0
#Dalam fakta persidangan terungkap dari keterangan Saksi Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim Mengaku bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengalir ke Pokmas Dewan Daru dan Pokmas Panca Indra adalah dana pokir Abdul Halim selaku anggota DPRD Jawa Timur yang juga Ketua Fraksi Gerinda#

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Topikor pada PN Surabaya, Selsa, 23 September 2025, menjatuhkan hukuman pidana penjara yang berbeda terhadap Tiga Terdakwa Korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD Pemprov Jatim tahun anggaran (TA) 2020 kepada Dua Pokmas di Kabupaten Sampang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.095.549.302
Ketiga Terdakwa itu adalah Maryam Faizah selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dewan Daru, dan Terdakwa Siti Romzeh selaku Ketua (Pokmas) Panca Indra divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta Subsider 2 bulan kurungan

Sedangkan Terdakwa Syaifuddin, S.Kep. selaku  bendahara Pokmas Panca Indra (berkas perkara penuntutan dilakukan masing-masing terpisah) divonis penjara selama 3 tahun dan 3 bulan Rp50 juta Subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp311 juta subsider 2 tahun penjara

Hukuman pidana penjara terhadap Ketiga Terdakwa (Maryam Faizah, Siti Romzeh dan Syaifuddin, S.Kep) dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada, SH., MH  dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu  Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Kasiyanto, SH., MH masing-masing sebagai Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) yang digadiri Penasehat Hukum para Terdakwa dan JPU Eddy Soedradjat dari Kejari Sampang

Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Ketiga Terdakwa (Maryam Faizah, Siti Romzeh dan Syaifuddin, S.Kep) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama "karena jabatan dan kewenangan (sebagai Pejabat Ketua dan Bendahara Pokmas)" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Dari putusan Majelis Hakim ini dapat dilihat bahwa Pasal 3 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya berlaku kepada Pejabat Negara/Pemerintah atau PNS tetapi juga terhadap masyarakat yang memiliki jabatan diantaranya sebagai Ketua Pokmas

Dalam fakta persidangan terungkap dari keterangan Saksi Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim mengatakan, bahwa semua Pokmas adalah usulan seluruh anggota DPRD Jawa Timur melalui dirinya dan kemudian disampaikan ke OPD (Organisasu Pemerintah Daerah atau Dinas terkait) yang setiap tahunnya berjumlah 20 ribu pokmas

Saksi Zaenal Afif Subeki menjelaskan, bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengalir ke Pokmas Dewan Daru dan Pokmas Panca Indra adalah dana pokir Abdul Halim selaku anggota DPRD Jawa Timur yang juga Ketua Fraksi Gerinda

Namun hingga perkara ini divonis, Abdul Halim selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2025 yang juga Ketua Fraksi Gerinda tidak pernah dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan.

Pertanyaannya adalah, apakah keterangan Saksi Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim hanya terungkap dalam persidangan atau sudah ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saksi pada saat di penyidikan ?. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top