0

“Istri Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya),  Hidayati Yang Saat Ini Memilih Hidup Di Panti Lansia Adalah Saksi Kunci Kasus KDRT Antara Anak dan Menantunya, Yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolje (Korban/Pelapor) dengan dr. Terdakwa Raditya Bagus Kusuma Eka Putra Karena Keduanya Tinggal Dirumah Orang Tua Korban Yang Tidak Diperiksa Oleh Pomal V Surabaya Tetapi Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Menghadirkan Ahli Yang Tidak Ada Dalam BAP Dalam Persidangan. Lalu apakah Kasus KDRT Anak Jenderal Ini Akan Terang Benderang Ditangan Hakim Dilmil III-12 Surabaya? Atau...???

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH selaku Ketua dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH pada Selasa, 29 Oktober 2024, menunda sidang perkara kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anak tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya hingga Selasa, 12 November 2024. Hal itu disampaikan Serka Marinir Khaerul Bahro, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa kepada beritakorupsi.co saat ditemui di gedung Dilmi III-12 Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo seusai sidang

Menurut Serka Marinir Khaerul Bahro, SH., MH, bahwa alasan ditundanya persidangan adalah karena Odmil (Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum) sedang ada tugas dan juga akan pindah tugas serta kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk menghadirkan saksi kunci yaitu ibu mertua Terdakwa, yakni Hidayati, Istri Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya) selaku Ibu Dari dr. Maedy Christiyani Bawolje yang tidak diperiksa oleh penyidik Pomal V Surabaya

“Ditunda hingga tanggal 12 November nanti karena Odmilnya ada tugas juga mau pindah tugas dan memberikan kesempatan kepada kita untuk bisa menghadirkan saksi karena hari ini belum bisa dihadirkan,” ucap Serka Marinir Khaerul Bahro, SH., MH, Selasa, 29 Oktober 2024

Baca juga:
Adakah Sesuatu Yang Tersembunyi Dalam Perkara Dugaan KDRT Yang Disidangkan Di Dilmil III-12 Surabaya? - https://www.beritakorupsi.co/2024/10/adakah-sesuatu-yang-tersembunyi-dalam.html 
Sebelumnya, pada Senin, 28 Oktober 2024, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra saat menghubungi beritakorupsi.co mengatakan, bahwa akan berkoordinasi dengan Hidayati yang saat ini memilih tinggal di Panti setelah beberapa minggu sempat tinggal di rumah salah seorang adik kandungnya karena kasus KDRT yang dilaporkan anaknya, dr. Maedy Christiyani Bawolje ke Pomal V Surabaya yang semula di rumahnya bersama anak menantu dan ketiga cucunya di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya

“Saya masih mau Koordinasi sore/malam ini karena posisi mertua Terdakwa ada di Panti Werda dan sudah tidak di rumahnya atau rumah saudaranya lagi,” ucap Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH, Senin, 28 Oktober 2024 pkl 16.45 Wib

“Jadi (koordinasi) masuk Panti Lansia mudah-mudahan mau hadir. Besok pagi mau saya datangi lagi ke Panti,” lanjut Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH, Senin, 28 Oktober 2024 pkl 17.32 Wib

Kemudian pada Selasa, 29 Oktober 2024 pkl 09.05 Wib, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH kembali menghubungi beritakorupsi.co dan menyapaikan kalau saat itu sudah di Panti Werda untuk memastikan apakah Hidayati bisa hadir atau tidak saksi dalam persidangan

“Untuk sidang kali ini kami belum bisa menghadirkan Ibu mertua Terdakwa  karena kondisinya tidak memungkinkan. Kami menemui Ibu mertua Terdakwa di Panti Lansia belum memungkinkan karena Vertigonya kambuh,”
kata Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH, Senin, 29 Oktober 2024 pkl 11.21 Wib

Lalu beritakorupsi.co pun bertanya, “kalau pekan depan kira-kira Majelis Hakimnya masih ngasih waktu apa tidak?”. Yang dijawab oleh Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH, kalau tidak dikasih berarti ageda sidang lanjut pemeriksaan Terdakwa

“Kalau tidak dikasih waktu, kemungkinan agenda pemeriksaan Ibunya (orang tua korban atau mertua Terdakwa)  ditiadakan, dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa,” uajar Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH 
Dan ternyata Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya memberikan waktu kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengadirkan Hidayati sebagai saksi dalam persidangan dengan menunda persidangan hingga pada Selasa, 12 November 2024

Pada sidang pakan lalu (Selasa, 22 Oktober 2024), Penasehat Hukum Terdakwa menghadirkan dua orang saksi yaitu adik kandung Hidayati, Djunaedi Abdullah dan Hoesniati karena Hidayati menceritakan kepada kedua ading kandungnya beberapa saat setelah kejadian yang terjadi di rumahnya di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya

Sementara Djunaedi Abdullah dan Hoesniati saat ditanya wartawan beritakorupsi.co atas kehdirannya sebagai saksi yang meringankan menjelasakan, karena kedian yang terjadi bukan seperti dalam pemberitaan di beberapa media karena Hidayati menceritakan baik lewat telepon maupun secara langsung karena Hidayati memilih tinggal di rumah salah seorang adik kandungnya setelah kejadian itu dan tidak meu tinggal bersama anaknya, dr. Maedy Christiyani Bawolje. Hal itupun disampaikan keduanya kepada Majelis Hakim dalam persidangan

“Kami kenal dengan nak Radit (panggilan Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra) orangnya baik. Kami hanya menjelaskan apa yang sebenarnya sesuai yang diceritakan Hidayati kepada kami,”
kata Djunaedi Abdullah dan Hoesniati kepada beritakorupsi.co

“Diceritakan bagaimana lewat telepon atau langsung,”. Tanya beritakorupsi.co

“Pertama Hidayati cerita tanggal 29 Aparil (2024) lewat telepon setelah kejadian itu. Setelah itu kami ketemu karena Hidayati melilih tinggal di rumah adiknya yang lain tidak di rumahnya. Saat kami ketemu dan ngobrol Hidayati cerita,” ungkap Djunaedi Abdullah

“Kalau misalnya Ibu Hidayati dihadirkan sebagai saksi yang meringankan, apakah kira-kira mau,” tanya beritakorupsi.co penasaran dan dijawab oleh Djunaedi Abdullah dan Hoesniati “Mau”. 
Nah, yang menjadi pertanyaan dalam kasus ini adalaah kehadiran Djunaedi Abdullah dan Hoesniati sebagai saksi yang meringankan Terdakwa, sementara Djunaedi Abdullah dan Hoesniati adalah adik kandung Hidayati selaku orang tua korban dr. Maedy Christiyani Bawolje

Belum lagi kesediaan Hidayati, mertua Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atau ibu kandung korban (istri Terdakwa) dr. Maedy Christiyani Bawolje yang bersedia menjadi saksi meringankan Terdakwa walaupun belum terlaksana karena kesehatan tatapi sebagai “kata kuncinya adalah bersedia”.

Dari logika berpikir secara akal sehat, andaikan kasus KDRT itu benar terjadi dilakukan oleh Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje, mungkinkan ibu kandung korban termasuk Djunaedi Abdullah dan Hoesniati selaku adik kandung ibu korban berpihak kepada Terdakwa?

Andaikan kasus KDRT itu benar terjadi dilakukan oleh Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje, adakah orang tua atau keluarga lainnya yang melihat salah seoarng keluarga mendapat kekeras tapi justru membela si pelaku?

Pertanyaan yang paling menarik adalah, mengapa penyidik Pomal V Surabaya ataupun Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya tidak menghadirkan Ibu mertua Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atau ibu kandung korban dr. Maedy Christiyani Bawolje, yakni Hidayati, istri Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya) sebagai saksi dalam persidangan?  
Sebab menurut Terdakwa, bahwa awal mala petaka yang menimpa ddiri Terdakwa adalah berawal dari Ibu mertuanya, Hidayati yang akan dibawa kontrol ke rumah sakit. Dimana Terdakwa dan Korban serat ketiga anak kandung korban tinggal serumah berasama Hidayati dimana rumah di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya dimana rumah itu adalah milik Hidayati dengan suaminya, Almarhum Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya)

Bukankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur tentang saksi yang menegtahui, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana ataaupun sana-nama yang ada dalam surat dakwaan wajib di dengar keterangannya di persidangan agar peristiwa itu terang bnderang? Atau memang hal itu tidak ada dalam peraturann perundang-undangan yang berlaku?

Dan mengapa pula penyidik Pomal V Surabaya ataupun Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya tidak menghadirkan mantan Suami pertama korban yaitu AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian yang saat ini berdinas di Mabes Polri sebagai saksi dalam perkara KDRT agar kasus ini lebih terang benderang?  

Karena menurut Terdakwa, bahwa orang yang pertama menghubungi Danpom Lantamal V Surabaya adalah AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian.  
Sementara menurut Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH  selaku Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengatakan, bahwa kasus ini dianggap janggal karena orang tua pelapor aatau korban yaitu Hidayati tidak dijadikan sebagai saksi dan tidak diperiksa oleh penyidik, padahal Hidayati mengetaahui dan menyaksikan seluruh peristiwa pada tanggal 29 April 2024

“Ibu kandung pelapor ada ditempat kejadian melihat dan menyaksikan seluruh peristiwa tapi tidak dijadikan saksi. Kami sudah sampaikan ke penyidik saat itu waktu masih proses penyidikan tapi tidak dipenuhi oleh penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan termasuk yang kami ajukan saat itu adalah Om dan Tantenya dari pelapor yang nota bene adik kandung ibu pelapor,”
kata Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 22 Oktober 2024

“Sehingga dari situ kami melihat ada apa. Kami tanyakan ke penyidik katanya berkas sudah dikirim ke Oditur. Oditur juga tidak ada upaya perbaikan atau melengkapi sehingga langsung di limpahkan ke pengadilan,”
lanjut Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH  

Sedangkan Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengatakan, bahwa sejak awal dirinya (Terdakwa) merasa tidak mendapat keadilan hukum sejak awal proses penanganan masalah yang terjadi. Hal ini disampaikan Terdakwa kepada beritakorupsi.co, Selasa, 29 Oktober 2024 beberapa saat setelah persidangan 
Ada beberapa hal alasan Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang mengatakan merasa tidak mendapat keadilan hukum sejak awal proses, yaitu;
  1. Di bawa pada tanggal 29 April 2024 malam dari rumah Semolowaru oleh anggota Pomal Lantamal V tanpa konfirmasi sebelumnya ke kesatuan saya Rumkitalmar Ewa Pangalila (Lanmar Surabaya), karena laporan mantan suami pertama (AKBP Pol Hendrik Aswan Aprilian) dari istri kami dr. Maedy ke teman 1 lichting(seangkatan) yang menjabat sebagai DanPomal Lantamal V (Kolonel Laut (PM) Arik) dengan adanya dugaan KDRT. Saya ditempatkan diruang UP3M (dari 29-30 April). Kemudian saya baru diminta informasi Kontak telepon  Komandan RS saya dan saya beri. Selang beberapa waktu, Komandan saya datang.
  2. Saya dan Kesatuan saya (tidak diberikan kesempatan mediasi yang seharusnya sebagai langkah awal menanggapi adanya pelaporan sepihak dari pelapor Lisan/Awal (Hendrik Aswan) dan pelapor resmi (dr. Maedy). Selama ini, bilamana ada permasalahan anggota itu langkah awal tidak langsung ditangani oleh satuan yang berbeda (Pomal Lantamal V) tapi diselesaikan internal terlebih dahulu oleh satuan dari anggota yang dianggap/diduga memiliki masalah Rumkitalmar Ewa Pangalila (Lanmar Surabaya).
  3. Namun akhirnya saya di berikan penahanan sementara (Hanra) 20 hari TMT 30 April - 19 Mei 2024). Selama ini saya belum diperiksa / BAP
  4. pertengahan Mei 2024 masih dimasa Hanra 20 hari, kalau tidak hari ke 15, kesatuan saya memerintahkan PH (Mayor Teguh & Serka Bahro) untuk menangani masalah saya (datang ke Bintahmil Pomal Lantamal V), disaat itulah saya baru menginformasikan kondisi yang saya alami.
  5. TMT 20 Mei - 3 Juni 2024 (15 hari) status saya berubah dari Hanra ke P1 dan keluar dari Bintahmil pada 4 Juni 2024 (Kep. Pembebasan Penahanan) dan ditempatkan di Mess Perwira Lanmar Surabaya.
  6. Total 35 hari saya berada di Bintahmil Pomal Lantamal V sejak 29 April - 4 Juni 2024 tanpa adanya pemeriksaan dalam taraf apapun
  7. Tanggal 14 Juni 2024 saya memenuhi panggilan Pomal (Penyidik) status tersangka untuk melakukan BAP penyidikan didampingi oleh PH saya. (SALINAN BAP KAMI (SAYA & PH) MINTA TIDAK DIBERIKAN) oleh pihak penyidik dengan alasan tidak diperbolehkan. Padahal itu secara aturan menjadi HAK saya & PH
  8. Saya bingung kenapa taraf penanganan hukum saya langsung pada taraf penyidikan ???? Padahal proses BAP *Penyelidikan status saksi pun saya tidak pernah mengalami????
  9. Saat jelang selesai melaksanakan BAP Penyidikan, saya ditanya oleh penyidik apakah ada saksi dari pihak saya? Saya jawab ada (Ibu Mertua/Ny. Hidayati) dan adik kandung om saya (Tn. Djunaedi Abdullah/Om Didik).
  10. Pada kenyataannya saksi yang saya ajukan(Ibu Mertua dan om kandung istri) tidak dihadirkan karena intervensi dari oknum” yang membantu si pelapor (dr. Maedy)
  11. 11. Pada 5 Juli 2024, saya diinfo oleh PH (Serka Bahro) bahwa BAP  sudah terbuat tanpa penghadiran saksi yang sudah saya pernah ajukan dan Tidak pernah ada surat pemanggilan resmi dari Pomal ke pihak saksi saya
  12. Sampai adanya BAP saja sudah tidak sesuai SOP sesuai KUHP tapi tetap berjalan sampai timbul SPH (23 Juli) & KEPPERA (1 Agust). Padahal kami menilai terbentuknya BAP jelas tidak sesuai SOP/ cacat hukum
“Sejak awal kejadian tanggal 29 April - 3 Sept 2024, ibu mertuanya selalu mendapat intimidasi dan perlakuan Kasar dari anak kandung dan Cucunya (Kata kasar, makian, dikunci dari luar, dihalangi untuk kontrol kesehatan (Kunci pintu gerbang sering diganti). Tidak diurus makannya sehingga ibu mertua upaya sendiri. Tanggal 3 September, ibu akhirnya memutuskan untuk keluar dari rumah Semolowaru dengan dibantu mantan anak buah Bapak mertua (Letkol Dewi (Kowal) dengan tujuan ke rumah adik kandung ibu mertua (Ny. Eli) di Jl. Teluk Aru Perak. Tanggal 3 September bertepatan sidang saya yang kedua. Ditanggal 8 September saya baru bisa menjenguk ibu mertua dirumah Tante Eli,” ungkap Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra

Pertanyaannya adalah, apakah Kasus KDRT yang dialami dr. Maedy Christiyani Bawolje, anak Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya) akan terang benderang ditangan Hakim Dilmil III-12 Surabaya? Atau...???. (Jnt) 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top