0

“Sidang Perkara Kasus KDRT Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Bisa Jadi Akan Lebih Terang Benderang Andai Saja Penyidik Pomal V Surabaya Atau Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Memeriksa Atau Menghadirkan Ibu Mertua Terdakwa Atau Ibu Kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje Selaku Korban, Yakni Hidayati, Istri Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya) Yang Saat Ini Memilih Tinggal Di Panti Jompo Sebagai Saksi Dalam Persidangan Di Dilmil III-12 Surabaya”

BERITAKORUPSI.CO –
Sidang lanjutan kasus perkara dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anaknya tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya, kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 13 November 2024 dan tinggal menunggu pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya yang akan berlangsung pekan depan, Selasa, 19 November 2024

Pada sidang yang berlangsung (Rabu, 13 November 2024) dengan agenda pemeriksaan Terdakwa  Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH yang dihadiri Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH

Baca juga :
Adakah Sesuatu Yang Tersembunyi Dalam Perkara Dugaan KDRT Yang Disidangkan Di Dilmil III-12 Surabaya? - https://www.beritakorupsi.co/2024/10/adakah-sesuatu-yang-tersembunyi-dalam.html

Majelis Hakim Dilmil III-12 Surabaya Menunda Sidang Hingga Dua Pekan, PH Terdakwa KDRT Akan Berusaha Menghadirkan Saksi Kunci - https://www.beritakorupsi.co/2024/10/majelis-hakim-dilmil-iii-12-surabaya.html
 
Dalam persidangan terungkap terkait pisau dapur, yang dalam surat dakwaan Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya dijelaskan “digunakan oleh Terdakwa  Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengancam Saksi-1 (dr. Maedy Christiyani Bawolje), Saksi-2 (Christia Sanika Putri Aprilia (24)) dan Saksi-3 (Adisha Satya Putri Aprilia (21)) dengan mengatakan "kalian bangsat semua, tak bunuh kalian semua".

Tetapi disisi lain, dalam surat dakwaan Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya juga  dijelaskan, “selanjutnya Terdakwa mengarahkan pisau yang dipegangnya kearah perutnya sendiri sambil berkata "kalau kalian tidak mau nurut sama saya, saya mati saja", dan mengancam Saksi-2 dengan mengatakan "kamu ini masih kecil, kamu kalau tidak ada saya kamu tidak bisa sekolah, nanti kamu tidak akan wisuda, saya yang akan menggagalkannya";

Sementara keterangan Terdakwa  Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terkait dengan pisau yang dimaksud adalah, bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil dua buah pisau dapur tetapi tidak mengancam atau mengarahkan pisau ke istri maupun ke kedua anak tirinya, melainkan pisau itu diarahkan ke tubuh Terdakwa sendiri dengan maksud agar keributan atau pertengkaran antara Terdakwa dengan istri dan kedua anak tirinya dapat reda, dan kejadian itupun dilihat ibu mertua Terdakwa atau orang tua korban dr. Maedy Christiyani Bawolje, Hidayati 
“Saya tidak mengarahkan ke istri tapi mengarahkan ke saya dengan maksud agar keributan reda. Boleh ditanya ibu mertua,” jawab Terdakwa  Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atas pertanyaan Odmil Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH

Terdakwa menjelaskan, pertengkaran Terdakwa dengan sitrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anak trinya itu berawal dari ibu mertua Terdakwa atau ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje, Hidayati yang kurang sehat dan untuk dibawa kontrol ke rumah sakit namun menurut Terdakwa, siapapun yang akan mengantar Hidayati untuk berobat/kontrol tidak iijinkan oleh sitri Terdakwa

Dari pertanyaan Odmil maupun keterangan Terdakwa terkait pisau ada yang menggelitik dan menjadi pertanyaan. Yang menggelitik adalah bahwa pisau tidak akan terungkap lagi kebenarannya secara terang benderang karena persidangan tinggal menunggu tuntutan Odmil, dan Pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa serta putusan dari Majelis Hakim 
Selain itu, pisau akan menjadi “saksi bisu”, dan hanya saksi korban dr. Maedy Christiyani Bawolje yang tau sebenaarnya, sekalipun Terdakwa sudah menjelaskan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim menurut apa yang Terdakwa lakukan.

Pertanyaannya adalah, benarkah Terdakwa  Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra megancam istri dan kedua anak tirinya dengan pisau dapur? Atau pisau akan tetap menjadi “saksi bisu?”

Kalau memang benar Terdakwa mengancam istri dan kedua anak trinya dengan pisau, sementara Terdakwa mengatakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di penyidik maupun persidangan dihadapan Majelis Hakim, bahwa kejadian itu dilihat oleh ibu mertuanya, Hidayati

Pertanyaannya adalah, mengapa penyidik Pomal V Surabaya tidak memeriksa ibu mertua Terdakwa atau ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje selaku korban, yakni Hidayati, Istri Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya) yang saat ini tidak lagi tinggal di rumah miliknya di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya melainkan memlih tinggal di Pantai Jompo, sebagai saksi dalam kasus KDRT yang dilakukan menantunya terhadap anak kandung dan cucunya??? 
Apakah penyidik ataupun Odmil hanya cukup memeriksa atau mendengar keterangan korban dan tidak perlu mendengar keterangan saksi lain yang melihat dan mendengar ? Lalu bagaimana dengan Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri? Apakah KUHPidana dan KUHPidana Militer berbeda untuk memeriksa saksi-saksi fakta???

Sementara definisi Saksi pada Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 menjadi orang yang tidak harus mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung dan keterangan Saksi diperluas maknanya menjadi keterangan dari Saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan

Andai saja penyidik Pomal V Surabaya atau Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya memeriksa atau menghadirkan ibu mertua Terdakwa atau ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje selaku Korban, yakni Hidayati, istri Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya) sebagai saksi dalam persidangan, bisa jadi sidang perkara kasus dugaan KDRT Terdakwa  Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra akan lebih terang benderang 
Memang Penasehat Hukum Terdakwa, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH dari Pasmar 2 Surabaya berupaya untuk menghadirkan Hidayati sebagai saksi dalam persidangan dan sempat bersedia, namun menjelang persidangan Hidayati tiba-tiba menolak hadir karena sesuatu hal. Hal inipun disampaikan Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dalam persidangan, Rabu, 13 Nopember 2024
 
Pertanyaan berikutnya adalah, kalau memang benar ada kekerasan dan pengancaman menggunakan pisau yang dilakukan Terdakwa  Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terhadap istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anaknya tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya, mengapa Djunaedi Abdullah dan Hoesniati, adik Hidayati nomor 10 dan nomor 5 dari 12 bersaudara bersediaa menjadi saksi yang meringankan untuk Terdakwa ?

Lalu mengapa pula Hidayati sempat bersedia menjadi saksi meringankan untuk menantunya kalau memang benar menantunya melakukan kekerasan dan pengancaman dengan pisau terhadap anak kandung dan kedua cucunya walaupun kemudian secara tiba-tiba Hidayati tidak bersedia hadir dalam persidangan sebagai saksi? 
Pertanyaan yang paling menarik dan memilukan adalah, mengapa Hidayati tidak tinggal di rumah miliknya bersama anak kandungnya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan ketiga cucunya seperti selama ini, tetapi justru memilih tinggal di Panti Jompo yang sebelumnya sempat tinggal di rumah adiknya nomor 5 yaitu Eliati di daerah Tanjung Perak beberapa minggu sejak tanggal 3 September 2024, kemudian pindah kerumah adiknya nomor 4 yaitu Hoesniati di daerah Waru, Sidoarjo?

Sementara menurut Djunaedi Abdullah, adik kandung Hidayati menjelaskan terkait Hidayati tinggal di Panti Jompo adalah untuk bisa hidup lebih bebas

“Saya adiknya (Hidayati) nomor 10 dari 12 bersaudara. Hidayati nomor 3. Dia keluar dari rumah tanggal 3 september dan tinggal di rumah Eliati, adiknya nomor 5 di daerah Tanjung Perak. Ada beberapa minggu lupa pastinya terus pindah dan tinggal di rumah Hoesniati, adiknya nomor 4 di daerah Waru, Sidoarjo hanya beberapa hari. Dia tidak mau merepotkan adik-adiknya dan milih di Panti,” kata Djunaedi Abdullah kepada beritakorupsi.co, Rabu, 13 Nopember 2024. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top