0
#Terdakwa Obin Saputra, SH., MH dituduh mengambil dan tidak mengembalikan sisa uang kas mesin ATM selama 2 tahun sebesar Rp2.939.250.000 dan tidak membuat berita acara Cash Opname hingga selisih saldo kas ATM tidak dapat segera diketahui. Masuk akalkah selama 2 tahun tidak ada pengawasan dari pimpinan Bank Jatim  terhadap Terdakwa? Lalu bagaimana peratanggung jawaban hukum Pejabat Bank Jatim Cabang Utama Surabaya?# 
Terdakwa Obin Saputra mengusap air matanya saat mendengar putusan dari Majelis Hakim (Senin, 28 Agustus 2023)
BERITAKORUPSI.CO -
Ibarat ikan dibiarkan didepan seekor kucing lalu habis dimakan. Siapa yang harus disalahkan? Apakah hanya Kucing yang makan ikan atau bersama-sama dengan orang yang meletakkan ikan begitu saja diletakan  ditempat bebas?. Ibarat kalimat inilah yang dialami oleh Terdakwa Obin Saputra, SH., MH., selaku Staf Pelayanan Nasabah dua (2) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk atau Bank Jatim Kantor Cabang Utama Surabaya

Baca juga:
Obin Saputra, Mantan Staf Bank Jatim Cabang Utama Surabaya Dituntut 7.6 Tahun Penjara Karena Korupsi Rp2.939 Milliar - http://www.beritakorupsi.co/2023/07/obin-saputra-mantan-staf-bank-jatim.html

Mantan Staf Bank Jatim Cabang Utama Surabaya Diadili Karena Diduga Korupsi Rp2.939 Milliar - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/mantan-staf-bank-jatim-cabang-utama.html
 
Sebab Terdakwa Obin Saputra dituduh mengambil dan tidak mengembalikan sisa uang kas mesin ATM selama 2 tahun yang jumlahnya sebesar Rp2.939.250.000 dan tidak membuat berita acara Cash Opname hingga selisih saldo kas ATM tidak dapat segera diketahui.

JPU dalam dakwaannya maupun Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan, bahwa Terdakwa Obin Saputra tidak memasukkan keseluruhan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang telah dimintakan pada Unit teller 1 ke dalam  7 (tujuh) Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) padahal jumlah uang tersebut sudah diinput pada sistem Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Terdakwa Obin Saputra juga melakukan pengambilan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang sudah berada di dalam Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ketika melakukan perbaikan Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Dalalam putusannya Majelis Hakim  menejelaskan, bahwa Terdakwa Obin Saputra dalam melaksanakan proses  pengisian Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/Cash Opname tidak sesuai dengan prosedur pengisain Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) / Cash Opname sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu diantaranya :  

Terdakwa tidak mengembalikan sisa uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk disetorkan kembali kepada Unit Teller 1, melainkan langsung melakukan penambahan Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/inject ke masing-masing Kas Mesin ATM

Serta Tidak membuat Berita Acara Cash Opname sehingga selisih Kas pada Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan jumlah Saldo pada Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri) tidak dapat segera diketahui. 
Ini namanya nyata tapi aneh. Bayangkan, selama 2 tahun sejak 2020 - 2021, pimpinan Terdakwa Obin Saputra di Bank Jatim Kantor Cabang Utama Surabaya membiarkan begitu saja apa yang dilakukan oleh Terdakwa, dan bahkan tidak meminta sama sekali hasil laporan kerja yaitu berupa berita acara Cash Opname setiap kali Terdakwa ditugaskan untuk melakukan perbaikan Mesin ATM. Ada apa dan mengapa hanya Terdakwa Obin Saputra yang diadili? Apakah  Terdakwa Obin Saputra adalah salah satu "korban" penegakan hukum untuk sesuatu hal?    

Apakah atasan Terdakwa atau pimpinan Bank Jatim Pusat Cabang Surabaya termasuk pihak yang bertanggung jawab yang membiarkan Terdakwa selama dua tahun tidak diminta laporan hasil kerja?

Kurangnya pengawasan dari pimpinan Bank Jatim Canag Utama Surabay bisa jadi salah satu faktor terjadinya masalah yang menimpa Terdakwa Obin Saputra. Kurangnya pengawasan dari pimpinan Bank Jatim Canag Utama Surabaya juga terjadi terkait pemberian kredit KUR pada tahun 2015 sebesar Rp500 juta kepada debitur dengan jaminan 2 BPKP kendaraan Roda empat (R4) dimana kedua BPKB tersebut bukan dijaminkan oleh pemiliknya dan bahkan tidak ada surat pertangung jawaban dari pemilik kendaraan tersebut

Dan hingga saat ini, kredit KUR tersebut tak kunjung lunas karena debiturnya telah meinggal berdasarkan data berotakorupsi.co yang pernah diklarifikasi ke pihak Bank Jatim

Anehnya, menurut pihak Bank Jatim, bahwa ada jual beli antara debitur (peminjam) dengan pemilik kendaraan. Padahal, salah satu BPKB kendaraan tersebut ada catatan yang dibuat oleh Poda Jatim pada tanggal 2 Januari 2020 yaitu “tidak dapat dipindahtangankan/dimutasikan”  
Pertanyaannya adalah, adakah pengawasan dari Pimpinan Bank Jatim Cabang Utama Surabaya? Andaikan ada, mengapa bisa lolos dua BPKB kendaraan tersebut yang dijaminkan oleh yang bukan pemiliknya? Mengapa bisa lolos penandatanganan PK (perjanjian kredit) antara debitur dengan kreitur di Notaris sementara salah satu jaminan BPKB tertulis “tidak dapat dipindahtangankan/dimutasikan”

Namun ibarat nasi sudah jadi bubur, Terdakwa Obin Saputra sudah diadili dan sudah dituntut pidana penjara oleh JPU Kejari Surabaya, bahkan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim

Sementara penyidik dan JPU Kejari Surabaya sepertinya menganggap bahwa pimpinan Bank Jatim Kantor Cabang Utama Surabaya memang tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan dan meminta hasil laporan kerja Terdakwa sehingga tidak punya tanggung jawab hukum

Terdakwa Obin Saputra dijatuhui hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.939.250.000 subsider pidana penjara selama dua (2) tahun karena Terdakwa dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengambilan uang Kas sebesar Rp2.939.250.000 yang sudah berada di dalam Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ketika melakukan perbaikan Mesin ATM pada tahun 2020 - 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Klarifikasi Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 061/13/AUI/SAA/SPC/SURAT Tanggal 23 Agustus 2022    
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Obin Saputra dituntut oleh JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dari Kejari Surabaya dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun dan enaam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.939.250.000 subsider pidana penjara selama empat (4) tahun

Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa Obin Saputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Obin Saputra dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 28 Agustus 2023) dengan agenda Putusan yan diketuai Mejelis Hakim Hj. Halima Umaternate, SH., MH dengan  dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Erlyn Suzana Rahmwati, SH., M.Hum yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa maupun JPU Kejari Surabaya serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Obin Saputra, Sarjana Hukum (SH), Master Hukum (MH) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer  
“Mengadili: 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Obin Saputra, Sarjana Hukum, Master Hukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menuruut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Obin Saputra, Sarjana Hukum, Master Hukum dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan enam (6) bulan;

3. Menghukung Terdakwan untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketntuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat (4) bulan;

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan hukuman yang dijatuhkan;

5. Menghukum Terdakwa Obin Saputra, Sarjana Hukum, Master Hukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.939.250.000 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apa bila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama dua (2) tahun,” ucap Ketua Mejelis Hakim Hj. Halima Umaternate, SH., MH

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya, maupun JPU Kejari Surabaya sama-sama mengatakan “pikir-pikir”. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top