0
Drama di ruang sidang: Saksi selaku kontraktor terbelit kebohongan di bawah sumpah, sementara 'wanita kunci' OTT hadir diam membisu. Mengapa nama Indah Bekti Pertiwi sengaja dihapus dari dakwaan padahal Ia bersama terdakwa Yunus Mahatma diduga pembawa uang Rp500 juta sebagai pintu masuk terjadinya OTT? Ditulis oleh: Jentar S

BERITAKORUPSI.CO -
"Banyaknya saksi dan bahkan Terdakwa dalam sidang perkara korupsi enggan berkata jujur karena mungkin berbohong itu dianggap sebagai salah satu cabang olahraga beladiri untuk pembenaran diri"

Kalimat tersebut diatas seolah menggambarkan suasana sidang lanjutan perkara Korupsi suap dan gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025 yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 17 April 2026 dengan Terdakwa Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo, dan Agus Pramono selaku Sekda Kabupaten Ponorogo dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK, Jumat, 17 April 2026

Dalam perkara korupsi Suap dan Gratifikasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kabupaten Ponorogo pada 7 November 2025, ada 4 terdakwa selain Yunus Mahatma dan Agus Pramono, yaitu Sucipto selaku Direktur Cipto Makmur Jaya sebagai pemberi suap yang sudah terlebih dahulu disidangkan dan sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan Satu lagi Terdakwa yakni Sugiri Sancoko Selaku Bupati Ponorogo belum agenda saksi karena melakukan perlawanan atau Eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK

Sementara kelima yang dimaksud terdiri dari 4 Kontraktor asal Ponorogo, diantaranya Sukeri swasta, ; Bambang Dwi Setiawan ,; Dian Cahya, dan Eko Agus Supriadi serta  Imam Anshori selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Ponorogo.
 
Sosok Indah Bekti Pertiwi: Hadir di Sidang, Tapi Hilang di Dakwaan

 Di tengah ketegangan persidangan, sorotan pengunjung yang didominasi masyarakat Ponorogo tertuju pada satu sosok: Indah Bekti Pertiwi. Wanita yang dikabarkan merupakan "teman khusus" sekaligus calon istri Terdakwa Yunus Mahatma ini hadir mengenakan masker putih dan kerudung hitam, duduk tenang di sisi kanan ruang sidang.

Kehadirannya memicu kebingungan. “Itu (Indah) nggak jadi jadi saksi ya, Bang? Padahal sama-sama di-OTT lho,” bisik seorang pengunjung kepada wartawan BERITAKORUPSI.CO, sebelum kembali mengambil tempat duduk di sebelah kiri pintu masuk ruang sidang, sementara Indah Bekti Pertiwi duduk di sebelah kanan diantara pengunjung lainnya

Sementara persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 17 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) yang dihadiri Tim Penasehat Hukum masing-masing terdakwa

Saksi Tersandung Ketidakjujuran, Majelis Hakim Minta Bukti

Dalam persidangan, awalnya para saksi mengaku Kepada Majelis Hakim telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Yunus Mahatma sebagai komitmen fee 10 pesen dari nilai anggaran proyek di RSUD dr Harjono S Ponorogo.

Namun keterangan para saksi ternyata tidak berkata jujur dan bahkan tidak sesuai dengan BAP saat di penyidik KPK beberapa bulan lalu. Ada juga saksi yang mengatakan bahwa uang yang diberikan terhadap Agus Pramono adalah pinjaman dan juga hasil jual beli kayu.

Tetapi keterangan saksi Eko justru membuat Majelis Hakim semakin tidak percaya karena saksi tidak bisa menunjukkan satu alat bukti pun terkait pinjam meminjam

"Coba saudara tunjuk satu bukti, silahkan apakah itu kwitansi atau surat. Ada bukti tidak?," tanya ketua Majelis Hakim dan dengan suara pelas saksi menjawab "tidak  ada"

Ketua maupun dua anggota Majelis Hakim sudah beberapa kali mengingatkan para saksi agar berkata jujur karena ada ancama pidana penjara bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Namun hal itu sepertinya tidak membuat para saksi ini berkata jujur.

Banyaknya saksi dan bahkan Terdakwa dalam sidang perkara korupsi enggan berkata jujur "karena mungkin berbohong itu dianggap sebagai salah satu cabang olahraga beladiri untuk pembenaran diri"

"Apakah saudara tetap pada dakwaan," tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU KPK, dan jawab "tetap"

"Silahkan buktikan dakwaan saudara dan lanjutan perkara ini," perintah ketua Majelis Hakim kepada JPU KPK.

Yang menarik dari perintah Ketua Majelis Hakim terkait kata "silahkan lanjutkan perkara ini" adalah sebagai lampu hijau bagi KPK untuk pengembangan perkara baru?Pertanyaan yang tak kalah penting terkait perkara ini adalah;

  1. Mengapa kronologi OTT 7 November 2025 tidak diuraikan secara detail, termasuk peran Indah Bekti Pertiwi bersama terdakwa Yunus Mahatma sebagai pembawa uang Rp500 juta, tidak diuraikan dalam surat dakwaan?
  2. Apakah status Indah Bekti Pertiwi sebagai Justice Collaborator (saksi kerja sama) menjadi alasan namanya dihilangkan dari dakwaan, padahal ia turut serta dalam penyerahan uang suap dan uang itu dikabarkan uangnya sendiri untuk menolong Yunus?
  3. Apakah ada kemungkinan KPK melakukan pengembangan perkara terhadap saksi-saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan kali ini maupun yang lainnya?

Dari keterangan para saksi ini memunculkan beberapa pertanyaan menarik, yaitu;
  1. Mengapa terjadi perubahan keterangan yang drastis antara BAP di penyidikan dengan keterangan di persidangan terkait status uang (suap vs pinjaman) tanpa ada bukti sama sekali?
  2. Bukti fisik apa yang dapat disajikan oleh para saksi maupun Terdakwa untuk membuktikan bahwa uang itu adalah"pinjaman" atau "jual beli kayu" jika tidak ada kuitansi atau rekam jejak transaksi yang sah?
  3. Apakah ada tekanan atau janji tertentu di luar pengadilan yang membuat para saksi sepakat untuk mengubah cerita demi melindungi orang tertentu?

Kasus yang menyeret Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda dan  Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7-8 November 2025, dimana penyidik KPK  mengamankan sebanyak 13 orang, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo dan Indah Bekti Pertiwi di salah satu hotel di Madiun,

Kemudian di Ponorogo KPK mengamankan Sucipto (Direktur CV Cipto Makmur Jaya),  Agus Pramono (Sekda),  Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), dan beberapa orang lainnya

Dari sejumlah orang yang diamankan, KPK hanya menetapkan 4 orang tersangka/terdakwa, yaitu  Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya (sudah divonis 2 tahun penjar), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo),  Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo),

Namun anehnya, kasus inipun tidak terang benderang dan juga tidak gelap gulita namun ada yang samar-samar atau bahkan ada yang tertutupi entah itu sengaja atau memang karena sistem atau ada aturan  yang mengatur, yaitu hilangnya kronologis terjadinya tangkap tangan atau OTT pada 7 November 2025Dan yang paling anehnya lagi adalah hilangnya nama Indah Bekti Pertiwi dalam surat dakwaan JPU KPK baik terhadap Terdakwa Sucipto, Terdakwa Yunus Mahatma, Terdakwa Agus Pramono maupun Terdakwa Sugiri Sancoko. Kasus perkara ini seperti kasus yang bermula dari pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi) lalu penyelidikan hingga penyidikan penetapan tersangka

Padahal saat KPK melakukan Konferensi Pers menjelaskan adanya kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo.

Dan kasus perkara inipun berbeda dari puluhan perkara tangkap tangan yang dilakukan KPK khususnya di Jawa Timur, dimana dalam surat dakwaan diuraikan dengan jelas

Sementara informasi yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari narasumber kunci yang meminta anonimitas, menceritakan kisah terjadinya OTT KPK pada tanggal 7 November 2025. Menurut sumber, pintu masuk OTT 7 November 2025 bermula dari transaksi mencurigakan yang melibatkan Indah secara langsung.

"Pada Jumat pagi tanggal 7 November 2025, Indah narik uang depositonya sebesar Rp500 juta di Bank Jatim. Kemudian Indah dan Yunus mengantarkan uang itu ke rumahnya Nanik, adik ipar Sugiri lalu uang itu diserahkan ke Nanik untuk Bupati Sugiri menjelang Jumatan. Setelah uang itu diserahkan ke Nanik, kemudian Yunus dan Indah berangkat  ke Madiun ke Hotel Merdeka. Kalau kamarnya kurang tau kamar nomor berapa tapi kalau dicek di cctv ada dan check In atas nama Yunus Mahatma,"  ucap sumber yang pertama menceritakan dan meminta agar namanya tidak disebutkan

"Sekitar setengah tiga sore, Indah pergi ke Matahari di sebelah Hotel Merdeka sedangkan Yunus ada di kamar. Waktu di Matahari itu Indah ditangkap KPK perempuan lalu dibawa ke kamar Hotel, di kamar Hotel juga sudah ada KPK. Setelah keduanya diintrogasi, Indah dan Yunus dibawa ke Ponorogo di Ponorogo juga sudah diamankan Sucipto, Agus Pramono Sekda, Sugiri Sancoko selaku Bupati dan beberapa orang lainnya," lanjut sumber

Lebih parah lagi, sumber menceritakan adanya pembelian tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, atas nama Indah Bekti Pertiwi dengan sertifikat SHM Nomor 360. Aset ini kini telah diblokir oleh penyidik, meski Indah tidak mengakui memiliki begitu juga dengan Yunus

Pertanyaan mendasar pun muncul; mengapa nama Indah Bekti Pertiwi, wanita yang teman khusus Terdakwa Yunus Mahatma tidak berkumandang di ruang sidang saat JPU KPK membaca surat dakwaan terhadap keempat terdakwa?

Apakah Indah Bekti Pertiwi berperan penting dalam mengungkap terjadinya kasus ini sehingga namanya terselamatkan dan calon suaminya turut Tertangkap atau terdakwa Yunus Mahatma akan dituntut dan divonis ringan sekalipun Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, sebagai penerima Suap, Pemberi Suap dan menerima Gratifikasi berupa uang?

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top