JPU Kejari Jember bersama JPU Kejati Jatim, Selasa, 257 Mei 2025, menuntut Empat Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan denda masing-masing sebesar 1 miliar rupiah karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit Wirausaha oleh Bank BNI Kantor Cabang Jember kepada Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Tahun 2021-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp133.961.127.150
Ke- 4 Terdakwa tersebut adalah; 1. Septadi selaku Ketua KSP MUMS, ; 2. Ika Anjarsari Ningrum selaku Manager KSP MUMS,; 3. Dheka Junis A selaku Manager Umum KSP MUMS, dan 4. M. Fardian Harbani selaku Kepala Bank BNI Cabang Jember tahun 2018 - 2023
Selain tuntutan pidana penjara dan denda, Tiga dari Empat Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang jumlahnya berbeda, yaitu untuk Terdakwa Septadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp24.126.889.999, dan Terdakwa Ika Anjarsari Ningrum dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46.736.108.851 serta Terdakwa Dheka Junis A dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp42.358.142.350 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
"Apabila Terpidana (Septadi, Ika Anjarsari Ningrum dan Dheka Junis A) tidak membayar uang pengganti tersebut maka Jaksa dapat merampas harta bendanya berupa tanah dan rumah yang sudah disita berdasarkan penetapan Ketua PN Jember. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap JPU saat membacakan surat tuntutannya
Tuntutan pidana terhadap Keempat Terdakwa dibacakan JPU Kejari Jember dalam persidanganyang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa,, 27 Mei 2025 dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) yaitu Rizky, AH., MH, Irawan Djatmiko, SH., MH, Romauli Ritonga, SH., MH dan Sika.In, S.Sos., SH dengan yang langsung oleh para Terdakwa dengan didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya
Kasus ini bermula pada tahun 2021 -2023 lalu, saat Bank BNI cabang Jember menyetujui permohonan kredit Wirausaha yang diajukan oleh KSP MUMS dengan mengatasnamakan khusus petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso
Salah satu syarat pengajuan kredit adalah, petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan pengelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).
Kemudian RKU ini diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI Cabang Jember dengan mengatasnamakan petani tebu dengan lahan masing-masing seluas 40 Ha. Namun kenyataannya banyak petani tebu yang tidak memiliki lahan dan bahkan bukan sebagai petani tebu.
Berdasarkan ketentuan, bahwa penyaluran kredit fasilitas Wirausaha adalah ditunjukan untuk petani tebu yang bermitra dengan PG Semboro
Namun faktanya, rekomendasi atas calon debitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditandatangani ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh pengurus KSP MUMS (para Terdakwa)
Namun faktanya, pengajuan kredit Wirausaha oleh Pengurus KSP MUMS yang mengatasnamakan petani tebu sebesar 1 miliar rupiah untuk masing-masing pemohon menggunakan KTP milik orang lain atau pinjam nama justru disetujui oleh Bank BNI Cabang Jember
Akibatnya negara cq. Bank BNI Cabang Jember mengalami kerugian sebesar Rp133.961.127.150, dan itulah sebabnya keempat Terdakwa diadili dan dituntut pidana penjara, pidana denda dan pidana membayar uang pengganti sesuai perbuatan masing-masing Terdakwa.
Penulis : Sit
Posting Komentar
Tulias alamat email :