0

"Terdakwa Yudi Rahmawan merelakan Rumahnya di Jln. Adil II A Nganut Tulungagung Dimana SHM dipegang saudara sepupunya, Susiati, untuk disita Kejaksaan Sebagai Pembayaran Uang Pengganti"

BERITAKORUPSI.CO –
Dua Terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun oleh JPU Kejari Tulungagung, Senin, 20 April 2026 karena keduanya dianggap melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat yang menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) di RSUD dr. Iskak Tulungagung yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.302.053.964

Kedua Terdakwa itu adalah Yudi Rahmawan selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung dan Terdakwa Reni Budi Kristanti selaku staf pengelola keuangan dan data SKTM RSUD dr. Iskak Tulungagung

Tuntutan terhadap kedua Terdakwa dibacakan JPU Kejari Tulungagung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Ibnu Abas Ali, SH., MH dan Athoillah, SH masing-masing Ad Hock serta dihadiri Tim Penasihat Hukum Terdakwa Yudi Rahmawan, yaitu Budiarjo Setiawan, SH., MH dan Penasehat Hukum Terdakwa Reni Budi Kristanti, yakni  Ilham Tantowi dkkSebelum JPU membacakan tuntutannya, Yudi Rahmawan menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait rumah miliknya di Jln. A Nganut Tulungagung yang serifikat hak milik (SHM) dipegang oleh saudara sepupunya, Susiati, untuk disita sebagai pembayaran uang pengganti.

Namun Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada Terdakwa agar disampaikan juga pada saat pembacaan Pledoi.

"Silahkan nanti disampaikan pada saat Pledoi," perintah Ketua Majelis Hakim

Sementara dalam tuntutan JPU, perbuatan kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 20 huruf a, c dan d Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 323 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ustang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Terdakwa Yudi Rahmawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta Subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar RpRp2.468.623.250 (setelah dikurangi  Rp50 juta yang dititipkan di Kejaksaan) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp4.302.053.964 yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Reni Budi Kristanti.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dirampas untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.Sementara tuntutan pidana pokok (penjara badan) dan pidana denda terhadap Terdakwa Reni Budi Kristanti sama dengan Terdakwa Yudi Rahmawan kecuali uang pengganti. Terdakwa Reni Budi Kristanti dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.682.430.714 (setelah dikurangi  Rp21  juta yang dititipkan di Kejaksaan) Subsider pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan

Seusai persidangan, terdakwa Yudi Rahmawan menyerahkan catatan kecil kepada BERITAKORUPSI.CO terkait alamat rumah miliknya yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam persidangan

Dalam catatan yang ditulis tangan langsung oleh Terdakwa tercantum Perum Puritama Sari Jln. Anggrek K Blok C 22 dan di Jln. Adil II A Nganut Tulungagung a/n. Yudi Rahmawan. Rumah hijau Lt. 3 Selatan Jalan Provinsi. Dan tercantum juga nama saudara sepupunya, Susiati lengkap dengan nomor handphonenya

"Itu rumah saya. SHM-nya dipegang itu (Susiati)," ucap Terdakwa Yudi sambil menunjuk catatan kecil yang diserahkan kepada BERITAKORUPSI.CO

Sebelumnya, JPU Kejari Tulungagung mengatakan tergantung isi putusan Majelis Hakim. "Kita lihat nanti dalam putusan Hakim". (*)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top