0

#Pada sidang pekan lalu terungkap dari keterangan beberapa saksi adanya aliran uang yang diterima dan beberapa bukti seperti sepeda motor dan SHM yang disita sebagai barang bukti, sehingga Majelis Hakim memerintahkan agar dikembalikan sebelum penuntutan#

BERITAKORUPSI.CO -
“Lupa, terdiam atau pura-pura bingung”, bukanlah hal yang langka dalam sidang perkara Korupsi saat mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU ke hadapan Majelis Hakim. Sebab dua kata itu bisa jadi bagian dari kata “berbohong”. Karena mungkin “berbong dianggap sebagai salah satu cabang olahraga mulut” untuk membela atau menutupi sesuatu agar tidak terungkap apa, siapa, kapan, mengapa dan bagaiamana kasus tersebut terjadi.

Mungkin itulah yang terjadi dalam sidang lanjutan kasus perkara Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kantor Cabang Lumajang Tahun 2021 - 2023 yang merugikan keuangan negara sebear Rp2.080 miliar dengan Terdakwa Yoga Firmansyah selaku Associate Account Officer 1 Komersial (Relationship Manager (RM)), bersama-sama dengan Muhamad Khoirul Anam (Surat Penetapan Pencarian Orang (DPO) Nomor: KEP.3E/M.5.36/Fd.1/02/2025) dan saksi Agus Sulaksono (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan agenda mendengarkan keterangan Lima orang saksi selaku pegawai BRI Kantor Cabang Lumajang, yaitu Komang Merta,; Mirwan Arif,; Zulham Syarif,; Didik Prawito  dan Winoko yang dihadirkan JPU Hasbi Assiddiq, S.H, Bambang Heru S.H, Muhammad Nizar, SH, MH, Rohman Ibrahim, S.H dan Widya Paramita, S.H dari Kejari Lumajang ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Selasa, 10 Juni 2025 
Sebab keterangan kelima saksi (Komang Merta,; Mirwan Arif,; Zulham Syarif,; Didik Prawito  dan Winoko), membuat jengkel Majelis Hakim karena keterangan para saksi dianggap tidak jujur atau berbohong untuk menutupi sesatu dalam perkara Kredit Fiktif di BRI Kantor Cabang Lumajang Tahun 2021 – 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.080.000.000

Pada sidang pekan lalu juga terungkap dari keterangan saksi yaitu Nur Halim,; Slamet Yoyok Abdul Karim,; Andri Alfianto,; Kamal Huda,; Loli Gusmirah (istri Kamal Huda),; Santrik, dan Zubaidah, bahwa adanya aliran uang yang diterima oleh beberapa saksi dan beberapa barang bukti seperti sepeda motor dan SHM yang disita oleh penyidik/JPU, sehingga Majelis Hakim memerintahkan agar dikembalikan sebelum penuntutan 
Sementara sidang lanjutan kasus perkara Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kantor Cabang Lumajang dengan agenda mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut diatas, berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 10 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Hakim Made Yuliada, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Matheus Dwi Susanto Hery, SH., MH. Sementara Terdakwa Yoga Firmansyah didampingi Penasehat Hukum-nya, yaitu Rateh, SH dari LBH YLKI (Yayasan Legundi Keadilan Indonesia)

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa YOGA FIRMANSYAH secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri dengan saudara MUHAMAD KHOIRUL ANAM (Surat Penetapan Pencarian Orang (DPO) Nomor: KEP.3E/M.5.36/Fd.1/02/2025) dan saksi AGUS SULAKSONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada sekira bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 
 
Atau setidak tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor BRI Cabang Lumajang Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan : 
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
 
Bahwa berawal pada Tahun 2015 Terdakwa YOGA FIRMANSYAH diangkat menjadi pekerja dalam dinas tetap kantor wilayah PT. BRI (persero) Tbk Malang sebagai Associate Account Officer 1 Komersial (Relationship Manager (RM)) pada Kantor Cabang Lumajang sesuai dengan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Malang Nokep: 192/KW-XVI/SDM/08/2015 tentang Pengangkatan Pekerja dalam Dinas Tetap Kantor Wlayah PT. BRI (Persero) Tbk Malang tanggal 06 Agustus 2015;  
 
Bahwa Terdakwa YOGA FIRMANSYAH sebagai Relationship Manager (RM) Fungsi Kredit Ritel Komersial memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan Surat Keputusan PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Pusat Jakarta Nokep: PP.1124.b-DIR/JRK/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang Perubahan Penetapan Deskripsi Jabatan Unit Kerja Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk beserta lampirannya yaitu:
 Tujuan Jabatan;
Melaksanakan jabatan :
  1. Identifikasi potensi dan kompetisi bisnis ritel komersilal, menengah, program dan kemitraan, konsumer, dan briguna;
  2. Pemasaran terpadu (integretde banking solution) dan monitoring portofolio kredit, dana, dan jasa bank lainnya;
  3. Pengendalian kualias kredit dan penanganan kredit bermasalah;
Dikantor cabang / kantor cabang pembantu sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan.
 Tanggung Jawab Utama:
  1. Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan kompetisi bisnis ritel komersial;
  2. Melaksanakan kegiatan pemasaran terpadu (integrated banking solution) dan monitoring portofolio kredit, dana dan jasa bank lainnya;
  3. Melaksanakan kegiatan pengendalian kualitas kredit dan penanganan kredit bermasalah;
  4. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan, penilaian agunan, verifikasi keabsahan/ legalisasi agunan dan usaha nasabah.
 Wewenang:
    a. Memprakarsai kredit sesuai dengan kewenangan;
    b. Melaksanakan analisis kredit yang independent;
    c. Melaksanakan penagihan kepada debitur performing loan;
    d. Melaksanakan negosiasi dengan debitur;
    e. Mengelola account.  
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Pusat Jakarta Nokep: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank BRI (Persero) Tbk, ruang lingkup kredit ritel meliputi pembiayaan kegiatan sektor produktif (antara lain pertanian, industri, perdagangan, jasa, dll) dengan eksposur sebesar maksimal besaran kredit ritel yang dikelola oleh Divisi yang mengelola segmen kredit kecil dan ritel, termasuk didalamnya kredit program komersial, Divisi RPK serta unit kerja lainnya;
 
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Pusat Jakarta tersebut jenis Kredit Ritel meliputi:
a. Berdasarkan tujuan penggunaannya kredit ritel untuk penyediaan modal kerja dan investasi untuk usaha produktif;
b. Berdasarkan jangka waktunya, terdiri dari kredit jangka pendek, menengah, dan panjang.
Produk-produk kredit tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Kredit Modal Kerja misalnya KMK Konstruksi dan Kredit Komersial lainnya;
2. Kredit Investasi;
3. Kredit Komersial Angsuran Tetap;
4. Kredit Mitra;
5. Bank Garansi;
6. Kredit dengan agunan kas penuh (fully cash collaterallized);
7. Skim Kredit lainnya;
8. Kredit Modal Kerja dan/atau kredit investasi yang dikelola oleh divisi yang menangani kredit program antara lain:
    Kredit pangan;
    Kredit Usaha Rakyat (KUR);
    KMK dengan jaminan skema subsidi resi Gudang (S-SRG) / Delivery Order (DO).
9. Kredit lainnya.  
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Merujuk Pasal 2 huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa pendanaan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sumber dananya berasal dari uang Kas PT. BRI (Persero) Tbk. (dalam hal ini PT. BRI (persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang) masuk dalam ruang lingkup Keuangan Negara;
 
Bahwa secara umum persyaratan dalam mengajukan kredit berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank BRI (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta Nokep: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank BRI (Persero) Tbk. dan Surat Edaran PT. Bank BRI (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta Nose: S.22b-DIR/ADK/08/2015 tentang Revisi Kedua atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) RITEL adalah sebagai berikut:

 Mempunyai usaha produktif dan Layak;
 Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan Inventasi dari perbankan           (berlaku   untuk KUR);
 Tidak sedang menikmati kredit program dari pemerintah (berlaku untuk KUR);
 Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 (enam) bulan untuk KUR sedangkan   
    untuk ritel minimal 2 (dua) tahun;
 Legalitas calon debitur berupa KTP, KK, dll;
 Memiliki Surat Izjin Usaha Mikro & Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang          dapat
dipersamakan dengan IUMK (berlaku Untuk KUR).  
Bahwa sekira bulan Oktober 2021 sampai dengan Maret 2023 telah terjadi penyimpangan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sumber dananya berasal dari uang Kas PT. BRI (Persero) Tbk. (dalam hal ini PT. BRI (persero) Tbk. Kantor Cabang Lumajang) yang dilakukan oleh pihak internal BRI Cabang Lumajang yaitu terdakwa YOGA FIRMANSYAH bersama dengan pihak eksternal saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Agus Sulaksono yang tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 5 (lima) orang debitur yakni saksi Kamal Huda, saksi Nur Halim, saksi Andri Alfianto, saksi Winoko dan saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Debitur saksi Kamal Huda;
 Bahwa bermula pada saat saksi Kamal Huda yang tidak memiliiki pekerjaan tetap, menginginkan penghasilan tambahan kemudian saudara Muhamad Khoirul Anam mengajak kerja sama saksi Kamal Huda dengan sistem bagi hasil namun saksi Kamal Huda tidak memiliki Modal. Kemudian saudara Muhamad Khoirul Anam menyampaikan kepada saksi Kamal Huda “tidak perlu modal yang penting ada sertifikat nanti dibantu diberi pinjaman oleh teman yaitu terdakwa YOGA FIRMANSYAH pegawai BRI Cabang Lumajang yang nanti akan dikenalkan”;

 Bahwa saksi Kamal Huda oleh saudara Muhamad Khoirul Anam kemudian dikenalkan dengan terdakwa YOGA FIRMANSYAH bertempat di BJ Cafe bersama-sama dengan saksi Viky Zulfikar dan teman dari terdakwa YOGA FIRMANSYAH yakni saudara Efrin. Pada saat itu saksi Kamal Huda ditawarin pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk modal usaha dengan jaminan 1 (satu) sertifikat tanah hak milik atas nama Kamal Huda Nomor: 270 Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang; 
 Bahwa yang membuat saksi Kamal Huda mau mengajukan pinjaman kredit ke Kantor BRI Cabang Lumajang, dikarenakan saksi Kamal Huda dijanjikan oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH, saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Viky Zulfikar akan mendapatkan fee Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap minggunya;

 Bahwa kemudian dalam pengajuan pinjaman kredit tersebut, saksi Kamal Huda diminta melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Syarat utama harus punya usaha, namun pada saat itu dalam pengajuan kredit saksi Kamal Huda diperintah oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH untuk mengakui memiliki usaha tebu walaupun sebenarnya tidak memiliki usaha tebu yang mana usaha tebu tersebut akan dikondisikan oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saudara Muhamad Khoirul Anam dengan meminjam usaha tebu milik orang lain;

b. Harus memiliki Tabungan minimal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun sebenarnya saksi Kamal Huda tidak memiliki tabungan sejumlah itu;
c. KTP;
d. Surat Nikah;
e. Kartu Keluarga;
f. Foto diri;
g. Agunan berupa 2 (dua) buah sertifikat tanah yakni:
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 270 Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang;
 
 Bahwa selanjutnya selama proses pinjaman, terdakwa YOGA FIRMANSYAH meminta sertifikat tanah lagi yaitu Sertifkat Hak Milik Nomor: 643 Desa Klanting Kabupaten Lumajang, sehingga total sertifikat Hak milik yang diserahkan kepada terdakwa YOGA FIRMANSYAH sebanyak 2 (dua) buah sertifikat Hak Milik atas nama Kamal Huda dengan tujuan agar pinjaman kredit bisa maksimal mendapatkan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan fasilitas kredit yang diberikan adalah Kredit Modal Kerja Kecil Komersial;  
 Bahwa kemudian terdakwa YOGA FIRMANSYAH mengatur dan merekayasa semua proses kredit agar dapat mengelabui saksi Tito Kristiyanto Nugroho selaku pemutus kredit dengan cara mengatur administrasi, dan mengkondisikan lokasi usaha serta keterangan yang diberikan oleh saksi Kamal Huda agar dapat meyakinkan saksi Tito Kristiyanto Nugroho;
 
 Bahwa saat proses survey yang datang seingat saksi Kamal Huda adalah terdakwa YOGA FIRMANSYAH, saksi Tito Kristiyanto Nugroho, saudara Muhamad Khoirul Anam, dan saksi Viky Zulfikar. Pada saat itu saksi Kamal Huda diperintahkan oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH untuk menjawab pertanyaan tim survey sesuai dengan arahan yang telah terdakwa YOGA FIRMANYSAH sampaikan kepada saksi Kamal Huda;
 
 Bahwa berdasarkan Putusan Pemberian Kredit Nomor : R.I.775.KC.XVI/ADK/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021 debitur atas nama KAMAL HUDA pengajuan kreditnya disetujui, kemudian pada tanggal 29 Oktober 2021 saksi Kamal Huda dikabari terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saudara Muhamad Khoirul Anam jika uang pinjaman kredit sudah cair yakni sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
 
 Bahwa kemudian atas intruksi saudara Muhamad Khoirul Anam, saksi Kamal Huda bersama Saksi Loli Gusmirah (istri) pergi ke kantor Bank BRI cabang Lumajang untuk melakukan penarikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sisanya tetap direkening. 
 Bahwa sehabis pencairan saksi Kamal Huda bersama Saksi Loli Gusmirah (istri) diajak ke dealer Honda oleh saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Viky Zulfikar untuk membeli motor, kemudian saksi Kamal Huda disuruh memilih motor apa yang akan diambil yang katanya sebagai fee awal dalam usaha ini, selanjutnya saksi Kamal Huda dan Saksi Loli Gusmirah (istri) memilih Sepeda Motor Honda Vario berwarna Putih dengan harga sekira sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah). 
 
Setelah itu, saksi Kamal Huda pulang menggunakan motor diikuti oleh saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Viky Zulfikar kerumah saksi Kamal Huda. Pada saat dirumah saksi Kamal Huda, saudara Muhamad Khoirul Anam meminta uang kepada saksi Kamal Huda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk usaha kayu yang akan diserahkan kepada koh Yudi dan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk usaha kayu bersama saksi Umayati;
 
 Bahwa sekira 3 (tiga) hari kemudian, uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut sebelum saksi Kamal Huda serahkan kepada saudara Muhamad Khoirul Anam, saksi Kamal Huda ambil sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) menggunakan atm nomor 5221 8470 0104 719 di Pelita, untuk selanjutnya saksi Kamal Huda serahkan kepada saudara Muhamad Khoirul Anam di rumah saksi Kamal Huda untuk melunasi Biaya notaris Pringgo Soebowo, S.H., M.Kn. sehingga sisa uang di ATM sebesar Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
 
 Bahwa uang sebesar Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) tersebut kemudian saksi Kamal Huda transfer ke rekening BCA saudara Muhamad Khoirul Anam sebanyak 5 (lima) kali dan saudara Muhamad Khoirul Anam menyampaikan agar proses cepat ATM saksi Kamal Huda untuk diserahkan kepada saudara Muhamad Khoirul Anam yang akan digunakan untuk usaha kayu bersama saksi Umayati;  
 Bahwa saksi Kamal Huda tidak pernah mendapatkan fee sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap minggu seperti yang dijanjikan oleh saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Viky Zulfikar, namun saksi Kamal Huda pernah mendapatkan tagihan dari Pihak BRI Kantor Cabang Lumajang;
 
 Bahwa kemudian atas tagihan tersebut saksi Kamal Huda menghubungi saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Viky Zulfikar namun tidak pernah aktif kontaknya, selanjutnya saksi Kamal Huda menghubungi terdakwa YOGA FIRMANSYAH via telepon dan mengatakan agar saksi Kamal Huda tenang karena sudah jatuh tempo nanti lama-lama pihak BRI tidak akan datang menagih.
b. Debitur saksi Nur Halim;
 
 Bahwa bermula sekira pertengahan tahun 2022 saksi Nur Halim ditawari oleh saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Viky Zulfikar untuk meminjam uang di BRI dan digunakan untuk usaha tebu serta saksi Nur Halim dijanjikan bonus sebesar Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) kemudian saksi Nur Halim dikenalkan dengan terdakwa YOGA FIRMANSYAH. 
 
Selanjutnya saksi Nur Halim diajak kerumah terdakwa YOGA FIRMANSYAH oleh saudara Muhamad Khoirul Anam untuk berbincang-bincang tentang pinjaman di BRI di rumahnya terdakwa YOGA FIRMANSYAH yang berada di Perumahan Grand Tulip Lumajang. Kemudian saudara Muhamad Khoirul Anam bertanya kepada saksi Nur Halim “apakah punya sertifikat?” saksi Nur Halim menjawab “ada sertifikat istri (Saksi Santrik) dengan Nomor SHM: 01266 Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang dengan luas 3616 m2” saudara Muhamad Khoirul Anam merespon “sertifikatnya akan dipakai dulu dan dalam waktu 2 (dua) tahun akan dikembalikan”;  
 Bahwa sebenarnya saksi Nur Halim tidak mau meminjam uang di BRI, namun saksi Nur Halim dibujuk oleh saksi Viky Zulfikar agar mau meminjam uang di BRI. Saksi Nur Halim dan Saksi Santrik (istri) bersikeras tidak mau karena takut. Karena saksi Nur Halim tidak mau, kemudian saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Viky Zulfikar mengajak saksi Nur Halim untuk bertemu dengan cara menjemput saksi Nur Halim minum kopi di hutan pinus di Senduro menggunakan mobil inova reborn warna hitam. Sesampainya disana, saksi Nur Halim terus dibujuk oleh saksi Viky Zulfikar dan saudara Muhamad Khoirul Anam namun saksi Nur Halim tetap tidak mau. 
 
Setelah dari pertemuan tersebut, setiap hari saksi Viky Zulfikar mendatangi Rumah Saksi Nur Halim untuk merayu saksi Nur Halim dan Saksi Santrik (istri) agar mau mengajukan pinjaman di BRI, namun karena saksi Nur Halim dan Saksi Santrik (istri) sudah bosan, akhirnya menyerah dan mau mengajukan pinjaman uang di BRI dengan menyerahkan sertifikat tanah atas nama Istrinya yaitu saksi Santrik;
 
 Bahwa terdakwa YOGA FIRMANSYAH, saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Viky Zulfikar menjanjikan kepada saksi Nur Halim akan mendapatkan fee sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya. Selanjutnya terhadap cicilan kredit pinjaman tersebut, akan ditanggung oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saudara Muhamad Khoirul Anam serta berjanji kreditnya akan lunas dalam 2 (dua) tahun; 
 Bahwa kemudian saksi Nur Halim mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dan melengkapi syarat-syarat pengajuan sebagai berikut :
a. Syarat utama harus punya usaha. Pada saat itu atas perintah terdakwa YOGA FIRMANSYAH dalam pengajuan kredit, saksi Nur Halim mengakui memiliki usaha tebu walaupun sebenarnya tidak memiliki usaha tebu yang mana usaha tebu yang diakui oleh saksi Nur Halim adalah milik mertua saksi Nur Halim sehingga untuk keperluan administrasi peminjaman saksi Nur Halim difoto oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH di kebun tebu milik mertua Nur Halim;
 
b. KTP saksi Nur Halim dan KTP saksi Santrik (istri);
c. Surat Nikah;
d. Surat Keterangan dari Kepala Desa;
e. Agunan berupa 1 (satu) buah sertifikat tanah milik atas nama Santrik dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 01266 Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
 
 Bahwa kemudian terdakwa YOGA FIRMANSYAH mengatur dan merekayasa semua proses kredit agar dapat mengelabui saksi Tito Kristiyanto Nugroho selaku pemutus kredit dengan cara mengatur administrasi, dan mengkondisikan lokasi usaha serta keterangan yang diberikan oleh saksi Nur Halim agar dapat meyakinkan saksi Tito Kristiyanto Nugroho;
  
 Bahwa berdasarkan Putusan Pemberian Kredit Nomor : R.I.547.KC.XVI/ADK/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 debitur atas nama NUR HALIM pengajuan kreditnya disetujui, kemudian pada tanggal 25 Juli 2022 saksi Nur Halim dikabari terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saudara Muhamad Khoirul Anam jika uang pinjaman kredit sudah cair yakni sebesar Rp400.000.000.00 (empat ratus juta rupiah);
 
 Bahwa awalnya saksi Nur Halim hanya mau mencairkan Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) namun tidak dibolehkan oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan harus dicairkan semua sebesar Rp400.000.000.00 (empat ratus juta rupiah). Setelah uang tersebut cair, kemudian dimasukkan kedalam tas kertas serta selanjutnya dimasukkan kedalam tas kulit milik terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan pergi menuju ke Bank Mandiri;
 
 Bahwa kemudian uang Rp400.000.000.00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dimasukkan ke rekening Bank Mandiri Nomor : 143-00-1906677-6 atas nama terdakwa YOGA FIRMANSYAH semuanya karena terdakwa YOGA FIRMANSYAH sampaikan “uang tersebut merupakan uang negara biar aman disimpan di rekening Mandiri terdakwa YOGA FIRMANSYAH”. Kemudian saksi Nur Halim, terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saudara Muhamad Khoirul Anam pulang kembali kerumah terdakwa YOGA FIRMANSYAH. Sesampainya disana, saksi Nur Halim diberikan uang sebesar Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut disampaikan oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH sebagai uang kembalian dari administrasi yang telah saksi Nur Halim bayarkan sebesar Rp8.000.000.00 (delapan juta rupiah);
 
 Bahwa setelah selesainya dilakukan pencairan sebesar Rp400.000.000.00 (empat ratus juta rupiah) tersebut, saksi Nur Halim menerima uang sebesar Rp60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) yang diberikan dengan cara dicicil selama satu tahun oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH dengan rincian yaitu pertama selang tujuh bulan dari pencairan tersebut, saksi Nur Halim menerima sebesar Rp26.000.000.00 (dua puluh enam juta rupiah)  
Kemudian setelah saksi Nur Halim berkali-kali minta kepada terdakwa YOGA FIRMANSYAH kemudian berurutan ada dikasih Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah), Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah), Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) dan seterusnya sampai genap Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Sedangkan dari saudara Muhamad Khoirul Anam, saksi Nur Halim mendapatkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tapi dikemudian hari uang tersebut diminta kembali oleh saudara Muhamad Khoirul Anam;
 
 Bahwa terhadap pinjaman sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut, saksi Nur Halim tidak melakukan pembayaran cicilan ke Bank BRI dikarenakan saudara Muhamad Khoirul Anam yang akan membayarnya.

Debitur saksi Andri Alfianto;
 Bahwa berawal saksi Andri Alfianto kenal dengan saudara Muhamad Khoirul Anam yang merupakan tetangga saksi Andri Alfianto. Saudara Khoirul Anam menawarkan kepada saksi Andri Alfianto pinjaman (kredit) di BRI Kantor Lumajang dan saksi Andri Alfianto menyampaikan ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
 
 Bahwa kemudian setelah itu saudara Muhamad Khoirul Anam mengenalkan saksi Andri Alfianto ke terdakwa YOGA FIRMANSYAH yang merupakan Pegawai BRI, dan saudara Khoirul mengatakan "kalau butuh dana silahkan pinjam ke Yoga Firmansyah". Kemudian setelah itu saksi Andri Alfianto diajak saudara Muhamad Khoirul Anam untuk bertemu dengan terdakwa YOGA FIRMANSYAH di warung kopi dekat rumah terdakwa YOGA FIRMANSYAH (Kafe milik terdakwa YOGA FIRMANSYAH), dan terdakwa YOGA FIRMANSYAH mengatakan kepada saksi Andri Alfianto agar jangan mengajukan pinjaman Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) karena prosesnya susah, serta menawarkan kepada saksi Andri Alfianto agar proses pencairannya cepat maka mengajukan pinjaman uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) sertifikat sawah milik saksi Andri Alfianto Nomor 155 Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang,   
Selain itu saksi Andri Alfianto juga dijanjikan fee sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya selama 2 (dua) tahun dan terdakwa YOGA FIRMANSYAH juga berjanji akan membayar angsurannya sehingga saksi Andri Alfianto menyetujuinya;
 
 Bahwa kemudian saksi Andri Alfianto mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Kecil Komersial dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Syarat utama harus punya usaha, pada saat itu dalam pengajuan kredit atas perintah terdakwa YOGA FIRMANSYAH agar saksi andri Alfianto mengakui memiliki usaha sewa sawah walaupun sebenarnya tidak memiliki usaha sewa sawah / usaha gabah yang mana usaha sewa sawah / usaha gabah yang diakui oleh saksi Andri Alfianto adalah sawah orang lain yang berada di Desa Kebonagung dan untuk keperluan administrasi peminjaman saksi Andri Alfianto difoto oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH di sawah tersebut.
 
b) Harus memiliki Tabungan minimal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) namun saksi Andri Alfianto tidak memiliki Tabungan dalam jumlah tersebut;
c) KTP;
d) Buku Nikah;
e) Kartu Keluarga;
f) Agunan berupa 1 (satu) buah sertifikat tanah milik saksi Andri Alfianto dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 155 Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
 
 Bahwa kemudian terdakwa YOGA FIRMANSYAH mengatur dan merekayasa semua proses kredit agar dapat mengelabui saksi Tito Kristiyanto Nugroho selaku pemutus kredit dengan cara mengatur administrasi, dan mengkondisikan lokasi usaha serta keterangan yang diberikan oleh saksi Andri Alfianto agar dapat meyakinkan saksi Tito Kristiyanto Nugroho
 
 Bahwa berdasarkan Putusan Pemberian Kredit Nomor : - tanggal 27 Desember 2022 debitur atas nama ANDRI ALFIANTO pengajuan kreditnya disetujui, kemudian pada tanggal 28 Desember 2022 saksi Andri Alfianto dikabari terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saudara Muhamad Khoirul Anam jika uang pinjaman kredit sudah cair yakni sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);  
 Bahwa awalnya saksi Andri Alfianto akan meminjam uang Rp300.000.000,00 namun setelah saksi Andri Alfianto membaca dokumen pinjaman ternyata pinjaman bukanlah sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melainkan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
 
 Bahwa setelah menyerahkan dokumen ke terdakwa YOGA FIRMANSYAH kemudian saksi Andri Alfianto ke teller dan selanjutnya teller menyerahkan uang cash sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) serta kartu ATM atas nama saksi Andri Alfianto;
 
 Bahwa kemudian terdakwa YOGA FIRMANSYAH menghubungi saksi Andri Alfianto untuk bertemu dengan terdakwa YOGA FIRMANSYAH di sebelah barat kantor BRI, dan pada saat itu terdakwa YOGA FIRMANSYAH sudah membawa mobil warna merah (mobil Karimun) serta menyuruh saksi Andri Alfianto untuk memasukkan tas yang berisi uang pencairan pinjaman kredit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut ke dalam dashboard mobil terdakwa YOGA FIRMANSYAH beserta kartu ATM yang baru diterimanya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa YOGA FIRMANSYAH menghubungi saksi Andri Alfianto dan menyampaikan bahwa terdakwa YOGA FIRMANSYAH sudah mentransfer uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening saksi Andri Alfianto;
 
 Bahwa atas pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut saksi Andri Alfianto tidak pernah melakukan cicilan pembayaran dikarenakan terdakwa YOGA FIRMANSYAH yang akan membayarnya, namun saksi Andri Alfianto menerima surat peringatan dari Bank BRI Cabang Lumajang sebanyak 3 (tiga) kali antara lain sebagai berikut :
1) Surat Nomor: B.3143/KC-XVI/ADK/07/2023 Tanggal 17 Juli 2023 Perihal Surat Peringatan Pertama;
2) Surat Nomor: B.3449/KC-XVI/ADK/07/2023 Tanggal 26 Juli 2023 Perihal Surat Peringatan Pertama;
3) Surat Nomor: B.4777/KC-XVI/ADK/09/2023 Tanggal 19 September 2023 Perihal Surat Peringatan Pertama.  
 Bahwa ketika menerima surat peringatan tersebut, saksi Andri Alfianto menghubungi terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan dijawab terdakwa YOGA FIRMANSYAH akan menyelesaikan tagihan tersebut.
d. Debitur saksi Winoko;
 
 Bahwa bermula saksi Agus Sulaksono ingin mengembangkan usaha kayu miliknya namun tidak punya modal, sehingga kemudian meminjam saksi Agus Sulaksono nama saksi Winoko yang merupakan pegawai dalam usaha kayu miliknya untuk mengajukan pinjaman ke BRI;
 
 Bahwa kemudian saksi Winoko dikenalkan dengan terdakwa YOGA FIRMANSYAH oleh saksi Agus Sulaksono di kantor BRI Cabang Lumajang;
 
 Kemudian saksi Winoko diminta oleh saksi Agus Sulaksono untuk meminjam uang ke BRI dengan alasan mengembangkan perusahaan kayu milik saksi Agus Sulaksono, namun saksi Agus Sulaksono hanya akan meminjam Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan menurut saksi Agus Sulaksono temannya terdakwa YOGA FIRMANSYAH juga akan meminjam uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) jadi total pinjaman menjadi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan agunan 2 SHM milik saksi Winoko yaitu:
a) SHM Nomor 01081 Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang;
b) SHM Nomor 01040 Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
 
 Bahwa alasan saksi Winoko mau meminjam uang menggunakan nama saksi Winoko karena agar saksi Winoko tetap bekerja di tempat usahanya saksi Agus Sulaksono sebagai Gleder (tukang ukur kayu) dan saksi Agus Sulaksono ingin mengembangkan usahanya dengan membuka Benso (tempat penggergajian kayu);  
 Bahwa kemudian saksi Winoko mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Kecil Komersial dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Syarat utama harus punya usaha, pada saat itu dalam pengajuan kredit atas perintah terdakwa YOGA FIRMANSYAH, saksi Winoko disuruh mencari usaha yang nantinya digunakan saksi Winoko untuk diakui sebagai usaha miliknya kemudian atas perintah saksi Agus Sulaksono, saksi Winoko menggunakan usaha Benso milik temannya saksi Agus Sulaksono untuk dapat mengelabui petugas survey;
b) KTP;
c) Surat Ijin Usaha;
d) Surat Cerai;
e) Kartu Keluarga;
f) Surat keterangan dari Desa Bodang tentang harga tanah;
g) Surat sewa lahan untuk benso;
h) Agunan berupa 2 buah sertifikat tanah milik saksi Winoko yaitu :
1) SHM Nomor 01081 Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang;
2) SHM Nomor 01040 Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
 
 Bahwa telah dilakukan survey sebanyak 2 kali kepada saksi Winoko, yang pertama datang kerumah saksi Winoko adalah terdakwa YOGA FIRMANSYAH bersama seorang temannya dan yang kedua ke tempat usaha yang saksi Winoko akui milik saksi Winoko yaitu terdakwa YOGA FIRMANSYAH bersama banyak orang;
 
 Bahwa kemudian terdakwa YOGA FIRMANSYAH mengatur dan merekayasa semua proses kredit agar dapat mengelabui saksi Tito Kristiyanto Nugroho selaku pemutus kredit dengan cara mengatur administrasi, mengkondisikan lokasi usaha serta keterangan yang diberikan oleh saksi Winoko agar dapat meyakinkan saksi Tito Kristiyanto Nugroho; 
 Bahwa berdasarkan Putusan Pemberian Kredit Nomor : - tanggal 24 Februari 2023 debitur atas nama WINOKO pengajuan kreditnya disetujui, kemudian pada tanggal 27 Februari 2023 saksi Winoko dikabari terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saksi Agus Sulaksono jika uang pinjaman kredit sudah cair yakni sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), selanjutnya uang hasil pencairan tersebut kemudian dibagi 2 (dua) antara terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saksi Agus Sulaksono;
 
 Bahwa saksi Winoko tidak pernah melakukan cicilan pembayaran atas pinjaman tersebut karena terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saksi Agus Sulaksono yang akan membayarnya, namun saksi Winoko menerima surat peringatan dari Bank BRI Cabang Lumajang sebanyak 3 (tiga) kali antara lain sebagai berikut:
1) Surat Nomor: B.5429/KC-XVI/ADK/10/2023 Tanggal 20 Oktober 2023 Perihal Surat Peringatan Pertama;
2) Surat Nomor: B.5796/KC-XVI/ADK/11/2023 Tanggal 16 November 2023 Perihal Surat Peringatan kedua;
3) Surat Nomor: B.6148/KC-XVI/ADK/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 Perihal Surat Peringatan ketiga.
 
 Bahwa yang saksi Winoko lakukan terkait surat peringatan tersebut, saksi Winoko serahkan kepada terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saksi Agus Sulaksono serta meminta agar segera diselesaikan tetapi dijawab oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saksi Agus Sulaksono agar saksi Winoko tenang serta berjanji akan segera mengurus permasalahan pinjaman ini.
e. Debitur saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir.  
 Bahwa bermula pada tahun 2022 Slamet Yoyok Abdul Kadir ingin mengembangkan usaha vener (perdagangan kayu) sendiri namun tidak memiliki modal, kemudian saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir bertemu dengan saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Viky Zulfikar di warung di sekitar daerah Kebon Agung yang mana saat itu saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir bercerita kepada saudara Muhamad Khoirul Anam ingin meminjam uang di Bank BRI. 
 
Kemudian oleh saudara Muhamad Khoirul Anam, saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir dijanjikan bisa mendapatkan pinjaman kredit di BRI Kantor Cabang Lumajang dengan janji bahwa saudara Muhamad Khoirul Anam bisa mengkondisikan terdakwa YOGA FIRMANSYAH yang merupakan pegawai Bank BRI Cabang Lumajang;
 
 Bahwa kemudian setelah itu saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir bertemu kembali dengan saudara Muhamad Khoirul Anam dan terdakwa YOGA FIRMANSYAH serta saksi Viky Zulfikar di rumah terdakwa YOGA FIRMANSYAH yang berada di daerah Karangsari. Pada saat itu, saudara Muhamad Khoirul Anam meminta terdakwa YOGA FIRMANSYAH membantu saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir untuk dapat mengajukan pinjaman kredit dan untuk komunikasi selanjutnya saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir dengan YOGA FIRMANSYAH dilakukan melalui aplikasi whatsapp;
 
 Bahwa kemudian saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (/KUR) Kecil dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Syarat utama harus punya usaha, pada saat itu dalam pengajuan kredit atas perintah terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saudara Muhamad Khoirul Anam menkondisikan usaha untuk saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir yakni Perdagangan Kayu yang mana sebenarnya usaha tersebut milik orang lain yang dilakukan untuk mengelabui saksi Tito Kristiyanto Nugroho jika melakukan survey;
 
b. KTP saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir, saudara Subandia (ibu), saudara Siti Mutmainnah (kakak kandung) dan suami saudara Siti Mutmainnah (kakak kandung);
c. Kartu Keluarga saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir, saudara Subandia (ibu), saudara Siti Mutmainnah (kakak kandung);
d. Agunan berupa 1 buah sertifikat rumah yaitu :
1) Sertifikat Hak Milik atas nama Siti Mutmainah (kakak), Slamet Yoyok Abdul Kadir dan Subandia (ibu) Nomor 937 Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang;  
 Bahwa saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir tidak mengajukan jumlah nomimal pinjaman namun oleh saudara Muhamad Khoirul Anam mengatakan apa kata terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saat itu terdakwa YOGA FIRMANSYAH mengatakan pinjaman bisa cair Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
 
 Bahwa kemudian terdakwa YOGA FIRMANSYAH mengatur dan merekayasa semua proses kredit agar dapat mengelabui saksi Tito Kristiyanto Nugroho selaku pemutus kredit dengan cara mengatur administrasi, mengkondisikan lokasi usaha serta keterangan yang diberikan oleh saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir agar dapat meyakinkan saksi Tito Kristiyanto Nugroho;
 
 Bahwa berdasarkan Putusan Pemberian Kredit Nomor : PN2303TEVO-MAB-PTK-03-2023 tanggal 31 Maret 2023 debitur atas nama SLAMET YOYOK ABDUL KADIR pengajuan kreditnya disetujui, kemudian pada tanggal 31 Maret 2023 saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir dikabari terdakwa YOGA FIRMANSYAH dan saudara Muhamad Khoirul Anam jika uang pinjaman kredit sudah cair yakni sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) uang tersebut masuk ke rekening BRI baru atas nama saksi Slamet Yoyok;
 
 Bahwa uang pencairan sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) digunakan oleh terdakwa YOGA FIRMANSYAH sebesar Rp20.000.000,00, saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir Rp5.000.000,00, saudara Muhamad Khoirul Anam Rp155.000.000,00 dan kemudian atas info dari saudara Muhamad Khoirul Anam bahwa saksi Viky Zulfikar memperoleh sebesar Rp30.000.000,00 dari uang sebesar Rp155.000.000,00;
 
 Bahwa saksi Slamet Yoyok tidak pernah membayar angsuran karena yang urus cicilan adalah terdakwa YOGA FIRMANSYAH.  
Bahwa dalam melakukan aksinya terdakwa YOGA FIRMANSYAH sudah mengkondisikan tempat usaha, keterangan dan dokumen-dokumen lainnya para debitur saksi Kamal Huda, saksi Nur Halim, saksi Andri Alfianto, saksi Winoko dan saksi Slamet Yoyok Abdul Kadir sehingga saat di cek dan di verifikasi oleh tim ADK BRI cabang Lumajang dan Manager Pemasaran BRI Cabang Lumajang tidak ditemukan kejanggalan;
 
Bahwa perbuatan Terdakwa YOGA FIRMANSYAH bersama dengan Saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Agus Sulaksono telah melanggar:
a. Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor SE : 48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin, Pelanggaran Fundamental Aspek Perkreditan:

Memprakarsai/memutus kredit dimana analisa dan evaluasi kredit tidak sesuai yang berlaku.
CRD 8 Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (onthespot), baik terhadap usaha, agunaan maupun domisili, atau tempat tinggal nasabah, sesuai ketentuan yang berlaku;
  • CRD 10 Menyusun kembali laporan keuangan dan/atau laporan lainnya yang berkaitan  dengan nasabah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
  • CRD 11 Membuat kuantifikasi risiko (CredirRisk Rating atau Credit Risk Scoring- CRS) tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
  • CRD 28 Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan;
  • CRD 29 Menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredi tyang dapat merugikan Perusahaan dan/atau debitur/calon debitur;
  • CRD 43 Menyarankan, membantu dan/atau melakukan pemalsuan dokumen, tanda tangan atau informasi yang terkait dengan pelaksanaankredit;
  • CRD 45 Melakukanvpelanggaranvaspek perkreditanlainnyavyang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik.
b. Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor PP : 12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel (PPKBR) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
 
 Bab II Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perkreditan.
c. Surat Keputusan PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Pusat Jakarta Nokep: PP.1124.b-DIR/JRK/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang Perubahan Penetapan Deskripsi Jabatan Unit Kerja Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berserta lampirannya yaitu: 
 Tujuan Jabatan;
Melaksanakan jabatan :
1. Identifikasi potensi dan kompetisi bisnis ritel komersilal, menengah, program dan kemitraan, consumer, dan briguna;
2. Pemasaran terpadu (integretde banking solution) dan monitoring portofolio kredit, dana, dan jasa bank lainnya;
3. Pengendalian kualitas kredit dan penanganan kredit bermasalah.
Dikantor cabang / kantor cabang pembantu sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan.
 
 Tanggung Jawab Utama:
1. Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan kompetisi bisnis ritel komersial;
2. Melaksanakan kegiatan pemasaran terpadu (integrated banking solution) dan monitoring portofolio kredit, dana dan jasa bank lainnya;
3. Melaksanakan kegiatan pengendalian kualitas kredit dan penanganan kredit bermasalah;
4. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan, penilaian agunan, verifikasi keabsahan/ legalisasi agunan dan usaha nasabah.
 
 Wewenang:
a. Memprakarsai kredit sesui dengan kewenangan;
b. Melaksanakan analisis kredit ysng independent;
c. Melaksanakan penagihan kepada debitur performing loan;
d. Melaksanakan negosiasi dengan debitur;
e. Mengelola account.
d. Pasal 23 Ayat (2) dan (5) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomiasn Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tenang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat:
 
Pasal 23
(2) Calon penerima KUR Kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
(5) Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh Pejabat Yang berwenang dan/atau Surat Keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Budiman Wawan Pamudji & Rekan Registered Public Accountans License Number: 37/KM.1/2023 Nomor 046/SK/KAP BWP/III/20254--RHS tanggal 07 Maret 2025 Perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif yang terjadi di BRI Kantor Cabang Lumajang Tahun 2021 sampai dengan 2023 yang dibuat oleh Sudarmana, SE.,MH.,Ak.,CPA.,CACP.,CFI diperoleh hasil kerugian keuangan negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang dengan rincian sebagai berikut:
No                         Uraian                                                         Jumlah (Rp)
1.      Nilai Pencairan Kredit kepada Lima Debitur                2.080.000.000,00
2.      Nilai Pencairan Kredit kepada Lima Debitur 
         yang sesuai dengan ketentuan.                                                      0,00
3.      Nilai Kerugian Keuangan Negara.                          2.080.000.000,00 
Bahwa yang menggunakan / menikmati hasil pencairan kredit Kredit Modal Kerja Kecil Komersial dan Kredit Usaha Rakyat Kecil kelima debitur tersebut senilai Rp2.080.000.000.000,00 (dua milyar delapan puluh juta rupiah) adalah:
  1. Yoga Firmansyah                 : Rp 1.070.000.000,00
  2. Khoirul Anam                      : Rp    625.000.000,00
  3. Agus Sulaksono                   : Rp    250.000.000,00
  4. Andri Alfianto                       : Rp    100.000.000,00
  5. Nur Halim                            : Rp      60.000.000,00
  6. Yoyok Slamet Abdul Kadir     : Rp        5.000,000,00
  7.  Viky Zulfikar                       : Rp     30.000.000,00 
                                       Jumlah : Rp 2.080.000.000,00
 
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOGA FIRMANSYAH bersama dengan saudara Muhamad Khoirul Anam dan saksi Agus Sulaksono tersebut telah mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang sebesar Rp2.080.000.000.000,00 (dua milyar delapan puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top