“Perda dan Perbup Lahir Jelang Seleksi Perangkat Desa di 163 Desa 25 Kecamatan Kabupaten Kediri Secara Serentak, Publik Menanti Keberanian Majelis Hakim Memanggil Aktor Kekuasaan”. Ditulis oleh : Jentar S
BERITAKORUPSI.CO –Sidang perkara dugaan Korupsi Suap “jual beli jabatan” perangkat Desa di 163 Desa, 25 Kecamatan di Kabupaten Kediri dengan nilai fantastis Rp13,165 miliar, menyisakan satu pertanyaan besar: beranikah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk menghadirkan dua tokoh politik PDIP yaitu Hanindhito Himawan Pramana selaku Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri, dan Murdi Hartono selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri Ketua DPRD Kabupaten Kediri dari F-PDIP sebagai saksi?
Perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya itu menyeret Tiga Terdakwa selaku Kepala Desa sekaligus pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri periode 2021-2024, yakni Imam Jamiin (Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Ketua PKD), Sutrisno, S.Pd., M.M. (Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Bendahara PKD), dan Darwanto (Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates Kades Pojk, Humas I PKD). Ketiganya didakwa mengatur dan mengkondisikan seleksi perangkat desa di 163 Desa, 25 Kecamatan di Kabupaten Kediri secara serentak pada akhir 2023 hingga awal 2024, dengan tarif Rp42 juta per formasi jabatan
Dari 320 peserta yang disebut sebagai “jago” dan dinyatakan lolos, terkumpul uang sekitar Rp13.165.000.000
Namun, dakwaan itu tak bisa dilepaskan dari lahirnya dua regulasi penting di Kabupaten Kediri pada tahun 2023: Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa dan Perbup Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perda dan Perbup: Kebetulan atau Dirancang?
Dalam surat dakwaan terungkap, pada Agustus 2023, para Terdakwa menemui Agus Cahyono, S.Sos., Kepala Dinas PMPD Kabupaten Kediri, untuk meminta agar Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, segera mengupayakan terbitnya Perda dan Perbup yang mengatur pengisian perangkat desa.
Faktanya, pada 12 September 2023 terbit Perda Nomor 4 Tahun 2023. Lalu pada 7 November 2023, terbit Perbup Nomor 49 Tahun 2023. Apakah ini sekadar kebetulan administratif? Ataukah regulasi itu memang didorong untuk memuluskan skenario seleksi serentak yang telah “dikondisikan”?
Saat dikonfirmasi sebelum sidang, Selasa, 03 Maret 2026, salah satu JPU menyatakan: “Kita fokus membuktikan dakwaan, kalau itu (Perda dan Perbup) bagian dari proses. Kecuali ada perkembangan di persidangan atau ada perintah Majelis Hakim untuk menghadirkan.”
Jawaban itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, yang dipertanyakan publik adalah apakah lahirnya dua regulasi tersebut menjadi bagian integral dari konstruksi perbuatan pidana atau tidak. Sebab dalam suarta dakwaan itulah terurai tentang dua regulaisi tersebut
Tim JPU yang terdiri dari Puro Rasmoyo, Adisti Pratama Ferevaldy, Maherdika Daru Putra, dan Mayang Ratnasari dari Kejari Kabupaten Kediri, maupun Majelis Hakim sepertinya tak berani untuk memanggil Hanindhito Himawan Pramana selaku Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri, dan Murdi Hartono selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri Ketua DPRD Kabupaten Kediri dari F-PDIP, sebagai saksi.
Faktor Kekuasaan dan Bayang-Bayang Politik
Sorotan publik semakin tajam karena posisi Bupati Kediri bukan figur biasa. Ia merupakan putra mantan Menteri Sekretaris Negara yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta, serta disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar elite nasional.
Apakah Faktor Kekuasaan Ini Membuat Aparat Penegak Hukum Berhitung?
Bahkan, kuat dugaan sejak tahap penyidikan oleh Polda Jawa Timur, Bupati Kediri tidak pernah diperiksa sebagai saksi sehingga JPU pun tak tegas menjelaskan dipanggil atau tidak karena mungkin tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan). Jika benar, maka publik berhak bertanya: mengapa?
Dalam sistem peradilan pidana, menghadirkan saksi yang mengetahui proses lahirnya regulasi bukanlah tindakan politis, melainkan upaya menguji fakta hukum secara utuh agar terang bendarang dan bukan sekedar menjalankan proses hukum dalam pemberantasan Korupsi
Skema Uang: Dari Rp42 Juta hingga Rp1,5 Miliar
Modus yang terungkap di persidangan cukup sistematis. Para kepala desa yang tergabung dalam PKD (Paguyuban Kepala Desa) menginginkan seleksi serentak. Pengurus PKD kemudian sepakat “memanfaatkan kesempatan” dengan mengatur kelulusan peserta yang direkomendasikan oleh masing-masing kepala desa dan bersedia membayar Rp42 juta per formasi jabatan sesuai yang sudah ditentukan dan semuanya disetorkan ke pengurus PKD baik masing-masing Kepala Desa maupun melalui Koordinator PKD tingkat Kecamatan
Namun angka Rp42 juta bukan satu-satunya pungutan.
Selain uang tarikan sebesar Rp42 juta, masing-masing Kepala Desa juga menarik uang dari calon perangkat desa yang lolos seleksi antara Rp100 juta hingga Rp1,5 miliar. Sebagian dana itu diduga dibagikan kepada beberapa LSM, Wartawan, dan unsur Forkopimcam (Camat, Kapolsek, Danramil) di Kabupaten Kediri
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan aliran dana untuk penyewaan laptop dari seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri yang digunakan oleh ribuan peserta seleski perangkat Desa, biaya sewa gedung, konsumsi, hingga biaya kerjasama formalitas antara Ketiga Terdakwa dengan Universitas Islam Malang (UNISMA). Sementara biaya kerjasama formalitas sebesar Rp4 juta per formasi jabtan disebut diambil dari APBDes dan sebagian dari dana Rp42 juta tersebut.
Legalitas Kerja Sama Formalitas PKD–UNISMA Dipertanyakan
Di sinilah persoalan hukum baru mengemuka. Apa kewenangan Paguyuban Kepala Desa (PKD) melakukan kerja sama formalitas dengan Perguruan Tinggi? Apakah biaya Rp4 juta per formasi jabatan telah dianggarkan secara sah dalam APBDes masing-masing desa? Apakah kerja sama tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku? Jika tidak, apakah ini akan menjadi pintu masuk perkara pidana baru?
Sebab PKD bukanlah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan atribusi dalam pembentukan kebijakan publik. Ia hanyalah organisasi perkumpulan para kepala desa. Maka, kerja sama formalitas dalam konteks pengisian perangkat desa patut diuji legalitasnya.
Jika biaya diambil dari APBDes tanpa dasar peraturan yang jelas, maka potensi pelanggaran tidak hanya pada suap pengisian perangkat Desa, tetapi juga pada penyalahgunaan anggaran desa. Apakah hal ini masuk dalam penyidikan pPolda Jatim maupun JPU Kejari Kabupaten Kediri atau fokus pada ketiga Terdakwa dianggap sudah lebih dari cukup?
Apakah Rp42 Juta untuk “Membiayai” Regulasi?
Pertanyaan paling sensitif adalah: apakah uang Rp42 juta per formasi jabtan itu digunakan untuk membiayai proses lahirnya Perda dan Perbup Kabupaten Kediri tahun 2023? Apakah uang Rp42 juta per formasi jabatan digunakan untuk menyewa laptop yang digunakan ribuan peserta seleksi perangkat Desa? Jika benar, maka skandal ini bukan sekadar jual beli jabatan. Ini bisa menjelma menjadi dugaan korupsi kebijakan (policy corruption), di mana regulasi didorong atau dipercepat demi kepentingan transaksi jabatan.
Perda dibahas dan disahkan bersama DPRD. Perbup diterbitkan oleh Bupati. Maka, mustahil membedah perkara ini secara utuh tanpa menguji proses politik dan administratif yang melahirkan kedua aturan tersebut.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Kini bola ada di tangan Majelis Hakim dan JPU. Apakah persidangan ini akan berhenti pada tiga Terdakwa selaku Kepala Desa sekaligus pengurus PKD? Ataukah berani menggali lebih dalam peran aktor-aktor struktural?
Sebab hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika memang tidak ada keterlibatan, menghadirkan Bupati dan Ketua DPRD sebagai saksi justru akan membersihkan nama mereka di forum terbuka. Namun jika enggan dipanggil, publik akan menilai lain.
Kasus Rp13,165 miliar ini bukan hanya tentang uang dan jabatan. Ini tentang integritas tata kelola desa, marwah regulasi daerah, dan keberanian penegak hukum menembus tembok kekuasaan. Sidang masih berjalan. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya tajam ke bawah?.





Posting Komentar
Tulias alamat email :