0
Penasehat Hukum Terdakwa, Suryotomo : Pertimbangan Majelis Hakim mengatakan ada pihak lain tapi terputus, dan tidak menjelakan siapa pihak lain itu


beritakorupsi.co - Retno Tri Utomo adalah salah seorang pejabat di PDAM (Perusahaan Daerah  Air Minum) milik Pemkot Surabaya yang menjabat selaku Plt (Pelaksana Tugas) Manager Pemeliharaan Jaringan Pipa Distribusi sekaligus sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tahun 2017 dengan sekaligus ebagat terdakwa kasus Korupsi pemerasan kepada Candra Arianto, Direktur Utama PT. Cipta Wisesa Bersama (Dirut PT CWB) tahun 2017 sebesar Rp1 miliyar dan akhirnya divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Retno Tri Utomo yang didampingi tim Penasehat Hukumnya Suryotomo dkk, dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris dengan dibantu 2 (dau) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano dan Samhadi serta Panitra Pengganti (PP) Aris Andriana di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo yang dihadiri Tim JPU T.W. Ebrianti Raisi dan Dano dari Kejagung RI, pada Selasa, 24 September 2019

Dalam dakwaan dan tuntutan JPU maupun putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Retno Tri Utomo yang dituduh melakukan pemerasan dengan cara mengintimidasi Candra Arianto selaku Dirut PT CWB pada tahun 2017 agar memberikan uang sebesar Rp1 miliyar pada saat PT CWB mengerjakan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tahun 2017 lalu, namun yang sudah diterima terdakwa sebesar Rp900 juta yang ditransfer Dirut PT CWB sebanyak 9 kali sejak Agustus 2018 hingga Juni 2018, dan perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 241 KUHPidana.

Pasal 12 berbunyi :  Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

huruf e berbunyi :  pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sementara menurut Suryotomo atas pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim dianggap tidak menjelaskan secara lengkap terkait pihak lain yang disebutkan. Hal itu disampaikan Suryotomo melalui telepon kepada beritakorupsi.co

“Dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan ada pihak lain tapi terputus, dan tidak menjelakan siapa pihak lain itu. Terdakwa divonis 5 tahun penjara, denda dua ratus juta rupiah (Rp200 juta) subsidair enam (6) bulan kurungan, yang terbukti Pasal 12 huruf 2, Kita masing pikir-pikir,” kata Suryotomo.

Sementara JPU Dani saat menghubungi beritakorupsi.co mengatakan, bahwa terdakwa terbukti Pasal 12 huruf e dan divonis 5 tahun penjara. Namun saat mau ditanya lebih lanjut, JPU Dani sudah mematikan teleponnya.

“Terbukti Pasal 12 huruf e, divonis 5 tahun penjara,” kata JPU Dani.

Dalam kasus ini ada yang menggelitik. Sebab terdakwa dituduh melakukan pemerasan dengan cara mengintimidasi si Candra Arianto selaku Dirut PT. Cipta Wisesa Bersama agar memberikan uang satu miliyar rupiah pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek milik PDAM Surabaya pada tahun 2017.

Namun anehnya, bila dikatakan bahwa terdakwa melakukan pemerasan dengan cara mengintimidasi si Candra Arianto, mengapa si Candra baru melaporkan kasus ini pada tahun 2018 setelah mentransfer uang sebanyak 9 (sembilan) kali sejak Agustus 2017 hingga Juni 2018 yang jumlahnya sebesar Rp900 juta ? Mengapa si Candra tidak langsung melaporkannya pada saat pertama kalinya mentransfer uang terhadap terdakwa Retno Tri Utomo?

Pada hal, pekerjaan proyek itu sudah selesai dikerjakan si Candra pada akhir Desember 2017, namun masih mentransfer uang hingga Juni 2018. Selain itu, pada tahun 2018, si PT CWB milik si Candra masih mendapatkan 5 proyek milik PDAM Surabaya, dan dari 5 proyek tersebut ada yang diputus kontrak dan adapula yang masalah lain.

Dan menurut terdakwa yang disampaikan langsung kepada beritakorupsi.co beberapa saat lalu seusai persidangan, bahwa dirinya pernah ditawari duit oleh si Candra namun terdakwa tidak menerimanya.

Lalu apakah ada kaitannya penolakan terdakwa atas tawaran si Candra sehingga si Candra melaporkannya ke Kejagung RI dan bukan ke Aparat penegak hukum di Jawa Timur?

Yang lebih anehnya lagi, bahwa JPU tak dapat membuktikan dalam persidangan, bagaimana cara terdakwa melakukan pemerasan dengan cara mengancam dan mengintimidasi si Candra Arianto selaku Dirut PT. CWB ?

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Terdakwa Retno Tri Utomo selaku Plt (Pelaksana tugas) Manajer Pemeliharaan Jaringan pipa Distribusi yang juga sebagai Pimpinan Pproyek (Pimpro) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan perbuatan  secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa Candra Arianto yang selaku  Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Wisesa Bersama selaku pemenang lelang sekaligus pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur untuk memberikan uang sebesar Rp1 miliyar, dan kalau tidak memberikan maka terdakwa akan memperlambat pekerjaan yang dilaksanakan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Wisesa Bersama Candra Arianto. Perbuatan terdakwa Retno Tri Utomo dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;

Bermula pada tahun 2017 lalu, saat PDAM Surya Sembada Kota Suraaya mengadakan  lelang pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya hingga Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp27.162.729.050 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), dimana dari hasil lelang tersebut, PT. Wisesa Cipta Bersama (PT WCB) dietapkan sebagai Pemenang lelang berdasarkan Surat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor : 047lSPPBJNIl/PDAM72017 tanggal 26 Juli 2017 Perihal Penunjukan PT WCB sebagai Penyedia Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Jasa Nomor : BAP/320/PDAM/2017 tanggal 09 Agustus 2017 antara PDAM dengan PT. CWB

Kemudian pada tanggal 29 Juli 2017, terdakwa mengundang Candra Arianto untuk bertemu di Gerai J.CO Delta Plaza Jl. Pemuda Surabaya dengan maksud, bahwa terdakwa akan menawarkan matrial yang diperlukan oleh Candra Arianto dalam proyek dengan harga murah.

“Dalam pertemuan antara terdakwa dengan Candra Arianto, tetnyata tidak membahas masalah material, melainkan terdakwa justru meminta uang sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan jika tidak memberikan uang, terdakwa  mengancam akan menghambat pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Candra Arianto,” kata JPU dalam surat dakwaannya

Setelah pertemuan tersebut, pada tanggal 9 Agustus 2017 dilakukan penandatangan kontrak antara PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang diwakili oleh terdakwa Retno Tri Utomo selaku Pemimpin Proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Candra Arianto selaku Direktur Utama PT Cipta Wisesa Utomo dengan Kontrak Nomor BA.P/320/PDAM/2017 tanggal 09 Agustus 2017 di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Mayjen Prof. DR. Moestopo Nomor 2 Kota Surabaya.

Setelah penandatangan Kontrak tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2017 terdakwa kembali mengundang Candra Arianto untuk menemui terdakwa di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di Jalan Mayjen Prof. DR. Moestopo Nomor 2 Kota Surabaya.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali meminta uang sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Candra Arianto dengan alasan untuk pengamanan di Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar JPU

Setelah sekian waktu Candra Arianto belum juga memenuhi permintaan terdakwa, sehingga terdakwa kembali memanggil Candra Arianto untuk menemuinya di Kantor PDAM Surabaya.  Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta Candra Arianto untuk menandatangani kwitansi bermaterai dengan maksud seolah-olah Candra Arianto  memiliki hutang kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan harus dibayar pada saat uang proyek cair.

Namun Candra Arianto menolak permimaan terdakwa, sehingga terdakwa marah dan merobek kwintasi bermaterai tersebut lalu melemparkannya ke arah Candra Arianto serta menyampaikan ancaman, jika tahun depan PT Cipta Wisesa Utomo tidak boleh Iagi ikut lelang pekerjaan di PDAM, dan PT Cipta Wisesa Utomo akan di black list.

“Karena Candra Arianto tidak juga memberikan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, kemudian dengan kewenangannya selaku PPK Pembangunan Janringan Pipa Primer dan Sekunder milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, terdakwa mengeluarkan Surat Peringatan I kepada PT Cipta Wisesa Utomo Nomor : 65.1/PJPPS/IX/2017 tanggal 18 September 2017 dan Surat Peringatan II Nomor : 88/PJPPSIX/2017 tanggal 26 Oktober 2017,” ungkap JPU

Selain memberikan Surat Peringatan, terdakwa juga mengintimidasi pekerjaan yang   dilakukan oleh PT. Saburnaya yang merupakan grup perusahaan PT Cipta Wisesa Utomo dengan melakukan tindakan menerbiitkan ; a. Surat Peringatan I Nomor : 89/PJPPSNIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018,; b. Surat Peringatan lINomor : 94/PJPPS/lX/2018 tanggal 03 September 2018,; c. Berita dalam Harian Jawa Pos tanggal 4 September 2018 berjudul “Molor Terus, Kontraktor Kena SP II PDAM Kecewa Proyek Tak Kunjung Selesai"

Atas ancaman-ancaman dan juga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengeluarkan Surat Peringatan tersebut baik kepada PT Cipta Wisesa Utomo maupun kepada PT Saburnaya, Candra Arianto merasa tidak nyaman dan mengalami tenekan secara psikologis, sehingga kemudian Candra Arianto  menyampaikan hal yang dialaminya kepada Suwartini selaku Kepala Bagian Keuangan PT Cipta Wisesa Utomo yang juga merupakan Ibu kandung Candra Arianto, dan meminta untuk mengeluarkan kas perusahaan guna diberikan kepada terdakwa.

Candra Arianto (Dirut PT. Wisesa Cipta Bersama) bersama Ibu dan adiknya
Kemuidan secara berturut-turut, Suwartini melalui staf bagian keuangan PT Cipta Wisesa Utomo melakukan penyetoran sebanyak 8 (delapan) kali ke rekening Bank Mandiri yang telah ditentukan oleh terdakwa dengan perincian sebagai berikut

Candra Arianto, Dirut PT. Wisesa Cipta Bersama (kiri)
No. Tanggal         -  No. rek                   -  Atas nama           -  Penyetor/PT.CWB    -  Setoran (Rp)
1. 18 Sep 2017   -  142 0015833220  -  Chandra Agus Adie   -  Aida Fariskhi               100 juta
2.  7 Des 2017    -  1420015833220   -  Chandra Agus Adie   -  Aida Friskhi                 150 juta
3. 29 Des 2017   -  9000040230782   -  Winda Oktaniasari     -  Anef Ar Rachman        150 juta
4.  9 Jan 2018      - 9000040230782   -  Winda Oktaniasari     -  Arief Ar Rachman        150 juta
5. 21 Mar 2018   - 1420015833220   -  Chandra Agus Adie    -  Aida Fariki                  100 juta
6. 21 Mar 2018   - 1420015833220   -  Chandra Agus Adie    -  Dodi Kirawan                50 juta
7. 21 Mar 2018   - 1420015833220   -  Chandra Agus Adie    -  Dodi Kirawan                50 juta
8. 29 Jun 2018    - 1420015833220   -  Chandra Agus Adie    -  Irkham Efendi               100 juta
                                                                                                            Total sebesar Rp900 juta

Pada tanggal 19 Juni 2017, terdakwa Retni Tri Utomo mendapatkan rekening atas nama Chandra Agus Adie, dan kemudian terdakwa mengajak Chandra Agus Adie sebagai rekanan Mekanikal Elektrikal di PADAM yang sudah dikenal oleh terdakwa sebelumnya untuk membuka rekening di Bank mandiri Cabang PDAM Surabaya demgan Nomor rekening  1420015833220 3135 dengan setoran awal sebesar Rp500 ribu. Dan buku tabungan serta kartu ATMnya diminta oleh terdakwa untuk selanjutnya menerima transferan uang dari Candra Arianto

Kemudian terdakwa mendapatkan rekening Bank Mandiri atas nama Winda Oktaniasari yang sudah dikenal oleh terdakwa, karena anak terdakwa diasuh Ibu kandung Winda Oktaniasari. Dan pada bulan Desember 2017, terdakwa mandatangi rumah Winda Oktaniasari di Ketintang 2 Nomor 48 RT 003 RW 001 Kelurahan Wonokromo Surabaya dan meminjam buku tabungan Bank Mandiri dengan Nomor rekening 9000040230782 besertaa ATMnya yang tidak dipergunakan lagi oleh Winda Oktaniasari untuk selanjutnya dipergunakan terdakwa menerima transferan uang dari Candra Arianto.

Tindakan terdakwa melakukan intimidasi terhadap Candra Arianto dalam beberapa kali pertemuan, melalui komunikasi telepon dan Whatsapp serta menerbitkan Surat Peringatan I dan II kepada PT Cipta Wisesa Utomo dan PT Saburnaya, tidak berdasarkan syarat pemberian Surat Peringatan I dan II sebagaimana Peratumn Meneri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2008  tanggaI 27 Juni 2008 diatur pada humf E : Pengawasan tehadap pelaksanaan Fisik Kontruksi di dalam angka 2 haruf I dan berdasarkan fakta di lapangan, jarak waktu dan hasil progress realisasi masih diatas dari jadwal rencana, sehingga masih wajar dan pekerjaan dari yang dulaksanakan sudah sesuai dengan kontrak dan sampai sekarang sudah bisa digunakan oleh PDAM Kota Surabaya sesuai keterangan Anton Cristiyan sebagai Staf Teknis CV Azzahra selaku Konsultan Pengawas.

Peketjaan Pembangunan Jaringan Pipe DN300 dan DN200 di Jalan Rungkut Madya -  Jalan Kenjeran (MERR sisi Timur) tahun 2017 yang dikerjakan oleh PT Cipta Wisesa Utomo,  sehingga belum layak diberikan SP I dan SP II. Hal mana semata-mata hanya merupakan cara  terdakwa untuk menekan Candra Arianto agar merasa takut dan terpaksa bersedia memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta  oleh terdakwa.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Retno Tri Utomo bertentangan dengan kewajibannya selaku PPK sebagaimana diatur dalam Etika Pengadaan yang berlaku di PDAM Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tanggal 10 Februari 2017 pada Pasal 6 humf 'h' yang menyebutkan, “Ttdak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberikan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Barang/Jasa.

Akibatnya, JPU menjerat terdakwa Retno Tri Utomo sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 241 KUHPidana. (Jen/Rd1/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top