0

Foto tengah, Ilham Heru Kuncoro selaku Asisten Perekonomian Pemkan Jombang.
#Sementara dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 08 Oktober 2025 terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo, SH., MH, yaitu Ilham Heru Kuncoro (Asisten Perekonomian),; Dra. Tri Endah Setiawati,; Erna  Rodiah,; Sutiati,; Dian S. Rahmadani, dan Drs. Mas Purnomo Hadi, bahwa dana bergulir dari PT BPR UMKM Jatim Cabang Jombang adalah untuk Koperasi bukan untuk Perumda. Namun aneh, Saksi Ilham Heru Kuncoro selaaku Asisten Perekonomian bingung menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan Perda Nomor 9 Thn 2019 (tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan)#

BERITAKORUSI.CO –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananto Tri Sudibyo, SH., MH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dkk bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 08 Oktober 2025, kembali menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit dana bergulir oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Perusahaan Perseroan Daerah (PT BPR Perseroda) UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Jawa Timur atau Bank UMKM Jatim, salah satu perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) cabang Kabupaten Jombang kepada PT Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan di Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang pada April 2021 lalu sebesar Rp1,5 miliar yang diduga tidak sesuai prosedur untuk pengadaan bibit Porang yang merugikan keuanag negara Cq. PT BPR UMKM Jatim Cabang Jombang sebesar Rp1,5 miliar dengan agenda mendengarkan keterangan sebanyak 6 orang saks yang dihadirkan JPU Kejari Jombang untuk 2 Terdakwa yaitu Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan dan Ponco Mardiutomo Selaku Direktur (mantan) Bank UMKM Jatim Cabang Jombang  
Sementara ke-6 saksi yangdihadirkan Tim JPU Ananto Tri Sudibyo, SH., MH dkk adalah Ilham Heru Kuncoro (Asisten Perekonomian Pemkan Jombang),; Dra. Tri Endah Setiawati,; Erna  Rodiah,; Sutiati,; Dian S. Rahmadani, dan Drs. Mas Purnomo Hadi

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim terungkap dari keterangan saksi bahwa dana berguir dari PT BPR UMKM Jatim cabang Jombang adalah diperuntukan untuk Koperasi dan bukan untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

Selain itu terungkap pula, bahwa pengajuan kredit oleh Terdakwa Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang kepada PT BPR UMKM Jatim Cabang Jombang belum mendapat persetujuan dari pemegang saham atau dari Bupatii Jombang, namun dicairkan juga oleh PT BPR UMKM Jatim Cabang Jombang melalui Terdakwa Ponco Mardiutomo Selaku Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang

Namun anehnya, saat Majelis Hakim menanyakan Saksi Ilham Heru Kuncoro selaku Asisten Perekonomian terkait RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan, Saksi Ilham Heru Kuncoro sepertinya terlihat bingung untuk menjelaskannya

Naamun Saksi lainnya menjelaskan kalau RKA belum disetujui Bupati maka pengajuan kredit tidak dapat disetujui. “Kalau belum ditandatangani Bupati harusnya koordinasi dengan Sekda atau dengan kami”. Jawab saksi Dra. Tri Endah Setiawati, Kasubag Perekonomian

Sementara Saksi Drs. Mas Purnomo Hadi menjelaskan atas pertanyaan Majelis Hakim, bahwa dana bergulir diperuntukkan untuk Koperasi. Namun Saksi kurang mengetehui apakah boleh untuk BUMD

Terseretnya Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang dan Ponco Mardiutomo Selaku Direktur (mantan) Bank UMKM Jatim Cabang Jombang karena proses pengajuan kredit yang diajukan oleh Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang belum mendapat persetjuan dari Bupati Jombang 
Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang mengajukan kredit ke Baank UMKM Jatim cabang Jombang dengan menggunakan agunan/jaminan berupa SHM Kebun Porang seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Kec. Wonosalam, Jombang milik Sudjiadi selaku Kepala Unit Umum Perumda Perkebunan Panglungan. Sementara Tjahja Fadjari mewakili Perumda Perkebunan Panglungan hanya sebatas membuat perjanjian kerja sama dengan Sudjiadi

Kerja sama maupun pengajuan kredit juga belum medapat persetujuan dari Bupati Jombang selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal). Selain itu, Perumda Perkebunan Panglungan tidak mempunyai rencana bisnis saat mengajukan kredit ke PT BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur. Rencana bisnis baru ada untuk tahun 2022-2027 setelah proses pengajuan kredit cair

Permohonan kredit yang diajukan oleh Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda yang belum mendapat persetujuan Bupati Jombang diproses oleh Ponco Mardiutomo Selaku Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang tanpa melakukan survei. Permohonan kredit yang tidak sesuai ketentuan itupun dicairkan oleh Bank UMKM Jatim Cabang Jombang melalui Ponco Mardiutomo Selaku Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang

Menurut JPU, bahwa permohonan kredit oleh Perumda Perkebunan Panglungan Jombang tidak dibuat dengan benar yaitu analisis dan evaluasi kredit yang dilakukan penyelia kredit hanya sebatas formalitas dan tidak diperiksa atau diteliti kembali oleh Pemimpin Cabang Bank UMKM Jatim Cabang Jombang maupun komite kredit, dan uang yang dicairkan Bank UMKM sebesar Rp1,5 miliar dipergunakan Tjahja Fadjari untuk membayar hutang pribadinya. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top