BERITAKORUPSI.CO -
JPU Dian Pranata Depari dan M. Rizal Sikanna dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu, 24 September 2025, menyeret Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip selaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Topikir pada PN Surabaya dalam perkara dugaan Korupsi pemotongan dana PKH sebesar Rp290.878.350 (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari APBN untuk masyarakat tidak mampu yang merugikan keuangan negara Rp290.878.350 (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah)
Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan bahwa Terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan milik peserta PKH dan juga menyimpan kartu PKH milik sejumlah keluarga penerima manfaat, serta mencairkan dana tanpa izin pemilik kartu sebanyak 84 penerima PKH
Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Atas surat Dakwaan JPU, Terdakwa Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip maupun melalui Penasehat Hukum-nya tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. (*)
JPU Dian Pranata Depari dan M. Rizal Sikanna dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu, 24 September 2025, menyeret Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip selaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Topikir pada PN Surabaya dalam perkara dugaan Korupsi pemotongan dana PKH sebesar Rp290.878.350 (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari APBN untuk masyarakat tidak mampu yang merugikan keuangan negara Rp290.878.350 (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah)
Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan bahwa Terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan milik peserta PKH dan juga menyimpan kartu PKH milik sejumlah keluarga penerima manfaat, serta mencairkan dana tanpa izin pemilik kartu sebanyak 84 penerima PKH
Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Atas surat Dakwaan JPU, Terdakwa Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip maupun melalui Penasehat Hukum-nya tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. (*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :