Penasehat Hukum Terdakwa drg. Kartika Trisulandari, Haris Fajar K., SH Mengatakan, “Dalam Putusan Ini Ada Yang Aneh. Sebab Hasil Audit BPKP Muncul Sementara Di Dakwaan Maupun Dalam Tuntutan Jaksa Termasuk Dalam Persidangan Tidak Pernah Diperlihatkan Hasil Audit BPKP Ini. Lalu Tiba-tiba Muncul. Darimana Datangannya?"
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 05 November 2024, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa drg. Kartika Trisulandari Selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo (Perkara terpisah) selaku Pengendali Proyek Rehablitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan terhadap Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo berupa membayar uang pengganti sebesar Rp197.491.828,66 karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp3.120.203.000 dan merugkan keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66 berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1067/PW13/5.2/2023 tanggal 29 Desember 2023
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 05 Nopember 2024 di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH.,, MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Ad Hoc dan Panitra Pengganti (PP) Maya Yunita Sari Hidayat, SH., MH dan Achmad Sffwan Mustafiddin, SH., MH yang dihadiri JPU Kejari Batu dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Haris Fajar K, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH serta dihadiri pula oleh kedua Terdakwa (masing-masing berkas perkara penuntutan terpisah) memalui Zoom dari Lapas Kota Malang Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo menerima, sedangkan Terdakwa drg. Kartika Trisulandari mengatakan masih pikir-pikir.
“Saya menerima,” jawab Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH. “Saya pikir-pikir,” jawab Terdakwa drg. Kartika Trisulandari kemudian
Nah, menanggapi putusan dari Majelis Hakim, Penasehat Hukum drg. Kartika Trisulandari, Haris Fajar K, SH justru merasa heran dan bertanya terkait dengan hasil audit BPKP dalam putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby yang menyeret kliennya. Hal itu dikatakan Haris Fajar K, SH kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 05 Nopember 2024
Menurut Haris Fajar K, SH, karena hasil audit BPKP tersebut tidak ada dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu termasuk saat JPU menghadirkan ahli yang melakukan pengitungan kerugian keuangan negara dalam perkara proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu yaitu dari BPKP tidak memperlihatkan fisik hasil audit
“Dalam putusan ini ada yang aneh,” ucap Haris, lalu beritakorupsi.co pun bertanya ingin tahu, “Anehnya?”.
“Hasil audit BPKP muncul dalam putusan tetapi surat dakwaan tidak ada di tuntutan juga tidak ada itu. Bahkan dalam persidanganpun tidak pernah diperlihatkan fisiknya. Bahkan saat BPKP pun dihadirkan tidak memperlihatkan fisik hasil audit. Kan tidak Cuma menjelaskan begitu saja kan,” kata Haris dengaan nada heran
“Lalu datangnya dari mana dikirim lewat apa,” kata Haris dengan nada tanya Keheranan Haris Fajar K, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa bukan dalam putusan Majelis Hakim ini saja, tetapi sejak JPU Kejari Batu membacakan surat dakwaannya terhadap Terdakwa drg. Kartika Trisulandari dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum pada Selasa tanggal 07 Mei 2024
Karena dalam kasus perkara ini, Kejari Kota Batu menyeret 4 (empat) Tersangka untuk diadili sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang dibagi dalam dua tahap dan masing-masing perkara terpisah
Yang pertama adalah Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan sebagai pemenang lelang yang mengerjakan perkerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021, dan Terdakwa Diah Aryanti selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama sebagai Konsultan pengawas pada pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 760/SPK-PPK/R-Bumiaji/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 (berkas perkara penuntutan terpisah);
Kedua Terdakwa diadili dan divonis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan tanpa membayar uang pengganti (Sidang putusan pada Selasa, 06 Agustus 2024)
Tahap dua adalah drg. Kartika Trisulandari Selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, dan Abdul Khanif Prasetyo (Perkara terpisah) selaku Pengendali Proyek Rehablitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu (sidang dakwaan pada Selasa tanggal 07 Mei 2024 dan putusan, Selasa, 05 Nopember 2024) Dalam dakwaan JPU Kejari Batu terhadap Terdakwa drg. Kartika Trisulandari Selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo (Perkara terpisah) selaku Pengendali Proyek Rehablitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu dijelaskan;
Sebelum dilaksanakan tender pekerjaan oleh bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemerita Kota Batu, Terdakwa drg. Kartika Trisulandari selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu sudah mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, berdasarkan surat Nomor : 440/2452/422.107/2021, Tanggal 9 Juni 2021 tentang Permohonan pendampingan pelaksanaan program/ kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Batu
Atas permohonan dari drg. Kartika Trisulandari (Terdakwa) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, pada tanggal 12 Agustus 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menanggapi dengan mengundang Terdakwa untuk ekspose/pemaparan rencana kegiatan yang bertempat di kantor Kejaksaan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa pemaparan pekerjaan
Dari hasil ekspose/pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menindaklanjuti dengan surat Nomor : B-1572/ M.5.44/Gs/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021, perihal jawaban atas permohonan pendampingan kegiatan 2021, yang menugaskan 6 (enam) orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna pendampingan kegiatan tersebut. Hal ini diungkapkan Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa drg. Kartika Trisulandari yang terdiri dari Haris Fajar K, SH, Meftahurrohman, SH., MH, Dian Aminudin, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 05 Juli 2024.
Surat dakwaan JPU inilah yang menjadi keheranan dan menjadi dasar keberatan Tim Penhasehat Hukum Terdakwa drg. Kartika Trisulandari yaitu Haris Fajar K, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH
Dihadapan Majelis Hakim, Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga menyampaikan dalam Eksepsinya, bahwa dalam pelaksanaan kegatan proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu pada saat CV. Punakawan selaku penyedia mengalami keterlambatan pekerjaan, Terdakwa drg. Kartika Trisulandari sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Batu, yang kemudian memfasilitasi dilakukannya show cause meeting di kantor Kejaksaan Negeri Batu pada tanggal 9 Desember 2021 yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu beserta jajarannya, Terdakwa drg. Kartika Trisulandari selaku Pejabat Pembuat Komitmen, CV. Punakawan selaku penyedia, Konsultan Pengawas, Perencana, Tim Teknis dan PPTK
Selain itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga menyampaikan, pembayaran (pencairan) termin dilakukan hanya setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Inspektorat Kota Batu, dan begitu juga dalam proses pembayaran/pencairan termin kepada CV. Punakawan selaku penyedia pada bulan Desember 2021 Terdakwa drg. Kartika Trisulandari terlebih dahulu berkonsultasi dengan Inspektorat Kota Batu, yang berdasarkan hasil konsultasi tersebut barulah dilakukan pembayaran termin sesuai dengan prestasi kerja Lebih lanjut Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan, bahwa terhadap kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, di samping dilakukan audit kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 1 Desember 2021, setelah tahap pekerjaan selesai pada tanggal 11 Januari 2022, BPK-RI dan Tim Ahli Bangunan/Konstruksi dari Institus Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga melakukan audit atas laporan keuangan kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu
“Berdasarkan hasil Review Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, barulah Terdakwa melakukan pembayaran (pencairan) sisa nilai kontrak yang belum terbayar kepada CV. Punakawan selaku penyedia,” ucap Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH
“Sungguh di luar dugaan dan tak dapat dibayangkan, bahwa kegiatan yang pelaksanaannya dalam pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu, dalam arahan dan konsultasi Inspektorat Kota Batu dan kemudian telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I selaku satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk men-declare adanya kerugian negara, serta telah melalui pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Ahli Bangunan/Konstruksi - Institus Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut, ternyata Kejaksaan Negeri Batu menghadapkan dan mendakwa Terdakwa Kartika Trisulandari telah melakukan Tindak Pidana Korupsi di persidangan yang terhormat ini, dengan menggunakan hasil audit dari institusi lain yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dan Tim Struktur/Konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang,” ucapnya lebih lanjut. (Jnt)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 05 November 2024, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa drg. Kartika Trisulandari Selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo (Perkara terpisah) selaku Pengendali Proyek Rehablitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan terhadap Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo berupa membayar uang pengganti sebesar Rp197.491.828,66 karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp3.120.203.000 dan merugkan keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66 berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1067/PW13/5.2/2023 tanggal 29 Desember 2023
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 05 Nopember 2024 di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH.,, MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Ad Hoc dan Panitra Pengganti (PP) Maya Yunita Sari Hidayat, SH., MH dan Achmad Sffwan Mustafiddin, SH., MH yang dihadiri JPU Kejari Batu dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Haris Fajar K, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH serta dihadiri pula oleh kedua Terdakwa (masing-masing berkas perkara penuntutan terpisah) memalui Zoom dari Lapas Kota Malang Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo menerima, sedangkan Terdakwa drg. Kartika Trisulandari mengatakan masih pikir-pikir.
“Saya menerima,” jawab Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH. “Saya pikir-pikir,” jawab Terdakwa drg. Kartika Trisulandari kemudian
Nah, menanggapi putusan dari Majelis Hakim, Penasehat Hukum drg. Kartika Trisulandari, Haris Fajar K, SH justru merasa heran dan bertanya terkait dengan hasil audit BPKP dalam putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby yang menyeret kliennya. Hal itu dikatakan Haris Fajar K, SH kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 05 Nopember 2024
Menurut Haris Fajar K, SH, karena hasil audit BPKP tersebut tidak ada dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu termasuk saat JPU menghadirkan ahli yang melakukan pengitungan kerugian keuangan negara dalam perkara proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu yaitu dari BPKP tidak memperlihatkan fisik hasil audit
“Dalam putusan ini ada yang aneh,” ucap Haris, lalu beritakorupsi.co pun bertanya ingin tahu, “Anehnya?”.
“Hasil audit BPKP muncul dalam putusan tetapi surat dakwaan tidak ada di tuntutan juga tidak ada itu. Bahkan dalam persidanganpun tidak pernah diperlihatkan fisiknya. Bahkan saat BPKP pun dihadirkan tidak memperlihatkan fisik hasil audit. Kan tidak Cuma menjelaskan begitu saja kan,” kata Haris dengaan nada heran
“Lalu datangnya dari mana dikirim lewat apa,” kata Haris dengan nada tanya Keheranan Haris Fajar K, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa bukan dalam putusan Majelis Hakim ini saja, tetapi sejak JPU Kejari Batu membacakan surat dakwaannya terhadap Terdakwa drg. Kartika Trisulandari dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum pada Selasa tanggal 07 Mei 2024
Karena dalam kasus perkara ini, Kejari Kota Batu menyeret 4 (empat) Tersangka untuk diadili sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang dibagi dalam dua tahap dan masing-masing perkara terpisah
Yang pertama adalah Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan sebagai pemenang lelang yang mengerjakan perkerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021, dan Terdakwa Diah Aryanti selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama sebagai Konsultan pengawas pada pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 760/SPK-PPK/R-Bumiaji/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 (berkas perkara penuntutan terpisah);
Kedua Terdakwa diadili dan divonis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan tanpa membayar uang pengganti (Sidang putusan pada Selasa, 06 Agustus 2024)
Tahap dua adalah drg. Kartika Trisulandari Selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, dan Abdul Khanif Prasetyo (Perkara terpisah) selaku Pengendali Proyek Rehablitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu (sidang dakwaan pada Selasa tanggal 07 Mei 2024 dan putusan, Selasa, 05 Nopember 2024) Dalam dakwaan JPU Kejari Batu terhadap Terdakwa drg. Kartika Trisulandari Selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo (Perkara terpisah) selaku Pengendali Proyek Rehablitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu dijelaskan;
Sebelum dilaksanakan tender pekerjaan oleh bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemerita Kota Batu, Terdakwa drg. Kartika Trisulandari selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu sudah mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, berdasarkan surat Nomor : 440/2452/422.107/2021, Tanggal 9 Juni 2021 tentang Permohonan pendampingan pelaksanaan program/ kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Batu
Atas permohonan dari drg. Kartika Trisulandari (Terdakwa) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, pada tanggal 12 Agustus 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menanggapi dengan mengundang Terdakwa untuk ekspose/pemaparan rencana kegiatan yang bertempat di kantor Kejaksaan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa pemaparan pekerjaan
Dari hasil ekspose/pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menindaklanjuti dengan surat Nomor : B-1572/ M.5.44/Gs/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021, perihal jawaban atas permohonan pendampingan kegiatan 2021, yang menugaskan 6 (enam) orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna pendampingan kegiatan tersebut. Hal ini diungkapkan Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa drg. Kartika Trisulandari yang terdiri dari Haris Fajar K, SH, Meftahurrohman, SH., MH, Dian Aminudin, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 05 Juli 2024.
Surat dakwaan JPU inilah yang menjadi keheranan dan menjadi dasar keberatan Tim Penhasehat Hukum Terdakwa drg. Kartika Trisulandari yaitu Haris Fajar K, SH dan Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH
Saksu yang dihadirkan JPU |
Selain itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga menyampaikan, pembayaran (pencairan) termin dilakukan hanya setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Inspektorat Kota Batu, dan begitu juga dalam proses pembayaran/pencairan termin kepada CV. Punakawan selaku penyedia pada bulan Desember 2021 Terdakwa drg. Kartika Trisulandari terlebih dahulu berkonsultasi dengan Inspektorat Kota Batu, yang berdasarkan hasil konsultasi tersebut barulah dilakukan pembayaran termin sesuai dengan prestasi kerja Lebih lanjut Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan, bahwa terhadap kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, di samping dilakukan audit kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 1 Desember 2021, setelah tahap pekerjaan selesai pada tanggal 11 Januari 2022, BPK-RI dan Tim Ahli Bangunan/Konstruksi dari Institus Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga melakukan audit atas laporan keuangan kegiatan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu
“Berdasarkan hasil Review Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, barulah Terdakwa melakukan pembayaran (pencairan) sisa nilai kontrak yang belum terbayar kepada CV. Punakawan selaku penyedia,” ucap Samuel H. Pangemanan, SE., SH., MH
“Sungguh di luar dugaan dan tak dapat dibayangkan, bahwa kegiatan yang pelaksanaannya dalam pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu, dalam arahan dan konsultasi Inspektorat Kota Batu dan kemudian telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I selaku satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk men-declare adanya kerugian negara, serta telah melalui pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Ahli Bangunan/Konstruksi - Institus Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut, ternyata Kejaksaan Negeri Batu menghadapkan dan mendakwa Terdakwa Kartika Trisulandari telah melakukan Tindak Pidana Korupsi di persidangan yang terhormat ini, dengan menggunakan hasil audit dari institusi lain yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dan Tim Struktur/Konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang,” ucapnya lebih lanjut. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :