0
Pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Sidoarjo dan Dewan Pakar Tim Pemenangan Khofifah-Emil Pilgub Jatim 2023, Pensiun dini demi Caleg DPRD Jatim Periode 2024-2029 dari Partai Demokrat, namun karier dan masa depannya kandas karena perkara korupsi penyelewengan anggaran sarana prasarana SMK di Jawa Timur tahun 2017 sebesar Rp157,603 miliar

BERITAKORUPSI.CO –
Mimpi tak selalu kenyataan, harapan tak selalu tercapai dan perjalanan hidup tak selamanya indah. Inilah yang mungkin dialami Dr. Drs. Hudiyono, M.Si yang pernah bermimpi menjadi wakil rakyat atau anggota DPRD JawanTimur periode 2024-2029 dari Partai Demokrat dari Dapil Surabaya Dua (Sidoarjo),  namu apalah daya karena  suara pemilih tak mendukungnya.

Mantan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Jawa Timur ini tidak hanya gagal untuk duduk di kursi DPRD Jatim pada pemilu 2024 sebagai anggota parlemen, tapi harapannya pun pupus dari putusan bebas karena Ia justru dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dari 16,6 tahun penjara dalam tuntutan JPU, karena Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korporasi penyelewengan dana pendidikan terbesar sepanjang sejarah Pendidikan di Jawa Timur tahun 2017

Selama menjabat sebagai Kepala Bidang SMK pada periode 2015–2019, Hudiyono memegang peran sangat vital. Selain  sebagai Kabid, Ia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK). Ia bersama Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yang menentukan teknis pelaksanaan kegiatan proyek di Dinas Pendidikan Jawa Timur, mulai dari pemilihan penyedia jasa hingga pencairan dana.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si selaku Kabid Dinas Pendidikan sekaligus PKK dan KPA, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara Korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2018 sebesar Rp16,2 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,2 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang praktik dan pengadaan peralatan di 60 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran dan Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang,  Kabupaten Jember. Keduanya saat ini berstatus terpidana.

Kasus yang menjerat Dr. Drs. Hudiyono, M.Si adalah menyalahgunakan wewenang dalam Pengelolaan Belanja Hibah Barang dan Jasa untuk SMK Swasta Jawa Timur tahun anggaran 2017 sebesar Rp100.556.750.425, serta Belanja Modal Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) tahun anggaran 2017 sebesar Rp75.446.703.791  atau total anggaran seluruhnya sebesar Rp176.003.454.216 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098

Kasus perkara ini menyeret sebanyak enam orang Terdakwa yang terdiri dari dua Pejabat Dinas Pendidikan dan empat pihak swasta yang dibagi dalam dua klaster masing-masing tiga terdakwa

Dalam klaster pertama, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si selaku Kabid sekaligus PPK dan KPA Dinas Pendidikan Jatim bersama  sahabat sekaligus pimpinannya semasa pejabat Dinas Pendidikan dengan menyandang gelar S3 atau Strata tiga dengan sebutan  doktor, yaitu Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus PA (pengguna anggaran) dan seorang kawannya diluar birokrasi yakni Jimmy Tanaya yang mengerjakan kegiatan tanpa ada kontrak kerja dengan meminjam PT Multi Centra Alkesindo, sebagai BO (Benefit Owner)

Nasib Dr. Drs. Hudiyono, M.Si berbeda dengan dua sahabatnya yang langsung mendekam di penjara sejak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Hudiono hanya tahanan kota karena kondisi kesehatan 

Sedangkan klaster kedua yaitu: Supriyatno selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara, Lidya Tanaya, adik kandung terdakwa Jimmy Tanaya, selaku Direktur PT Buana Surya Jaya dan Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Jimmy Tanaya (dalam persidangan terungkap Heri Budianto menerima uang Rp208 juta dari terdakwa Jimmy Tanaya). Ketiganys saat ini masih menjalani proses persidangan

Namun dalam kasus perkara ini, hukum sepertinya berpihak terhadap terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si dan kedua sahabatnya saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan hukuman, Jumat, 31 Juli 2026.

Bayangkan, dalam tuntutan JPU, selain pidana penjara 16 tahun 6 bulan dana denda Rp500 juta, Ia bersama sahabat yang juga pimpinannya sama-sama dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp8.070.256.471,50, sedangkan kawannya, Jimmy Tanaya selain dituntut pidana penjara selama 18 tahun denda satu miliar serta uang pengganti sebesar Rp78 miliar lebih, tetapi oleh Majelis Hakim dihilangkan dalam putusannya, sehingga hanya pidana penjara dan denda. Itupun ketiga sahabat ini tidak terima divonis bersalah walupun bukti sudah terungkap di persidangan. 

Memang terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si dikenakan uang pengganti sebesar Rp100 juta, itupun karena pada saat penyidikan terdakwa telah menitipkan atau menyetorkan ke Kejari Tanjung Perak. 

Andai saja Terdakwa tidak menyetorkan, bisa jadi hukuman untuk membayar uang pengganti Nol atau tidak ada

Pertanyaannya kemudian adalah, siapa yang akan menanggung kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar lebih ini karena putusan Majelis Hakim tidak menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian keuangan negara? Apakah kerugian keuangan negara hanya tercatat di kertas tuntutan JPU dan putusan pengadilan? Entahlah.... Yang pasti JPU masih berupaya untuk membuktikan tuntutannya melalui upaya hukum banding dan Kasasi

Dan pertanyaannya kemudian, apakah Hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur maupun Hakim Agung di Mahkamah Agung akan sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya atau berbeda?. Ini masih butuh waktu lama untuk menanti hasil putusan dari kedua lembaga peradilan sebagai gawang terakhir dalam proses peradilan

Dari keterangan para saksi dan bukti dokumen yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan JPU dalam surat tuntutannya (Sidang, Juma, 03 Juli 2026) maupun dalam putusan, terdakwa Hudiyono bersama Saiful Rachman memecah paket pekerjaan bernilai besar menjadi beberapa bagian lebih kecil. 

Cara ini memudahkan untuk dialihkan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Tanaya. Bahkan untuk pengadaan yang menggunakan metode penunjukan langsung, persetujuan dan rekomendasinya menjadi kunci utama yang membuka celah bagi aliran dana keluar kas negara.

Kini, setelah ambisi politik pupus dan karier birokrasi berakhir dengan noda hitam, Hudiyono pun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa posisi strategis dalam birokrasi bukanlah tiket menuju kekuasaan politik atau kekayaan pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan akuntabel.

Namun faktanya, tak sedikit pejabat mulai dari Kepala Desa, Kepala Dinas, Bupati/ Walikota, DPR, Menteri, Jaksa, Hakim, TNI dan Polisi yang rata-rata berpendidikan tinggi dari Universitas ternama justeru melakukan perbuatan tercela, yaitu tindak pidana Korupsi. Dimana dalam menjalankan tugasnya, selalu mendengarkan integritas, integritas dan integritas yang ternyata hanya sekedar ucapa.

Sementara dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp300 subsider 6 bulan kurungan, sedangkan sahabat yang juga pimpinannya, Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd dijatuhi hukuman pidana penjara lebih lama setahun

PROFIL :
  • Nama lengkap : Dr. Drs. Hudiyono, M.Si
  • (Akrab disapa: Cak Hud)
  • Tempat/Tanggal Lahir: Sidoarjo, 12 Januari 1968 (usia 58 tahun per Juli 2026)
  • ​Agama: Islam
  • ​Alamat: Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
  • ​Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV-c (Eselon II)
  • ​Status Kepegawaian: ASN, Pensiun dini per 1 November 2023
  • Status Politik: Mantan kader Partai Demokrat, caleg DPRD Jatim 2024 yang gagal lolos
 RIWAYAT PENDIDIKAN
  • S1: Sarjana Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya (1991)
  • ​S2: Magister Ilmu Sosial, Universitas Airlangga Surabaya (2005)
  • ​S3: Doktor Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Malang (2016)
JEJAK KARIER BIROKRASI & POLITIK

Birokrasi:
  • 1992: CPNS staf Kanwil Depdikbud Jatim
  • 2008: Kepala Seksi Kurikulum SMK Disdik Jatim
  • ​2012: Kepala Subbid Pembinaan SMK
  • ​2015–2019: Kepala Bidang SMK Disdik Jatim dan Kuasa Pengguna Anggaran / PPK
  • ​2019: Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim
  • ​2020–2021: Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo
  • ​2021–2022: Kepala Dinas Kominfo Jatim
  • ​2022–2023: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, dan sekaligus mengajukan pensiun dini
Politik & Organisasi:
  • Calon Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo (Partai Demokrat) – gagal lolos pemilu 2024
  • Dewan Pakar Tim Pemenangan Khofifah-Emil Pilgub Jatim 2023
  • Ketua Umum KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia)Jatim 2021–2025.
JEJAK KELAM:
  • Tahun 2026 terseret kasus perkara korupsi dan divonis pidana penjara selama 10 tahun, namun statusnya sampai saat ini masih Terdakwa karena putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya belum berkekuatan hukum tetap 
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top