0
Saksi (juga brstatus terpidana) I Wayan Yoga, mantan Direktur Prosukdi PT Dok dan Perkapalan Surabaya

#Dalam persidangan terungkap, biaya perjalanan pejabat PT Dok Surabaya untuk survey Floting Dock ke Singapur dibiayai pihak lain, dan Dirut PT Dok Surabaya Riry Syeried Jetta melakukan pinjaman ke pihak Ketiga#


beritakorupsi.co - “Ibarat mencari jarum yang jatuh ditumpukan rumput, yang membutuhkan  waktu untuk menemukannya”.

Inilah yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibahwa komando Trimo selaku Ketua Tim, maupun oleh penyidik Kejaksan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus perkara Korupsi pengadaan Floting Dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) atau yang lebih dikenal dengan sebutan PT Dok Surabaya pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Sebab tak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan terseret sebagai tersangka dalam perkara Korupsi pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penilaian kualihkasl, evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Selain itu, juga tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagai acuan penilaian kewajaran harga. Sedangkan untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7,486,174 hanya merupakan kesepakatan Riry Syeried Jetta dengan Adri Siwu selaku Marketing Representative.

Tidak hanya itu, sudah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun Dirut PT DPS Riry Syerled Jetta tetap menandatangani kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, yang berkedudukan di Singapura tanpa didukung dokumen dan proses pengadaan tidak adanya paraf dari Pejabat Pengadaan atau Direksi lainnya.

Anenhya, penandatanganan kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC oleh Dirut PT DPS dengan  terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, di mana Floating Dock 8500 TLC tersebut masih milik perusahaan swasta yang berkedudukan di Rusia.

Hal inilah yang disampaikan oleh salah seorang dari Tim JPU kepada beritakorupsi.co seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dengan agenda mendengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Trimo dkk dari Kejati Jatim, pada Rabu, 13 Juni 2019.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tim Inventasi sama dengan panitia lelang tetapi tidak dilibatkan. Dari keterangan saksi I Wayan tadi dijelaskan adanya pinjaman dari pihak ketiga, yang bukan kelembaga keuangan tapi dia tidak atau berapa jumlahnya. Nanti akan kita gali lagi dari keterangan saksi-saksi beriukutnya” kata JPU.

Apakah biaya perjalanan atau uang sebesar USD1000 yang diberikan oleh A&C Trading Network Pte Ltd kepada I Wayan Yoga dan Ina Rahmawati saat melakukan survey ke Singapur diperbolehkan ?”

“Kalau itu, silahkan jawab sendirilah….Apakah itu boleh atau tidak kan,” jawab JPU kemudian.

Sementara saksi yang dihadirkan JPU adalah Ina Rahmawati selaku Sekretaris perusahaan (PT DPS) tahun 2013 - 2015 dan kemudian menjabata sebagai Senior Manager Keuangan sejak 2015 - 2016 juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Investasi dan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi PT DPS.

Kedua saksi ini dihadirkan JPU ke muka persidangan diruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar dalam dua session untuk di dengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan Kusdarwanto, dalam perkara Korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya terkait pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd yang didampingi Penasehat Hukumnya.

Ada yang menarik perhatian dari kehadiran salah satu saksi, yaitu I Wayan Yoga. I Wayan Yoga saat ini adalah berstatus terpidana 4 tahun dalam kasus Korupsi di perusahaan yang sama (PTn DPS) terkait pengadaan Tengki Pendam di Sumatera Selatan tahun 2012. Dan bisa jadi, terpidana I Wayan Yoga akan menjadi saksi untuk mantan Big Bosnya Riry Syerled Jetta yang akan disidangkan besok (hari ini, 13 Juni 2019).

Disis lain, I Wayan Yoga masih tinggal bersama dengan mantan Big Bosnya  di PT DPS F. Arifin karena sama-sama menjalani hukuman penjara.

Kehadiran Ina Rahmawati dan I Wayan Yoga dalam perkara ini sesuai dalam dakwaan JPU, bahwa pada tanggal 7 dan 8 Nopember 2014, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama memerintahkan Direktur Operasional I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi bersama dengan Ina Rahmawati Senior Manager Keuangan ke Singapura untuk melakukan meeting dengan Gloria Marine, Triton Marine dan DDW atau Naninda. Dalam kesempatan itulah Riry Syerled Jetta memperkenalkan kedua bawahannya kepada terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd dengan menyampaikan bahwa A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura ini adalah vendor yang berpengalaman di PT DPS, dan punya Akses ke Rusia.

Selain melakukan pertemuan dan survey, Ina Rahmawati merekayasa proses pemilihan penyedia Floating clock 8.500 TLC dengan menunjuk ACTN sebagai penyedia Floating dock 8.500 TLC, meskipun ACTN belum memiliki Floating dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia atas perintah Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero).

Saksi Ina Rahmawati selaku Sekretaris perusahaan (PT DPS) tahun 2013 - 2015 dan kemudian menjabata sebagai Senior Manager Keuangan sejak 2015 - 2016 juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Investasi
Kepada Mejelis Hakim Ina Rahmawati mengakui telah melakukan survey Floating dock ke Singapur, Batam dan Madura atas perintah Dirut PT DPS. Dari hasil survey yang dilakukannya, disampaikan ke Big Bosnya, namun saksi Ina Rahmawati tidak mengetahui untuk selanjutnya.

“Saya diperintahkan untuk melakukan suvey Floating dock ke beberapa tempat di Asia. Hasilnya saya sampaikan ke Pak Riry tapi saya tidak atau untuk selanjutnya,” kata Ina.

Sementara keterangan saksi I Wayan Yoga dalam persidangan session kedua juga menjelaskan tak jauh beda dengan apa yang disampaikan oleh Ina Rahmawati. Namun dari keterangan I Watan Yoga ini terungkap, bahwa Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta yang saat ini sudah menjadi tersangka dan akan disidangkan besok (hari ini, Kamis 13 Juni 2019) melakukan pinjaman ke pihak ketiga dalam pengadaan tersebut. Yang menurut saksi, seharusnya pinjaman itu dilakukan ke lembaga keuangan atau Bank, bukan kepihka lainnya. Namun I Wayang Yoga tak mengetahui berapa jumlanya.

Sementara dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa kegiatan pengadaan Floating Dock 8.500 TLC yang direncanakan berdasarkan Perubahan RKAP Tahun 2014 tersebut, semula akan dibiayai dengan menggunakan Instrumen leassing dari Lembaga Keuangan, namun tidak terlaksana.

 Selanjutnya Riry Syeried Jetta mengajukan permohonan Penyertaan Modal Negara ke Kementrian BUMN RI, dengan tujuan antara lain akan digunakan untuk membiayai pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tersebut, sehingga kegiatan yang sudah dilakukan oleh PT. DPS (persero) terkait dengan proses pengadaan Floating Dock Tahun 2014 tersebut, bukan bagian dari proses pengadaan Floating Dock yang dibiayai dengan Dana Penyertaan Modal Negara tahun 2015 yang dicairkan.

Pada tanggal 21 Januari 2015, setelah mendapat persetujuan dari dewan komisaris, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) membuat surat no. 15/0186-1/DS/1lM-1 tentang permohonan penambahan penyertaan Modal Negara (PMN), dan pada tanggal 10-11 Februari 2015 dilakukan Rapat Kerja dengan DPR RI yang membahas masalah permohonan dana PNM tersebut, kemudian DPR RI melalui Komisi VI menyetujui tentang besaran dana PMN yang dituangkan dalam APBN-P.

Kemudian Pemerintah menerbitkan PP No. 114 Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar Rp. 200.000.000.000,(dua ratus milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/ 2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero, pada Ringkasan Kebijakan Pokok disebutkan: Cara Pengadaan Barang / jasa konstruksi / Subkontraktor atau jasa lainnya, dengan pengadaan tebuka diatas Rp100 milyar,; b. Pelelangan terbatas antara Rp50 Mllyar - Rp100 milya,; c. Pemilihan Langsung tidak ada batasan nilai,; d. Penunjukan Langsung Tidak ada batasan nilai,; e. Pembelian langsung kurang lebih sebesar Rp5 juta dan atau sesuai kondisi.

“Namun kenyataanya dalam proses pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd tersebut tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas,” ucap JPU dalam surat dakwaannya.

Pada tanggal 3 Maret 2015, Direksi membentuk Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015, PT DPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 096/Kpts/DS/3/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. DPS Persero  Penta Parawati.

Namun berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi, tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock Tahun 2015 tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 maret 2015, terdakwa bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock bekas tersebut, diantaranya :

1. Pengadaan Floating Dock 8.500 TLC pada PT DPS dahulu pada saat Riry Syeried Jetta menugaskan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi dan Ina Rahmawati selaku Sekretaris Perusahaan pada bulan November 2014, untuk melakukan rapat di Singapura dengan Gloria Marine. Dalam kesempatan tersebut, Riry Syeried Jetta memperkenalkan I wayan Yoga dan Ina Rahmawati dengan Adri Siwu selaku Marketing representative ACTN Slingapura serta terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur Utama ACTN di Slngapura, dan menyampaikan bahwa ACTN Singapura adalah rekanan dari PT. DPS yang sudah berpengalaman dan mempunyai  hubungan baik dengan Rusia. Riry Syerled Jetta memerintahkan jajaran Dlreksl dan Senior Manager untuk melakukan Survey Floating Dock.

2. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Menjalin Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Arls Saputro selaku Direktur A&C Trading network, Pte, Ltd Singapura untuk memberikan informasi terkait dengan RAB dan Revisi RAB pengadaan Floatlng Dock.

3. Riry Syerled Jetta memerintahkan Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi untuk melakukan Survey Floatlng Dock eks. Rusia diSovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, yang diblayai oleh terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur A&C Tradlng network Pte Ltd, Singapura.

4. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat Itu menjabat selaku Sekretaris Perusahaan untuk membuat Kontrak Kerja dengan PT. KAR (tanggal 15 Desember 2014) dan membuat Kontrak Kerja dengan KJPP iskandar (tanggal 24 Desember 2014) 

5. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network untuk pembahasan Draft Contrak Pengadaan Floatlng Dock dengan A&C Trading network Pte, Ltd, Slngapura.

Berdasarkan fakta tersebut diatas, diketahui bahwa niat untuk melakukan persengkokolan antara terdakwa Antonius Aris Saputro bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta dalam pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tersebut sudah terjadi dan diarahkan oleh Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya dibentuk pada tanggal 3 Maret 2015.

Bahwa pada tanggal 16 Maret 2015, Riry Syeried Jetta mengajukan surat no. 15/0793-3/DS/1/D-9 ke Dewan Komisaris PT DPS untuk meminta persetujuan pencarian dana talangan sebesar Rp200 Milyar.

Pada tanggal 27 Maret 2015, melalui surat nomor : 04.111/ DK.DPS/2015 Dewan Komisaris PT DPS menyetujui permintaan untuk mencari dana taangan sebesar Rp100 Milyar untuk membiayai pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut.

Setelah mendapat Persetujuan dari Dewan komisaris selanjutnya pada tanggal 7 April 2015, melalui surat no. 15/1034-4/DS/1/M-1 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) bersurat ke Menteri BUMN untuk mencari dana talangan sebesar Rp100 Milyar untuk pembelian Floating Dock bekas. Selanjutnya Menteri BUMN RI melalui Suratnya Nomor : S-386/MBU/07/2015 tanggal 6 Juli 2015 perihal Persetujuan penggunaan dana talangan untuk pengadaan floating dock 8500 TLC, telah menyetujui penggunaan pinjaman sementara (Dana Talangan)

Bahwa Permintaan dana talangan tersebut diajukan oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) kepada PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset) senilai USD 1.000,000 Bank BNI Jakarta Pusat senilai USD3.500.000

Pada tanggal 29 Mei 2015 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 238/Kpts/DS/5/I/2015 Tentang Perubahan Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut.

Ternyata Komite Investasi tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 Maret 2015, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock diantaranya : terdakwa sudah menentukan bahwa pembelian Floating Dock bekas pakai di Rusia melalui A&C T rading Network Pte, Ltd.

Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) memerintahkan Ina Rahmawati untuk merekayasa proses pemilihan penyedia Floating clock 8.500 TLC dengan menunjuk ACTN sebagai penyedia Floating dock 8.500 TLC, meskipun ACTN belum memiliki Floating dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Proses pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dilakukan oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena : 1. Tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penilaian kualihkasl, evaluasi administrasi, teknis, dan harga,; 2. Tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; 3. Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagai acuan penilaian kewajaran harga; Untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7,486,174 merupakan kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative dalam pertemuan di Jakarta tangga! 25, 26 dan 29 Mei 2015, yang dlhadlrl oleh Riry Syeried Jetta, Penta Perawati, Diana Rosa.

Tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan, dan ntuk menunjukkan agar proses pengadaan seolah-olah sesuai ketentuan, pihak-plhak terkait kemudian diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah proses pengadaan selesai, yaitu antara lain Riry Syened Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk membuat dokumen pengadaan Idang terbatas pada bulan Mel s.d. Agustus 2015 dengan bantuan PT Karya Amal Reka (KAR) untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan, meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (TOR), Rencana Kena dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasI/penllalan ;

Atas permintaan Riry Syeried Jetta, terdakwa Antonius Arls Saputro membuat dokumen penawaran Floatlng dock Shanghai, Floating dock Batam dan Floating dock Singapura darl beberapa perusahaan melalui ema“ pada tanggal 26 Maret 2015, yang dlklrlm ke email Ina Rahmawati.

Pada tanggal 28 Maret 2016, Terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura mengirimkan melalui email, Surat penawaran Floating Dock 8500 TLC, tertanggal 28 November 2014 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Arls Saputro, disampaikan ke PT DPS (persero) melalui email Ina Rahmawati atas permintaan Riry Syeried Jetta.

Riry Syened Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) mengesahkan revisiperaturan pengadaan barang dan jasa (Surat Keputusan Dkreksl PT. DPS (persero) Nomor: 290/Kpts/DS/10/I/2014 tanggal 15 Oktober 2014) yang di beri tanggal mundur dari tahun 2016 ke tahun 2014, agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan.

Berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 30 Junl 2015 antara PT DPS (persero) bersama dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura yang berkedudukan di Singapura, telah dilakukan perjanjian Contract for Supply and Purchase of one unit Floating Dock 8,500 TLC dengan Nomor Ktr.380/DSI6/l/2015 yang ditandatangani oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT DPS dan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd. Singapura dengan Jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai tanggal 30 Juni 2015 dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.

Harga barang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dengan franca Gaiangan Surabaya senilai USD7.486.170 dengan rincian ; a. Floating Dock dengan nilai kontrak USD5.000.000.000,; b. Towing to Surabaya port, Indonesia Including Insurance 535,000,; c. Dredging and Infrastructure Installation senilai USD951.174. Pembayaran dilakukan dengan cara per termin sebagal berikut :

1. Uang muka senilai USD1.497.234, atau setara 20% yang harus dibayarkan 7 hari setelah penandatanganan kontrak,; 2. Uang muka senilai USD2.994.468, atau setara 40% harus dibayarkan setelah tujuh hari tanggal ditenma faktur dari penjual dan sebelum proses perbaikan Floating Dock,; 3. Uang muka senilai USD1.871.543.50 atau setara 25% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari dari tanggal diterima faktur dari penjual pada saat Floating Dock siap dikirim dari Rusia,; 4. Uang muka senilai USD1.122.925.50 atau setara 15% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tuiuh hari tanggal faktur diterima, dan Floating Dock terpasang, pelatihan dan famliarisasi.

Terkait dengan Kontrak pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia tersebut sudah dilakukan pembahasan antara terdakwa selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura bersama dengan Adri Siwu selaku Marketing representative dan Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum ACT N ditentukan oleh Riry Syeried Jetta sebagai penjual / penyedia barang (sebagaimana kontrak tanggal 30 Juni 2015).

Bahwa A&C Trading Network Pte Ltd Singapura berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) yang dikirim ke PT DPS (persero) melalui akun email Ina Rahmawatl tanggal 14 April 2015, adalah Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006 bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000, sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia antara PT. DPS (persero) dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura adalah senilai USD7,486,170.

Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya / PT.DPS (Persero). Pasal 1, ayat 14 menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagal penyedla barang dan/atau jasa yang mempunyal kemampuan teknis, adminIstrat/f dan flnanslal untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka A&C Trading Network Pte Ltd Singapura selaku penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS (persero). Namun demikian Riry Syerled Jetta selaku Dirut PT DPS (persero) tetap menandatangani kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, yang berkedudukan di Singapura meskipun tanpa didukung dokumen proses pengadaan sesuai ketentuan dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan dan Direksi lainnya, A&C Trading Network Pte Ltd Singapura belum memiliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Bahwa Floating Dock 8.500 TLC eks Rusia dibuat tahun 1973 yang dibeli dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tidak layak ekspor, dan jika dihubungkan perjanjian yang disepakati pada Juni 2015 maka umur telah mencapai 42 tahun, melewatl dari batas umur Barang Modal Bukan Baru yang diijinkan dapat masuk ke Indonesia yaitu maksimal 20 tahun.

Meskipun tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juli 2013, atas permintaan dari terdakwa Antonius Aris Saputro, Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama telah melakukan pembayaran uang muka atas Pembelian Floatlng Dock Kapasitas 8500 TLC eks Rusia tersebut pada A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura sebanyak 2 kali tahapan yaitu tanggal 10 Juli 2015 senilal USD1.000,000 dengan menggunakan dana talangan dari PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset), dan tanggal 30 Oktober 2015 senilal USD3,500,000.00 dengan menggunakan dana talangan dari Bank BNI.

Selanjutnya PT DPS (persero) telah melakukan pelunasan dana talangan dari PPAF dan BNI pada tanggal 21 Januari 2016 setelah adanya pencairan dana PMN pada tanggal 31 Desember 2015, pada saat terdakwa Antonius Saputro selaku Direktur ACT N yang berkedudukan di Singapura menandatangani kontrak dengan Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) pada tanggal 30 Juni 2015, yang pada dasarnya obyek berupa Floating Dock 8500 TLC masih milik Hogla Shipping LTD berdasarkan term of conditions of the Memorandum of Agrrement No. 1 date 15.07.2015.

Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Penarikan Nomor : 265/BA/DS/11/II/2015 tanggal 7 November 2015 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Aris Saputro, Floating Dock bekas ditarik dari Sovetskaya Gavan Rusia dengan tujuan Indonesia dan Berdasarkan bukti dokumen diketahui bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, A&C Trading Network Pte, Ltd mengirimkan surat No.122/ANC/TRADING/DPS/L/XII/2015 yang ditujukan kepada Direksi PT DPS mengabarkan bahwa Floating Dock 8.500 TLC mengalami musibah tenggelam pada kedalaman laut 302 meter, di perairan laut China Selatan.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak, meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD1,000,000 dan USD3,500,000 atau seluruhnya sebesar USD 4,500,000.00. Selain itu, PT DPS tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhirnya masa berlaku jaminan.

Perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bersama dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) dalam rangka pengadaan Hoating Dock kapasitas 8500 TLC bukan baru, sehingga perbuatan terdakwa adalah perbuatan  melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya pada tahun 2014 - 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia sesuai Laporan Nomor 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diketahui, bahwa terdapat aliran dana dari saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative ACT N Singapura untuk Wilayah Indonesia kepada pejabat PT DPS dan surveyor dengan uraian sebagai berikut ; 

1. Ina Rahmawati menerima uang saku dari saksl Adri Siwu sebesar USD1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR melakukan penilaian Floating Dock 8.500 TLC di Rusia dan tiket Jakarta -Rusia PP.

2. Slamet Riyadi menerima uang saku dari saksi Adri Siwu sebesar USD 1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR. Selanjutnya Slamet Riyadi juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016,; 3. Saksi Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari teamnya terdakwa Antonius Aris Saputro,; 4. Saksi Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari terdakwa Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000,; 5. Saksi Diana Rosa menerima dana dari saksi Adri Siwu sebesar Rp. 136.000.000,00 dengan rincian :

Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000 dengan cara dari Rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000  dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Slwu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa Sesuai dengan arahan saksi Adri Slwu, uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survei kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia I Wayan Yoga sebesar USD 1,500.00; Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500.00 dan saksi Diana Rosa sebesar USD 1,000.00 serta sisanya sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).

Kemuidan pada tanggal 31 Mel 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Dari Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 Terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada saksl Adri Slwu dalam mata uang dollar senilai USD 75.000, yang sampal saat sekarang masih belum ada pengembalian.

Tidak hanya itu, Riry Syerled Jetta juga menerima transfer uang dari saksl Adri Siwu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Pada tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Siwu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari rekening atas nama Adri Siwu ke rekenlng BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atar nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.

Bahwa perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bekerja sama dengan Riry Syeried Jetta dalam hal pengadaan Floatlng Dock 8500 TLC eks. Rusia Produksi tahun 1973 dari ACTN yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Antonius Aris Saputro atau orang lain atau korporasi yaitu A&C Trading Network, Pte, Ltd Singapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / PT Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) sebesar USD 4,500,000.00 ekuivalen Rp63.342.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp14.076,00/USD) yang merupakan pembayaran atas pengadaan Floating Dock 8.500 TLC oleh PT DPS kepada ACTN namun fisik barang Floating Dock 8.500 TLC tidak dapat direalisasikan oleh ACTN, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Antonius Aris Saputro terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1 ) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b Jo. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top