0
BERITAKORUPSI.CO - 
"Ketika penjaga hukum justru menjadi penjahat, dan ketika lebih dari setengah kepala daerah berakhir di balik jeruji besi, maka itulah definisi krisis yang sebenarnya. Jawa Timur kini menghadapi momen terkelam dalam sejarah otonomi daerahnya: 57,89% Kepala Daerah dan dua Kajari telah diseret KPK dan divonis inkracht karena korupsi. Dari suap proyek hingga jual beli jabatan, bagaimana sebuah provinsi besar bisa terjebak dalam lingkaran setan kejahatan kerah putih yang begitu masif?"

Jawa Timur sedang menghadapi krisis integritas dalam sejarah otonomi daerah. Data yang dihimpunan BERITAKORUPSI.CO  hingga hari ini menunjukkan fakta mencengangkan: sebanyak 22 dari 38 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) saat  pertama kali atau bahkan setelah dua periode menjabat sebagai kepala Daerah, atau setara 57,89 persen telah diseret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Diantara 22 Kepala Daerah tersebut, ada yang menjabat hanya 5 menit saja dilantik dan kemudian dicopot karena terseret kasus Korupsi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK Seperti Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung

Angka mengerikan itu belum termasuk tertangkapnya dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum, namun justru terbukti menjual keadilan. Ironisnya, kedua Kepala Kajari tersebut kini telah divonis bersalah dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, serta mendekam di balik jeruji besi bersama para kepala daerah yang mereka lindungi.

Fenomena ini bukan lagi sekadar oknum melainkan indikasi kuat adanya penyakit sistemik yang menginfeksi hampir seluruh lini pemerintahan di Bumi Majapahit. Dari ujung barat di Banyuwangi hingga tapal kuda di Situbondo, tidak ada satu pun wilayah yang steril dari virus korupsi. Gelombang OTT (Operasi Tangkap Tangan) bahkan terus berlanjut di akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026, dengan tiga kepala daerah.

Estafet Korupsi: Dari Banyuwangi hingga Situbondo, Tak Ada Wilayah Steril

Berdasarkan liputan wartawan BERITAKORUPSI.CO maupun data di Pengadilan Tipikor Surabaya, dari total 24 pejabat tinggi di Jawa Timur (22 Kepala Daerah ditambah 2 Kajari) yang tersangkut kasus Korupsi, sebanyak 21 orang status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih menjalani hukuman penjara, ada pula yang meninggal saat menjalani hukuman, dan beberapa diantaranya sudah selesai. Sementara itu, tiga pejabat lainnya saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor maupun di tangan KPK.

Gelombang pertama kepala daerah yang terseret dan telah membuahkan hasil vonis pidana penjara bagi sejumlah nama besar. Di antaranya adalah Bambang Irianto (Wali Kota Madiun) untuk kasus suap, gratifikasi dan TPPU, serta Ratna Ani Lestari (Bupati Banyuwangi) dalam skandal korupsi bandara yang merugikan negara puluhan miliaran rupiah.

Praktik jual beli jabatan yang mendominasi juga menjerat Nyono Suharli almarhum (Bupati Jombang), Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk), hingga Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk periode berikutnya). Bahkan, tradisi buruk ini terus berulang seperti estafet yang entah kapan berakhir, di mana Abdul Latif Imron (Bupati Bangkalan) dan Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo) juga divonis bersalah karena hal tersebut tersebut.

Daftar hitam Kepala Daerah yang terseret Korupsi dibagi dalam dua kelompok. Kelompok A, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan kelompok B, masih dalam proses persidangan maupun di tahanan KPK

Mereka yang masuk dalam daftar kelompok A, terdiri dari 19 kepala daerah dan dua kepala Kejaksaan Neger;

1. Bambang Irianto – Wali Kota Madiun (2009-2019)
Kasus: Korupsi Suap, Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Status: Selesai menjalani hukuman.

2. Ratna Ani Lestari – Bupati Banyuwangi (2005 - 2010)
Kasus: Korupsi Proyek Pembangunan Bandara Blimbingsari.
Status: selesai menjalani hukuman.

3. Nyono Suharli (Alm) – Bupati Jombang (2013-2018)
Kasus: Korupsi suap jual beli jabatan kepala dinas kesehatan dan perizinan klinik.
Status: Selesai menjalani hukuman, dan beberapa tahun kemudian ia meninggal dunia

4. Fuad Amin (Almarhum) – Bupati Bangkalan (2003-2013)
Kasus: korupsi Gratifikasi dan TPPU.
Status: Meninggal saat menjalani hukuman pidana

5. Taufiqurrahman – Bupati Nganjuk (2008–2018, 2 Periode)
Kasus: Korupsi Suap Jual Beli Jabatan, Gratifikasi, dan TPPU.
Status: selesai menjalani hukuman

6. Syahri Mulyo – Bupati Tulungagung (2018-2023)
Kasus: Korupsi Fee Proyek.
Status: saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas.

7. Achmad Syafi'i – Bupati Pamekasan (2003-2008, 2013-2018)
Kasus: Korupsi Suap selaku Pemberi Suap kepada Kajari Pamekasan.
Status: selesai menjalani hukuman.

8. Mas'ud Yunus (Almarhum) – Wali Kota Mojokerto (2013-2018)
Kasus: Korupsi Suap Pengalihan Anggaran Dinas PUPR.
Status: Meninggal saat menjalani hukuman pidana di Lapas.

9. Mustofa Kamal Pasha – Bupati Mojokerto (2010-2021)
Kasus: Korupsi Suap Pembangunan Menara Telekomunikasi, Gratifikasi, dan TPPU. Diadili tiga kali dalam tiga perkara yang berbeda. Dua kali oleh KPK dan satu kali oleh Kejari sekabupaten Mojokerto
Status: saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas.

10. Rendra Kresna – Bupati Malang (2010-2021)
Kasus: Korupsi Suap dan Gratifikasi.. Diadili dalam dua perkara.
Status: selesai menjalani hukuman.

11. Anton – Wali Kota Malang (2013–2018)
Kasus: Korupsi Suap Ketuk Palu DPRD Kota Malang.
Status: selesai menjalani hukuman.

12. Edi Rumpoko (Almarhum) – Wali Kota Batu (2007-2017)
Kasus: Korupsi Suap Proyek Pengadaan Meubelair dan Gratifikasi. Diadili dua kali dalam dua perkara.
Status: Meninggal saat menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara kedua

13. Saiful Ilah – Bupati Sidoarjo (2010-2021)
Kasus: Suap dan Gratifikasi. Diadili dua kali dalam dua perkara.
Status: saat ini masih menjalani hukuman di Lapas

14. Novi Rahman Hidayat – Bupati Nganjuk (2018-2023)
Kasus: korupsi Suap Jual Beli Jabatan.
Status: selesai menjalani hukuman

15. Abdul Latif Imron – Bupati Bangkalan (2018-2023)
Kasus: Korupsi jual beli Jabatan.
Status: masih menjalani hukuman di Lapas suka miskin Jawa Barat

16. Puput Tantriana Sari – Bupati Probolinggo (2013-2023)
Kasus: Korupsi Suap Jual Beli Jabatan, Gratifikasi, dan TPPU.
Status: saat ini masih menjalani hukuman

17. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) – Bupati Sidoarjo (2019-2024)
Kasus: Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo.
Status: saat ini masih menjalani hukuman

18. Samanhudi Anwar – Wali Kota Blitar (2010 - 2019)
Kasus: Korupsi Fee Proyek Gedung SMPN 3 Kota Blitar.
Status: selesai menjalani hukuman

19. Karna Suwandi – Bupati Situbondo (2021-2024)
Kasus: Korupsi Fee Proyek.
Status: saat ini masih menjalani hukuman

Dua Kepala Kejaksaan Negeri;
21. Rudi Indra Prasetya – Kepala Kajari Pamekasan
Kasus: Korupsi Suap Penanganan Perkara Korupsi Dana Desa.
Status: selesai menjalani hukuman

21. Puji Triasmoro – Kajari Bondowoso
Kasus: Korupsi penanganan Perkara.
Status: masih menjalani hukuman

Ketika Penjaga Hukum Jadi Penjahat: Dua Kajari Divonis bersalah.

Skandal yang paling menyakitkan hati publik adalah keterlibatan aparat penegak hukum. Rudi Indra Prasetya, selaku Kajari Pamekasan, divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Achmad Syafi'i  selaku Bupati.

Tak kalah parah, Puji Triasmoro, selaku Kajari Bondowoso, juga telah divonis bersalah

Kedua kasus ini menjadi noda hitam sejarah kelam penegakan hukum di Jawa Timur. Belum lagi seorang Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yaitu Ahmad Fauzi yang tertangkap tangan atau OTT Tim Saber Pungli dan beberapa orang Jaksa lainnya namun tidak transparan

Fakta bahwa kedua Kajari ini sudah dipenjara, hal ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi memang telah menembus lembaga penegak hukum, namun juga membuktikan bahwa hukum terkadang bisa ditegakkan meski terlambat. Mereka kini berstatus sebagai mantan pejabat yang dicopot dan kehilangan hak-hak kepegawaiannya.

Rekor Memilukan dan memalukan: Baru Dilantik, Langsung Masuk Rutan KPK

Di tahun 2026 ini, KPK masih menahan erat tiga tersangka lain yang menjadi sorotan tajam. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang masih menjabat, kini tengah menghadapi persidangan atas dakwaan menerima suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD dan gratifikasi.

Dua tersangka lainnya, Maidi (Wali Kota Madiun) dan Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung yang baru dilantik akhir 2025), saat ini keduanya masih ditahan di Rutan KPK. Maidi tertangkap pada Januari 2026, melanjutkan jejak kelam pendahulunya di Kota Madiun, Bambang Irianto.

Sementara Gatut Sunu Wibowo menjadi rekor memilukan; baru beberapa bulan memegang tampuk kekuasaan di Tulungagung pasca-Pilkada 2024, ia langsung terseret OTT KPK pada 10 April 2026 terkait kasus pemerasan terhadap bawahannya. Ia juga melanjutkan pendahulunya, Syahri Mulyo

Kasus Gatut menambah daftar panjang kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan, memicu pertanyaan besar tentang kualitas rekrutmen politik di Jatim.

Modus Terlembaga: Jual Beli Jabatan Jadi 'Budaya'  Birokrasi Jatim

Penelusuran BERITAKORUPSI.CO  menemukan pola yang sangat sistematis. Modus utama yang digunakan bukan lagi sembunyi-sembunyi, melainkan terlembaga, yaitu;
1.  Fee Proyek: Hampir setiap proyek infrastruktur di APBD dipotong 10 - 17,5 persen sebagai "uang damai" bagi kepala daerah.

2.  Jual Beli Jabatan: Posisi Kepala Dinas, Camat, hingga Direktur BUMD memiliki "harga pasar". Siapa yang bayar mahal, dia yang duduk.

3.  Suap Penegak Hukum: Seperti kasus di Pamekasan dan Bondowoso, kepala daerah menggunakan sebagian uang hasil korupsi untuk menyuap Kajari agar kasus mereka dihentikan. ibarat istilah: ANTARA KEPENTINGAN DAN KEBUTUHAN MELAHIRKAN KESEPAKATAN.

Rakyat yang Membayar Harga Mahal: Jalan Rusak, Sekolah Rapuh, Kepercayaan Hancur

Uang rakyat yang terkumpul dari 22 kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Dampaknya terasa langsung oleh rakyat: jalan cepat rusak karena spesifikasi dikurangi, gedung sekolah yang rapuh, hingga layanan publik yang lambat karena posisi strategis diisi oleh orang yang tidak kompeten (hanya karena mampu membayar).

Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga kejaksaan di Jawa Timur pun anjlok drastis. "Kami lelah melihat pemimpin kami masuk penjara satu per satu. Kapan ini berakhir?" keluh seorang aktivis anti-korupsi di Surabaya.

EMPAT  PERTANYAAN UNTUK ELIT POLITIK JATIM

Di tengah carut-marut ini, publik berhak mengajukan empat pertanyaan keras yang harus dijawab oleh Gubernur Jawa Timur, Ketua DPD Partai Politik, dan Kejaksaan Agung:

1.  Mengapa Pola Ini Terus Berulang? Mengapa setiap ada kepala daerah baru, seolah-olah ada "kutukan" yang membuatnya terjerat kasus serupa? Apakah sistem rekrutmen kepala daerah di Jatim sudah gagal total sehingga hanya menghasilkan pemimpin yang berorientasi pada "balik modal"?

2.  Siapa Dalang di Balik Layar? Jika 22 kepala daerah dan 2 Kajari tersangkut korupsi, siapa sebenarnya otak di balik jaringan ini? Apakah ada sindikat politik atau bisnis tertentu yang mengontrol aliran dana suap dari hulu ke hilir di seluruh Jatim?

3.  Apakah Partai Politik Punya Tanggung Jawab Moral?

Sebagian besar tersangka/ Terdakwa/ Narapidana/mantan Narapidana adalah kader partai politik. Mengapa partai tidak melakukan evaluasi internal? Apakah partai justru membiarkan bahkan memfasilitasi kandidat "kantong tebal" demi kemenangan elektoral, tanpa peduli rekam jejak integritasnya?

4.  Mampukah Kepala Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Membersihkan Sarangnya Sendiri dengan transparan kepada publik?

Dengan terjaringnya dua Kajari yang sudah divonis inkracht, apakah Kejaksaan Agung berani melakukan "operasi bersih-bersih" besar-besaran di seluruh jajaran kejaksaan daerah di Jatim, ataukah ini hanya akan menjadi kasus individu yang quickly forgotten?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak boleh sekadar retorika. Rakyat butuh aksi nyata.

Desakan Pembersihan Total;
Menyikapi darurat ini, BERITAKORUPSI.CO  mendesak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan:
  1. Pembersihan Birokrasi: Mutasi total pejabat yang diduga hasil jual beli jabatan dari para bupati/wali kota koruptor.
  2. Reformasi Kejaksaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kajari di Jawa Timur untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bisa disuap.
  3. Sanksi Partai Politik: Partai yang mengusung kandidat koruptor harus diberi sanksi tegas, termasuk pembekuan kegiatan di daerah tersebut.

Jawa Timur tidak bisa menunggu lagi. Jika darurat korupsi ini tidak segera dihentikan, masa depan provinsi terbesar kedua di Indonesia ini akan hancur lebur. Rakyat menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji manis kampanye. Stop Korupsi Sekarang, atau Jatim Akan Runtuh!

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Artikel ini disusun berdasarkan hasil liputan Wartawan BERITAKORUPSI.CO dan data  putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top