0
Kasidik Kejati Jatim, Dandeni Herdiana
Surabaya  – Setelah sempat tertunda pada Jumat, 27 Januari 2016, sidang gugatan Pra Peradilan Kadin Jatim Akhirnya digelar, pada Senin, 29 Pebruari 2016.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Efran Basuning, dengan agenda pembacaan surat gugatan Pra Peradilan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, terkait Sprindik (surat perintah penyidikan) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam Kasus dugaan korupsi dan tindak pindana pencucian uangan (TPPU) dana hibah jilid II yang dikucukurkan Pemerintah Provinsi Jawatimu (Pemprov Jatim) pada tahun 2012 silam, yang dipergunakan untuk pembelian saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, atas saran Gubernur saat itu.

Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan salah seorang Wakil Ketua Kadin yang juga mantan terpidana kasus korupsi dana hibah jilid I yakni Diar Kusuma Putra diwakili 12 Kuasa hukumnya antara lain, Ma’ruf Syah, Togar, Sumarso, Sabron D. Pasaribu, Anthony LJ. Ratag, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Djamal Aziz, Fahmi H. Bachmid, Aristo Pangaribuan, Setiyo Hermawan dan Mustofa Abidin, sebagai pemohon. Sementara dari Kejati Jatim sebagi termohon diwakili Jaksa Dewi S, dkk.

Dalam surat gugatan pra preradilan yang dibacakan Kuasa hukum pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkannya. Alasannya, karena kasus dana hibah tahun 2011 hingga 2013 lalu, dua pejabat Kadin (Diar dan Nelson) sudah diperiksa Kejati Jatim dan telah disidangakan oleh Majelis Hakim Tipikor pada tahun lalu (18 Desember)dengan menjatuhui hukuman pidana penjara, kerana terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Pra peradilan pemohon,” kata Kuasa hukum pemohon. Sementara, pihak Kejati Jatim pun langsung menanggapi dengan membacakan repliknya (tanggapan). Dalam surat replik tersebut, Jaksa Dewi menyatakan bahwa kasus ini masih prematur. Alasannya, dalam Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim, belum menyebutkan nama tersangkanya.

Usai persidangan, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menjelaskan kepada Wartwan media ini, terkait kasus dana hibah jilid II adalah pengembangan dari kasus yang sudah disidangkan sebelumnya (jilid I).


Dalam kasus Korupsi dana hibah Kadin jilid I, dua pejabat Kadin Jatim yakni, Diar Kusuma Putra dan Dr. Nelson Sembiring, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemrov Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sejak tahun 2011 hingga 2013 sebesar RP 56 M, oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor yang diketuai Hakim Martua Rambe pada 18 Desember 2015.

Namun, seiring pergantian orang Nomor 1 di lembaga Adiyaksa Jawa Timur diakhir tahun lalu, Kasus dana hibah KADIN jili II, yang berasal dari APBD Pemrov Jatim sejak tahun 2011 hingga 2013 lalu, dalam bentuk NPHD antara Ketau Umum KADIN, La Nyalla Matalitti dengan Gubernur, kembali “diusik”.

Namun kali ini, yang disoal Kejati adalah dana hibah tahun 2012 lalu yang dipergunakan untuk pembelian saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim di tahun 2012, atas saran Gubernur saat itu. Dalam kasus ini, Penyidik anti Korupsi Kejati Jatim telah memeriksa Ketua Umum, Kadin, La Nyala, yang juga Ketua Umum PSSI, Diar kusuma Putra dan Pejabat Pemrov. Tak berapa lama, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) No 86/O.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016.

“Kan harus ada yang bertanggungjawab. Ini kan strategi penyidikan saja, dari pengembagan kasus,” ujar Dandeni.

Terkait pembelian saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim di tahun 2012 oleh pejabat Kadin, atas saran Gubernur saat itu, dan ada bukti surat hutang dan sudah dibayar. Menanggapi itu, Dandeni justru bertanya, apakah uang negara boleh dipinjam. “Uang negara boleh dipinjam nggak. Pembelian saham perdana IPO Bank Jatim itu kan untuk perorangan bukan lembaga,’ jawab Dandeni, yang sengaja datang ke PN Surabaya mengikuti persidangan.

Ditanya lebih lanjut, terkait dana hibah dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) antara Kadin dengan pemerintah Pemprov. Jatim tahun 2011 hingga 2013, yang kemudian diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, apakah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan meminta keterangan dari Gubernur Jatim ?.
Dandeni menjelaskan, Kejati akan tetap menelusuri. “Pertama urgensinya itu, yang pasti akan tetap kita telusuri, apakah benar ada dana hibah dari pemerintah Provinsi termasuk bukti-buktinya. Kalau orang per orang relatif siapa aja yang berkompenten untuk menerangkan, tapi lihat urgensinya dulu,” terangnya.

Saat ditanya kembali, apakah diperlukan Kejati meminta keterangan dari Gunerbur terkait dana hibah yang dikucurakan Pemrov ke Kadin. Dandeni mengatakan, ini baru penyidikan. “Ini kan baru kita liat nantilah. Ini baru mulai sudah di Pra Peradil kan,” jawabnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top