Majelis Hakim Memvonis Terdakwa Yudi Rahmawan Selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Tulungagung sama dengan tuntutan JPU. Namun Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti jauh lebih besar dari tuntutan JPU
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dalam skandal korupsi menyalahgunakan dana pelayanan kesehatan dari masyarakat tidak mampu yang menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) di RSUD dr. Iskak Tulungagung tahun 2021-2024 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.302.053.964 dari total Rp19 miliar lebih, pada sidang yang berlangsung, Senin, 18 Mei 2026
Kedua Terdakwa itu adalah Yudi Rahmawan selaku mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung dan Reni Budi Kristanti selaku staf pengelola keuangan dan data SKTM RSUD dr. Iskak Tulungagung (perkara terpisah)
Sidang agenda pembacaan Putusan dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 18 Mei 2026 yang diketuai Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Ibnu Abas Ali, SH., MH dan Athoillah, SH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri JPU Kejari Tulungagung, yang dihadiri Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya, Budiarjo Setiawan, SH., MH. Sedangkan Terdakwa Reni didampingi Tim Advokat-nya, Ilham Tantowi, SH., MH
Dasar Hukum Dan Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Putusan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak seluruh keterangan Terdakwa Yudi Rahmawan karena tidak dapat dibuktikan.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa dana pelayanan yang terkumpul pada tahun 2021-2024 adalah sebesar Rp19 miliar yang seharusnya disetorkan ke kas RSUD dr. Iskak tetapi yang disetorkan hanya Rp15 miliar sehingga selisih Rp4.302.053.964 yang tidak disetorkan. Dan selisih uang itu disetorkan oleh terdakwa Reni Budi Kristanti kepada Terdakwa Yudi Rahmawan dan pihak-pihak lain.
Sehingga Majelis Hakim menolak tuntutan JPU terhadap terdakwa Yudi Rahmawan untuk membayar uang pengganti sebesar RpRp2.468.623.250
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yudi Rahmawan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3,935.000.000 dengan memperhitungkan dengan uang sebesar Rp50 juta yang dititipkan kepada Kejaksaan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU terhadap terdakwa Reni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.682.430.714.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Reni diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21 juta yang diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan kepada Kejaksaan dan memerintahkan JPU untuk menyetorkan ke kas RSUD
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf (a), (c) dan huruf (d) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Teka-Teki "Pihak Lain" yang Belum Terungkap
Yang menjadi sorotan tajam dalam putusan ini adalah pernyataan Majelis Hakim yang menyebutkan adanya "pihak-pihak lain" yang terlibat dalam aliran dana korupsi SKTM ini. Namun, nama-nama tersebut tidak dirinci dalam putusan.
Hal ini menimbulkan spekulasi publik: Apakah "pihak lain" tersebut adalah pegawai RSUD dr. Iskak lainnya yang sudah diperiksa dan dihadirkan dipersidangan dan terbukti turut menikmati potongan dana dari masyarakat miskin?
Sementara dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak keterangan terdakwa Yudi Rahmawan dalam persidangan yang mengatakan bahwa uang disetorkan kepada Direktur tetapi tidak dapat membuktikannya.
Namun terkait “Pihak-Pihak Lain” yang tidak dirinci secara eksplisit dalam amar putusan ini berpotensi menghambat upaya pemulihan aset negara secara tuntas.
Vonis Pidana Penjara Terhadap 2 Terdakwa
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yudi Rahmawan dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.935.000.0000 dikompensasikan dengan uang sebesar Rp50 juta yang dititipkan kepada Kejaksaan dengan Subsider 4 tahun penjara
Majelis Hakim juga menyatakan, satu SHM yang diserahkan terdakwa kepada JPU yang dapat dijual setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dengan melibatkan ahli untuk menghitung nilai jualnya
Sementara hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Reni Budi Kristanti (perkara terpisah) adalah pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp21 juta dikompensasikan dengan uang sebesar Rp21 juta yang sudah dititipkan oleh terdakwa kepada Kejaksaan. Sehingga uang pengganti nol rupiah.
Uang pengganti yang dibebankan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Reni sangat jauh lebih sedikit dari tuntutan JPU, yaitu Rp1.682.430.714 Subsider 2 tahun 6 bulan penjara menjadi Rp21 juta, sedangkan tuntutan pidana pokok selama 5 tahun penjara,
Sedangkan uang pengganti untuk terdakwa Yudi Rahmawan justru sebaliknya. Dari tuntutan JPU sebesar RpRp2.468.623.250 subsider 3 tahun penjara menjadi Rp3.935.000.0000 subsider 4 tahun penjara. Sedangkan tuntutan pidana pokok dengan putusan adalah sama-sama 5 tahun penjara.
Beberapa Pertanyaan Kritis Seputar Vonis Korupsi SKTM RSUD dr. Iskak
Mengingat besarnya kerugian keuangan negara dan ambiguitas dalam putusan, beberapa pertanyaan pun muncul ;
1. Siapa "Pihak Lain" dalam Putusan Hakim?
Majelis Hakim secara eksplisit menyebut ada pihak lain yang terlibat. Apakah Kejaksaan Negeri Tulungagung akan segera mengembangkan penyidikan baru untuk menangkap oknum-oknum tersebut? Ataukah mereka dibiarkan lepas begitu saja karena Majelis Hakim tidak menyebut siapa yang terlibat dan terlebih Kejaksaan akan berpedoman pada putusan?
2. Kemana Larinya Sisa Rp4,3 Miliar?
Jika Yudi Rahmawan dihukum membayar uang pengganti Rp3,935 miliar, masih ada selisih dari total kerugian Rp4,3 miliar. Apakah sisa dana tersebut sudah berhasil dilacak keberadaannya? Apakah uang itu mengalir ke rekening pribadi pejabat lain atau digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu di RSUD?
3. Apakah Sistem Pengawasan Internal RSUD Iskak Lumpuh Total?
Bagaimana mungkin kebocoran dana sebesar Rp4,3 miliar terjadi selama 3 tahun (2021-2024) tanpa terdeteksi oleh inspektorat Kabupaten Tulungagung? Apakah ada pembiaran struktural agar pungli SKTM tetap berjalan sebagai "dana taktis" illegal atau karena terlalu cerdiknya pelaku dengan modus antara lain menekan orang miskin agar membayar lebih dan kemudian uangnya dinikmati sendiri bersama “komplotannya”?
5. Keadilan Bagi Masyarakat Miskin:
Dana SKTM adalah hak pasien tidak mampu. Dengan divonisnya Yudi dan Reni, apakah RSUD dr. Iskak menjamin tidak akan ada lagi pungutan liar? Dan bagaimana mekanisme pengembalian dana atau perbaikan layanan bagi masyarakat yang sebelumnya dirugikan oleh praktik ini?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin




Posting Komentar
Tulias alamat email :