Jawa Timur sedang menghadapi krisis integritas dalam sejarah otonomi daerah. Data yang dihimpunan BERITAKORUPSI.CO hingga hari ini menunjukkan fakta mencengangkan: sebanyak 22 dari 38 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) saat pertama kali atau bahkan setelah dua periode menjabat sebagai kepala Daerah, atau setara 57,89 persen telah diseret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan Tipikor Surabaya.
Diantara 22 Kepala Daerah tersebut, ada yang menjabat hanya 5 menit saja dilantik dan kemudian dicopot karena terseret kasus Korupsi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK Seperti Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung
Angka mengerikan itu belum termasuk tertangkapnya dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum, namun justru terbukti menjual keadilan. Ironisnya, kedua Kepala Kajari tersebut kini telah divonis bersalah dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, serta mendekam di balik jeruji besi bersama para kepala daerah yang mereka lindungi.
Fenomena ini bukan lagi sekadar oknum melainkan indikasi kuat adanya penyakit sistemik yang menginfeksi hampir seluruh lini pemerintahan di Bumi Majapahit. Dari ujung barat di Banyuwangi hingga tapal kuda di Situbondo, tidak ada satu pun wilayah yang steril dari virus korupsi. Gelombang OTT (Operasi Tangkap Tangan) bahkan terus berlanjut di akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026, dengan tiga kepala daerah.
Estafet Korupsi: Dari Banyuwangi hingga Situbondo, Tak Ada Wilayah Steril
Berdasarkan liputan wartawan BERITAKORUPSI.CO maupun data di Pengadilan Tipikor Surabaya, dari total 24 pejabat tinggi di Jawa Timur (22 Kepala Daerah ditambah 2 Kajari) yang tersangkut kasus Korupsi, sebanyak 21 orang status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih menjalani hukuman penjara, ada pula yang meninggal saat menjalani hukuman, dan beberapa diantaranya sudah selesai. Sementara itu, tiga pejabat lainnya saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor maupun di tangan KPK.
Gelombang pertama kepala daerah yang terseret dan telah membuahkan hasil vonis pidana penjara bagi sejumlah nama besar. Di antaranya adalah Bambang Irianto (Wali Kota Madiun) untuk kasus suap, gratifikasi dan TPPU, serta Ratna Ani Lestari (Bupati Banyuwangi) dalam skandal korupsi bandara yang merugikan negara puluhan miliaran rupiah.
Praktik jual beli jabatan yang mendominasi juga menjerat Nyono Suharli almarhum (Bupati Jombang), Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk), hingga Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk periode berikutnya). Bahkan, tradisi buruk ini terus berulang seperti estafet yang entah kapan berakhir, di mana Abdul Latif Imron (Bupati Bangkalan) dan Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo) juga divonis bersalah karena hal tersebut tersebut.
Daftar hitam Kepala Daerah yang terseret Korupsi dibagi dalam dua kelompok. Kelompok A, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan kelompok B, masih dalam proses persidangan maupun di tahanan KPK
Mereka yang masuk dalam daftar kelompok A, terdiri dari 19 kepala daerah dan dua kepala Kejaksaan Neger;
Ketika Penjaga Hukum Jadi Penjahat: Dua Kajari Divonis bersalah.
Skandal yang paling menyakitkan hati publik adalah keterlibatan aparat penegak hukum. Rudi Indra Prasetya, selaku Kajari Pamekasan, divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Achmad Syafi'i selaku Bupati.
Tak kalah parah, Puji Triasmoro, selaku Kajari Bondowoso, juga telah divonis bersalah
Kedua kasus ini menjadi noda hitam sejarah kelam penegakan hukum di Jawa Timur. Belum lagi seorang Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yaitu Ahmad Fauzi yang tertangkap tangan atau OTT Tim Saber Pungli dan beberapa orang Jaksa lainnya namun tidak transparan
Fakta bahwa kedua Kajari ini sudah dipenjara, hal ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi memang telah menembus lembaga penegak hukum, namun juga membuktikan bahwa hukum terkadang bisa ditegakkan meski terlambat. Mereka kini berstatus sebagai mantan pejabat yang dicopot dan kehilangan hak-hak kepegawaiannya.
Rekor Memilukan dan memalukan: Baru Dilantik, Langsung Masuk Rutan KPK
Di tahun 2026 ini, KPK masih menahan erat tiga tersangka lain yang menjadi sorotan tajam. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang masih menjabat, kini tengah menghadapi persidangan atas dakwaan menerima suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD dan gratifikasi.
Dua tersangka lainnya, Maidi (Wali Kota Madiun) dan Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung yang baru dilantik akhir 2025), saat ini keduanya masih ditahan di Rutan KPK. Maidi tertangkap pada Januari 2026, melanjutkan jejak kelam pendahulunya di Kota Madiun, Bambang Irianto.
Sementara Gatut Sunu Wibowo menjadi rekor memilukan; baru beberapa bulan memegang tampuk kekuasaan di Tulungagung pasca-Pilkada 2024, ia langsung terseret OTT KPK pada 10 April 2026 terkait kasus pemerasan terhadap bawahannya. Ia juga melanjutkan pendahulunya, Syahri Mulyo
Kasus Gatut menambah daftar panjang kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan, memicu pertanyaan besar tentang kualitas rekrutmen politik di Jatim.
Modus Terlembaga: Jual Beli Jabatan Jadi 'Budaya' Birokrasi Jatim
2. Jual Beli Jabatan: Posisi Kepala Dinas, Camat, hingga Direktur BUMD memiliki "harga pasar". Siapa yang bayar mahal, dia yang duduk.
3. Suap Penegak Hukum: Seperti kasus di Pamekasan dan Bondowoso, kepala daerah menggunakan sebagian uang hasil korupsi untuk menyuap Kajari agar kasus mereka dihentikan. ibarat istilah: ANTARA KEPENTINGAN DAN KEBUTUHAN MELAHIRKAN KESEPAKATAN.
Rakyat yang Membayar Harga Mahal: Jalan Rusak, Sekolah Rapuh, Kepercayaan Hancur
Uang rakyat yang terkumpul dari 22 kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Dampaknya terasa langsung oleh rakyat: jalan cepat rusak karena spesifikasi dikurangi, gedung sekolah yang rapuh, hingga layanan publik yang lambat karena posisi strategis diisi oleh orang yang tidak kompeten (hanya karena mampu membayar).
Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga kejaksaan di Jawa Timur pun anjlok drastis. "Kami lelah melihat pemimpin kami masuk penjara satu per satu. Kapan ini berakhir?" keluh seorang aktivis anti-korupsi di Surabaya.
EMPAT PERTANYAAN UNTUK ELIT POLITIK JATIM
Di tengah carut-marut ini, publik berhak mengajukan empat pertanyaan keras yang harus dijawab oleh Gubernur Jawa Timur, Ketua DPD Partai Politik, dan Kejaksaan Agung:
1. Mengapa Pola Ini Terus Berulang? Mengapa setiap ada kepala daerah baru, seolah-olah ada "kutukan" yang membuatnya terjerat kasus serupa? Apakah sistem rekrutmen kepala daerah di Jatim sudah gagal total sehingga hanya menghasilkan pemimpin yang berorientasi pada "balik modal"?
2. Siapa Dalang di Balik Layar? Jika 22 kepala daerah dan 2 Kajari tersangkut korupsi, siapa sebenarnya otak di balik jaringan ini? Apakah ada sindikat politik atau bisnis tertentu yang mengontrol aliran dana suap dari hulu ke hilir di seluruh Jatim?
3. Apakah Partai Politik Punya Tanggung Jawab Moral?
Sebagian besar tersangka/ Terdakwa/ Narapidana/mantan Narapidana adalah kader partai politik. Mengapa partai tidak melakukan evaluasi internal? Apakah partai justru membiarkan bahkan memfasilitasi kandidat "kantong tebal" demi kemenangan elektoral, tanpa peduli rekam jejak integritasnya?
4. Mampukah Kepala Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Membersihkan Sarangnya Sendiri dengan transparan kepada publik?
Dengan terjaringnya dua Kajari yang sudah divonis inkracht, apakah Kejaksaan Agung berani melakukan "operasi bersih-bersih" besar-besaran di seluruh jajaran kejaksaan daerah di Jatim, ataukah ini hanya akan menjadi kasus individu yang quickly forgotten?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak boleh sekadar retorika. Rakyat butuh aksi nyata.
- Pembersihan Birokrasi: Mutasi total pejabat yang diduga hasil jual beli jabatan dari para bupati/wali kota koruptor.
- Reformasi Kejaksaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kajari di Jawa Timur untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bisa disuap.
- Sanksi Partai Politik: Partai yang mengusung kandidat koruptor harus diberi sanksi tegas, termasuk pembekuan kegiatan di daerah tersebut.
Jawa Timur tidak bisa menunggu lagi. Jika darurat korupsi ini tidak segera dihentikan, masa depan provinsi terbesar kedua di Indonesia ini akan hancur lebur. Rakyat menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji manis kampanye. Stop Korupsi Sekarang, atau Jatim Akan Runtuh!
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Artikel ini disusun berdasarkan hasil liputan Wartawan BERITAKORUPSI.CO dan data putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

Posting Komentar
Tulias alamat email :