
Sebab, hingga saat ini, belum “ada tersangka” yang ditetapkan dalam kasus OTT tersebut. Dan bahkan, kasus ini pun saat ini ditangani oleh Polda Jatim. Alasan ditariknya kasus ini oleh Polda Jatim pun hanya supaya tidak ada resistensi (habatan).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat ditanya wartawan media ini pada Rabu, 30 Agustus 2017.
“Polda, agar tidak ada resistensi. Ia, muali Selasa (29 Agustus 2017). Hari ini penyerahan Adminnya. Besok mulai ren kita panggil,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, melalui WhatsApp.
Pada hal, Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam, pada Kamis, 24 Agustus 2017 malam, melakukan OTT terhadap 3 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Nugroho Widiyanto (NW) alias Yayan, Kasi (Kepala Seksi) Bidang Perumahan, Fafan Firmansyah (FF) dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, M Hafid (MF).
Kasus OTT yang dilakukan oleh Kepolisian dan KPK sepertinya berbeda. Sebab, begitu KPK melakukan OTT terhadap pejabat, sudah dipastikan ada tersangkanya dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Sementara, kasus OTT yang dilakukan oleh Kepolisian, seperti kasus OTT Pelindo III Surabaya pada tahun lalu, dianggap bukan kategori Korupsi, melainkan pida umum. Sehingga, disidangkan di Peradilan Umum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tuduhan kasus pemerasan. Sementara kasus OTT Kota Batu, belum ada tersangkanya.
Apakah kasus OTT Kota Batu ini, mengikuti kasus OTT Pelindo III Surabaya ? (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :