BERITAKORUPSI.CO -
JPU M. Rizal Sikanna dari Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 08 Oktober 2025, kembali menggelar sidang perkara dugaan Korupsi pemotongan dana PKH sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp290.878.350 yang bersumber dari APBN untuk masyarakat yang tidak mampu hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp290.878.350 dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi selaku Ketua Kelompok yang dihadirkan JPU untuk Terdakwa Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip selaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur
Ke-10 saksi itu adalah ; 1. Susiyati Alias Rika Dsn. Krajan il RT.014/RW.003 Desa Lombok Kulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,; 2. ZAITUN Alias B.HAY Desa Lombok Kulon RT.026/RW.06 Kec. Wonosan Kab. Bondowoso,; 3. Mami Ahyati, Dusun Wonosroya Timur RT.018/RW.004 Desa Lombok Kulan Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,; 4. Suyani Alias Bu Eka, Dusun Wonosroyo Timur RT.016/RW.004 Desa Lombok Kulon Kec. Wonosari Kab Bondowoso,; 5. Maatia. Bu Rip, Dusun Pasar RT.06/RW.01 Desa Lombok Kulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,; 6. Siti Fatimah, Dusun Pasar RT.02/RW.01 Desa Lombok Kulon Kec. Wonosari Kab. Bondowoso,; 7. Asningsih Al. Bu Faisol, Dusun Krajan II RT.08/RW 03 Desa Lombok Kulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,; 8. Fadilah Al. Bu Sofyan, Dusun Krajan RT.012/RW.002 Desa Lombok Kulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,; 9. Zeiniyeh Al. Bu Zammil, Dsn. Wonosroyo Timur RT.015/RW.004 Desa Lombok Kulan Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso, dan 10. Hasibah Alias Bu Wasik, Dsn. Krajan II RT 010 RW 003 Desa Lombok Kulon, Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso
Dihadapan Majelis Hakim, para Saksi selaku Ketua Kelompok serentak mengakatan bahwa kartu program sejahtera (PKS) diminta langsung oleh Terdakwa Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip selaku pendamping
Setelah PKS diminta oleh terdakwa lalu Terdakwa mencairkan sendiri uang dari mesin mini ATM Bank BNI yang ada di rumah Terdakwa, lalu uang dari pencairan PKS tersebut diserahkan ke masing-masing Ketua Kelompok setelah diporong
Apa yang disampaikan para Saksi ini tidak jauh beda dengan surat dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan milik peserta PKH (program keluarga harapan) dan juga menyimpan kartu PKH milik sejumlah keluarga penerima manfaat, serta mencairkan dana tanpa izin pemilik kartu sebanyak 84 penerima PKH
Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
JPU M. Rizal Sikanna dari Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 08 Oktober 2025, kembali menggelar sidang perkara dugaan Korupsi pemotongan dana PKH sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp290.878.350 yang bersumber dari APBN untuk masyarakat yang tidak mampu hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp290.878.350 dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi selaku Ketua Kelompok yang dihadirkan JPU untuk Terdakwa Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip selaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur
Ke-10 saksi itu adalah ; 1. Susiyati Alias Rika Dsn. Krajan il RT.014/RW.003 Desa Lombok Kulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,; 2. ZAITUN Alias B.HAY Desa Lombok Kulon RT.026/RW.06 Kec. Wonosan Kab. Bondowoso,; 3. Mami Ahyati, Dusun Wonosroya Timur RT.018/RW.004 Desa Lombok Kulan Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,; 4. Suyani Alias Bu Eka, Dusun Wonosroyo Timur RT.016/RW.004 Desa Lombok Kulon Kec. Wonosari Kab Bondowoso,; 5. Maatia. Bu Rip, Dusun Pasar RT.06/RW.01 Desa Lombok Kulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,; 6. Siti Fatimah, Dusun Pasar RT.02/RW.01 Desa Lombok Kulon Kec. Wonosari Kab. Bondowoso,; 7. Asningsih Al. Bu Faisol, Dusun Krajan II RT.08/RW 03 Desa Lombok Kulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,; 8. Fadilah Al. Bu Sofyan, Dusun Krajan RT.012/RW.002 Desa Lombok Kulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso,; 9. Zeiniyeh Al. Bu Zammil, Dsn. Wonosroyo Timur RT.015/RW.004 Desa Lombok Kulan Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso, dan 10. Hasibah Alias Bu Wasik, Dsn. Krajan II RT 010 RW 003 Desa Lombok Kulon, Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso
Dihadapan Majelis Hakim, para Saksi selaku Ketua Kelompok serentak mengakatan bahwa kartu program sejahtera (PKS) diminta langsung oleh Terdakwa Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip selaku pendamping
Setelah PKS diminta oleh terdakwa lalu Terdakwa mencairkan sendiri uang dari mesin mini ATM Bank BNI yang ada di rumah Terdakwa, lalu uang dari pencairan PKS tersebut diserahkan ke masing-masing Ketua Kelompok setelah diporong
Apa yang disampaikan para Saksi ini tidak jauh beda dengan surat dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan milik peserta PKH (program keluarga harapan) dan juga menyimpan kartu PKH milik sejumlah keluarga penerima manfaat, serta mencairkan dana tanpa izin pemilik kartu sebanyak 84 penerima PKH
Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Afifah Bashiroh, S.Pd., M.Pd. Binti Alm. Rokip sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :