0

 

BERITAKORUPSI.CO – Mahmud, SPd.I adalah seorang guru di SDN Tambak 1 Omben Sampang, bersama Abdul Azis selaku Lurah di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi pemindahtanganan  Eks. Tanah Kas Desa (TKD) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.014.165.000

Selasa, 11 Agustus 2020, Keduanyan (Mahmud dan Abdul Azis) diseret Tim JPU yang terdiri Ginung Pratidina, Nur Halifah, Agus Samsul, Rahmad Hidayat dan Yurike Andriana Arif dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Pamekasan ke hadapan Majelis Hakim untuk diadili

Sidang yang berlangsung melalui Vidio Confrence (Vicon) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya adalah agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Mahmud dan Abdul Azis (perkara terrpisah) yang berda di Rutan Pamekasan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni John Desta, SH., MH dan Sangadi, SH. Sementara Kedua terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya yaitu Rizal Haliman, SH., MH., Cil, Nisan Radian, SH, Arifin Sahibu, SH., M.Hum, Puput Oktavia Susanti, SH dan Rizka Sonnia Haliman, SH

Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan, pada tahun 2000, terdakwa Mahmud menyewa tanah Eks Tanah Kas Desa (TKD) /Percaton seluas 2.181 M2 saat Muhari menjabat sebagai Kepala Desa Kolpajung

Namun kemudian tanah seluas 2.181 M2 yang disewa oleh terdakwa beralih menjadi Hak Miliknya sesuai SHM Nomor 01736 yang dikeluarkan BPN Kab. Pamekasan saat Abdul Azis menjabat sebagai Lurah

Menurut JPU, akibat dari pemindahtanganan TKD tersebut, mengakibatkan terjadinya kerigian keuangan negara sebesar satu milliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah (Rp1.014.165.000)

Sehingga perbuatan kedua terdakwa (Mahmud dan Abdul Azis) dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 (Subsidair) atau pasal 9 (lebih subsidair) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun menurut Penasehat Hukum terdakwa, bahwa kasus ini terkesan dipaksakan hingga ke pengadilan Tiipikor untuk diadili sebagai terdakwa Korupsi pemindahtanganan Eks TKD menjadi Hak Milik.

Alasannya, karena pada saat penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian, terdakwa sudah pasrah menyerahkan tanah tersebut berikut Sertifikat kalau memang itu adalah tanah milik pemerintah.

“Ini penyidikan Polisi. Sejak awal pada saat penyelidikan, terdakwa sudah menyerahkannya  tapi tetap di proses,” kata Nisan Radian, SH sebelum persidangan.

Nisan Radian menjelaskan, TKD yang dimaksud adalah tahan Percaton atau kerajaan. Tanah itu sudah dikuasi oleh orang tua terdakwa sejak tahun 1948 dan kemudian ke kakak terdakwa. Pada tahun 1985, Bupati Pamekasan berkirim surat memanggil kakak terdakwa untuk segera datang dalam peresmian tanah Percaton dan meminta untuk segera membayar bagi yang belum bersertifikat

“Percaton itu sama dengan tanah Kerajaan. Awalnya tanah itu dikuasi oleh orang tua terdakwa. Dan kemudian ke kakak terdakwa,” kata Nisan sambil menunjukan dokumen.

Namun ada yang menjadi pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, terkait sisa tanah dari 5.750 m2 bagian dari yang dimilik terdakwa 2.181 m2. Sebab menurut Penasehat Hukum terdakwa, penyidik maupun dalam dakwaan Jaksa tidak menyebutkan batas-bata.

“Kalau tanah seluas 2.181 m2 adalah bagian dari luas 5.750 m2. Kemana sisanya. Sedangkan peta lokasi dari BPN yang tercantum dalam SHM No 01736 juga sudah hak milik,” kata Nisan.

Sementara lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa terdakwa Mahmud bersama-sama dengan Abdul Aziz selaku Lurah Kolpajung telah melakuknn, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukun perbuatan memporkaya diri sendiri atau onng lain atau suatu korponsi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Pemkonamian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai benkut ;

Bahwa sejak sekita tahun 2000 terdakwa tercatat sebagai penyewa tanah Eks Tanah Kas Desa (TKD) /Percaton Desa Kalpajung seluas 2.181 m2 yang terletak di Kamp. Bata bata Kel.  Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, dan tanah tersebut oleh Terdakwa di garap untuk pertanian dimana akad Terdakwa dengan pahak Kelurahan Kolpajung adalah sebagai akad Sewa.

Sedangkan kewajiban Terdakwa kepada pihak Kelurahan adalah membayar uang sewa yang telah ditetapkan oleh pihaak Kelurahan, dan Terdakwa sesuai dengan Laporan Inventaris tanah Eks. Tanah Kas Desa (TKD) Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan tahun 2007 terdakwa sudah 4 (empat) tahun tidak membayar uang sewa tanah yang digarap tersebut. 
Bahwa tanah tersebut awalnya adalah Tanah Kas Desa dan tanah tersebut adalah Aset Desa / Percaton Ds Kolpajung namun karena sekitar tahun 1980, Desa tersebut beralih ke Kelurahan maka semua tanah Aset Desa di katakan Eks TKD dan menjadi Aset atau tanah Percaton Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan

Bahwa tanah Eks Tanah Kas Desa/Percaton Desa Kolpajung seluas 2.181 M2 yang terletak di lingkungan Bata-bata Kelurahan Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tepatnya di Rt 01 Rw 05 atau Jalan Raya nyalaran Gang III dan digarap oleh terdakwa untuk pertanian,  di mana akad terdakwa dengan pihak Kelurahan Kolpajung adalah akad sewa, merupakan sebagian dari tanah Percaton/Eks TKD Kolpajung seluas 5.750 M2 berdasarkan data pengambilan dari server SIMIOP

Bahwa tanah tersebut sejak tahun 1995 Sampai dengan saat sekarang ini adalah tanah Percaton yang awalnya atas nama P.Muari/Percakapan dan juga peta Blok kantor BKD Kabupaten Pamekasan

Bawah tanah tersebut adalah tanah percaton serta dibuktikan dengan letter C Desa Kohir nomor 3 persil 46 dan buku induk pajak bumi dan bangunan tahun 1992 peta desa dengan kode P (persil) 46, SPPT sejak tahun 1995 dan terakhir tahun 2013 dengan NOP nomor 35.28.050.016.04-0032.0 atas nama P. Muari/percaton tahun 2013

Bahwa sekitar tahun 2013 terdakwa pernah mendatangi Muari meminta izin untuk memohon tanah Percaton untuk dimiliki, namun tidak diperbolehkan oleh saksi Muari karena tanah tersebut adalah tanah Percaton.

Dan saksi Muari menerangkan bahwa terdakwa dua kali meminta izin kepada saksi Muari pada saat menjabat selaku Lurah, untuk memohon tanah Percaton yang telah digarap agar bisa diajukan sertifikat hak milik, namun saksi Muari tidak pernah mengijinkan

enjualan barang milik negara/daerah berupa tanah dan atau bangunan dilaksanakan oleh ; a. Pengelola barang untuk barang milik negara ; b. Pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah

Pasal 39 peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah disebutkan bahwa ;

1. Penilaian barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh pengelola barang dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh pengelola barang:

2. Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati walikota dan dapat melibatkan penilai eksternal yang diterapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

3. Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi penjualan barang milik negara berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.

5. Nilai jual barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian barang milik negara diatur dengan peraturan Menteri Keuangan
Pasal 70 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah menyebutkan: 1. Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah:

2. Perhitungan perkiraan nilai tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan nilai jual objek pajak dan atau harga umum setempat yang dilakukan oleh panitia kecil yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah atau dapat dilakukan oleh lembaga independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset ; 3. Proses pelepasan hak tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan pelelangan/tender

Pasal 45 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara disebutkan bahwa: 1. Badan milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan; 2. Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan dihibahkan, atau diserahkan    sebagai modal pemerintah telah mendapatkan persetujuan DPR / DPRD

Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut bersama-sama dengan saksi Abdul Aziz yang mengalihkan kepemilikan tanah eks tanah kas desa kolpajung dari percaton Desa kolpajung seluas 2.181 m2 dan merupakan sebagian dari tanah Percaton Eks TKD Kolpajung seluas 5.750 M2 yang terletak di lingkungan Bata-bata Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tepatnya di RT 01 RW 05 atau jalan raya nyalaran dan III  yang digarap dan di sewa oleh terdakwa untuk pertanian dari pihak kelurahan Kolpajung menjadi hak milik terdakwa dengan terbitnya sertifikat hak milik nomor 01736 atas nama Mahmud seluas 2.181 M2 telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.014.165.000

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Aziz mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.014.165.000 (satu milliar empat belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) karena beralihnya tanah eks tanah kas desa kolpajung seluas 2.181 m2 dan merupakan sebagian dari tanah Percaton/TKD Kolpajung seluas 5.750 M2 yang terletak di lingkungan Bata-bata Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tepatnya di RT 01 RW 05 atau Jalan Raya nyalaran Gang III yang digarap dan di sewa oleh terdakwa untuk pertanian dari pihak kelurahan Kolpajung menjadi hak milik terdakwa dengan terbitnya sertifikat hak milik nomor 01736 atas nama Mahmud seluas 2.181 M2

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 (Subsidair) atau pasal 9 (lebih subsidair) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
(Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top