0
Jaksa Bongkar Skema 'Komisi Fee' & LPJ Fiktif: Uang APBN Raib Rp26,3 Miliar, Dibagi ke Pejabat Dinas, Fasilitator, hingga Kades. Sidang Hadirkan 12 Saksi Kunci

BERITAKORUPSI.CO - 
Tim JPU Muhammad Edriyadi Djufri, SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Sumenep dkk bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 18 Mei 2026 kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi yang dihadirkan JPU untuk 5 terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Pemotongan dana bantuan  program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000 yang merugikan keuangan negara Rp26.876.402.300 sesuai  Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan Nomor: 00008/3.0217/RA/11/1417-1/1/X/2025 
Tanggal 24 Oktober 2025

Ke- 6 Terdakwa itu adalah :
  1. Heri Wahyudi selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep
  2. Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep
  3. Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024
  4. Amin Arif Santoso selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024
  5. Wildanun Mukhalladun selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 
Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada Senin, 18 Mei 2026, diketuai Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH., bersama dua hakim anggota yaitu Ibnu Abas Ali, SH., MH. dan Athoillah, SH. (Hakim Ad Hoc) serta Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri langsung oleh para Terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing 

Modus Operandi: Potong Lewat Toko Bangunan

Kasus yang menyeret 5 terdakwa (Heri Wahyudi, Noer Lisal Anbiyah, Risky Pratama, Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun) berawal dari adanya program pemerintah pusat berupa pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000 untuk sebanyak 5.490  Penerima Bantuan yang tersebar di 143 Desa di 24 Kecamatan di Kabupaten Sumenep dengan besaran dana bantuan untuk masing-masing penerima sebesar Rp20.000.000 per unit rumah, dengan rincian untuk pembelian bahan bangunan/ material Rp17.500.000 dan untuk upah tukang sebesar Rp2.500.000

Dari dakwaan Jaksa maupun keterangan para saksi dipersidangan terungkap, bahwa  dalam pelaksanaannya dilapangan, adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan. Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat itu dipotong dengan nilai bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen fee dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.

Pesta Pembagian Uang Haram: Siapa Dapat Berapa?

Uang sebesar Rp26.323.902.300 dari hasil pemotongan dibagi-bagi ke beberapa pihak termasuk para Terdakwa dan 45 Kepala Desa ; 
  1. Terdakwa Heri Wahyudi sejumlah Rp2.959.500.000
  2. Terdakwa Risky Pratama sejumlah Rp3.952.201.800
  3. Terdakwa Amin Arif Santoso sejumlah Rp2.339.000.000
  4. Terdakwa Wildanun Mukhalladun  sejumlah Rp1.459.000.000
  5. Terdakwa Noer Lisal Anbiyah sejumlah Rp325.000.000
  6. Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo sejumlah Rp1.500.000.000
  7. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sejumlah Rp6.566.150.000
  8. Slamet Rp320.000.000
  9. Subarjo Rp189.000.000
  10. Sarmuji Rp50.000.000
  11. Adi Santoso Rp72.000.000
  12. Murjaya Rp340.000.000
Sementa sisa dana pemotongan sebesar Rp6.804.550.500 dibagi-bagikan kepada 45 Kepala Desa di wilayah proyek. Ini berarti rata-rata setiap Kepala Desa menerima "upah diam tutup mulut" sekitar Rp151 juta untuk memuluskan administrasi palsu dan menutupi ketidakberesan di desanya.

Pertanyaannya Kritis Yang Menggugat Integritas Birokrasi Kabupaten Sumenep

Mengingat skala korupsi yang melibatkan hampir seluruh rantai birokrasi dari dinas hingga desa, pertanyaannya adalah:

Untuk 45 Kepala Desa Penerima Uang:
Apakah para Kepala Desa merasa bangga menerima uang rakyat miskin senilai ratusan juta rupiah atau yang totalnya Rp6,804 miliar hanya dengan tanda tangan laporan fiktif? Bagaimana para Kepala Desa bisa tidur nyenyak sementara warga menerima bahan bangunan seadanya karena uangnya sudah dipotong? 

Di mana fungsi pengawasan internal? Bagaimana mungkin penyimpangan masif di 143 desa lolos dari radar Inspektorat hingga bertahun-tahun? Apakah ada pembiaran struktural karena uang "komisi" juga mengalir ke lingkaran kekuasaan tertentu?

Apakah penyelidikan akan berhenti hanya pada 5 terdakwa? Lalu bagaimana dengan 45 Kades dan pihak lainnya yang turut menikmati aliran uangnya? 

Apakah penyidik mampu mengungkap  dalang di balik jaringan toko bahan bangunan yang memfasilitasi pemotongan dana? 

Tentang Transparansi Data:
Mengapa daftar 45 Kepala Desa penerima uang haram ini belum dirilis secara terbuka oleh Kejaksaan untuk verifikasi publik? Apakah ada upaya melindungi identitas mereka agar tidak mendapat sanksi sosial atau proses hukum lebih lanjut?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel ini tanpa ijin 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top