0

Terdakwa Karna Suswandi saat minta pendapat dari Tim Penasehat Hukum-nya, Dedi Rahman Hasyim terkait isi dakwaan JPU KPK (Dok BK)

BERITAKORUPSI.CO –
Tim JPU Arjun Budi Satria Tambunan, Mohammad Tang dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 01 Oktober 2025, menuntut Terdakwa Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar 4 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana orupsi Suap dan Gratifiasi sejak tahun 2021 – 2024 sebesar Rp5.000.000.000 yang diterima dari sejumlah Kontraktor yang menegerjakan proyek di Kabupaten Situbondo yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disebut sebagai dana Investasi atau Ijon sebesar 7,5 - 15% dari nilai kontrak.
 
Selain Terdakwa Karna Suswandi, JPU KPK juga menuntut Terdakwa Eko Prionggo Jati selaku Kabid yang juga Plt. sekaligus selaku Kadis PUPR Kabupaten Situbondo dalam perkara yang sama. Terdakwa Eko Prionggo Jati dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 2 bulan denda sebesar Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar 1 miliar rupiah subsider 1 tahun penjara karena dianggap juga terbukti melakukan Tindak Pidana orupsi Suap dan Gratifiasi secara bersama-sama dengan Terdakwa Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo sejak tahun 2021 – 2024 sebesar Rp5.000.000.000 yang diterima dari sejumlah Kontraktor yang menegerjakan proyek di Kabupaten Situbondo yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disebut sebagai dana Investasi atau Ijon sebesar 7,5 - 15% dari nilai kontrak.

Baca juga :
Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku Kabid yang juga Plt. Kadis PUPR Kabupaten Situbondo Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp4,555 M - https://www.beritakorupsi.co/2025/06/karna-suswandi-selaku-bupati-situbondo.html

Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku Kabid yang juga Plt. Kadis PUPR Kabupaten Situbondo Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp4,555 M - https://www.beritakorupsi.co/2025/06/karna-suswandi-selaku-bupati-situbondo_25.html


Sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 01 Oktober 2025 adalah agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU KPK terhadap Terdakwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati (perkara penuntutan terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dan dibantu 2 anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP). Sementara Kedua Terdakwa masing-masing didampingiTim Penasehat Hukum-nya
Dalam tuntutannya JPU KPK kembali membeberkan asal usul sejumlah duit yang diterima Kedua Terdakwa, yaitu dari sejumlah Kontraktor yang ada di Situbondo dan Bondowoso yang mengerjakan proyek ABPD Kabupaten Situbondo sejak tahun 2021 – 2024 yang disebut dana investasi atau ijon sebesar 7,5 - 15% dari nilai kontrak

Para Kontraktor yang dimaksud adalah terdapat pula orang tua atau ayah mantan Terpidana Korupsi OTT KPK yakni Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, yaitu Sanusi (Alm) selaku Direktur CV. Dwi Karya, Tjahjono Gunawan selaku CV. Citra Bangun Persada dan PT. Citra Pembangunan. 
 
Nama Tjahjono Gunawan hadir juga dalam sidang perkara Korupsi OTT KPK terhadap Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso, Alexander Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko. Dimana Tjahjono Gunawan terlibat juga dalam pemberian sejumlah uang fee proyek kepada Kajari Bondowoso yaitu (Terpidana) Puji Triasmoro

Kemudiandari Afriadi selaku Direktur CV. Artha Griya yang juga salah satu Ketua Asosiasi Konstruksi di Situbondo, Sugeng selaku Direktur CV. Madiun,; Firdaus selaku Direktur PT. Sunan Muria,; Roespandi Selaku Direktur Cv. Ronggo, dan As'al Fany Balda selaku Direktur PT. Badja Karya Nusantara  
 
Dan itulah sebabnya, dari sejumlah pengusaha Kontraktor di Situbondo dan Bondowosos itupun sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai Terngka oleh penyidik KPK dan tinggal menunggu ke-5 Tersangka ditahan dan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili
 
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Pledoi atau Pembelaan dalam dua pekan. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top