0
BERITAKORUPSI.CO –
Benteng pertahanan hukum enam terdakwa kasus mega korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya runtuh total pada Rabu, 22 April 2026, saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mematahkan segala dalih "sengketa administratif" yang dibangun tim Advokat, menegaskan bahwa lubang kerugian negara sebesar Rp83 miliar lebih dalam proyek senilai Rp200 miliar itu adalah tindak pidana murni (Korups), bukan sekadar kesalahan prosedur.

Dengan ditolaknya seluruh perlawanan (eksepsi), jalan menuju vonis bagi para pejabat tinggi Pelindo 3 Surabaya dan direksi PT APBS kini terbentang tanpa hambatan. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi strategi pembelaan yang berupaya mengubah wajah korupsi menjadi sengketa perdata biasa.

Putusan Sela: Dakwaan JPU Dinilai Cermat dan Lengkap

Sidang yang berlangsung khidmat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya tersebut merupakan agenda krusial pembacaan Putusan Sela. Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ratna Dianing Wulansari, SH., MH., bersama dua hakim anggota, Darwin Panjaitan, SH., MH. dan Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn. (masing-masing Hakim Ad Hoc), serta Panitera Pengganti (PP), dihadiri para terdakwa yang didampingi Tim Advokat-nya,  menegaskan posisi mereka.

Hadir dalam persidangan tersebut adalah Tim JPU Kejari Tanjung Perak, keenam terdakwa, serta para Advokat (penasihat hukum-nya) yang mendampingi mereka serta puluhan wartawan yang  tak biasa meliput di Pengadilan Tipikor dapat merasakan ketegangan yang terasa di ruang sidang.

Dalam persidangan Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Hal ini secara langsung mematahkan argumen Tim Advokat yang berupaya menggugurkan dakwaan sejak awal.

Gagalnya Dalih "Sengketa Administratif"Inti dari perlawanan keenam terdakwa melalui Penasihat Hukum-nya adalah upaya menyatakan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum (obscuur libel) atau kabur. Para advokat berdalih bahwa kasus ini sejatinya hanyalah sengketa administratif atau ranah perdata terkait persaingan usaha, bukan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dipidana.

Namun, dalih tersebut ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim. Dengan tegas, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari membacakan pertimbangan hukumnya di depan sidang yang penuh sesak.

"Surat dakwaan Jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan waktu, tempat, serta unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP," ujar Ratna Dianing Wulansari.

Menutup sesi putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim mengetuk palu sebagai bagian dari putusan dengan firme:
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari Advokat Terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara."

Profil 6 Tersangka: Pejabat Pelindo dan Direksi PT APBS

Kasus megakorupsi yang menelan anggaran negara sebesar Rp200.583.193.000 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp83 miliar ini menyeret nama-nama pejabat tinggi dari dua instansi berbeda. Proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Surabaya periode 2023-2024 yang melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) ini kini memasuki fase pembuktian.

Keenam terdakwa yang harus menghadapi proses lanjutan tersebut adalah:

Tiga terdakwa fari kubu PT Pelindo Regional 3 Surabaya (3 Terdakwa):
1.  Ardhy Wahyu Basuki: Mantan Regional Head atau Pimpinan PT Pelindo Regional 3 Surabaya periode 2021-2024.
2.  Hendiek Eko Setiantoro: Mantan Division Head Teknik atau Kepala Divisi Teknik PT Pelindo Regional 3 Surabaya.
3.  Erna Hayu Handayani: Mantan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Surabaya.

Dan tiga terdakwa dari kubu PT Alur Pelayaran Barat Surabaya/PT APBS :
1.  Firmansyah: Mantan Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024.
2.  Made Yuni Christina: Mantan Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024.
3.  Dwi Wahyu Setiawan: Mantan Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024.

Lima Pertanyaan Kritis Menggantung di Atas Meja HijauSeiring berlanjutnya persidangan menuju tahap pembuktian, publik berhak mengajukan lima pertanyaan kritis yang menuntut jawaban transparan:

1.  Mengapa Dalih "Sengketa Administratif" Selalu Muncul dalam perkara Korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN? Apakah ini menjadi pola umum (modus operandi) para koruptor kerah putih untuk mencoba lolos dari jeratan pidana dengan membungkus kejahatan mereka sebagai kesalahan prosedur bisnis biasa?

2.  Di Mana Letak Kebocoran Rp83 Miliar Itu dari total anggaran Rp200,5 miliar? Bagaimana mekanisme pengerukan kolam senilai ratusan miliar itu bisa menghasilkan kerugian negara fantastis sebesar Rp83 miliar y? Apakah ada mark-up volume, spesifikasi fiktif, atau proyek hantu?

3.  Seberapa Besar Peran Pengawasan Internal Pelindo?. Dengan terseretnya tiga pejabat tinggi Pelindo Regional 3 Surabaya (Regional Head, Division Head Teknik, hingga Senior Manager), di mana saja sistem check and balance dan pengawasan internal BUMN tersebut saat proyek ini berjalan?

4.  Apakah Ini Ujung dari Jaringan yang Lebih Besar?. Enam terdakwa yang dihadapkan saat ini hanyalah puncak gunung es. Apakah Jaksa akan mengungkap aktor intelektual lain atau pihak ketiga di luar PT APBS yang turut menikmati aliran dana korupsi ini?

5.  Akankah Vonis Memberikan Efek Jera?
Mengingat besarnya kerugian negara dan tingginya jabatan para terdakwa, apakah hukuman yang akan dijatuhkan nanti mampu memberikan efek jera nyata bagi mafia proyek di lingkungan pelabuhan, atau hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah korupsi BUMN?

Penutup: Menanti Keadilan di Ujung Palu Hakim

Dengan ditolaknya seluruh perlawanan ini, fokus persidangan kini beralih sepenuhnya pada pembuktian unsur-unsur korupsi yang memberatkan. Publik menanti apakah jeruji besi akan menjadi akhir dari kisah pengerukan kolam senilai ratusan miliar rupiah ini, ataukah masih ada kejutan lain di balik layar.

Satu hal yang pasti: kegagalan eksepsi ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak dapat lagi dibelokkan oleh dalih-dalih teknis belaka. Rakyat menunggu vonis yang adil dan pemulihan kerugian negara yang nyata.

(Tim Redaksi BERITAKORUPSI.CO)

Artikel ini dilaporkan langsung dari Ruang Sidang Tipikor PN Surabaya, Rabu 22 April 2026.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top