Keterangan Sujarno dipersidangan berbeda dengan dakwaan JPU maupun keterangan saksi pada sidang sebelumnya. Bagaimana sikap tegas Kejari Ponorogo terhadap keterlibatan Sujono mantan Kades Kemiri, Kec. Jenangan, Ponorogo?
BERITAKORUPSI.CO -
JPU Kejari Ponorogo bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 30 Juli 2026, kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Korupsi penjualan tanah urug hasil galian gundukan diatas Tanah Kas Desa (TKD) pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp349.740.000,00 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Toni Ahmadi Bin Yahmin selaku Kepala Desa Jenangan Kec. Jenangan Kabupaten Ponorogo
Saksi yang dihadirkan JPU diantaranya adalah Sujarno mantan Kepala Desa Kemiri, Kec. Jenangan, Ponorogo dan Toni Darmawan yang menjabat Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Ponorogo
Keterangan Sujarno dihadapan Majelis Hakim mengatakan bahwa Ia hanya mengatur lalu lintas keluar masuknya Truk pengangkut tanah urugan
Keterangan Sujarno dihadapan Majelis Hakim mengatakan bahwa Ia hanya mengatur lalu lintas keluar masuknya Truk pengangkut tanah urugan
Keterangan Sujarno di persidangan justru berbeda dengan dakwaan JPU yang menguraikan, untuk melaksanakan kegiatan penggalian tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi saksi Sujarno yang merupakan mantan kepala Desa Kemiri, kabupaten Ponorogo untuk melaksanakan penggalian tanah untuk Terdakwa, kemudian karena saksi Sujarno tidak memiliki modal untuk melaksanakan penggalian, Terdakwa kembali meminta kepada saksi SUJARNO untuk mencari teman yang dapat melaksanakan penggalian, yang mana kemudian saksi SUJARNO mengenalkan sdr. PENDI (alm) kepada Terdakwa untuk melakukan penggalian.
Atas perintah Terdakwa, saksi SUJARNO bersama dengan sdr. PENDI (alm) memulai kegiatan penambangan pada bulan Agustus 2015 dengan menggunakan mesin Ekskavator jenis PC yang disiapkan oleh sdr. PENDI (alm) dan dibantu oleh saksi SUJARNO yang bertugas untuk menata keluar masuknya truk pengangkut hasil penambangan, hingga selesai pada sekira bulan Oktober 2015;
Bahwa hasil penambangan yang dilakukan oleh sdr. PENDI (alm) berupa tanah urug dijual oleh saksi SUJARNO dengan cara mengumumkan kepada rekan-rekannya tentang adanya tanah urug yang siap untuk dibeli seharga Rp100.000 - Rp 120.000 per rit atau sekali kirim yang seluruhnya diambil sendiri oleh pembeli yang datang ke lokasi penambangan,
Kemudian hasil keuntungannya dibagi antara Terdakwa, saksi Sujarno, dan sdr. Pendi (Alm) dengan keuntungan total sebesar Rp349.740.000 yang dibagi kepada saksi SUJARNO sebesar Rp16.000.000 dan sisanya dibagi antara Terdakwa dan sdr. PENDI (Alm)
Sementara pengakuan Terdakwa Toni Ahmadi kepada beritakorupsi.co tak jauh beda dengan dakwaan JPU terkait keterlibatan Sujono.
Terdakwa Toni Ahmadi menjelaskan, bahwa TKD milik Desa Jenangan sudah sangat lama tidak dapat dipungsika karena diatas tanah tersebut terdapat gundukan yang tinggi dan seperti hutan, sehingga diratakan agar dapat difungsikan
Menurut Terdakwa Toni Ahmadi, bahwa untuk melakukan penggalian hingga mencari pembeli adalah Sujarno bahkan hasilnya pun dibagi. Namun bagian Sujarno dipegang oleh terdakwa karena takut diambil istri Saksi
Terdakwa Toni juga mengungkapkan hasil penjualan urugan bukan untuk pribadinya melainkan diperhitungkan pembangunan dua gapuro, mengisi kas tiga RT masing-masing sebesar Rp30 juta, dipergunakan biaya acara bersih desa dan sebagian urugan untuk kebutuhan Kantor Koramil
Sementara sumber beritakorupsi.co yang tidak bersedia desubutkan namanya menjelaskan, bahwa pekerjaan Sujarno setelah tidak lagi Kades adalah penambang dan dekat dengan orang Kejaksaan.
Mamun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah ada kaitan informasi yang terima beritakorupsi.co terkait Sujarno sehingga sehingga Sujarno pun hanya sebagai saksi dalam perkara ini?
Terkait informasi kedekatan Sujarno dengan Kejaksaan dibantah oleh JPU saat dikonfirmasi sebelum persidangan, Kamis, 30 Juli 2026.
"Tidak benar itu. Di pidsus tidak ada yang seperti itu," jawab JPU
Yang tak kalah menarik dari persidangan ini adalah keterangan Toni Darmawan yang menjabat Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Ponorogo pada tahun 2020
Keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim menyatakan bahwa aktivitas penggalian tersebut melanggar Pasal 11 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Keterangan saksi Toni Darmawan, salah seorang pejabat di Dinas DPMD Pemkab Ponorogo ini mendapat kritikan tajam dari Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa. Sebab kasus yang menyeret Terdakwa Toni Ahmadi Bin Yahmin selaku Kepala Desa Jenangan Kec. Jenangan Kabupaten Ponorogo berlangsung pada tahun 2015
Pertanyaannya adalah, apakah menurut saksi bahwa Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa berlaku surut ataundapat dipergunakan untuk kasus yang terjadi sebelum Permendagri terbit atau saksi tidak tau tetapi pura-pura mengetahui? Lalu mengapa JPU menghadirkannya sebagai saksi?
Namun yang perlu dipertanyakan adalah sikap tegas dari Kasi Pidsus dan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait keterlibatan Sujono dalam perkara penggalian dan penjualan urugan Tanah Kas Desa
Apakah Kasi Pidsus dan Kajari Ponorogo akan menyeret Sujarno sebagai tersangka baru atau cukup dijadikan sebagai saksi?. (Jen)


Posting Komentar
Tulias alamat email :