0
#Selain memerintahkan Tedy Sujadi Soemama untuk mengumpulkan uang Rp900 juta dari pengusaha kontraktor Kota Malang untuk diberikan kepada selruh anggota DPRD Kota Malang, ternyata terdakwa Cipto Wiyono juga menikmati sebesar Rp550 juta#


beritakorupsi.co - Senin, 11 Juni 2019, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si selaku mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Malang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dalam perkara Korupsi Suap anggota DPRD Kota Malang yang totalnya sebesar Rp6.5 miliyar, terkait  pembahasan Perubahan APBD, APBD Murni Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 dan Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

JPU KPK menyeret Cipto Wiyono selaku Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Malang sebagai terdakwa Jilid VII ini,  adalah sebagai pengembangan dari persidangan kasus perkara Korupsi Suap sebesar Rp6.5 Miliyar kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang berjumlah 45 orang,  terkait pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 pada Juni - Juli tahun 2015, Pembahasan APBD murni Kota Malang TA 2015 pada Nopeber 2014, dan Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang pada Juli 2015.

Pemberian duit miliyaran oleh Eksekutif terhadap legislator di Kota Malang ini, agar pembahasan Perubahan APBD maupun APBD murni Kota Malang TA 2015 serta Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang (Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang) berjalan mulus tanpa ada hambatan apapun dari seluruh anggota Dewan yang terhormat di Kota malang, dan memang hasilnya berjalan mulus.

Duit  suap ke seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 ternyata berasal dari puluhan kontraktor di lingkungan Dinas PU, dan dari seluruh Kepala Dinas Kota Malang yang totalnya sebesar Rp6.5 miliyar.

Akibatnya, “nikmat membawa sengsara”. Selama 3 tahun sejak 2017 hingga 2019, KPK telah menyeret sebanyak 44 orang ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili , dan 43 terdakwa sudah di hukum (vonis) penjara antara 4 hingga 5 tahun dan saat ini berstatus terpidana.

Dari 43 terpidana itu terdiri dari 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 termasuk Ketua PRD Moch. Arif Wicaksono sebagai penerima suap, dan 2 terpidana  lagi adalah sebagai pemberi suap yaitu Kepala Dinas PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono, Wali Kota Malang Moch. Anton.

Sementara terdakwa Cipto Wiyono selaku pemberi suap saat ini masih menjalani proses persidangan. Selain pemberi suap, ternyata terdakwa turut menikmati duit “haram” itu sebesar Rp550 juta. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, terdakwa baru mengembalaikan negara melalui KPK sebesar Ro350 juta.

Apakah kasus ini berhenti di sini ? Bagaimana dengan Tedy Sujadi Soemama selaku pejabat Dinas PU Kota Malang yang berperan langsung mengumpulkan duit dari puluhan kontraktor di lingkunagan Dinas PU ? Bagaimana pula dengan 3 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 ? Lalu bagaimana Daniel yang memberikan uang sebesar Rp300 juta terkait pengelolaan  Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, belum lagi dengan puluhan pengusaha kontraktor termasuk dalam kasus Korupsi suap Ketua DPRD Kota Malang terkait penganggaran proyek Jembatan Kedungkandang Kota Malang Tahun 2015 ?

Sementara dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 11 Juni 2019, adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, Joko Hermawan dan Andhi Kurniawan terhadap terdakwa Cipto Wiyono dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H. Hisbullah Idris, SH., M.H dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano dan Samhadi serta dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa, Aris Yudianto, Dr. Nurbaedah, Suryo W dan Irfan.

Dalam surat dakwaannya JPU menyatakan, bahwa Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, , M.Si selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang pada pada Bulan Oktober 2014 sampai dengan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2014 dan 2015, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang Jalan Bingkil No.1 Kota Malang, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang di Jalan Tugu No. 1A Kota Malang, di Kantor Sekretariat daerah Kota Malang Jalan Tugu No. 1 A Kota Malang, di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang Jalan Panji Soeroso No. 7 Kota Malang, di Rumah Pribadi Moch Arief Wicaksono Jalan Wnolia No. 21 Kota Malang.

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serrta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga mempakan beberapa kejahatan  memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu ;
Pertama, terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si bersama-sama dengan Moch. Anton selaku Walikota Malang periode 2013 SM 2018, Sutiaji selaku Wakil Walikota Malang 2013 s/d 2018, Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, memberi uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah);

Kedua, terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si bersama-sama Moch Anton, Sutiaji memberi uang sebesar Rp5.500.000.000 (Lima milyar Lima ratus juta rupiah); dan Ketiga, terdakwa Cipto Wiyono  bersama-sama Moch Anton memberikan uang sebesar Rp300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014-2019 melalui Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang dengan maksud supaya Anggota DPRD Kota Malang memberikan persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015, dan memberikan persetujuan terhadap APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 serta memberikan persetujuan terhadap Pelaksanaan proses investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.

Perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juncto Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

I. Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Pada tanggal 25 Juni 2015 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam menghantar Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kata Malang tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priortas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2015.

Pada tanggal 6 Juli 2015 sebelum dimulainya rapat paripuma dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, tetdakwa Cipto Wiyono, Walikota Malang Moch Anton, Wakil Walikota Malang Sutiadji, melakukan pertamuan dengan Pimpinan DPRD Kota  Malang Moch Arief chaksono, H.M. Zainuddin AS, Wiwik Hendri Astuti, Rahayu Sugiati dan para Katua Fraksi DPRD Kota Malang yaitu Suprapto. Sahrawi. Mohan Katelu, Salamet, Ya’qud Ananda Gudban, Hari Subiantono, Sukarno dan Hery Pudji Utami benempat di ruangan Katua DPRD Kota Malang.

Pada penemuan tersebut, Moch Arif Wicaksono dan Suprapto menjadi juru bicara para Ketua Fraksi yang mewakili seluruh anggota DPRD Kota Malang meminta kepada Walikota Malang Moch Anton untuk memberikan uang imbalan fee pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 dengan istilah “uang pokir" kepada anggota DPRD Kota Malang agar pembahasan berjalan Iancar, tidak ada halangan dari Anggota DPRD Kota Malang sehingga dapat disetujui.

Atas permintaan tersebut, Moch Anton menyanggupi, dengan meminta terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si untuk menyiapkan “uang pokir" dimaksud dan terdakwa lr. Cipto WiYonm M.Si menyanggupinya.

Setelah pertemuan tersebut, Moch Arief Wicaksono membicarakan kembali dengan Moch Anton secara berdua saja agar Moch Anton memenuhi permintaan uang oleh anggota DPRD, dan Moch Anton menyanggupinya. Selanjutnya Moch Arief Wicaksono dan para ketua Fraksi menyampaikan infonnasi tersebut kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, dan seluruh anggota DPRD Kota Malang menyetujuinya.

Atas permintaan Moch Anton, selanjutnya terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si meminta Jarot Edy Sulistiyono memerintahkan Tedy Sujadi Soemama selaku Kepala Bidang Perurnahan dan Tata Ruang pada Dinas PUPPB Kota Malang untuk menemui dirinya. Setelah Tedy Sujadi Soemama menghadap, terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si meminta Tedy Sujadi Soemama agar mengumpulkan uang dari para rekanan/pemborong pada Dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah), yang mana uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada Moch Arief Wicaksono, dan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si.

Atas terdakwa, Tedy Sujadi Soemama melaporkannya kepada Jarot Edy Sulistiyono dan diperintahkan untuk melaksanakannya. Setelah uang terkumpul sebesar Rp900.000.000  (sembilan ratus juta rupiah).

Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, Tedy Sujadi Soemama menyerahkan “uang pokir" kepada Jarot Edy Sulistiyono di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang Jalan Bingkil No.1 Kota Malang. Selanjutnya Jarot Edy Sulistiono melaporkan kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch Arief Wicaksono menghubungi Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si dan meminta realisasi “uang pokir" untuk anggota DPRD Kota Malang, yang kemudian Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menyampaikan bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot Edy Sulistiyono.

Sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si, Jarot Edy Sulistiyono menghubungi Moch Arief Wicaksono menanyakun kemana penyerahan “uang pokit” sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). Kemudian oleh Moch Arief Wicaksono meminta agar "uang pokir" diserahkan di rumah dinasnya jalan Panji Soeroso No. 7 Kota Malang, dengan  tedebih dahulu dipisahkan jatah untuk dirinya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dan uang sebesar Rp600.000.000 (enam ratusjuta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Kota Malang dibungkus tersendiri.

Kemudian pada pukul 14.24 WIB, Moch Arief Wicaksono menyampaikan kepada Bambang Sumarto, bahwa “uang pokir" dari Moch Anton akan segera diterima.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WlB, Jarot Edy Sulistiyono meminta Tedy Sujadi Soemama untuk menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Moch Arief Wicaksono, dan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si.

Kemudian Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) yang terbungkus dalam kardus kepada Moch Arief Wicaksono dirumah dinasnya, dan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si di rumah dinasnya namun Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si tidak ada sehingga Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang tersebut melalui staff Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si yang berada dirumah dinas.

Setelah mendapat laporan penyerahan “uang pokir”. Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si melaporkannya kepada Moch Anton.

Setelah menerima uang tersebut, Moch Atief Wicaksono mengambil sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sedangkan sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dibagikan Moch Arief Wicaksono untuk para Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi masing-masing sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan kepada anggota DPRD Kota Malang lainnya masing-masing sebesar Rp12.500.000 (dua belasjuta Iima ratus ribu rupiah).

Pada tanggal 22 Juli 2015, dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan APBD-P TA 2015 yang berjalan dengan lancar, dan hasilnya menyetujui untuk disahkan menjadi Perubahan APBD TA 2015, lalu dituangkan dalam Kaputusan DPRD Kota Malang Nomor : 188.4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang  APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015.

II. Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Pada tanggal 4 Nopember 2014, dilaksnakan Rapat Paripuma DPRD Kota Malang tentang Peraturan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2015.

Untuk memperlancar pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2015, Mach Anton, Sutiaji dan Tendakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si berencana memberikan uang kepada anggota DPRD Kota Malang. Kemudian Mach Anton meminta Sutiaji dan Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si yang mengurus pemberian uang kepada anggota DPRD Kota Malang.

Selanjutnya Moch Anton dengan didampingi Sutiaji dan Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menyampaikan kepada para Kepala Dinas/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk melakukan pemotongan uang 1% dana pembangunan APBD Kota Malang dari masing-masing SKPD untuk diberikan kepada anggota DPRD Kota Malang.

Beberapa hari kemudian, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si mengumpulkan uang dari para Kepala SKPD sebanyak Rp3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah), dan Moch Anton memberikan tambahan sebesar Rp1.700.000.000 (satu miliyar tujuh mtus juta rupiah),  sehingga terkumpul sebesar Rp5.500.000.000 (lima milyar Ilma ratus juta rupiah).

Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Moch Arief Wicaksono di rumah pribadinya di Jalan Vinolia No. 21 Kota Malang. Kemudian Moch Atief Wicaksono membagikan uang tersebut kepada unsur pimpinan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi masing-masing Rp125.000.000 (seratus dua puluh lime juta rupiah), dan untuk anggota Fraksi Rp100.000.000  (seratus juta rupiah)

Kemudian Moch Arief Wicaksono meminta agar jangan terlalu kritis dalam pembahasan APBD Murni Kota Malang tahun 2015 dengan mengatakan 'Jangan kritis-kritislah’. Setelah menyerahkan uang kepada Moch Arief Wicaksono, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si melaporkan kepada Moch Anton.

Setelah penerimaan uang tersebut, pembahasan APBD Murni 2015 berjalan lancar dan hasilnya,  DPRD Kota Malang menyetujui untuk disahkan menjadi APBD TA 2015, lalu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor : 188.4/79/35.73.201/2014 tanggal 26 November 2014 tentang Persetujuan Penetapan kesepakatan bersama antara Dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Malang dengan pemerintah Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si pada saat mengumpulkan uang dari para kepala SKPD,  mengambil bagian untuk kepentingan Pribadi sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus Iima puluh juta mpiah).

III. Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Pada tanggal 10 Juli 2015, Pemerintah Kota mengajukan surat Nomor 510.12/1531/35.73.123l2015 perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang berupa Tanah yang Difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang Berlokasi di Supit Urang (pengeloaan sampah).

Pada saat pengajuan surat tersebut, Mach Arief Wicaksono meminta uang kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si agar pembahasan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang berupa Tanah yang Difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang Berlokasi di Supit Urang bisa berjalan lancer dengan mengatakan, 'Masa gak ada, teman teman nanyakan, walaupun kecil’.

Selanjutnya Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menghubungi Wasto selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang dan menyampaikan permohonan dari Moch Arief  Wicaksono.

Kemudian Wasto mengenalkan Terdakwa Ir. Clpto Wiyono. M.Si dengan pengusaha calon pengelola sampah yaitu Daniel. Selanjutnya Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menyampaikan permintaan uang oleh Moch Arief Wicaksono kepada Daniel agar pembahasan pengelolaan sampah bisa berjalan lancar.

Pada tanggal 13 Juli 2015, Daniel menyerahkan uang kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) di ruang kerja Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si (ruang sekda Kota Malang).

Beberapa saat kemudian Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si mengundang Moch Arief Wicaksono keruangannya, dan memberikan uang tersebut. Selanjutnya Moch Arief Wicaksno dengan dibantu Tri Yudiani membagikan uang tersebut kepada Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi masing-masing sebesar Rp10.000.000 (sepuluh jute rupiah), dan anggota masing-masing sebesar Rp5.000.000 (Iima juta rupiah). Setelah pemberian uang tersebut, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si melaporkan kepada Moch Anton.

Setelah pemberian uang tersebut, proses investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang berjalan lancar dan diberikan persetujuan melalui keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor : 188.4/46/35.73.200/2015 tanggal 14 Juli 2015 tentang persetujuan terhadap permohonan pelaksanaan proses Investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhlr (TPA) Supit Urang.

Perbuatan Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si bersama-sama dengan Moch Anton, Jarot Edy Sulistiyono membeti uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus jute rupiah), bersama-sama Moch Anton, Sutiaji memberiuang sebesar Rp5.500.000.000 (lima mliyar Iima ratus juta rupiah), dan bersama-sama Moch Anton memberikan uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada anggota DPRD Kota Malang melalui Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang supaya Anggota DPRD Kota Malang memberikan persetujuan penetapan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015, dan Pembahasan pelaksanaan proses Investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhlr (TPA) Supit Urang.

Bahwa atas uang-uang yang yang dikumpulkan, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si mendapatkan sebesar Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan yang sudah dikembalikan kepada Negara melalui KPK pada tanggal 14 Mei 2019 dan tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus Iima puluh juta rupiah).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” ucap JPU KPK Arif Suhrmanto diakir surat dakwaannya.

Atas surat dakwaan JPU KPK, tim Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi, melainkan mengajukan permohonan menjadi JC (justice collaborator) untuk mendapat keringanan hukuman. Di sisi lain, terdakwa selain pemberi suap ternyata juga ikut menikmati duit “haram” itu. Lalu apakah KPK akan mengabulkannya ???

Sementara alasan tim Penasehat Hukum terdakwa terkait pengajuan JC, karena terdakwa hanya didakwa dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi junckto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Kalau mengenai itu (memerintahkan Tedy untuk mengumpulkan uang dan juga terdakwa menikmati sebesar Rp550 juta) nanti akan kita buktikan dalam persidangan. Ini kan terdakwa didakwa Pasal 5 Undang-Undang Korupis junckto Pasal 55, turut serta,” kata Aris Yudianto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top