![]() |
| Terdakwa Tjahjono Gunawan (pakai Masker). Foto BK |
“Maksut hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai. Maksut pemberian uang kepada Bupati Situbondo karena dijanjikan dapat proyek pekerjaan, tapi apa yang terjadi malah masuk penjara menyusul Karna Siswandi dan Eko Priyonggo Jati yang sudah terlebih dahulu.”
Mungkin kalimat diataslah yang dialami oleh Terdakwa Tjahjono Gunawan bersama 4 Terdakwa lainnya yang saat ini diadili dalam perkara Korupsi Pemberian “Dana Investasi atau Ijon” Proyek Kepada Karna Siswandi selaku Bupati Situbondo melalui Eko Priyonggo Jati selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Baca juga :
Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku Kabid yang juga Plt. Kadis PUPR Kabupaten Situbondo Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp4,555 M - https://www.beritakorupsi.co/2025/06/karna-suswandi-selaku-bupati-situbondo.html
Sidang Perkara Korupsi Dana Investasi Atau Ijon Proyek Kabupaten Situbondo Semakin Menarik, Apakah Firdaus, Yossi Sandra Setiawan, Andika Imam Wijaya, dan Sugeng Setiana Akan Terseret Sebagai Tersangka Baru? - https://www.beritakorupsi.co/2025/08/sidang-perkara-korupsi-dana-investasi.html
Sidang Perkara Korupsi Dana Investasi Atau Ijon Proyek Kabupaten Situbondo Semakin Menarik, Apakah Firdaus, Yossi Sandra Setiawan, Andika Imam Wijaya, dan Sugeng Setiana Akan Terseret Sebagai Tersangka Baru? - https://www.beritakorupsi.co/2025/08/sidang-perkara-korupsi-dana-investasi.html
Dan pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir Nurdianto, Heradian Salipi, Rio Vernika Putra, Wahyu Dwi Oktarianto, Mohammad Tang, Dwi Eko Raharjo, Tira Agustina dan Aris Rahman Irsady dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyeret Tjahjono Gunawan Pemilik CV. Citra Bangun Persada kehadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara kasus dugaan Korupsi “Dana Investasi Atau Ijon” proyek sebesar 7,5 - 15% dari nilai anggaran Kepada Karna Siswandi selaku Bupati Situbondo periode 2021-2024 melalui Eko Priyonggo Jati selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo untuk mendapatkan proyek APBD Kabupaten Situbondo yaitu sebesar Rp1.600.000.000
Selain Terdakwa Tjahjono Gunawan, 4 Terdakwa lainnya juga diadili dalam perkara yang sama, yaitu Roespandi, Direktur CV. Ronggo,; Adit Ardian Rendy Hidayat, Direktur CV. Karunia,; Amran Said Ali, Karyawan PT. Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT. Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022, dan As’al Fany Balda, Direktur PT. Badja Karya Nusantara
Nama Terdakwa Tjahjono Gunawan dan Sanusi (Alm) ayah kadung Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan adiknya, Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko (keduanya sama-sama mantan Narapidana Korupsi OTT KPK) sebelumnya pernah dihadirkan sebagai Saksi dalam perkara Korupsi OTT KPK dengan Terdakwa (saat ini Narapidana) Puji Triasmoro selaku Kajari dan Alesander Silaen, Kasi Pidsus Kejari Bondowo terkait pemberian uang kepada Kajari untuk penghentian Perkara
Namun hingga hari ini, 6 penyidilikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bondowoso saat Puji Triasmoro menjabat atau sebelum tertangkap KPK, tak ada kabarnya, ibarat ditiup "anging puting beliung".
Terkait kasus perkara Korupsi “Dana Investasi Atau Ijon” proyek sebesar 7,5 - 15% dari nilai anggaran Kepada Karna Siswandi selaku Bupati Situbondo, yang terlibat bukan hanya ke- 5 Terdakwa, melainkan masih ada beberapa pihak yang juga memberikan uang ratusan juta bahkan hampir satu miliar rupiah kepada Bupati melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo untuk mendapatkan proyek pekerjaan
Fakta yang terungkap di persidangan dengan Terdakwa Karna Suswandi dan Terdakwa Eko Prionggo Jati (saat ini berstatus Narapidana), yang terlibat pemberian uang ratusan juta rupiah yang disebut "dana Investasi atau Ijon" proyek sebesar 7,5 - 15% dari nilai anggaran kepada (Terpidana) Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo melalui (Terpidana) Eko Priyonggo Jati selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo untuk mendapatkan proyek pekerjaan ABPD, yaitu ;
Lalu pertanyaannya adalah, kalau ke- 5 Terdakwa tersebut diatas dianggap salah terkait pemberian fee proyek kepada Bupati Situbondo sehingga diadili, lalu bagaimana dengan Firdaus, Andhika Imam Wijaya, Yossy Sandra Setiawan, Afriadi, Sugeng dan Rian Mahendra? Apakah dianggap benar? Atau KPK menunggu berakhirnya persidangan ke- 5 Terdakwa untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat tersebut?
Sementata sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 21 Januari 2026 adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU KPK terhadap Terdakwa Tjahjono Gunawan (dan Terdakwa I Amran Said Ali dan Terdakwa II As’al Fany Balda (satu perkara), Adit Ardian Rendy Hidayat dan Terdakwa Roespandi) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dan dibantu 2 anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Samhadi, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) rizky Wirianto, Maria Nur Aeni, Dhany Eko Prasetyo dan Romauli Ritonga.
Sementara Terdakwa I Amran Said Ali didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, Mustofa dkk, dan begitu juga para Terdakwa Lainnya juga didampingi Tim PH-nya masing-masing termasuk Terdakwa Tjahjono Gunawan
Dalam dakwaan JPU KPK, Terdakwa Tjahjono Gunawan (dan Terdakwa I Amran Said Ali dan Terdakwa II As’al Fany Balda (satu perkara), Adit Ardian Rendy Hidayat dan Terdakwa Roespandi) didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 126 ayat (1), Atau Kedua Pasal 606 ayat (1) Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 605 ayat (1) KHUP (baru) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
- Firdaus selaku Direktur PT. Sunan Muria asal Jember;
- Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan
- Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko. (Andhika dan Yossy adalah kakak beradik yang sama-sama mantan Narapidana Korupsi OTT KPK bersama Puji Triasmoro selaku Kajari dan Alesander Silaen, Kasi Pidsus Kejari Bondowo (Keduanya berstatus Narapidana)
- Afriadi selaku Direktur CV. Artha Griya yang juga salah satu Ketua Asosiasi Konstruksi di Situbondo,
- Sugeng selaku Direktur CV. Madiun
- Rian Mahendra pemilik CV. Raelina Dwikania Jaya, dan beberapa kontraktor lainnya
![]() |
| Yossi Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko (kiri, kemeja kotak-kotak) dan Sugeng Direktur CV Madiun. (Foto Dok. BK) |
Sementata sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 21 Januari 2026 adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU KPK terhadap Terdakwa Tjahjono Gunawan (dan Terdakwa I Amran Said Ali dan Terdakwa II As’al Fany Balda (satu perkara), Adit Ardian Rendy Hidayat dan Terdakwa Roespandi) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dan dibantu 2 anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Samhadi, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) rizky Wirianto, Maria Nur Aeni, Dhany Eko Prasetyo dan Romauli Ritonga.
Sementara Terdakwa I Amran Said Ali didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, Mustofa dkk, dan begitu juga para Terdakwa Lainnya juga didampingi Tim PH-nya masing-masing termasuk Terdakwa Tjahjono Gunawan
Dalam dakwaan JPU KPK, Terdakwa Tjahjono Gunawan (dan Terdakwa I Amran Said Ali dan Terdakwa II As’al Fany Balda (satu perkara), Adit Ardian Rendy Hidayat dan Terdakwa Roespandi) didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 126 ayat (1), Atau Kedua Pasal 606 ayat (1) Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 605 ayat (1) KHUP (baru) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewaj ibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya
Pasal 606 ayat (1) KHUP (baru) berbunyi : Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang
yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap
melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV. Denda dalam Kategori IV KHUP (Baru)
adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pasal 125 ayat (1) KHUP (baru) berbunyi : Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi I (satu)
Pasal 125 ayat (1) KHUP (baru) berbunyi : Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi I (satu)
pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.
Atas surat dakwaan JPU KPK, para Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya masing-masing tidak melakukan perlawanan (Eksepsi), sehingga persidangan yang akan berlangsung pekan depan adalah agenda pemeriksaan Saksi-Saksi yang dihadirkan JPU KPK Lebih lanjut dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa Terdakwa TJAHJONO GUNAWAN selaku Pemilik CV CITRA BANGUN PERSADA parta waktu-waktu antara bulan Januan tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 atau setidak-bidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Pendopo Bupati Säubondo, Jalan Kartini No.01 Kauman, Dawuhan, Kabupaten Situbondo, Pasar Hewan Stutiondo, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan Jalan Ki Mangunsarkoro Kabupaten Bondowoso,
Atau setidak tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi berupa uang sejumlah Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri
Atau setidak tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi berupa uang sejumlah Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri
Atau Penyelenggara Negara yaitu kepada KARNA SUSWANDI selaku Bupati
Situbondo Periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, bersama-sama
dengan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo (terhadap
kedua perkaranya telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht van gewijsde
berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor 85/Pld Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 31 Oktober 2025
dan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025),
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar KARNA SUSWANDI bersama-sama dengan EKO PRIONGGO JATI mengatur supaya Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo,
Hal itu bertentangan dengan kewajiban KARNA SUSWANDI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa sekitar awal tahun 2022, bertempat di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No. 01 Kauman, Dawuhan, Kabupaten Situbondo, Terdakwa menemui KARNA SUSWANDI untuk mengucapkan selamat atas terpilihnya KARINA SUSWANDE sebagai Bupati Situbondo.
Delam pertemuan tersebut KARNA SUSWANDI menawarkan paket pekerjaan kepada Terdakwa namun dengan ketentuan adanya pemberian uang terlebih dahulu kepada KARNA SUSWANDI Atas tawaran tersebut Terdakwa menyanggupi karena sebagai pelaku usaha yang sudah pengalaman sejak KARNA SUSWANDI mash menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso dan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang, saat itu Terdakwa sudah sering mendapat paket pekerjaan di Kabupaten Bondowoso maupun Kabupaten Lumajang, setelah memberikan wang terlebih dahulu kepada KARNA SUSWANDI
Bahwa sekitar 2 minggu setelah pertemuan antara Terdakwa dengan KARNA SUSWANDI tersebut, bertempat di sekitar Pasar Hewan Situbondo, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada KARNA SUSWWANDI melalu EKO PRIONGGO JATI
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2022, KARNA SUSWANDI kembali memerintahkan EKO PRIONGGO JATI untuk meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Atas permintaan itu, Terdakwa langsung mendatangi KARNA SUSWANDI di Pendopo Bupati Situbondo guna menanyakan kebenaran adanya permintaan tambahan uang sekaligus menanyakan paket pekerjaan yang belum juga diperolehnya sehubungan dengan uang Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang sudah diserahkan lebih dulu
KARNA SUSWANDI kemudian membenarkan adanya permintaan tambahan uang sebagaimana penyampaian EKO PRIONGGO JATI, dan KARNA SUSWANDI menegaskan janjinya bahwa Terdakwa akan mendapatkan pakat pekerjaan di Situbondo
Bahwa sekitar bulan Agustus 2022, bertempat di Jalan Ki Mangunsarkoro, Terdakwa menyerahkan tambahan wang sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada KARNA SUSWANDI melali EKO PRIONGGO JATI
Bahwa satelah KARNA SUSWANDI menerima uang sebesar Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) dari Terdakwa, KARNA SUSWANDI memerintahkan EKO PRIONGGO JATI untuk mengatur paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Terdakwa.
EKO PRIONGGO JATI kemudian memerintahkan stanya di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo yakni AGUS YANTO dan ANDRI SETIAWAN untuk menyerahkan file rincian Harga Perkiraan Sendin (HPS) yang sifatnya rahasia,
Atas paket pekarjaan yang akan dilelang kepada admin atau perwakilan perusahaan milk Terdakwa, sehingga berdasarkan file rincian HPS tersebut perusahaan milik Terdakwa bisa memenangkan lelang Pakat Pekerjaan yang dikutinya
Bahwa pada akhir September 2022, bertempat di Pendopo Bupati Situbondo, KARNA SUSWANDI dan EKO PRIONGGO JATI menyampaikan kepada Terdakwa perihal paket pekerjaan yang akan diatur untuk dikerjakan oleh Terdakwa, yaitu Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Curah Tatal-Telaga-Kacep (R350),
Namun tawaran itu ditolak oleh Terdakwa karana waktunya sudah terbatas dan lokasinya yang jauh. Kemudian KARNA SUSWANDI menawarkan paket pekerjaan yang berada di dalam Kota Situbondo, namun paket pekerjaan Itu juga ditolak oleh Terdakwa dengan alasan telah ada yang memiliki.
Akhirnya Terdakwa meminta kepada KARNA SUSWANDI untuk melaksanakan pekerjaan di Tahun Anggaran 2023, kemudian KARNA SUSWANDI menyepakati permintaan Terdakwa tersebut dan mengatakan koordinasi akan dilakukan oleh EKO PRIONGGO JATI
Bahwa sekitar bulan Maret 2023, EKO PRIONGGO JATI menghubungi HELMY AINUR ROFIQ selaku Commanditer CV CITRA BANGUN PERSADA dan mengatakan akan ada e-catalog pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Asembagus-Jangkar (R439) agar diikuti oleh perusahaan Terdakwa.
Kemudian HELMY AINUR ROFIQ atas persetujuan Terdakwa meminta staf Terdakwa yaitu RENDY RAHMAN untuk koordinasi dengan ANDRI SETIAWAN selaku staf di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo untuk memperoleh fille rincian HPS. Selanjutnya, CV CITRA BANGUN PERSADA mengikuti tender pekerjaan dan akhimya dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Asembagus-Jangkar (R.430)
Bahwa atas pemberian uang kepada KARNA SUSWANDI melalui EKO PRIONGGO JATI sebesar Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah), pada sekitar bulan Maret 2023, perusahaan milik Terdakwa yakni CV. CITRA BANGUN PERSADA mendapatkan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Asembagus Jangkar (R.439) dengan nilai kontrak Rp9.337.643.500 (sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada KARNA SUSWANDI bersama-sama dengan EKO PRIONGGO JATI dimaksudkan agar dengan pemberian uang tersebut KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo dan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo mengatur agar Terdakwa mendapatkan Paket Pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo,
Hal itu bertentangan dengan kewajiban KARNA SUSWANDI selaku penyelenggara negara yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Perbuatan Terdakwa TJAHJONO GUNAWAN merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 126 ayat (1), Atau Kedua Pasal 606 ayat (1) Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jen)
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar KARNA SUSWANDI bersama-sama dengan EKO PRIONGGO JATI mengatur supaya Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo,
Hal itu bertentangan dengan kewajiban KARNA SUSWANDI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa sekitar awal tahun 2022, bertempat di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No. 01 Kauman, Dawuhan, Kabupaten Situbondo, Terdakwa menemui KARNA SUSWANDI untuk mengucapkan selamat atas terpilihnya KARINA SUSWANDE sebagai Bupati Situbondo.
Delam pertemuan tersebut KARNA SUSWANDI menawarkan paket pekerjaan kepada Terdakwa namun dengan ketentuan adanya pemberian uang terlebih dahulu kepada KARNA SUSWANDI Atas tawaran tersebut Terdakwa menyanggupi karena sebagai pelaku usaha yang sudah pengalaman sejak KARNA SUSWANDI mash menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso dan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang, saat itu Terdakwa sudah sering mendapat paket pekerjaan di Kabupaten Bondowoso maupun Kabupaten Lumajang, setelah memberikan wang terlebih dahulu kepada KARNA SUSWANDI
Bahwa sekitar 2 minggu setelah pertemuan antara Terdakwa dengan KARNA SUSWANDI tersebut, bertempat di sekitar Pasar Hewan Situbondo, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada KARNA SUSWWANDI melalu EKO PRIONGGO JATI
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2022, KARNA SUSWANDI kembali memerintahkan EKO PRIONGGO JATI untuk meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Atas permintaan itu, Terdakwa langsung mendatangi KARNA SUSWANDI di Pendopo Bupati Situbondo guna menanyakan kebenaran adanya permintaan tambahan uang sekaligus menanyakan paket pekerjaan yang belum juga diperolehnya sehubungan dengan uang Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang sudah diserahkan lebih dulu
![]() |
| Karna Siswandi (kanan) dan Eko Priyonggo Jati (kiri) |
Bahwa sekitar bulan Agustus 2022, bertempat di Jalan Ki Mangunsarkoro, Terdakwa menyerahkan tambahan wang sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada KARNA SUSWANDI melali EKO PRIONGGO JATI
Bahwa satelah KARNA SUSWANDI menerima uang sebesar Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) dari Terdakwa, KARNA SUSWANDI memerintahkan EKO PRIONGGO JATI untuk mengatur paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Terdakwa.
EKO PRIONGGO JATI kemudian memerintahkan stanya di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo yakni AGUS YANTO dan ANDRI SETIAWAN untuk menyerahkan file rincian Harga Perkiraan Sendin (HPS) yang sifatnya rahasia,
Atas paket pekarjaan yang akan dilelang kepada admin atau perwakilan perusahaan milk Terdakwa, sehingga berdasarkan file rincian HPS tersebut perusahaan milik Terdakwa bisa memenangkan lelang Pakat Pekerjaan yang dikutinya
Bahwa pada akhir September 2022, bertempat di Pendopo Bupati Situbondo, KARNA SUSWANDI dan EKO PRIONGGO JATI menyampaikan kepada Terdakwa perihal paket pekerjaan yang akan diatur untuk dikerjakan oleh Terdakwa, yaitu Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Curah Tatal-Telaga-Kacep (R350),
Namun tawaran itu ditolak oleh Terdakwa karana waktunya sudah terbatas dan lokasinya yang jauh. Kemudian KARNA SUSWANDI menawarkan paket pekerjaan yang berada di dalam Kota Situbondo, namun paket pekerjaan Itu juga ditolak oleh Terdakwa dengan alasan telah ada yang memiliki.
Akhirnya Terdakwa meminta kepada KARNA SUSWANDI untuk melaksanakan pekerjaan di Tahun Anggaran 2023, kemudian KARNA SUSWANDI menyepakati permintaan Terdakwa tersebut dan mengatakan koordinasi akan dilakukan oleh EKO PRIONGGO JATI
Bahwa sekitar bulan Maret 2023, EKO PRIONGGO JATI menghubungi HELMY AINUR ROFIQ selaku Commanditer CV CITRA BANGUN PERSADA dan mengatakan akan ada e-catalog pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Asembagus-Jangkar (R439) agar diikuti oleh perusahaan Terdakwa.
Kemudian HELMY AINUR ROFIQ atas persetujuan Terdakwa meminta staf Terdakwa yaitu RENDY RAHMAN untuk koordinasi dengan ANDRI SETIAWAN selaku staf di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo untuk memperoleh fille rincian HPS. Selanjutnya, CV CITRA BANGUN PERSADA mengikuti tender pekerjaan dan akhimya dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Asembagus-Jangkar (R.430)
Bahwa atas pemberian uang kepada KARNA SUSWANDI melalui EKO PRIONGGO JATI sebesar Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah), pada sekitar bulan Maret 2023, perusahaan milik Terdakwa yakni CV. CITRA BANGUN PERSADA mendapatkan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Asembagus Jangkar (R.439) dengan nilai kontrak Rp9.337.643.500 (sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada KARNA SUSWANDI bersama-sama dengan EKO PRIONGGO JATI dimaksudkan agar dengan pemberian uang tersebut KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo dan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo mengatur agar Terdakwa mendapatkan Paket Pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo,
Hal itu bertentangan dengan kewajiban KARNA SUSWANDI selaku penyelenggara negara yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Perbuatan Terdakwa TJAHJONO GUNAWAN merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 126 ayat (1), Atau Kedua Pasal 606 ayat (1) Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jen)




%20dan%20Sugeng%20Direktur%20CV%20Madiun.%20(Foto%20Dok.%20BK).jpg)






Posting Komentar
Tulias alamat email :