0
Terdakwa Pengacara Pieter Manuputty. SH
Surabaya  – Seorang pengacara yang menerima surat Kuasa dari kliennya terkait kasus yang dialami baik Pidana khususnya perdata, biasanya dalam presdur mengirimkan surat somasi (peringatan) untuk penyelesaian sebelum menempuh jalur hukum.

Namun tidak demikian yang dilakukan oleh Pieter Manuputty, seorang pengacara, yang menangani kasus kliennya yakni, Intan terkait atas satu unit kendaraan roda 4 (Mobil) yang dipakai Lily, yang juga mantan klien Pieter Manuputty sebelumnya. Antara Intan dan Lily ada persoalan bisnis. Sehingga, Intan menggunakan Jasa Pengacara Pieter Manuputty untuk menyelesaikan. Namun dalam pelaksanaan proses penyelesaian, pengacara Pieter Manuputty bersama kliennya intan dibantu sekitar 20 orang pria, mendatangi kediaman Lily Yunita di Apartemen Water Place Blok CC, Surabaya.

Menurut laporan Lily ke Polrestabes Surabaya, pengacara Pieter Manuputty diduga melakukan kekerasan dan perampasan satu unit kendaraan roda 4 dan barang-barang lainnya. Tak terima atas tindakan Pieter Manuputty yang dianggapnya mengerti hukum, Lilly pun menempuh jalur hukum dengan melaporkannya Ke Polrestabes Surabaya. Atas Laporan Lily, kemudian penyidik Polrestabes Surabaya mentapkan Pieter Manuputty sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU Suseno dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyeret Pieter Manuputty, untuk didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, pada, Selasa, 23 Pebruari 2016. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Jainul, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Suseno. Sementara terdakwa Pieter Manuputty, didampingi dua Tim pengacara atau Penasehat Hukum (PH) yakni, Sutomo, dari PERADI (Persatuan Advokat Indonesi) Surabay dan dari terdakwa sendiri yaitu Laurerens bersama Darwin. Lily, selaku pelapor didampingi pengcara lama, Andry Ermawan.

Usai persidangan, terkait dakwaan JPU, PH terdakwa, Darwin, mengatakan belum menentukan sikap apakah akan mengajukan Eksepsi (keberatan) atau tidak. Alasannya, karena dakwaan baru diberikan JPU.
“Kita belum menentukan sikap, apakah akan mengajukan Eksepsi atau tidak. Karena surat dakwaan baru diberikan Jaksa,” ujar Darwin.

Ditanya lebih lanjut terkait tindakan yang dilakukan terdakwa atas perampasan kendaraan roda 4 maupun pengerusakan, Darwin mengatakan bahwa hal itu tidak benar. Namun sebelum persidangan, Pieter Manuputty mengatakan kepada wartawan media ini, kalau dirinya mendatangi kediaman korban bersama 20 “preman”.
Terpisah, Andry Ermawan, selaku Penasehat Hukum yang mendampingi Lily, mempertanyakkan kasus yang menimpa kliennya. Alasannya, karena Intan tidak diperiksa dalam kasus ini.

“Seharusnya Intan juga harus diperiksa sebagai tersangka. Karena petunjuk Jaksa, intan ini bisa dijadikan sebagai tersangka,” kata Andry, yang juga sebagai PH mantan Ketua DPR Surabaya, Wisnu Wardhana.
Terkait kejadian yang dialami Lily, Andry mengatakan, bahwa kliennya sempat mengalami trauma.
“Klien saya sempat mengalami trauma setelah kejadian karena didatangi 20 orang termasuk pengacara itu (terdakwa) dan intan juga ada disitu,” ucap Andry.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top