Jaksa KPK Ungkap Aliran Fee Proyek RSUD Rp14 Miliar, Nama Sugiri Heru Sangoko dan kekasihnya, Lely anggota DPRD Ponorogo sebagai Orang Kepercayaan Bupati Ikut Disebut di Persidangan. Akankah terseret untuk berikutnya?. Ditulis oleh: Jentar S
BERITAKORUPSI.CO -
Sidang tuntutan perkara Korupsi suap tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mengungkap fakta-fakta penting di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 6 Maret 2026.
Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Sucipto, Direktur CV Cipto Makmur Jaya, yang didakwa sebagai pemberi suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebesar Rp950 juta
Jaksa menuntut Terdakwa Sucipto dengan pidana 2 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, karena dinilai terbukti memberikan uang Rp950 juta kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko atas permintaan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Ponorogo
Jaksa menyebut, uang tersebut merupakan fee proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr. Harjono S Ponorogo tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp14.030.930.030,81.
OTT KPK Menjerat Empat Orang
Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 7 November 2025.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan beberapa pihak, yakni:
Sucipto, Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo, Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
Ketiga pejabat Kabupaten Ponorogo itu kini berstatus tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Alur Uang Suap Rp950 Juta
Dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa terungkap, uang Rp950 juta yang diberikan Sucipto merupakan fee proyek untuk Bupati Ponorogo.
Permintaan fee tersebut, menurut Jaksa, disampaikan Bupati kepada Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD untuk melunasi hutang "politik". Lalu Yunus Mahatma menyampaikannya kepada Sucipto
Adapun mekanisme penyerahan uangnya dilakukan melalui perantara keluarga Bupati.
Terdakwa Sucipto menyerahkan uang tersebut kepada Yunus Mahatma, yang kemudian diteruskan kepada Sugiri Sancoko melalui adik kandungnya, Ely Widodo.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pengaturan proyek-proyek di RSUD Ponorogo tidak berdiri sendiri, melainkan disebut berada dalam pengaruh orang kepercayaan Bupati, yaitu Sugiri Heru Sangoko
Nama Sugiri Heru Sangoko disebut sebagai pihak yang memiliki peran dalam pengaturan proyek sekaligus dikenal sebagai pendana biaya kampanye politik Sugiri Sancoko saat pemilihan kepala daerah.
Peran Pejabat RSUD dalam Proses Proyek
Dalam proses administrasi proyek, Direktur RSUD Yunus Mahatma disebut meminta Terdakwa Sucipto untuk berkoordinasi dengan Mujib Ridwan, Wakil Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo
Mujib juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam proyek pembangunan gedung paviliun tersebut.
Peran ini menjadi penting karena berkaitan dengan kelengkapan dokumen persyaratan proyek melalui sistem e-catalog, yang menjadi pintu awal bagi kontraktor untuk memperoleh pekerjaan.
Nama Anggota DPRD Ikut Disebut
Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah adanya dugaan keterkaitan antara jaringan proyek dengan pembiayaan politik.
Nama Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, seorang anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Sugiri Heru Sangoko.
Keduanya bahkan disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pendana kampanye Pilkada Sugiri Sancoko dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Dana kampanye tersebut, menurut informasi yang berkembang dalam proses persidangan, diduga tidak tercatat atau dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu maupun KPU.
Fee Proyek Diduga Sistemik
Fakta yang terungkap di ruang sidang juga mengindikasikan bahwa pemberian fee proyek tidak hanya terjadi pada proyek pembangunan Gedung Paviliun RSUD.
Jaksa menyebut praktik serupa diduga juga terjadi pada sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang membuka kemungkinan pengembangan perkara oleh penyidik KPK.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun melalui Tim Advokat Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk selaku Penasehat Hukum-nya
Publik kini menanti, apakah perkara suap Rp950 juta ini hanya berhenti pada pemberi suap, atau justru akan mengungkap lebih jauh jaringan kekuasaan dan pendanaan politik di balik proyek-proyek pemerintah daerah di Ponorogo?
![]() |
| Tim Advokat Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk |
1. Sugiri Heru Sangoko;
Apa peran sebenarnya Sugiri Heru Sangoko dalam pengaturan proyek-proyek di RSUD Ponorogo?
Benarkah Ia menjadi pihak yang mengendalikan distribusi proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo?
Apakah statusnya sebagai pendana kampanye Bupati berkorelasi dengan kemudahan akses terhadap proyek pemerintah?
2. Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely
Apakah benar anggota DPRD Ponorogo ini turut menjadi bagian dari jaringan pendanaan kampanye Pilkada Sugiri Sancoko?
Jika benar, apakah dana kampanye puluhan miliar tersebut tercatat dalam laporan resmi kepada penyelenggara pemilu?
Apakah ada hubungan antara posisi politiknya di DPRD dengan proyek-proyek yang beredar di lingkungan Pemkab Ponorogo?
3.Mujib Ridwan
Sejauh mana peran Mujib Ridwan sebagai PPKom dalam proses pengadaan proyek pembangunan Gedung Paviliun RSUD Ponorogo?
Apakah Ia mengetahui atau bahkan memfasilitasi mekanisme pengkondisian proyek melalui sistem e-catalog?
Apakah proses administrasi proyek telah dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau pura-pura tidak mengetahui?


.png)


Posting Komentar
Tulias alamat email :