#Saksi Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim Mengaku Menerima THR dari beberapa anggota DPRD Jatim, dan Juga Mengakui Bahwa Jumlah Pokmas Setiap Tahun Sebanyak 20 Ribu#
BERITAKORUPSI.CO –JPU Eddy Soedradjat, S.H dkk dari Kejari Sampang bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yaitu I Made Yuliada, SH., MH selaku Ketua Majelis dengan dibantu dua Hakim anggota Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Kasiyanto, SH., MH masing-masing sebagai Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP), kembali menggelar sidang sidang perkara Korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim tahun anggaran (TA) 2020 kepada Dua Pokmas di Kabupaten Sampang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.095.549.302 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadrikan JPU untuk Tiga Terdakwa yaitu Maryam Faizah selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dewan Daru, Siti Romzeh selaku Ketua (Pokmas) Panca Indra dan Moh. Syaifuddin, S.Kep. selaku bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra (berkas perkara penuntutan dilakukan masing-masing terpisah)
Saksi yang dihadirkan JPU sebanyak 6 orang yang dibagi dalam dua session. Pada sidang session pertama mendengarkan keterangan saksi sebaanyak 4 orang, dan session kedua sebanyak dua orang, salah seorang diantaranya adalah Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim yang sudah pensiun dini tak lama setelah menjadi saksi dalam perkara Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap (Terpidana) Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar.
Pada sidang session pertama terungkap dari keterangan saksi, bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengalir ke Pokmas Dewan Daru daan Pokmas Panca Indra adalah dana pokir Abdul Halim selaku anggota DPRD Jawa Timur yang juga Ketua Fraksi Gerinda Sementara pada sidang session kedua, saksi Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim mengatakan, bahwa semua Pokmas usulan seluruh anggota DPRD Jawa Timur melalui dirinya dan kemudian disampaikan ke OPD (Organisasu Pemerintah Daerah atau Dinas terkait)
Menurut Zaenal Afif Subeki, bahwa setiap tahunnya ada sebanyak 20 ribu Pokmas yang mengusulkan dana Pokir DPRD Jatim. Dan Zaenal Afif Subeki mengakui, bahwa dirinya menerima THR (Tunjungan Hari Raya) dari sejumlah anggota DPRD Jatim yang jumlahnya antara dua juta hingga lima juta rupiah.
Keterangan Zaenal Afif Subeki pada persidangan kali sepertinya tidak jujur terkait jumlah THR yang diterimanya dari sejumlah anggota DPRD. Padahal, pada sidang sebelumnya, pada saat Zaenal Afif Subeki dihadrikan sebagi saksi untuk Terdakwa (saat ini Terpidana) Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar mengakui menerima THR antara 2 juta hingga 100 juta rupaih, dan setiap tahunnya bisa menerima Rp300 juta
“Bervariasi ada yang 5 juta, 10 juta, 15 juta dan ada juga 2 juta. Pak Kusnadi (Ketua DPRD) pernah ngasih saya THR Rp100 juta. Kalau dapat 15 juta saya ambil lima juta sisanya saya kasih ke istri. Setiap tahun bisa menerima tiga ratus juta,” jawab Zaenal Afif Subeki menjawab pertanyaan JPU KPK maupun Majelis Hakim
Bahkan kepada JPU KPK maupun Majelis Hakim, Zaenal Afif Subeki mengakui bahwa uang sebesar Rp1,4 miliar yang disita KPK dari rumahnya adalah THR-THR dari sejumlah anggota DPRD Jatim.
Ketidak jujuran Zaenal Afif Subeki dalam persidangan kali ini, mungkin dianggap sebagai salah satu cabang “olahraga mulut” untuk membela atau menutupi sesuatu agar tidak terungkap apa, siapa, kapan, mengapa dan bagaiamana kasus tersebut terjadi
Namun Zaenal Afif Subeki bernasib mujur atau bernasib baik, sebab hingga saat ini, Zaenal Afif Subeki tidak dijadikan sebagai Tersangka bersama Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim TA 2020 – 2024 atau APBD Pemprov Jatim TA 2019 - 2023. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :