Haris Fajar K., SH : “Fakta Hukumnya, Bukti Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Sebagaimana Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1067/PW13/5.2/2023 Tanggal 29 Desember 2023 Tidak Pernah Diajukan Di Persidangan. Sebanyak 95 Bukti Dalam Surat Tuntutan, Sama-sekali Tidak Menyebutkan Adanya Bukti Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut. Lalu Datang Dari Mana?”
BERITAKORUPSI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 05 November 2024, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa drg. Kartika Trisulandari Selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan (tanpa dihukum untuk membayar uang pengganti) karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan proyek Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp3.120.203.000 dan merugkan keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66 berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1067/PW13/5.2/2023 tanggal 29 Desember 2023
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 05 Nopember 2024 di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH.,, MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Ad Hoc dan Panitra Pengganti (PP) Maya Yunita Sari Hidayat, SH., MH dan Achmad Sffwan Mustafiddin, SH., MH yang dihadiri JPU Kejari Batu dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Haris Fajar K, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH serta dihadiri pula oleh Terdakwa memalui Zoom dari Lapas Kota Malang. Dan atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa drg. Kartika Trisulandari mengatakan masih pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir,” jawab Terdakwa drg. Kartika Trisulandari Terdakwa drg. Kartika Trisulandari memang divonis ringan, namun yang menjadi keheranan dan pertanyaan besar bagi Terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum-nya, Haris Fajar K, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH adalah bukti yang disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya, sementara dalam persidangan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bati tidak pernah ada. Lalu datangnya dari mana?
“Fakta hukumnya, bukti Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1067/PW13/5.2/2023 tanggal 29 Desember 2023 tidak pernah diajukan atau diperlihatkan fisiknya di Persidangan. Sebanyak 95 bukti dalam surat Tuntutan Jaksa, sama-sekali tidak menyebutkan adanya bukti Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut. Lalu Datang Dari Mana? Dikirim menggunakan apa?” kata Haris dengaan nada heran kepada beritakorupsi.co seusai persidangan
Menurut Haris, hal inipun sudah disampaikan dalam Peldoi maupun Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum yang menanggapi Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa atas surat tuntutan JPU Kejari Batu. Itulah alasan Terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum-nya, Haris Fajar K, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH yang mempertanyakkan bukti dalam putusan tetapi tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan Tidak hanya itu, lanjut Hari. Ada beberapa hal yang tidak dapat diperlihatkan JPU selama dalam persidangan. Pada fakta persidangan diperoleh keterangan dari 33 orang saksi, 3 orang ahli dan 95 bukti surat yang yang diajukaan Jaksa Penuntut Umum, serta 4 orang ahli dan 10 bukti surat yang diajukan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa
“Faktany, bahwa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut yang disebutnya disusun berdasarkan Laporan Hasil Observasi, Uji Laboratorium dan Analisa Volume Pekerjaan Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Nomor : 004.05.07/LBK/I/2023 tanggal 5 Juli 2023 pada kenyataannya Laporan Hasil Observasi, Uji Laboratorium dan Analisa Volume, Pekerjaan Puskesmas Bumiaji Kota Batu juga tidak pernah diajukan sebagai bukti surat di persidangan, dalam surat tuntutan halaman 185 - 190 tidak terdapat dalam daftar bukti yang di ajukan dipersidangan. Ini kog bisa ada dalam putusan?,” ucap Haris dengan nada tanya namun tidak ada bisa menjawab karena persidangan sudah usai
Haris melanjutkan, hasil uji kwalitas paving yang dilakukan oleh Ahli sipil/kontruksi tidak dapat menggambarkan usia paving dan tidak dapat menentukan dengan sebenarnya kualitas paving pada saat akan dipasang. Keterangan Ahli Mohammad Erfan, ST., MT yang bertindak sendiri sebagai ahli yang melakukan pengujian kwalitas/mutu paving pada pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji Kota Batu tersebut membenarkan melakukan pemeriksaan uji kwalitas paving pada tanggal 1 - 27 Juli 2023, tidak mengetahui bahwa pekerjaan paving tersebut telah selesai pada tanggal 12 Januari 2022.
“Ahli membenarkan bahwa pemeriksaan kwalitas paving tersebut yang berjarak waktu 1,5 tahunan setelah paving terpasang. Ahli menerangkan “benar bahwa kualitas paving yang dipasang hari ini, jika 1,5 tahun kemudian dilakukan uji tidak dapat dipastikan akan diperoleh hasil uji kualitas yang sama dengan kwalitas paving pada saat dipasang”,” ucap Haris Dalam dakwaan JPU Kejari Batu terhadap Terdakwa drg. Kartika Trisulandari Selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu dijelaskan;
Sebelum dilaksanakan tender pekerjaan oleh bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemerita Kota Batu, Terdakwa drg. Kartika Trisulandari selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu sudah mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, berdasarkan surat Nomor : 440/2452/422.107/2021, Tanggal 9 Juni 2021 tentang Permohonan pendampingan pelaksanaan program/ kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Batu
Atas permohonan dari drg. Kartika Trisulandari (Terdakwa) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, pada tanggal 12 Agustus 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menanggapi dengan mengundang Terdakwa untuk ekspose/pemaparan rencana kegiatan yang bertempat di kantor Kejaksaan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa pemaparan pekerjaan
Dari hasil ekspose/pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menindaklanjuti dengan surat Nomor : B-1572/ M.5.44/Gs/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021, perihal jawaban atas permohonan pendampingan kegiatan 2021, yang menugaskan 6 (enam) orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna pendampingan kegiatan tersebut.
Hal ini diungkapkan Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa drg. Kartika Trisulandari yang terdiri dari Haris Fajar K, SH, Meftahurrohman, SH., MH, Dian Aminudin, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 05 Juli 2024.
Perkara ini akan lebih terang benderang, andai saja JPU Kejari Batu menghadirkan Dr. Supriyanto, S.H., M.H Selaku Kajari Batu Tahun 2021 untuk dapat menjelaskan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim. Sebab Terdakwa drg. Kartika Trisulandari sudah berkoordinasi/berkonsultasi dengan pihak Kejari Batu terkait proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu Tahun Anggaran (TA) 2021. (Jnt)
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 05 Nopember 2024 di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH.,, MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Ad Hoc dan Panitra Pengganti (PP) Maya Yunita Sari Hidayat, SH., MH dan Achmad Sffwan Mustafiddin, SH., MH yang dihadiri JPU Kejari Batu dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Haris Fajar K, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH serta dihadiri pula oleh Terdakwa memalui Zoom dari Lapas Kota Malang. Dan atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa drg. Kartika Trisulandari mengatakan masih pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir,” jawab Terdakwa drg. Kartika Trisulandari Terdakwa drg. Kartika Trisulandari memang divonis ringan, namun yang menjadi keheranan dan pertanyaan besar bagi Terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum-nya, Haris Fajar K, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH adalah bukti yang disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya, sementara dalam persidangan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bati tidak pernah ada. Lalu datangnya dari mana?
“Fakta hukumnya, bukti Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1067/PW13/5.2/2023 tanggal 29 Desember 2023 tidak pernah diajukan atau diperlihatkan fisiknya di Persidangan. Sebanyak 95 bukti dalam surat Tuntutan Jaksa, sama-sekali tidak menyebutkan adanya bukti Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut. Lalu Datang Dari Mana? Dikirim menggunakan apa?” kata Haris dengaan nada heran kepada beritakorupsi.co seusai persidangan
Menurut Haris, hal inipun sudah disampaikan dalam Peldoi maupun Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum yang menanggapi Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa atas surat tuntutan JPU Kejari Batu. Itulah alasan Terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum-nya, Haris Fajar K, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH yang mempertanyakkan bukti dalam putusan tetapi tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan Tidak hanya itu, lanjut Hari. Ada beberapa hal yang tidak dapat diperlihatkan JPU selama dalam persidangan. Pada fakta persidangan diperoleh keterangan dari 33 orang saksi, 3 orang ahli dan 95 bukti surat yang yang diajukaan Jaksa Penuntut Umum, serta 4 orang ahli dan 10 bukti surat yang diajukan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa
“Faktany, bahwa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut yang disebutnya disusun berdasarkan Laporan Hasil Observasi, Uji Laboratorium dan Analisa Volume Pekerjaan Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Nomor : 004.05.07/LBK/I/2023 tanggal 5 Juli 2023 pada kenyataannya Laporan Hasil Observasi, Uji Laboratorium dan Analisa Volume, Pekerjaan Puskesmas Bumiaji Kota Batu juga tidak pernah diajukan sebagai bukti surat di persidangan, dalam surat tuntutan halaman 185 - 190 tidak terdapat dalam daftar bukti yang di ajukan dipersidangan. Ini kog bisa ada dalam putusan?,” ucap Haris dengan nada tanya namun tidak ada bisa menjawab karena persidangan sudah usai
Haris melanjutkan, hasil uji kwalitas paving yang dilakukan oleh Ahli sipil/kontruksi tidak dapat menggambarkan usia paving dan tidak dapat menentukan dengan sebenarnya kualitas paving pada saat akan dipasang. Keterangan Ahli Mohammad Erfan, ST., MT yang bertindak sendiri sebagai ahli yang melakukan pengujian kwalitas/mutu paving pada pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji Kota Batu tersebut membenarkan melakukan pemeriksaan uji kwalitas paving pada tanggal 1 - 27 Juli 2023, tidak mengetahui bahwa pekerjaan paving tersebut telah selesai pada tanggal 12 Januari 2022.
“Ahli membenarkan bahwa pemeriksaan kwalitas paving tersebut yang berjarak waktu 1,5 tahunan setelah paving terpasang. Ahli menerangkan “benar bahwa kualitas paving yang dipasang hari ini, jika 1,5 tahun kemudian dilakukan uji tidak dapat dipastikan akan diperoleh hasil uji kualitas yang sama dengan kwalitas paving pada saat dipasang”,” ucap Haris Dalam dakwaan JPU Kejari Batu terhadap Terdakwa drg. Kartika Trisulandari Selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu dijelaskan;
Sebelum dilaksanakan tender pekerjaan oleh bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemerita Kota Batu, Terdakwa drg. Kartika Trisulandari selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu sudah mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, berdasarkan surat Nomor : 440/2452/422.107/2021, Tanggal 9 Juni 2021 tentang Permohonan pendampingan pelaksanaan program/ kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Batu
Atas permohonan dari drg. Kartika Trisulandari (Terdakwa) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, pada tanggal 12 Agustus 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menanggapi dengan mengundang Terdakwa untuk ekspose/pemaparan rencana kegiatan yang bertempat di kantor Kejaksaan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa pemaparan pekerjaan
Dari hasil ekspose/pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menindaklanjuti dengan surat Nomor : B-1572/ M.5.44/Gs/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021, perihal jawaban atas permohonan pendampingan kegiatan 2021, yang menugaskan 6 (enam) orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna pendampingan kegiatan tersebut.
Hal ini diungkapkan Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa drg. Kartika Trisulandari yang terdiri dari Haris Fajar K, SH, Meftahurrohman, SH., MH, Dian Aminudin, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 05 Juli 2024.
Perkara ini akan lebih terang benderang, andai saja JPU Kejari Batu menghadirkan Dr. Supriyanto, S.H., M.H Selaku Kajari Batu Tahun 2021 untuk dapat menjelaskan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim. Sebab Terdakwa drg. Kartika Trisulandari sudah berkoordinasi/berkonsultasi dengan pihak Kejari Batu terkait proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu Tahun Anggaran (TA) 2021. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :