0


 beritakorupsi.co – Sidang perkara kasus dugaan Korupsi pembangunan Instalasi Rawat Inap (Irna) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Magetan pada tahun 2010 lalu, yang menelan anggaran senilai Rp 1,5 M dan merugikan keuangannegara berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur sebesar Rp 139 juta, kembali digelar, pada Selasa, 29 Agustus 2017.

JPU dari Kejari Magetan, menghadirkan 2 orang Ahli dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti, untuk 5 orang terdakwa dainataranya, Rohmad (Pejabat Pengadaan barang/jasa), Ningrum Palupi Widiasari (PPTK), Cahyo Renggo Putro (Direktur Utama CV Enggal Daya Prima, selaku konsultan perencana proyek), Suharti (Direktur Utama CV Jaya, sebagai pengawas proyek) dan Titik Mulyatin (“kontraktor perantara”) dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Solichin dkk.

Kali ini, kehadiran para terdakwa, ada yang menarik perhatiandari sebelumnya. Sebab, para terdakwa dikenakan pakaian rompi bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Magetan. Selain itu, dikawal petugas kelpolisian Polres Magetan lengkap dengan senjata apinya. Yang sebelumnya,

Dalam persidangan, Saksi Ahli dari BPKP, Desi dan Torik, Ahli Teknik Spil mengatakan bahwa, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Magetan, tidak sesuai dengan Spesifikasinya.

Anehnya, saksi Ahli dibidang Teknik Spil ini mengatakan kepada Majelis Hakim, tidak turun kepalapangan, melainkan menerima data dari anak buahnya. “Saya tidak turun kelapangan, saya menerima data,”

Dalam menentukan kerugian negara dan hasil pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya penyelewengan anggaran negaran, para Ahli ini harusnya benar-benar turun kelapangan untuk melalukan investigasi yang akurat, menyangkut nasib terdakwa, bukan hanya meneriam “pesanan” dari penyidik.

Ke 5 terdakwa ini diseret ke Pengadilan Tipikor oleh JPU Kejari Magetan, setelah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Magetan beberapa bulan lalu. Kasus ini pun sempat menarik perhatian, karena pengannya sejak 2012, hingga KPK ikut pengawasinya.
Ke 5 terdakwa ini pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top