0
Terkadang Aris Mukiyono
Modus "Jalur Cepat" terbongkar: Pungutan liar Rp50-200 juta per izin mengeringkan kas negara. Penyidik sita uang tunai ratusan juta dan blokir rekening, ungkap aliran dana gelap ke kantong pribadi pejabat? Ditulis oleh: Jentar S

BERITAKORUPSI.CO -
"Izin pertambangan seharusnya menjadi kunci untuk membuka kekayaan alam demi rakyat, namun di tangan mereka, kunci itu berubah menjadi gembok emas yang hanya bisa dibuka dengan uang suap. Mereka mengubah birokrasi menjadi pasar gelap; setiap stempel persetujuan memiliki harga, dan setiap 'jalur cepat' adalah jalan pintas menuju penjara."

Kalimat diatas menggambarkan situasi dan kondisi di Jawa Timur khususnya di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah beberapa hari lalu KPK melakukan tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Tulungagung

Kini gelombang kejutan kembali menerpa Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, badai korupsi datang dari sektor strategis penghasil devisa daerah: pertambangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menetapkan tiga pejabat tinggi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi suap, pungutan liar (pungli), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga tersangka yang langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut adalah:
  1. AM (Aris Mukiyono), Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
  2. OS (Oni Setiawan), Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan.
  3. H (Hermawan), Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Penetapan ini merupakan pukulan telak bagi tata kelola perizinan di Jatim, di mana orang-orang (ketiga tersangka)tersebut diduga menjual "jalur cepat" pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dengan harga mahal.

Tersangka Oni Setiawan dan Hermawan 

Modus Operandi: Tarif Pungli Terstruktur

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dijalankan ketiga tersangka sangat terstruktur dan sistematis. Mereka memanfaatkan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan untuk memeras pengusaha.

Kejati Jatim mengungkapkan adanya "tarif baku" pungli yang berlaku di dinas tersebut:
* Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan perpanjangan izin tambang.
* dan Rp200 juta: Untuk pengurusan izin tambang baru.

Uang-uang haram ini tidak masuk ke kas daerah, melainkan dikumpulkan dan dibagi-bagi di antara para pelaku. Total yang terkumpul  yang berhasil diungkap penyidik mencapai sekitar Rp2,35 miliar.

Barang Bukti Mengalir: Uang Tunai dan Rekening Bodong?

Dalalam penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Jatim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, transaksi, percakapan elektronik dan sejumlah uang termasuk saldo di ATM yang totalnya sebesar Rp2.369.239.765,49 sen dengan rincian;
  1. Dari tersangka Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM, penyidik berhasil mengamankan uang tunai Rp259.100.000, saldo ATM BCA Rp109.039.809,49 serta saldo ATM Mandiri Rp 126.864.331. Total dari tersangka Aris mencapai Rp494.414.140,49 sen 
  2. Dari rumah Tersangka oni Setiawan, penyidik mengamankan uang tunai  Rp1.644.550.000
  3. Sedangkan tersangka Hermawan penyidik berhasil menyita ATM BCA sebesar Rp229.685.625

Uang-uang tersebut diduga kuat merupakan hasil akumulasi pungli dari berbagai pengusaha tambang yang ingin urusan administratif mereka "dipermudah".

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana tersebut untuk membuktikan unsur adanya TPPU, di mana uang yang terkumpul diduga telah dialihkan untuk pembelian aset atau ke pihak ketiga untuk menyembunyikan asal-usulnya.

Ibarat "mencuci uang haram lewat rekening bank ibarat mencoba membersihkan lumpur hitam dengan air suci; noda kejahatannya akan tetap melekat dan justru semakin terlihat saat disorot lampu penyidik. Mereka mengira bisa menyembunyikan hasil korupsi di balik tumpukan dokumen dan aliran dana rumit, lupa bahwa jejak digital uang tidak pernah bisa dihapus oleh kekuasaan siapapun."

"Ketiga tersangka telah kami tetapkan dan langsung lakukan penahanan. Kami akan mendalami aliran dana ini lebih jauh untuk memastikan tidak ada aset lain yang disembunyikan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) KejatiJatim Wagiyo Santoso, sebagaimana dikutip BERITAKORUPSI.CO, Jumat 17 April 2026

Dinas ESDM Jadi Sarang Mafia?

Kasus ini membuka tabir kelam bahwa Dinas ESDM Jatim, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, justru berubah menjadi "sapi perah" oleh segelintir orang di Dinas ESDM.

Peran Oni Setiawan sebagai Kabid Pertambangan sangat krusial karena ia yang memegang teknis verifikasi administrasi. Sementara Hermawan, meski menjabat di Bidang Air Tanah, diduga terlibat dalam jaringan ini, mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini mungkin merambat lintas bidang atau melibatkan kolusi yang lebih luas dalam satu atap dinas.

Sementara Aris Mukiyono sebagai Kepala Dinas diduga menjadi "konduktor" utama yang menerima bagian terbesar dari hasil kejahatan ini. Penetapannya sebagai tersangka TPPU menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar tindak pidana korupsinya, tetapi juga bagaimana uang tersebut digerakkan untuk memperkaya diri secara tidak sah.

Pertanyaan Besar Publik

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh Kejati Jatim dan Gubernur Jawa Timur:
  1. Berapa banyak pengusaha tambang yang telah membayar pungli ini selama beberapa tahun terakhir?
  2. Apakah ada pejabat lain di luar tiga tersangka ini yang turut menikmati hasil korupsi, termasuk di level birokrat lebih tinggi atau partai politik pengusung? Sebab air mengalir dari atas ke bawah tetapi uang mengalir dari bawah ke atas
  3. Bagaimana nasib izin-izin tambang yang diterbitkan melalui jalur "uang" ini? Apakah izin tersebut akan dievaluasi ulang atau bahkan dicabut demi menyelamatkan lingkungan dan pendapatan daerah?
  4. Mengapa sistem pengawasan internal di Dinas ESDM Jatim lumpuh total sehingga praktik setoran wajib ini bisa berjalan lama tanpa terdeteksi?

Masyarakat Jawa Timur kini menanti ketegasan hukum. Kasus Rp2,369 miliar ini hanyalah puncak gunung es. Jika tidak dituntaskan hingga ke akar-akarnya, dikhawatirkan praktik mafia perizinan akan tumbuh kembali seperti jamur di musim hujan, merugikan keuangan negara dan merusak tatanan investasi yang sehat.

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top