0
BERITAKORUPSI.CO -
Kasus korupsi di negeri ini sepertinya tidak akan membawa oerubahan untuk menekan angka penurunan tapi bisa jadi sebaliknya mengingat hukuman berupa tuntutan pidana oenjara dari JPU maupun  Vonis dari Majelis Hakim masih tergolong ringan seperti yang diterima Lima Terdakwa dalam kasus Korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga Desa se-Kabupaten Bojonegoro 

Sebab JPU Kejari Bojonegoro maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, menjatuhkan hukuman pidana penjara ringan terhadap Lima Terdakwa dalam perkara Korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari APBD Kab. Bojonegoro untuk Pengadaan Mobil Siaga Desa di 386 Desa, 28 Kecamatan  tahun 2022 sebesar Rp96.500.000.000 dengan Cashback kepada para Kepala Desa yang totalnya sebesar  Rp5.355 miliar yang dianggap sebai hasil Korupsi

Kelima Terdakwa tersebut adalah Ivonne selaku Branch Manager PT. Sejahtera Buana Trada (SBT)divonis 1,6 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Terdakwa Heny Sri Setyaningrum divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan 
Sementara Terdakwa Syafa’atul Hidayah selaku Sales PT. United Motors Centre (UMC) di Jalan Basuki Rahmad Surabaya divonis 1,6 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan  Terdakwa Indra Kusbianto selaku Branch Manager PT. United Motors Centre (UMC) Bojonegoro divonis lebih ringan yaitu 1,4 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan 

Sedangkan Terdakwa Anam Warsito selaku Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro  divonis 1,6 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan 

Hukuman pidana penjara terhadap Kelima Terdakwa, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 26 Mei 2025 dengan Ketua Majelis Hakim Arwana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) yang dihadiri oleh JPU Kejari Bojonegoro, Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa 
Pada sidang sebelumnya, Kelima Terdakwa juga dituntut ringan oleh JPU Kejari Bojonegoro. Empat Terdakwa yaitu Ivonne, Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto dan Anam Warsito dituntut pidana penjara masing-masing selama 1,6 tahun 

Sementara Terdakwa Heny Sri Setyaningrum dituntut lebih berat yakni dengan pidana penjara selama 2,6 tahun

Dalam tuntutan maupun putusan disebutkan, bahwa perbuatan para Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Kelima Terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan "pikir-pikir". Sehingga Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. 
Kasus yang menyeret kelima Terdakwa ini adalah berawal pada tahun 2022, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro memberikan bantuan hibah berupa dana bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp96,500 miliar yang bersumber dari APBD-Perubahan untuk Pengadaan Mobil Siaga Desa berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/ΚΕΡ/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan atas SK Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari APBD-P Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

Dana sebesar Rp96,500 miliar ini akan dipergunakan untuk pembelian Mobil Siaga di 386 Desa, 28 Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi dengan jumlah dana masing-masingsebesar Rp250 juta
Pemenang lelang dalam proses pengadaan barang/jasa Pengadaan Mobil Siaga Desa adalah PT United Motors Centre (PT UMC) dan PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), namun ternyata dalam proses lelang tersebut menyalahi prosedur tentang pengadaan barang dan jasa

Kemudian, dalam pelaksanaan ada cashback sebagai potongan harga yang harusnya dikembalikan atau disetorkan ke  kas daerah, namun oleh pemenang lelang atau penyedia barang yaitu PT United Motors Centre dan PT Sejahtera Buana Trada diberikan kepada para Kepala Desa masing-masing sebesar Rp15 juta. (J.Sit)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top