3. Askrindo
Pembaharuan Perjanjian Kerjasama antara PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tentang Asuransi Kredit Multiguna Nomor : 66/PKS/ASK/DIR/I/2016 dan Nomor: 054/14/I/2016/DIR/KRD.AGR&RTL Pada Senin, 18 Januari 2016;

4. Jamkrida
Perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. Jamkrida Jatim tentang Penutupan Penjaminan Kredit untuk Debitur Kredit Konsumtif Nomor : 057/076/DIR/KSR/PKS dana Nomor: 018/Jamkrida/IV/2018 Pada Senin, 30 April 2018;

5. Jamkrindo
Perjanjian kerjasama antara Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tentang Penjaminan Kredit Konsumtif Nomor : 03/Jamkrindo/OP-01/2016 dan Nomor: 054/23/I/2016/DIR/KRD.AGR&RTL Pada Jumat, 22 Januari 2016;

6. Aspan
Perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. Asuransi Purna Arthanugraha tentang Penutupan Asuransi Kredit Multiguna Nomor : 054/115/V/2016/PKS/KRD.AGR.RTL dan Nomor: 059/DIRUT/ASPAN-HAKA/V/2016 Pada Senin, 23 Mei 2016;

7. Pan Pacific
Perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. Pan Pacific Insurance tentang Penutupan Asuransi Kredit Konsumtif Nomor : 056/289/DIR/KAR/PKS dan Nomor: 181/PKS/PPI-BPDJATIM/VIII/2017 Padaa Senin, 2 Oktober 2017;

8. Mega Insurance
Perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. Asuransi Umum Mega tentang Penutupan Asuransi Mega Kredit Pembiaayaan Konsumen untuk Debitur Kredit Multiguna Bank Jatim Nomor : 056/324/DIR/KSR/PKS dan Nomor: 012/PKS/MI-BPDJATIM/X/2017 Pada Kamis, 2 November 2017.

Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., menggunakan Perusahaan Pialang Asuransi untuk pengurusan Asuransi Kredit Multiguna mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 70/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; 

Bahwa tujuan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., menggunakan Perusahaan Pialang Asuransi untuk pengurusan Asuransi Kredit Consumer (Kredit Multiguna) adalah untuk memitigasi / mengurangi Resiko agar tidak terjadi gagalnya claim, mempermudah proses claim, dapat memberikan informasi secara lisan terkait kinerja perusahaan asuransi, untuk penerbitan polis bisa lebih tersistem dan mudah diketahui oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk;

Bahwa pada tahun 2018 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., bekerjasama dengan 4 (empat) perusahaan pialang Asuransi dalam pengurusan Asuransi sebagai jaminan kredit multiguna  yaitu :
1. PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi (PT. AGRA);
2. PT. Adonai Pialang Asuransi; 3. PT. Brocade Insurance Broker; 4. PT. Griya Proteksi Nusantara.

Bahwa proses pemilihan atau beauty contest yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., untuk menunjuk Perusahaan Pialang Asuransi yang bekerjasama untuk pengurusan Asuransi sebagai jaminan kredit multiguna  yaitu

Awalnya direksi membentuk SK Tim Penilai Nomor : 056/072/KEP/DIR/RITEL tanggal 17 April 2017 tentang Pembentukan Tim Penilai, Evaluasi dan Rencana Penujukan Perusahaan Jasa Konsultasi dan Pialang Asuransi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

Pembuatan Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI (PT. AGRA) tertanggal 19 Desember 2017.

Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., pada tanggal 20 Desember 2017 melakukan permintaan persyaratan kepada PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI (PT. AGRA) untuk menjadi rekanan sebagai calon perusahaan Pialang Asuransi dengan meminta menyampaikan dokumen persyaratan.

Selanjutnya calon Perusahaan Pialang Asuransi melakukan beauty contes berupa pemaparan.

Selanjutnya Direksi memilih dan menyetujui 4 (empat) dari 5 (lima) pialang Asuransi salah satunya PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI (PT. AGRA).

Bahwa alasan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., memilih PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI (PT. AGRA) sebagai salah satu Perusahaan Pialang Asuransi untuk membantu pengurusan Penutupan Asuransi  Kredit Multiguna karena PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI sudah memiliki sistem dan tenaga ahli yang dapat mengakomodir kebutuhan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dari tahap Administrasi awal sampai dengan timbulnya Hak Claim.        
Bahwa PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI (AGRA) berdiri sejak tahun 2007, berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 40 tanggal 15 Maret 2007 yang dibuat dihadapan notaris H. WARMAN, S.H. SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : C.35 HT.03.02-TH. 2005 kemudian pada tahun 2009 di ambil alih (akuisisi) 100% oleh terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E.

Berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor : 08 tanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan notaris Nyonya GRACE SUPENA SUNDAH, S.H. SK Menkeh RI Nomor : C - 73 HT.03.02-TH. 1998 Tanggal 5 Mei 1998.  

Bahwa PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI (AGRA) bergerak dalam bidang pialang asuransi seperti yang tercantum dalam akta pendirian.

Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. adalah Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi (PT. AGRA) dengan dasar penunjukan saat RUPS yang dituangkan dalam akta Nomor : 04 Tanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan notaris Nyonya GRACE SUPENA SUNDAH, S.H. SK Menkeh RI Nomor : C - 73 HT.03.02-TH. 1998 Tanggal 5 Mei 1998.

Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 40 tanggal 15 Maret 2007 yang dibuat dihadapan notaris H. WARMAN, S.H. SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : C.35 HT.03.02-TH. 2005 sebagai berikut :

• Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya;

• Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

• Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:

a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank);

b. Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar  negeri;

c. Mengikat perseroan sebagai penjamin;
d. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang atas sebagian kecil dari harta kekayaan perseroan;

e. Membeli atas harta tetap.
Harus dengan persetujuan dan atau surat tertulis dari komisaris utama dan komisaris perseroan.

• Perbuatan hukum  untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.    
• Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan hutang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.

a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi seta mewakili perseroan;

b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan.

• Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.   

Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi (PT. AGRA) pada tahun 2017 mendapat informasi dari sesama rekan pialang asuransi bahwa Bank Jatim akan mengunakan jasa pialang asuransi. terdakwa mendapatkan informasi bahwa Bank Jatim akan membuka beauty contes untuk memilih perusahaan pialang asuransi.

Kemudian terdakwa mengirimkan proposal untuk mengikuti beauty contes tersebut, dimana PT. AGRA menunjukkan performa terkait pengalaman perusahaan, tenaga ahli dan sistem. Dan hasil pemilihan tersebut, menyatakan PT. AGRA sebagai salah satu pemenang yang bekerjasama dengan Bank Jatim sebagai pialang Asuransi. Proses pemilihan tersebut dimulai sekitar tahun 2017 dan awal 2018 diumumkan jika PT. AGRA sebagai salah satu pemenang beauty contes tersebut.     
    
Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi (AGRA) pada Mei 2018 telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Jawa Timur, Tbk Tentang Jasa Konsultasi dan Pialang Asuransi Kredit Multiguna Nomor : 0935/Dir-AGRA/PKS-BJ/V/18 dan Nomor : 057/203/DIR/KKR/PKS/2018 Tanggal 30 Mei 2018 sebagai tindak lanjut  terpilihnya PT. AGRA atas beauty contest perusahaan pialang asuransi yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Jawa Timur, Tbk;

Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi (AGRA) pada tahun 2018 juga membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan 8 (delapan) perusahaan asuransi yang sebelumnya sudah membuat perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Jawa Timur, Tbk  yaitu   
 
 Sarana Lindung Upaya (SLU)
Perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. Sarana Lindung Upaya (SARULINA) Khusus untuk penutupan Asuransi PA Plus untuk Kredit Multiguna Nomor : 058/SP/DIR/KRD dan Nomor : 262/SLU_SBY.AS/IX/2008 pada tanggal 16 September 2008;

 Askrida
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., bekerja sama dengan Perusahaan Asuransi yaitu PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor : 057/SP/Dir/KRD dan Nomor : 024/PERJ/ABA/2008 yang dibuat pada hari Selasa tanggal 16 September 2008;

 Askrindo
Pembaharuan Perjanjian Kerjasama antara PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tentang Asuransi Kredit Multiguna Nomor : 66/PKS/ASK/DIR/I/2016 dan Nomor: 054/14/I/2016/DIR/KRD.AGR&RTL Pada Senin, 18 Januari 2016;  
 Jamkrida
Perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. Jamkrida Jatim tentang Penutupan Penjaminan Kredit untuk Debitur Kredit Konsumtif Nomor : 057/076/DIR/KSR/PKS dana Nomor: 018/Jamkrida/IV/2018 Pada Senin, 30 April 2018;

 Jamkrindo
Perjanjian kerjasama antara Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tentang Penjaminan Kredit Konsumtif Nomor : 03/Jamkrindo/OP-01/2016 dan Nomor: 054/23/I/2016/DIR/KRD.AGR&RTL Pada Jumat, 22 Januari 2016;

 Aspan
Perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. Asuransi Purna Arthanugraha tentang Penutupan Asuransi Kredit Multiguna Nomor : 054/115/V/2016/PKS/KRD.AGR.RTL dan Nomor: 059/DIRUT/ASPAN-HAKA/V/2016 Pada Senin, 23 Mei 2016;

 Pan Pacific
Perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. Pan Pacific Insurance tentang Penutupan Asuransi Kredit Konsumtif Nomor : 056/289/DIR/KAR/PKS dan Nomor: 181/PKS/PPI-BPDJATIM/VIII/2017 Pada Senin, 2 Oktober 2017;

 Mega Insurance
Perjanjian kerjasama antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan PT. Asuransi Umum Mega tentang Penutupan Asuransi Mega Kredit Pembiaayaan Konsumen untuk Debitur Kredit Multiguna Bank Jatim Nomor : 056/324/DIR/KSR/PKS dan Nomor: 012/PKS/MI-BPDJATIM/X/2017 Pada Kamis, 2 November 2017.

 Bahwa terdapat 10 cabang Bank Jatim yang premi asuransinya diserahkan kepada PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI (PT. AGRA) untuk diteruskan kepada perusahaan asuransi yaitu :
a. Bank Jatim Cabang Malang;
b. Bank Jatim Cabang Kepanjen;
c. Bank Jatim Cabang Batu;
d. Bank Jatim Cabang Tulungagung;
e. Bank Jatim Cabang Blitar;
f. Bank Jatim Cabang Probolinggo;
g. Bank Jatim Cabang Kraksaan;
h. Bank Jatim Cabang Jombang;
i. Bank Jatim Cabang Trenggalek;
j. Bank Jatim Cabang Pare.

 Bahwa pembagian cabang yang masuk ke wilayah kerja PT. AGRA berdasarkan surat edaran dari Pjs PimDiv Kredit Konsumer Bank Jatim kepada Pemimpin Cabang Utama seluruh Pemimpin Cabang Bank Jatim Nomor : 057/031/KKR/SKK/SRT Tanggal 28 Juni 2018 perihal Pengunaan Jasa Konsultasi dan Pialang Asuransi (broker).

Dalam Surat tersebut juga disebutkan nomor rekening atas nama PT. AGRA yang digunakan untuk mutasi rekening (pemindahbukuan) pembayaran premi asuransi 10 cabang Bank Jatim yang masuk wilayah kerja PT. AGRA.

 Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi (AGRA) telah menerima uang premi asuransi kredit multiguna tahun 2018 s/d tahun 2019 dari 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk adalah sebesar Rp. 61.272.401.733,- (enam puluh satu miliar dua ratus juta tujuh puluh dua juta empat ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu) untuk diteruskan kepada 8 pihak asuransi yang telah bekerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.  
 Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf a dan b dalam perjanjian kerjasama Nomor : 0935/Dir-AGRA/PKS-BJ/V/18 dan Nomor : 057/203/DIR/KKR/PKS/2018 Tanggal 30 Mei 2018 yang dibuat antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI Tentang Jasa Konsultasi dan Pialang Asuransi Kredit Multiguna yang berbunyi :

• Kewajiban pihak pertama (PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI) adalah menyerahkan premi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan  asuransi paling lama 1 hari kerja sejak premi diterima oleh pihak pertama;

• Kewajiban pihak pertama (PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI) melaporkan kepada pihak kedua (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk) evaluasi performa dan kinerja serta hasil – hasil pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerjasama ini setiap bulan paling  lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

 Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana Pasal 3 ayat 2 huruf a dan b perjanjian kerjasama tersebut yaitu tidak menyerahkan Premi Asuransi Kredit Multiguna yang diterima dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk kepada Perusahaan Asuransi Askrida Cabang Surabaya dan tidak melaporkan evaluasi performa dan kinerja serta hasil – hasil pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

 Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI tidak menyerahkan premi asuransi yang diterima dari PT. BPD JATIM, Tbk hanya kepada asuransi Askrida Cabang Surabaya saja.

 Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 2 huruf a perjanjian kerjasama antara PT. BPD Jatim, Tbk dengan PT. AGRA yaitu tidak menyerahkan Premi Asuransi Kredit Multiguna yang diterima dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk kepada Askrida Cabang Surabaya mulai Desember 2018;

 Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk mengetahui jika terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI tidak menyerahkan premi asuransi dari PT. BPD JATIM, Tbk kepada ASKRIDA Cabang Surabaya setelah mendapatkan surat dari Askrida Cabang Surabaya tanggal 21 Januari 2019 Nomor : 0050/ASK-EX/SB/I/2019 dimana surat tersebut memberitahu bahwa terdapat polis asuransi yang belum dilakukan pembayaran oleh PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI selaku pialang di tahun 2018;

 Bahwa berdasarkan data pada Divisi Konsumer Bank Jatim Pusat total premi asuransi atau outstanding premi yang tidak diserahkan oleh terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. kepada Askrida Cabang Surabaya adalah sebesar Rp. 3.379.949.593,- (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).

 Bahwa pihak dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan pihak PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA yang bertanda tangan  pada perjanjian kerja sama Nomor : 057/SP/Dir/KRD dan Nomor : 024/PERJ/ABA/2008 adalah :

- Pihak dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, adalah : Direktur Utama Sdr. MULJANTO dan Direktur Pemasaran Sdr. SAMSUL ARIFIN

- Pihak dari ASKRIDA adalah Direktur Utama Sdr. MOCH. J. JAFFAR dan Direktur Pemasaran Sdr. ANDI MARTAWIJAYA.

 Bahwa pihak dari PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dan pihak PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA yang bertanda tangan pada perjanjian kerja sama tersebut adalah :

- Pihak dari PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI, adalah : Direktur Sdr. SUMITRO SITORUS
- Pihak dari PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA adalah Direktur SUMIARDI.    

 Bahwa pihak Askrida Cabang Surabaya sudah membatalkan polis asuransi KMG yang sudah terbit pertanggal 4 Desember 2020 dengan mengirimkan surat kepada PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dikarenakan surat yang dikirimkan oleh Askrida Cabang surabaya kepada PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI juga ditembuskan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

 Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI juga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana perjanjian kerjasama dengan 8 asuransi yaitu ASPAN, ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC dan SLU tentang restitusi premi atau refund premi dan resturno (fee base) yaitu tidak meneruskan restitusi premi atau refund premi dan tidak mengembalikan resturno (fee base) 10 %  kepada 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

 Bahwa Restitusi Premi atau Refund Premi adalah pengembalian premi yang telah dibayar debitur atas pelunasan kredit sebelum jatuh tempo.  

 Bahwa benar Refund premi atau restitusi premi diatur dalam Pasal 11 di semua perjanjian kerjasama baik perjanjian kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC, ASPAN maupun SLU. Ketentuan Pasal 11 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 berbunyi :
Ayat 1 :

Apabila terjadi pelunasan kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir (pelunasan waktu dipercepat dan/atau menyambung kembli/top up) maka TERTANGGUNG melalui pihak pertama dapat mengajukan restitusi premi (refund premi) atas sisa jangka waktu kredit yang belum  dilalui  dengan menggunakan rumus perhitungan pengembalian restitusi premi sebagai berikut :
Restitusi Premi = (N - T)  x  (35 % x Premi yang telah dibayar).
                                   N
Ayat 2 :
TERTANGGUNG melalui pihak pertama berhak mengajukan restitusi premi pada pihak kedua secara tertulis dengan  melampirkan dokumen sebagai berikut :
• Copy Sertifikat Asuransi;
• Bukti Pembayaran Premi;
• Rekap data peserta yang mencakup informasi, nama peserta asuransi dan nomor sertifikat asuransi, jangka waktu asuransi, tanggal pelunasan kredit, nomor rekening peserta asuransi dan
• Bukti pelunasan kredit.

Ayat 3 :
Persyaratan untuk pengajuan restitusi premi bagi peserta asuransi yang melakukan top – up (penambahan plafond dan jangka waktu kredit) adalah dengan melampirkan surat pengajuan dari TERTANGGUNG

Ayat 4 :
Restitusi premi dapat dijadikan sebagai pengurang premi bagi peserta asuransi yang melakukan pembaruan kredit dan dijaminkan kembali kepada PIHAK KEDUA yang dihitung berdasarkan tarif premi menurut jangka waktu kredit dan dikalikan plafond kredit setelah memperhitungkan restitusi premi

Ayat 5 :
Ketentuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini adalah sebagai berikut :

- Pembayaran restitusi premi diselesaikan dalam waktu paling lambat 14 hari setelah dokumen restitusi premi telah diterima oleh PIHAK KEDUA secara lengkap dan benar;

- TERTANGGUNG melalui PIHAK PERTAMA akan menyampaikan data restitusi premi kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal 10.

Ayat 6 :
Dalam hal permohonan restitusi premi telah memenuhi persyaratan restitusi premi namun pembayaran restitusi premi tersebut belum dilakukan oleh PIHAK KEDUA maka TERTANGGUNG melalui PIHAK PERTAMA akan memberikan pemberitahuan secara tertulis.   
 Bahwa berdasarkan data pada Divisi Konsumer Bank Jatim Pusat jumlah Restitusi Premi atau refund premi yang tidak diterima oleh 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk yang seharusnya diteruskan kepada debitur dengan rincian sebagai berikut :
• Kelebihan premi bulan Agustus 2018        : Rp. 58.706.300,-
• Kelebihan premi bulan September 2018    : Rp. 39.207.200,-
• Kelebihan premi bulan Oktober 2018        : Rp. 44.726.200,-
• Kelebihan premi bulan Nopember 2018    : Rp. 18.105.168,-
• Kelebihan premi bulan Desember 2018     : Rp. 15.006.500,-
• Kelebihan premi bulan Januari 2019         : Rp. 15.577.833,-
• Kelebihan premi bulan Februari 2019       : Rp.   7.982.669,-
• Kelebihan premi bulan Maret 2019           : Rp. 13.318.500,-
TOTAL KESELURUHAN                       :Rp. 212.630.370,- (dua ratus dua belas juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah).

 Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI  tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 perjanjian kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan 8 asuransi yaitu ASPAN, ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC dan SLU yaitu tidak mengembalikan restitusi premi atau refund premi kepada 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk mulai Agustus 2018.

 Bahwa Resturno merupakan pembayaraan sejumlah uang dari asuransi kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebagai imbalan atas penyaluran bisnis asuransi kredit multiguna. sumber uang Resturno (Fee Base) berasal dari premi asuransi yang diserahkan PT. BPD JATIM, Tbk kepada pihak asuransi  melalui pialang asuransi.   

 Bahwa Resturno diatur dalam Pasal 22 ayat 2 di semua perjanjian kerjasama yang dibuat antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC, ASPAN maupun SLU. Ketentuan Pasal 22 ayat 2 berbunyi : “resturno (fee base) sebesar 10% (sepuluh persen) yang diberikan kepada TERTANGGUNG melalui pihak pertama.  Tertanggung dalam hal ini adalah Bank Jatim dan pihak pertama adalah PT. AGRA”.

 Bahwa Resturno yang seharusnya diterima oleh 10 kantor cabang Bank Jatim sebesar 10% dari keseluruhan jumlah premi (premi gross). Berdasarkan data yang ada di Divisi Konsumer Bank Jatim Pusat untuk total premi yang sudah dibayarkan 10 kantor cabang Bank Jatim kepada PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan rincian sebagai berikut :

Total pembayaran premi (premi gross)    : Rp. 61.272.401.733,-
10    % resturno (fee base)                        : Rp. 6.127.240.173,-

Pembayaran PT. AGRA :
 Pembayaran bulan Juli 2018               : Rp. 372.285.455,-
 Pembayaran bulan Agustus 2018        : Rp 1.079.920.443,-
 Pembayaran bulan September 2018    : Rp. 1.009.397.270,-
 Pembayaran bulan Oktober 2018        : Rp. 891.608.052,-
Total pembayaran (a + b + c + d)            : Rp. 3.353.211.219,-
 
Sehingga saat ini total resturno yang tidak dikembalikan oleh terdakwa SUMITRO SITORUS selaku direktur utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI kepada 10 kantor cabang Bank Jatim adalah sebesar Rp. 6.127.240.173,-  - Rp. 3.353.211.219,- = Rp. 2.774.028.954,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 Bahwa terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 2 di semua perjanjian kerjasama baik perjanjian antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC, ASPAN maupun SLU yaitu tidak mengembalikan resturno (fee base) kepada 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk mulai Nopember 2018.    
 Bahwa total keseluruhan restitusi premi atau refund premi dan resturno (fee base) yang seharusnya diterima oleh 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dari PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI bukan hanya dari premi asuransi yang tidak diserahkan kepada ASKRIDA Cabang surabaya melainkan dari premi asuransi yang telah diteruskan oleh PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI kepada ASKRINDO, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC, ASPAN maupun SLU.

 Bahwa PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI telah meneruskan premi asuransi yang diterima dari 10 kantor cabang Bank Jatim kepada asuransi ASKRINDO, JAMKRINDO, MEGA INSURANCE, PAN PASIFIC, ASPAN maupun SLU kecuali ASKRIDA, namun untuk restitusi premi dan resturno (fee base) atas pembayaran premi yang telah diteruskan kepada semua asuransi diatas tidak dikembalikan kepada 10 kantor cabang PT. BPD JATIM, Tbk.  

 Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. selaku Direktur Utama PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf a dan b dalam perjanjian kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan PT. BPD JATIM, Tbk maupun ketentuan pasal 11 dan pasal 22 ayat 2 dalam Perjanjian Kerjasama antara PT. ANUGERAH BERSAMA BERKAH ABADI dengan para pihak asuransi yaitu :

• Tidak menyerahkan premi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan asuransi (ASKRIDA) paling lama 1 hari kerja sejak premi diterima oleh pihak pertama;

• Tidak melaporkan kepada pihak kedua (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk) evaluasi performa dan kinerja serta hasil – hasil pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerjasama ini setiap bulan paling  lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

• Tidak meneruskan Restitusi atau Refund Premi kepada debitur 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

• Tidak mengembalikan pembayaran Resturno 10 % (Fee Base) kepada 10 kantor cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, mengakibatkan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.366.608.917,- (enam miliar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dengan rincian :
- Outstanding Premi    : Rp3.379.949.593,-
- Resturno (Fee Base) : Rp2.774.028.954,-
- Refund Premi          : Rp   212.630.370,-
                                     Rp6.366.608.917,-

 Bahwa perbuatan terdakwa SUMITRO SITORUS, SE yang tidak menyerahkan premi asuransi kepada Askrida Cabang Surabaya, tidak meneruskan restitusi atau refund premi serta tidak mengembalikan resturno 10% kepada 10 kantor cabang Bank Jatim dikarenakan uang premi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sehingga perbuatan terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. melanggar ketentuan yaitu :
a. POJK No. 70/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi :

1. Pasal 5 ayat (1) : Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi.  
2. Pasal 30 :
- Ayat (1) : Premi atau kontribusi yang diterima Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dari pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding, wajib disetorkan ke dalam Rekening Premi;

- Ayat (2) : Rekening Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk a. pemindahbukuan untuk pembayaran premi atau kontribusi yang menjadi hak Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Reasuradur;

b. POJK No. 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan :
1. Pasal 20 :
- Ayat (1) : Lembaga Penjamin hanya dapat memberikan biaya akuisisi yang berhubungan dengan perolehan bisnis.

- Ayat (2) : Lembaga penjamin dilarang memberikan biaya akuisisi sebagaimana dimaksud ayat (1) melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari nilai IJP, IJK, IJPU atau IJKU yang diterima.

c. Surat Edaran Direksi Nomor : 056/073/DIR/KAR/ SE tanggal 21 April 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Multiguna dan pengurusan asuransinya.

d. PKS antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. dan PT Anugerah Bersama Berkah Abadi No. 0935/Dir-AGRA/PKS-BJ/V/2018 atau 057/203/DIR/KKR/ PKS/2018 tanggal 30 Mei 2018, adapun kewajiban yang dilanggar oleh pihak PT AGRA sebagai berikut :   

No.

Pasal yang dilanggar

Kewajiban sesuai PKS

Aktualisasi

1

Pasal 3

ayat 2

poin a

Menyerahkan Premi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung atau peserta kepada perusahaan asuransi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak premi diterima PIHAK PERTAMA (PT.AGRA). Dalam hal PIHAK PERTAMA belum menyerahkan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi setelah 1 (satu) hari kerja PIHAK PERTAMA wajib bertanggungjawab atas pembayaran Klaim yang timbul

- PT AGRA tidak dapat memenuhi kewajibannya hal itu dibuktikan dengan  terdapat surat tembusan yang diterima Bank Jatim dari pihak Perusahaan Asuransi maupun dari Pihak PT AGRA terkait permasalahan tagihan premi yang belum dibayarkan PT AGRA pada periode

- Desember 2018.

-   Terdapat premi yang tidak dilimpahkan ke pihak perusahaan asuransi oleh PT AGRA.

- Terdapat klaim yang tidak dapat diproses pihak Asuransi dikarenakan PT AGRA belum melakukan pembayaran premi asuransi

2

Pasal 3

ayat 2

poin b

Melaporkan kepada PIHAK KEDUA (BANK JATIM) evaluasi performa dan kinerja serta hasil-hasil pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerjasama setiap bulannya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

3

Pasal 3

ayat 2

poin c

Memberikan laporan kinerja perusahaan asuransi yang sudah bekerjasama dengan para pihak setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya  kepada PIHAK KEDUA

4

Pasal 3

ayat 2

poin d

Memberikan Laporan keuangan Perusahaan asuransi kepada PIHAK KEDUA setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan berikutnya.

5

Pasal 3

ayat 2

poin j

Menyelesaikan dan melakukan pembayaran klaim yang optimal tanpa mengurangi Hak PIHAK KEDUA maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal persetujuan klaim dari perusahaan asuransi.

6

Pasal 3

ayat 2

poin m

Setelah menerima data debitur dari PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA wajib meneruskan data tersebut ke Perusahaan Asuransi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja

7

Pasal 3

ayat 2

poin o

Melakukan Rekonsiliasi data penutupan asuransi dengan Perusaaan Asuransi setiap bulan dan mengirimkan laporan data hasil rekonsiliasi dengan Pihak Asuransi kepada PIHAK KEDUA setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

e. Ketentuan Pasal 11 ayat 1 s/d 6 yang mengatur tentang Restitusi Premi dan Pasal 22 ayat 2 yang mengatur tentang Resturno (fee base) di 8 (delapan) Perjanjian Kerjasama antara PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi dengan para pihak asuransi yaitu : ASKRIDA, ASKRINDO, JAMKRIDA, JAMKRINDO, ASPAN, SLU, MEGA INSURANSE maupun PAN PASIFIC. 
 Bahwa perbuatan terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah menggunakan premi asuransi, restitusi premi dan resturno milik PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., yaitu sebesar Rp. 6.366.608.917,- (enam miliar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah).

 Bahwa perbuatan terdakwa SUMITRO SITORUS, S.E. merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., sebesar Rp. 6.366.608.917,- (enam miliar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) berdasarkan Laporan Progres Permasalahan Pialang Asuransi PT. Anugerah Bersama Berkah Abadi Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Nomor : 059/22/AUI/SAA/SPC/NOTA Tanggal 18 Agustus 2020.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top