0
#“Rekayasa” pemilihan calon pengantin untuk istilah  Kepala Dinas Kabupaten Bangkalan dengan memberikan Komitmen Fee alias duit melibatkan berbagai pihak, diantaranya Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD), R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda), Mohni (Wakil Bupati), Guntur Setiadi (Kabid Bina marga dan PUPR), Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) dan Diana Kusumawati (kontraktor). Apakah hal ini berlaku juga di berbagai Kabupaten Kota di tanah air?  
BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, Rikhi Benindo Maghaz, Lio Bobby Sipahutar, Gilang Gemilang dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret lima (5) Kepala Dinas Kabupaten Bangkalan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 28 Februari 2023 untuk di adili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa Tindak Pidana Korupsi ‘memberikan uang suap’ antara Rp50 - Rp150 juta kepada Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (Tersangka sebagai penerima suap) dalam proses lelang jabatan antara tahun 2021 - 2022 agar terpilih menjadi Kepala Dinas

Kelima Terdakwa tersebut adalah; 1. Wildan Yulianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangkalan memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati,; 2. Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kab. Bangkalan memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Bupati,; 3. Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bangkalan memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati,; 4. Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkalan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Bupati dan 5. Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan memberikan uang sebesar Rp125 juta kepada Bupati

Kelima Terdakwa (Wildan Yulianto, Agus Eka Leandy, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili  dan Salman Hidayat) di dakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemberin sejumlah uang oleh kelima Terdakwa kepada Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron adalah melalui Erwin Yoesoef selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan JPU KPK

Selain itu terungkap pula, bahwa “rekayasa” pemilihan calon pengantin untuk istilah  Kepala Dinas Kabupaten di Bangkalan dengan memberikan komitmen fee alias duit ternyata melibatkan berbagai pihak, diantaranya Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD), R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda), Mohni (Wakil Bupati), Guntur Setiadi (Kabid Bina marga dan PUPR), Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) dan Diana Kusumawati (kontraktor)

Tugas dari masing-masing yaitu;
Roosli Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) dan R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan sekaligus menjadi Ketua Panitia seleksi jabatan adalah mencari dan mengumpulkan “calon pengantin” sebagai istilah untuk calon peserta lelang jabatan, sekaligus mendapatkan komitmen fee dari “calon pengantin” jika ingin terpilih

R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan sekaligus menjadi Ketua Panitia seleksi jabatan mengusulkan Wildan Yulianto untuk mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR dan

Roosli Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) mengusulkan Agus Eka Leandy untuk mengisi jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA)
Tersangka R. KH. Abd. Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan (Dok. BK)

Sedangkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengusulkan Salman Hidayat untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Hosin Jamili untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,

Dan Mohni selaku Wakil Bupati mengusulkan Achmad Mustaqim untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Dan usuluan itupun diterima oleh sang Bupati yang juga mantan Ketua DPRD Kab. Banglan itu

Kemudian R. Moh. Taufan Zairinsjah dan Roosli Soeliharjono menghubungi masing-masing “calon pengantin” tersebut untuk menyatakan kesiapannya dalam proses seleksi jabatan serta menyiapkan komitmen fee untuk diberikan kepada sang Bupati R. Abdul Latif Amin Imron.

Untuk “mempercantik rekayasa” atau untuk memenuhi persyaratan pendaftaran dan memudahkan para “calon pengantin” memenangkan seleksi jabatan, Roosli Soeliharjono dan R. Moh. Taufan Zairinsjah meminta kepada para “calon pengantin” untuk mencari peserta pendamping untuk didaftarkan.

Atas arahan dari Roosli Soeliharjono, kemudian Terdakwa Wildan Yulianto meminta Alfin Rudiansyah selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan dan Ikhtiarini Masiswati selaku Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan sebagai calon peserta pendamping dalam seleksi jabatan Kepala Dinas PUPR

Agar Alfin Rudiansyah dan Ikhtiarini Masiswati bersedia didaftarkan sebagai peserta pendamping, Terdakwa Wildan Yulianto menanggung biaya tes kesehatan dan mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Sedangkan Guntur Setiadi selaku Kabid Bina marga dan PUPR Kab. Bangkalan bertugas untuk mengambil uang sebesar Rp150 juta dari “dana operasional” yang diperoleh dan dikelola Guntur Setiadi dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan atas perintah dari Wildan Yulianto

Dan Erwin Yoesoef selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerima uang dari “calon pengantin” untuk kemudian diberikan kepada Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron 
Sementara Diana Kusumawati (dan Ary Suharja serta Mohammad Hasan Faisol) selaku Kontraktor yang punya hubungan dekat dengan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron membantu Terdakwa Wildan Yulianto untuk memberikan komitmen fee kepada Bupati

Sesuai usulan, akhirnya kelima-nya (Wildan Yulianto, Eka Leandy, Salman Hidayat, Hosin Jamili dan Achmad Mustaqim) pun dilantik sebagai Kepala Dinas

Terpisah. Suryono Pane, SH., MH selaku Penasehat Hukum Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan)  saat dihubungi beritakorupsi.co melalu sambungan telepon dari App. WhastApp menjelasakan, bahwa Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron tidak menerima apapun dari kelima Terdakwa

“Tidak ada (uang) ke Bupati, sama sekali tidaak ada,” kata Pane

Menurut Pane, bahwa R. Abdul Latif Amin Imron dijadikan tersangka oleh KPK karenea R. Abdul Latif Amin Imron tidak memenuhi panggilan KPK pada saat penyidikan dan KPK tidak menjadikan tersangka Erwin Yoesoef yang menerima uang

“Yang mengumpulan (calon kepala Dinas) adalah Plt. BKPSDA Taufan dan Sekda Roosli. Uangnya ke Erwin. Bupati dijadikan Tersangka karena tidak hadir saat dipanggil saat penyidikan. Jadi tidak ada uang ke Bupati. Justru yang menerima uang tidak dijadikan sebagai Tersangka,” ujarnnya

Pertanyaannya adalah, apakah Roosli Soeliharjono selaku Plt. BKPSDA, R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekda dan Mohni selaku Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan mendapat jatah komitmen fee dari “calon pengantin yang diusulkan atau hanya sekedar mengusulkan tanpa mendapat jatah?

Apakah KPK akan menyeret Erwin Yoesoef selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sebagai Tersangka yang menerima uang dari “calon pengantin”?

Apakah KPK akan menyeret Diana Kusumawati selaku Kontraktor yang menjanjikan ke Terdakwa Wildan Yulianto untuk membantu komitmen fee kepada Bupati?

Pertanyaan selanjutnya, apakah “rekayasa” proses lelang jabatan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Banngkan ini terjadi juga di berbagai Kabupaten Kota di tanah air? Atau karena “Sri Dewi” tidak berpihak kepada Bupati dan kelima Kepala Dinas di Kabupaten Bangkalan sehingga tercium oleh lembaga Anti Rasuah itu?  
Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa Wildan Yulianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangkalan (dan empat Terdakwa lainnya dalam berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan oleh Tim JPU KPPK secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 28 Februari 2023) dengan agenda dakwaan dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Maya Yunita Sari Hidayat, SH., MH, Prastana Yustianto, SE., SH., MH, Fitri Indriyaty, SH., MH dan Sikan, S.Sos., SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Baktiar dkk serta dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) KPK Jakarta

Dalam dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa WILDAN YULIANTO selaku Pegawai Negeri Sipil yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Kabupaten Bangkalan pada tanggal 11 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Pendopo Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan

Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada R. ABDUL LATIF AMIN IMRON selaku Bupati Bangkalan masa jabatan Tahun 2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-6073 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bupati Bangkalan Provinsi Jawa Timur tanggal 14 September 2018 dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat  
Atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu supaya R. ABDUL LATIF AMIN IMRON memiilih, mengangkat dan melantik Terdakwa menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan dengan cara mengatur proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2021/2022,

Sehingga bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban R. ABDUL LATIF AMIN IMRON sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;

Serta Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa R. ABDUL LATIF AMIN IMRON adalah Bupati Bangkalan masa jabatan Tahun 2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-6073 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bupati Bangkalan Provinsi Jawa Timur tanggal 14 September 2018. Dengan jabatan sebagai Bupati, maka  R. ABDUL LATIF AMIN IMRON sekaligus juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang dapat memilih, mengangkat, melantik dan memberhentikan pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan. 
Bahwa pada bulan Mei 2021  terdapat kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemkab Bangkalan termasuk untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Terhadap kekosongan jabatan tersebut, ROOSLI SOELIHARJONO selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) beserta R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH selaku Sekretaris Daerah Pemkab Bangkalan melapor kepada R. ABDUL LATIF AMIN IMRON agar dilakukan lelang jabatan atau seleksi JPT Pratama untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Kemudian R. ABDUL LATIF AMIN IMRON memerintahkan ROOSLI SOELIHARJONO dan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH untuk mempersiapkan proses pelaksanaan seleksi JPT Pratama, selain itu juga memerintahkan ROOSLI SOELIHARJONO dan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH untuk mencari “calon pengantin” sebagai istilah untuk calon peserta lelang jabatan, sekaligus mendapatkan komitmen fee dari “calon pengantin” jika ingin terpilih dalam seleksi JPT Pratama dan diangkat pada jabatan tersebut.

Bahwa kemudian untuk melaksanakan seleksi JPT Pratama, pada tanggal 31 Mei 2021, R. ABDUL LATIF AMIN IMRON membentuk Panita Seleksi JPT Pratama sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/137/Kpts/433.013/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/170/Kpts/433.013/2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan menetapkan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH selaku Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Bangkalan.
Karena adanya wabah Covid-19, proses persiapan pelaksanaan lelang jabatan untuk seleksi JPT Pratama tertunda. hingga kemudian pada sekitar awal Desember 2021, ROOSLI SOELIHARJONO dan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH melapor kembali kepada R. ABDUL LATIF AMIN IMRON untuk melaksanakan kembali proses seleksi JPT Pratama di Pemkab Bangkalan karena pada saat itu terdapat kekosongan 6 (enam) jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Bangkalan, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur.

Dalam pertemuan tersebut, R. ABDUL LATIF AMIN IMRON meminta agar segera dilakukan seleksi JPT Pratama dan meminta untuk jabatan Kepala Dinas PUPR agar diisi oleh orang yang berlatar belakang Sarjana Teknik.

Atas permintaan R. ABDUL LATIF AMIN IMRON tersebut, kemudian R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO mengumpulkan nama-nama “calon pengantin” termasuk memasukan nama Terdakwa.

Setelah nama-nama ”calon pengantin” tersebut dikumpulkan, selanjutnya R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO menghadap kepada R. ABDUL LATIF AMIN IMRON di Pendopo Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan membahas mengenai nama-nama calon yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.  
Kemudian R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH mengusulkan nama Terdakwa untuk mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR dan juga menyampaikan usulan dari MOHNI selaku Wakil Bupati Bangkalan untuk jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan diisi oleh ACHMAD MUSTAQIM,

Lalu R. ABDUL LATIF AMIN IMRON mengusulkan nama SALMAN HIDAYAT untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan HOSIN JAMILI untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sedangkan ROOSLI SOELIHARJONO mengusulkan nama AGUS EKA LEANDY untuk mengisi jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA). Atas nama-nama “calon pengantin” yang diusulkan tersebut, R. ABDUL LATIF AMIN IMRON menyetujuinya.  

Kemudian R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO menghubungi masing-masing “calon pengantin” tersebut untuk menyatakan kesiapannya dalam proses seleksi JPT serta kesiapan menyiapkan komitmen fee untuk diberikan kepada R. ABDUL LATIF AMIN IMRON.

Agar memenuhi persyaratan pendaftaran dan memudahkan para “calon pengantin” memenangkan seleksi JPT Pratama, R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO meminta kepada para “calon pengantin” untuk mencari peserta pendamping untuk didaftarkan.

Kemudian ROOSLI SOELIHARJONO menghubungi Terdakwa untuk mencari calon pendamping dalam seleksi JPT Pratama Kepala Dinas PUPR sebagai syarat pemenuhan syarat formil peserta seleksi JPT Pratama, serta dengan tujuan untuk memudahkan Terdakwa memenangkan seleksi JPT Pratama tersebut.

Atas arahan dari ROOSLI SOELIHARJONO, kemudian Terdakwa meminta ALIFIN RUDIANSYAH selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan dan IKHTIARINI MASISWANTI selaku Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan sebagai calon peserta pendamping dalam seleksi JPT Pratama Kepala Dinas PUPR.

Agar ALIFIN RUDIANSYAH dan IKHTIARINI MASISWANTI bersedia sebagai calon peserta pendamping, Terdakwa kemudian menanggung biaya tes kesehatan dan mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan ALIFIN RUDIANSYAH dan IKHTIARINI MASISWANTI untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran mengikuti seleksi JPT Pratama tersebut.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2021, Panitia Seleksi mengumumkan pelaksanaan pendaftaran seleksi JPT Pratama sebagaimana Surat Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangkalan Nomor:04/PANSEL-JPT/BKL/XII/2021. Kemudian berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagaimana Surat Pengumuman Panita Seleksi JPT Pratama Nomor:09/JPT-BKL/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021,

Nama-nama yang dinyatakan lolos untuk masuk ke tahap seleksi kompetensi, penulisan makalah dan wawancara pada seleksi JPT Pratama Kepala Dinas PUPR adalah sebagai berikut:
1. WILDAN YULIANTO (Terdakwa);
2. IKHTIARINI MASISWANTI;
3. ALIFIN RUDIANSYAH;
4. ARY SUHARJA;
5. MOHAMMAD HASAN FAISOL.

Bahwa pada tahap seleksi kompetensi, penulisan makalah dan wawancara, Panitia Seleksi JPT Pratama menentukan 3 nama yang akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk direkomendasikan sebagai calon 3 (tiga) peserta terbaik.

Kemudian pada  tanggal 6 Januari 2022 Terdakwa dihubungi oleh DIANA KUSUMAWATI selaku salah satu pengusaha/kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan serta mempunyai kedekatan dengan R. ABDUL LATIF AMIN IMRON.

Pada saat itu DIANA KUSUMAWATI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa calon peserta lainnya yakni ARY SUHARJA dan MOHAMMAD HASAN FAISOL juga siap untuk memberikan uang kepada R. ABDUL LATIF AMIN IMRON agar dapat terpilih sebagai Kepala Dinas PUPR,

Sehingga DIANA KUSUMAWATI menyarankan kepada Terdakwa agar segera berkoordinasi dengan  R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH untuk merealisasikan komitmen fee kepada R. ABDUL LATIF AMIN IMRON.

Atas penyampaian dari DIANA KUSUMAWATI tersebut, Terdakwa mempersiapkan uang komitmen fee dengan cara memerintahkan GUNTUR SETIADI selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan untuk mengambil uang sebesar Rp150.000.000  (seratus lima puluh juta rupiah) yang diambil dari “dana operasional” yang diperoleh dan dikelola GUNTUR SETIADI dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan.

Kemudian pada tanggal 11 Januari 2022, Terdakwa bersama dengan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH menemui R. ABDUL LATIF AMIN IMRON di Pendopo Agung Bangkalan Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.  
Pada pertemuan tersebut, R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH menyampaikan bahwa Terdakwa sebagai calon Kepala Dinas PUPR dan menceritakan profil serta latar belakang Terdakwa. Selanjutnya R. ABDUL LATIF AMIN IMRON menanyakan kesiapan Terdakwa untuk menjabat, termasuk kesiapan uang komitmen fee. Atas pertanyaan dari R. ABDUL LATIF AMIN IMRON tersebut, Terdakwa menjawab ”saya siap bapak”.

Atas jawaban kesiapan dari Terdakwa, lalu R. ABDUL LATIF AMIN IMRON menyampaikan agar uang komitmen fee dari Terdakwa diberikan melalui ERWIN YOESOEF selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bangkalan.

Setelah mendapatkan arahan dari R. ABDUL LATIF AMIN IMRON, kemudian pada hari yang sama, Terdakwa langsung menghubungi ERWIN YOESOEF dan menyuruhnya untuk menemui Terdakwa di ruang kerjanya pada Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.

Kemudian ERWIN YOESOEF langsung menemui Terdakwa bersama GUNTUR SETIADI. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam paperbag kepada ERWIN YOESOEF sambil berkata “ini Mas Erwin, titipan buat bapak 150”.

Setelah menerima paperbag berisikan uang tersebut, selanjutnya ERWIN YOESOEF membawanya ke Pendopo Agung Bangkalan dan memberikannya kepada R. ABDUL LATIF AMIN IMRON.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2022, R. ABDUL LATIF AMIN IMRON dan Panitia Seleksi JPT Pratama menerima hasil rekomendasi hasil seleksi JPT Pratama dari KASN sebagaimana surat dari Ketua KASN nomor: B-131/KASN/1/2022 yang pada pokoknya menyetujui 3 (tiga) nama terbaik hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Bangkalan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR, yakni WILDAN YULIANTO (Terdakwa), ARY SUHARJA dan MOHAMMAD HASAN FAISOL.  

Setelah menerima hasil rekomendasi dari KASN, kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,  R. ABDUL LATIF AMIN IMRON selaku Bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Bangkalan sesuai kewenangannya memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon peserta yang telah disetujui oleh KASN untuk diangkat sebagai Pimpinan JPT Pratama termasuk untuk jabatan Kepala Dinas PUPR.

Atas dasar tersebut serta atas pemberian komitmen fee dari Terdakwa yang sudah diiterima, R. ABDUL LATIF AMIN IMRON memilih dan mengangkat Terdakwa selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan.

Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2022, R. ABDUL LATIF AMIN IMRON melantik Terdakwa sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bangkalan nomor: 821.2/085/433.202/2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 22 Februari 2022. 
Bahwa perbuatan Terdakwa memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada R. ABDUL LATIF AMIN IMRON adalah untuk menggerakkan R. ABDUL LATIF AMIN IMRON selaku Bupati Bangkalan sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemkab Bangkalan supaya memiilih, mengangkat dan melantik Terdakwa sebagai Pejabat Tinggi Pratama dengan jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan pada seleksi JPT Pratama Kabupaten Bangkalan Tahun 2021/2022,

Hal itu bertentangan dengan kewajiban R. ABDUL LATIF AMIN IMRON sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; serta Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top